Jumat, 26 Agustus 2011

PEMBENTUKAN SEKNAS KEMITRAAN UNTUK SAHABAT (SEKOLAH AMAN HAK ANAK BANGSA YANG BERMARTABAT)

Pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2011, pukul 16.30-18.30 WIB, bertempat di Sekretariat IA ITB Pusat Taman Patra II No 16 Jakarta Selatan, Kami dari Perkumpulan KerLiP, Paguyuban ITB88, IA ITB, SMile, BNPB, PLANAS PRB, Wamendiknas, WamenPU, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) BK Sipil, PT ILMCI, PT TMI, BMP ITB, Perkumpulan SKALA, ASEAN Secretariat, dan perwakilan masyarakat bersepakat untuk membentuk Sekretariat Nasional (Seknas) Kemitraan untuk SAHABAT (Sekolah Aman Hak Anak Bangsa yang Bermartabat) dan menyatakan bahwa:

1. Jaminan hak anak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan selama berada di sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

2. Sekolah aman merupakan penguatan sekolah sehat dalam hal jaminan aman dari risiko bencana melalui berbagai upaya yang terencana dan sistematis.

3. Seknas Kemitraan untuk SAHABAT (sekolah Aman Hak Anak Bangsa yang bermartabat) berkomitmen untuk memperkuat TP UKS di semua tingkatan dan PLANAS PRB untuk memastikan adanya jaminan aman, selamat dan sehat bagi anak-anak bangsa di sekolah

4. Meningkatkan kerjasama yang saling memperkuat komitmen komunitas peduli pendidikan dan pemerintah dalam kampanye dan advokasi serta implementasi sekolah aman terutama dari risiko bencana.

5. Menetapkan agenda kampanye dan advokasi sekolah aman dalam rangkaian kegiatan bulan PRB sampai AMC DRR 2012 yang dikordinasikan oleh BNPB dan Planas PRB sebagai kegiatan prioritas tahun pertama Seknas Kemitraan untuk SAHABAT:

a. Daftar Kegiatan, tempat dan siapa yang melakukan terkait bulan PRB sampai AMCDRR 2012

b. Fokus kegiatan tahun pertama untuk sosialisasi dan advokasi Sekolah Aman dalam definisi khusus hasil rumusan Tim Teknis Sekolah Aman “Sekolah aman adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan disekitarnya dari bahaya bencana”

i. sekolah dibangun di lokasi aman

ii. struktur bangunan dapat tahan dari gempa

iii. dan adanya kesiapsiagaan menghadapi bencana

c. Persiapan workshop penerapan sekolah aman dalam rehabilitasi SD INPRES untuk para pengawas bangunan

6. Menetapkan Formatur

a. Larasati (IA ITB’85)

b. Tuti (IA ITB’85)

c. Muslim (Paguyuban ITB88)

d. Dian (Bali)

e. Yanti (KerLiP)

f. Rinsan (Pemerhati SafeSchool)

g. Zamzam (KerLiP)

h. Santo (ITB89)

i. Andri (PP IA ITB)

j. Widowati (KerLiP Jakarta)

k. Nurul Fitry Azizah (Smile-KerLiP)

l. Dede Sunarya (Smile-KerLiP)

m. Ervin (KerLiP Jakarta)

n. Rini (SKALA/PLANAS PRB)

o. Erie Vitria (ASEAN Secretariat)

p. Lingga (Pekerja Sosial)

q. Hakim (BMP)

Jakarta, 25 Agustus 2011

Atas nama Seknas Kemitraan untuk SAHABAT

(Sekolah Aman Hak Anak Bangsa yang Bermartabat)

ttd

Zamzam Muzaki

Kordinator Kampanye dan Advokasi KerLiP

081221766512

Jumat, 05 Agustus 2011

MENYOAL EFEKTIVITAS MODEL-MODEL PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK

Pungutan liar di sekolah yang menerima dana BOS sudah menjadi perhatian KPK. Memang kelihatan sepele, tapi korupsi pada pelayanan publik ternyata secara signifikan berpengaruh pada pemenuhan hak dasar warga negara. Langkah KPK untuk membentuk Tim dan membuka kesempatan bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban praktik pungutan liar untuk melapor ke KPK membawa harapan baru bagi peningkatan efektivitas partisipasi anak dan keluarga dalam mendorong Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di Indonesia.

Kebijakan pendidikan dasar gratis yang digemborkan pemerintah baru sebatas iklan. Bahkan pemerataan akses dengan memprioritaskan penanganan pembiayaan operasional pun masih terkendala berbagai hal. Hal ini jelas sangat jauh dari layanan prima yang dijanjikan pemerintah dalam hal (a) Ketersediaan :layanan pendidikan tersedia secara merata di seluruh pelosok nusantara; (b) Keterjangkauan: layanan pendidikan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat (c) Kualitas/Mutu dan Relevansi, layanan pendidikan berkualitas/bermutu dan relevan dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, dunia usaha, dan dunia industri;(d) Kesetaraan, bahwa layanan pendidikan setara bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas dengan memperhatikan keberagaman latar belakang sosial-budaya, ekonomi, geografi, gender, dan sebagainya; dan (e) Kepastian/Keterjaminan, bahwa layanan pendidikan menjamin kepastian bagi warga negara Indonesia mengenyam pendidikan sesuai amanat UUD.

Mari kita tengok dana BOS yang jadi andalan pemerintah, secara substansi sudah memenuhi sebagian besar kebutuhan operasional pendidikan dasar 9 tahun terutama yang diselenggarakan pemerintah, namun masih mengalami berbagai masalah. Mulai dari istilah bantuan yang kontra produktif dengan amanat UUD bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib membiayai pendidikan dasar 9 tahun. Belum lagi permasalahan mekanisme panyaluran ke satuan pendidikan yang sangat tidak efektif yang akhirnya menghambat proses penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban biaya bagi siswa yang lain pada tahun 2011 ditujukan untuk sekitar 44,29 juta siswa jenjang pendidikan dasar dengan total pagu anggaran sebesar Rp 19,858 Triliun. Pada tahun anggaran 2012, anggaran BOS akan dinaikan sebesar 39,35% dari total angaran BOS tahun 2011 atau sebesar Rp 27,673 Triliun.

Selain dana BOS, untuk mengantisipasi meningkantnya angka putus sekolah, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2011 direncanakan pemberian beasiswa bagi 6,5 juta Siswa (13 persen dari populasi siswa), namun yang teralokasi dalam APBN 2011 baru mencapai 3,25 juta siswa, sehingga dalam APBN-P 2011 ditambahkan jumlah beasiswa untuk 2,93 juta siswa sehingga dalam tahun anggaran 2011 tersedia beasiswa bagi 6,18 juta siswa.

Sejak 2003, pemerintah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Jumlah DAK pendidikan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2003 hanya Rp 600 miliar, Pada tahun 2010 menjadi Rp 9,3 Triliun, sedang tahun 2011 menjadi Rp 10,04 T. pada tahun 2010 anggaran dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan, sedang tahun 2011 peningkatan mutu dan rehabilitasi sekolah. Untuk tahun 2010 pengalokasian untuk tingkat SD sebanyak 60 persen, sementara untuk SMP 40 persen. Pada 2011 proposisi SD mencapai 80 persen dan SMP 20 persen.

Pada 2011, anggaran pendidikan nasional mencapai Rp 248 triliun! Dan sebanyak Rp 158 triliun dana itu mengalir ke daerah. Kalau ditambah dengan APBN-P maka jumlah APBN untuk membiayai Pendidikan kita mencapai Rp266,94 triliun. Adapun alokasi anggaran tersebut, akan disalurkan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp105,356 triliun yang tersebar dalam anggaran pendidikan pada 19 K/L:
1. Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp67.342,1 M;
2. Kementerian Agama Rp30.363,2 M;
3. 17 K/L lain dengan tambahan dari APBN-P Rp 750 M:
• Kementerian Keuangan Rp90,9 M;
• Kementerian Pertanian Rp35,7 M;
• Kementerian Perindustrian Rp209,7 M;
• Kementerian ESDM Rp63,7 M;
• Kementerian Perhubungan Rp1.478,1 M;
• Kementerian Kesehatan Rp1.924,2 M;
• Kementerian Kehutanan Rp95,7 M;
• Kementerian Kelautan & Perikanan Rp180,9 M;
• Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Rp226,9 M;
• Badan Pertanahan Nasional Rp25,4 M;
• Badan Meteorologi, Klimatologi & Geofisika Rp18,8 M;
• Badan Tenaga Nuklir Nasional Rp15,9 M;
• Kementerian Pemuda & Olahraga Rp1.372,2 M;
• Kementerian Pertahanan Rp124,1 M;
• Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Rp786,9 M;
• Perpustakaan Nasional Rp100,0 M; dan
• Kementerian Koperasi & UKM Rp150,0 M.

Kemudian alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp158,966 triliun, dan alokasi melalui pengeluaran pembiyaan sebesar Rp2,617 triliun. Jumlah yang sangat besar bukan?! Tapi apakah sudah efektif memenuhi kebutuhan dasar penyelenggaraan pendidikan kita? Apakah sudah bisa memenuhi kelima layanan prima pendidikan? Dimana celah ketidak mampuan pemerintah dengan sumber daya yang melimpah sehingga masih belum mampu memenuhi hak pendidikan anak?!

Dalam UU sisdiknas no. 20/2003, standar nasional pendidikan menjadi acuan bagi pengembangan kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Kebijakan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan yang kontroversial dan jelas dinyatakan terbukti melalaikan pemenuhan hak atas pendidikan dan hak-hak anak mendorong pengembangan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang hanya menekankan pada peraihan angka tertentu dan masih dominan menjadi penentu kelulusan siswa.

Upaya pihak swasta dan masyarakat dengan sumber daya terbatas justru banyak menghasilkan model penyelenggaraan pendidikan yang mampu memenuhi hak pendidikan anak. Upaya untuk mengumpulkan berbagai praktik baik Pemenuhan Hak Pendidikan Anak memang sudah dan sedang dijalankan oleh beberapa Kementerian/Lembaga namun masih sangat elitis hanya berhenti sebagai model/piloting untuk kelompok masyarakat/sekolah tertentu.

Kini saatnya bagi anak, keluarga dan masyarakat untuk menyoal efektivitas model-model Pemenuhan Hak Pendidikan Anak yang diatur oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Mulai dari penghapusan istilah BOS karena kontra produktif dengan amanat UUD yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dasar dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Penghapusan pungli dalam beragam modus di sekolah. Juga penghapusan indikasi diskriminasi karena perbedaan kemampuan ekonomi keluarga akibat penerapan RSBI dan perlakuan salah lainnya terhadap peserta didik usia anak sekolah.

Melalui Forum OK! Obrolan Keluarga Peduli Pendidikan dalam seri "Menyoal efektivitas model-model Pemenuhan Hak Pendidikan Anak" di Bandung Raya kami mendesak Pemerintah, Pemerintah daerah dan wakil rakyat untuk segera wujudkan layanan prima pendidikan dengan

1. Menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kota/Kabupaten yang adil gender dan peduli anak
2. Sediakan alokasi anggaran yang memadai untuk memenuhi amanat UUD tentang pendidikan berkualitas dan bebas biaya tanpa pungutan apapun dari orangtua dan peserta didik
3. Menjadikan prinsip-prinsip hak anak : non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan serta penghargaan terhadap dengan mendengar pendapat anak sebagai acuan dalam pengembangan standar nasional pendidikan


Salam Aman



Zamzam Muzaki SM
Kordinator kampanye dan Advokasi Pendidikan
081221766512
ragaabdi@gmail.com

Kamis, 04 Agustus 2011

2.5.12 Belajar Asyik A la Disleksia

Meskipun memiliki IQ antara 90 dan 110 dan kecerdasan di atas rata-rata anak-anak normal, anak-anak disleksia memiliki kesulitan belajar seperti membaca, mengeja, menulis, dan menghitung. Namun, ada cara belajar yang asyik yang bisa diterapkan oleh guru-guru pengajar anak-anak disleksia.
Belajar membaca merupakan pelajaran yang sulit dilakukan anak-anak disleksia. Hal itu karena membaca merupakan kegiatan yang melibatkan kemampuan visual-auditori mereka secara bersamaan, seperti kemampuan memberikan makna simbol-simbol yang ada, yaitu huruf dan kata.
Memang, secara karakteristik, anak disleksia kerap bingung membedakan antara arah kanan dan kiri sehingga hal itu akan memengaruhi mereka membedakan huruf yang terlihat mirip seperti p, q, b, d. Mereka juga kerap merasakan terbolik-balik melihat huruf yang bentuknya mirip seperti 12 menjadi 21 atau kata “kaki” menjadi “kika”.
Pada usia dini, anak-anak disleksia tersebut kesulitan belajar sistem representasionalnya, seperti menyebutkan waktu, arah, dan musim. Untuk menangani hal ini, biasanya satu kelas cukup hanya diisi oleh 10 murid dan ditangani dua guru. Tugas belajar yang diberikan juga tidak sama. Hal itu sangat tergantung pada kemampuan anak serta kebutuhan terhadap cara belajar yang selalu kreatif dan penuh modifikasi.


Metode penanganan
Ada tiga model strategi pembelajaran yang bisa diterapkan terhadap anak-anak disleksia. Ketiga model tersebut antara lain Metode Multisensori, Metode Fonik (Bunyi), dan Metode Linguistik.
metode Multisensori mendayagunakan kemampuan visual (kemampuan penglihatan), auditori (kemampuan pendengaran), kinestetik (kesadaran pada gerak), serta taktil (perabaan) pada anak. Sementara itu, Metode Fonik atau Bunyi memanfaatkan kemampuan auditori dan visual anak dengan cara menamai huruf sesuai dengan bunyinya. Misalnya, huruf B dibunyikan eb, huruf C dibunyikan dengan ec. Adapun Metode Linguistik, adalah mengajarkan anak mengenal kata secara utuh. Cara ini menekankan pada kata-kata yang bermiripan. Penekanan ini diharapkan dapat membuat anak mampu menyimpulkan sendiri pola hubungan antara huruf dan bunyinya.
Setelah 2-3 bulan melakukan berbagai treatment dan masih belum mendapatkan perubahan yang bagus, si anak bisa dibawa ke dalam kelas khusus anak disleksia. Hanya, si anak sebaiknya dicek terlebih dahulu.



Dua belas model tersebut diatas hanya beberapa contoh dari praktek baik pendidikan ramah anak yang sudah dikembangkan, tentunya masih banyak model yang dikembangkan terutama yang dikembangkan atas prakarsa lokal. Meskipun model-model sekolah tersebut memiliki fokus yang berbeda, ada yang di kesehatan, lingkungan hidup, lingkungan yang inklusif, pengurangan resiko bencana, dan sebagainya, tetapi secara keseluruhan model-model sekolah tersebut selaras dengan upaya pemenuhan hak pendidikan anak dengan mengacu pada prinsip perlindungan anak.
Gambaran model sekolah diatas lebih banyak diselenggarakan pada jalur pendidikan formal. Pada jalur pendidikan non-formal dan informal tentunya lebih banyak lagi, seperti sekolah qaryah thayyibah yang dikembangkan oleh Bahrudin dan kawan kawan di salatiga, komunitas sekolah rumah, komunitas pinggir kali, dll. Pada prinsipnya model-model tersebut mencoba mengakomodir kepentingan terbaik anak dan prinsip-prinsip perlindungan anak.

2.5.11 Strategi Wacana Sekolahrumah KerLiP: Menghadirkan Keluarga ke Ruang Publik

Upaya pembentukan ruang publik yang dilaksanakan KerLiP itu, yaitu wacana “anak merdeka” dan “keluarga peduli”.
1) Anak Merdeka: Tempat Bertahan
Melihat beragamnya sumber pemikiran yang melatarbelakangi pembentukan konsep “anak merdeka” merupakan strategi wacana yang cukup lincah untuk memberi alternatif pada wacana dominan pendidikan nasional tentang identitas murid yang seringkali dirumuskan dalam istilah “cerdas” dan “kompetitif”. KerLip (2007, 18) memandang bahwa “bila merdeka diartikan lepas dari kebergantungan pada yang lain, maka dalam konteks kemampuan anak untuk belajar, semua anak merdeka.” Pandangan inilah yang kemudian mendasari mengapa pengembangan rasa ingin tahu anak menjadi sangat penting bagi KerLiP. Dalam hal ini, KerLip (2007, 19) memandang bahwa “rasa ingin tahu pada manusia adalah universal. Orang dewasa lah yang membuat anak-anak tidak merdeka lagi dengan cara mendidik mereka dengan nilai dan pengetahuan yang tidak diletakkan dalam bungkusan rasa ingin tahu. Anak-anak mengetahui kenyamanan adalah kehidupan yang tidak dipertanyakan dari kita orang dewasa. Mendidik, bila tidak berfokus pada tumbuhkembang anak, memang sangat riskan terjebak pada pembunuhan karakter, pembekuan pikiran, dan pelumpuhan kegairahan.”
Tantangan terbesar untuk menerapkan konsep “anak merdeka” itu memang terletak pada upaya mempersatukan pihak pemilik sekolah, guru, dan orang tua murid, dan juga pemerintah. Di titik inilah KerLiP kemudian makin menyadari bahwa perubahan pada skala mikro pendidikan (praktek pembelajaran di ruang kelas) harus didukung oleh perubahan pada skala makro atau struktural.
Upaya memposisikan konsep “anak merdeka” dalam ruang pendidikan yang lebih makro itu kemudian menemukan jalannya dalam kaitan diskursif dengan asas perjuangan pendidikan Ki Hadjar Dewantara, yaitu (1) adanya seorang untuk mengatur dirinya sendiri (2) pengajaran harus mendidik anak menjadi manusia merdeka batin, pikiran, tenaga (3) pengajaran jangan terlampau mengutamakan kecerdasan pikiran karena hal itu dapat memisahkan orang terpelajar dengan rakyat (4) berkehendak untuk mengusahakan kekuatan diri sendiri.
Dalam kesadaran baru itulah sekolah rumah KerLip kemudian diposisikan. Karena itu—dalam konteks relasi ruang, kuasa, dan pengetahuan—sekolah rumah ini, di satu sisi, dapat dipahami sebagai tempat (place) bagi formasi pengetahuan “anak merdeka” agar tetap dapat bertahan dan, di sisi lain, sebagai ruang (space) bagi tumbuhnya wacana keluarga yang baru yang terlibat aktif di wilayah publik melalui arena pendidikan.
2) Keluarga Peduli: Antara Pasar, Negara, dan Keluarga
Melalui konsep “anak merdeka” itu, pada dasarnya KerLip sedang membangun representasi yang lain tentang anak yang berkontestasi dengan representasi dominan yang menguasai wilayah publik (sekolah) yang mengusung konsep anak “cerdas” dan “kompetitif”. Namun, di sisi lain, konsep “anak merdeka” juga ternyata membawa konsekuensi yang lain di wilayah privat (rumah/keluarga), yaitu implikasi perubahan dalam representasi tentang ibu dan relasi kuasa di dalam keluarga yang pada gilirannya mempersiapkan ruang (space) bagi tumbuhnya wacana keluarga yang baru yang terlibat aktif di wilayah publik melalui arena pendidikan.
Dalam relasi pasar, negara, dan keluarga di arena pendidikan itulah sekolah rumah KerLip membangun strategi wacananya tentang “keluarga peduli”. Konsep ini berarti bahwa “dalam kondisi terlemahpun keluarga harus tetap mengutamakan terpenuhinya hak atas pendidikan sebagai dasar bagi terpenuhinya hak asasi manusia.” Karena itu, lanjutnya, “gerakan masyarakat sipil terutama di pendidikan bertumpu pada kepedulian keluarga untuk memastikan hak atas pendidikan dipenuhi oleh pihak yang berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak warga negara yang paling pokok tersebut.” Karena itu, sekolah rumah KerLip melawan kecenderungan komodifikasi sekolah rumah, di satu sisi, dan mendesak negara menjalankan kewajiban publiknya untuk menjamin pendidikan yang bermutu bagi warganya, di sisi lain. Jadi, dapat dikatakan di sini bahwa dengan konsep “keluarga peduli”, sekolah rumah dibangun oleh KerLip untuk memperkuat posisi lembaga keluarga terhadap tarikan pasar dan tekanan negara di arena pendidikan.
Terkait dengan persoalan jender itu, satu hal yang bisa saya kemukakan di sini adalah tentang kemugkinan sekolah rumah KerLiP untuk dapat menjadi ruang berlangsungnya proses reskilling bagi perempuan yang menjadi ibu. Misalnya, sekolah rumah KerLip dapat menjadi arena baru pembentukan representasi identitas “ibu sebagai pendidik utama”. Jika selama ini, identitas tersebut memang diakui dalam masyarakat patriarkis, tetapi sekaligus juga disempitkan di ruang privat, maka melalui sekolah rumah KerLip identitas tersebut “diformalkan” dan dikembalikan ke ruang publik. Apalagi, KerLip juga mendorong terbentuknya ikatan pelaku sekolah rumah dalam tingkat komunitas yang membuat para ibu itu dapat berorganisasi secara publik dan dengan itu terlibat dalam gerakan masyarakat sipil melalui pendidikan. Dengan demikian, para ibu itu dapat dihadapkan pada kesadaran kritis bahwa anak-anak mereka pada dasarnya adalah figur yang diperebutkan oleh pasar, negara, dan keluarga patriarkis. Dengan kesadaran baru itulah, mereka membangun kekuatan bersama anak-anak mereka dan dalam konteks itu pula konsep “anak merdeka” perlu diposisikan.

2.5.9 Sekolah Inklusi dan 2.5.10 Pesantren Ramah Anak

2.5.9 Sekolah Inklusi
Sekolah inklusi adalah sekolah umum (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK) baik negeri maupun swasta yang memberi layanan pendidikan untuk SEMUA anak, termasuk anak berkebutuhan khusus agar dapat belajar bersama-sama. Sekolah inklusi ini tidak hanya memberi manfaat bagi anak berkebutuhan khusus, tapi juga bagi guru dan semua murid.


2.5.10 Pesantren Ramah Anak
Pesantren bukan sekadar pusat pembelajaran agama, tetapi juga tempat berinteraksi antarmanusia sehingga dapat membentuk kepribadian anak. Program Pesantren Ramah Anak diharapkan mampu meningkatkan kualitas pesantren yang dikenal berkontribusi terhadap masyarakat dan memperkuat program kampanye antikekerasan pada anak. Program Pesantren ramah Anak yang diinisiasi UNICEF di kabupaten Garut berfokus pada peningkatan kapasitas pendidik, pengelola pesantren, santri, serta mendorong agar pesantren bisa memperhatikan kualitas pelayanan serta sarana dan prasarananya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, beberapa kegiatan di lakukan seperti Sosialisasi pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) untuk santri dan pengajar di pesantren, Pengembangan rambu-rambu perlindungan anak, Media informasi ramah anak (tabloid santri), dan menyediakan kotak pengaduan dan mekanisme penyelesaian masalah yang ramah anak.

2.5.8 Sekolah Siaga Bencana

Berdasarkan Buku Konsep Sekolah Siaga Bencana (SSB) yang dikeluarkan oleh Konsorsium Pendidikan Bencana (KPB), “Sekolah Siaga Bencana” adalah sekolah yang memiliki kemampuan untuk mengelola risiko bencana di lingkungannya. Konsep sekolah siaga bencana (SSB) memiliki dua unsur utama, yaitu lingkungan belajar yang aman dan kesiapsiagaan warga sekolah. konsep dasar ini merupakan perwujudan dari Kerangka Kerja Hyogo 2005-1015, Prioritas 3 (tiga), yaitu menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun sebuah budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkat. Tujuan SSB adalah membangun budaya siaga dan budaya aman di sekolah, serta membangun ketahanan dalam menghadapi bencana oleh warga sekolah.
Parameter kesiapsiagaan sekolah diidentifikasi terdiri dari empat faktor, yaitu:
1) Sikap dan Tindakan
2) Kebijakan sekolah
3) Perencanaan Kesiapsiagaan
4) Mobilisasi Sumberdaya

2.5.7 Sekolah Aman

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No. 70a/MPN/SE/2010 tentang Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah, serta kampanye Sejuta Sekolah dan Rumah Sakit Aman yang diluncurkan pada tanggal 29 Juli 2010, maka Kementerian Pendidikan Nasional memberikan prioritas khusus untuk melakukan rehabilitasi bangunan sekolah untuk menciptakan sekolah aman, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun Anggaran 2011. Mengingat masih banyaknya bangunan sekolah yang masih dalam kondisi rusak berat dan memerlukan rehabilitasi, serta dengan mempertimbangkan lokasi di kabupaten/kota yang rawan bencana, maka disusun suatu panduan untuk melaksanakan rehabilitasi bangunan sekolah sekaligus untuk menciptakan sekolah aman.
1) Definisi Umum:
Sekolah aman adalah sekolah yang mengakui dan melindungi hak-hak anak dengan menyediakan suasana dan lingkungan yang proses pembelajaran, kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswanya terjamin setiap saat.
Indikator
a) Menyediakan suasana dan lingkungan yang menjamin proses pembelajaran, kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswanya terjamin setiap saat.
b) Institusi yang mengakui dan menghargai hak-hak anak tidak hanya sebagai murid, melainkan juga:
• hak untuk sehat,
• hak mendapatkan kesempatan bermain dan melakukan kegiatan yang menyenangkan disela-sela proses pembelajaran,
• hak untuk dilindungi dari bahaya dan tindak kejahatan,
• hak untuk mengungkapkan pandangan dan pendapat secara bebas, serta
• hak untuk ikut serta dalam mengambil keputusan sesuai dengan kapasitas mereka
c) Adalah sekolah yang bersih, hijau, indah dan rindang, peserta didiknya sehat dan bugar serta senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat
2) Definisi Terkait Pengurangan Risiko Bencana
Sekolah aman adalah komunitas pembelajar yang berkomitmen akan budaya aman dan sehat, sadar akan risiko, memiliki rencana yang matang dan mapan sebelum, saat, dan sesudah bencana, dan selalu siap untuk merespons pada saat darurat dan bencana.
Indikator
a) Memberdayakan peran kelembagaan dan komunitas sekolah dalam PRB
b) Mengintergrasikan PRB kedalam kurikulum satuan pendidikan formal, baik intra maupun extrakurikuler
c) Membangun kemitraan dan jaringan antar berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaan PRB di sekolah
d) Memiliki kebijakan, program dan rencana aksi sekolah, dan kegiatan terkait dengan pengurangan resiko bencana
e) Komunitas sekolah yang mengenali resiko bencana di lingkungannya
f) Sekolah yang menerapkan prosedur keselamatan
g) Bangunan sekolah yang dirancang memperhitungkan resiko bencana
h) Komunitas sekolah yang secara berkala berlatih siaga bencana
3) Definisi Khusus:
Sekolah aman adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan disekitarnya dari bahaya bencana
Indikator:
a) Tidak roboh pada waktu mengalami bencana (Gempa, tsunami dan dampak gunung api) sesuai dengan perencanaan
b) Tidak membahayakan manusia dari benda-benda yang jatuh, termasuk bahan-bahan berbahaya, baik di dalam maupun di luar bangunan
c) Mampu mengevakuasikan orang dalam keadaan darurat secara aman dari dalam bangunan ke tempat yang lebih aman (pintu cukup, terbuka keluar, jalan darurat dsb)
d) Tersedia jalan keluar dan akses yang aman
e) Sekolah memiliki tempat berkumpul yang aman
f) Obyek2 yang berbahaya di sekitar sekolah dikenali dan di pahami oleh murid dan guru
g) Rute dan tempat evakuasi darurat dikenali oleh murid dan guru
h) Indikator kunci sekolah sehat + Pojok UKS (SKB 4 Menteri), sekolah layak anak dan sekolah ramah anak (Plan Internasional dan Kemendiknas) serta sekolah siaga bencana (KPB)

2.5.6 Sekolah Adiwiyata (Lingkungan Hidup Berkelanjutan)

Sekolah Adiwiyata merupakan tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi sekolah yang baik untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga kedepannya sekolah tersebut ikut bertanggung jawab dalam upaya penyelamatan Lingkungan Hidup. Adapun indikator dan kriteria program Adiwiyata adalah :
1) Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Untuk mendukung dilaksanakannya kegiatan Pendidikan Lingkungan Hidup oleh semua warga sekolah, maka disusun kebijakan-kebijakan berikut :
a) Visi dan Misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
b) Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran Pendidikan Lingungan Hidup.
c) Kebijakan peningkatan kapasitas SDM di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.
d) Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan SDA
e) Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.
f) Kebijakan sekolah unuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan terkait dengan masalah Lingkungan Hidup.
2) Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Untuk menyampaikan materi-materi Lingkungan Hidup, maka perlu dibuat kurikulum-kurikulum khusus yang berkaitan dengan Pendidikan Lingkungan Hidup. Pengembangan kurikulum dapat dilakukan dengan cara:
a) Pengembangan model Pembelajaran lintas mata pelajaran.
b) Penggalian dan pengembangan materi-materi persoalan Lingkungan Hidup yang ada di masyarakat.
c) Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
d) Pengembangan kegiatan kurikulum untuk meningatkan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang Lingkungan Hidup.
3) Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, maka semua warga termasuk masyarakat sekitar harus dilibatkan. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan adalah :
a) Menciptakan kegiatan ekstrakurikuler di bidang Lingkungan Hidup berbasis partisipatif di sekolah.
b) Mengikuti kegiatan aksi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh pihak luar.
c) Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan Lingkungan Hidup di sekolah.
4) Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Pendukung Sekolah
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, maka harus di dukung sarana dan prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan dan pengembangan tersebut meliputi :
a) Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan Lingkungan Hidup.
b) Peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan di dalam dan luar kawasan sekolah.
c) Penghematan SDA (air, listrik, ATK).
d) Peningkatan kualitas pelayanan mkanan sehat.
e) Pengembangan system pengelolaan sampah
Dalam proses seleksi dan penilaian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan pihak swasta lainnya. Mekanisme seleksi sebagai berikut:
a) Kuisioner (direkomendasikan provinsi diterima KLH)
b) Tim menilai kuisioner
c) Tim Menetapkan sekolah nominasi untuk penilaian lapangan
d) Penilaian lapangan oleh Tim
e) Penerima Penghargaan Adiwiyata
f) Pengesahan oleh dewan pertimbangan
g) Pemberian sertifikat calon penerima penghargaan Adiwiyata
h) Pembinaan
i) Evaluasi dan penilaian akhir

2.5.5 Sekolah Sehat

Sekolah sehat merupakan perwujudan nyata dari SKB 4 menteri (Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri) tahun 1984 mengenai UKS. Sekolah sehat adalah sekolah yang bersih, hijau, indah dan rindang, peserta didiknya sehat dan bugar serta senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan dilaksanakan dengan:
1) Pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Ketertiban, Keamanan, Kerapihan, Kekeluargaan);
2) Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan;
3) Pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid dan masyarakat sekitar).
Sekolah sehat memiliki 10 indikator kunci ditambah dengan tersedianya Pojok UKS. Indikator tersebut adalah
1) Kepadatan ruang kelas minimal 1,75 m2/anak .
2) Tingkat kebisingan ≤ 45 db
3) Memiliki lapangan/halaman/aula untuk pendidikan jasmani
4) Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, rindang dan nyaman.
5) Memiliki sumber air bersih yang memadai (jarak sumber air bersih dan septic tank minimal 10 m)
6) Ventilasi kelas yang memadai
7) Pencahayaan kelas yang memadai (terang)
8) Memiliki kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan
9) Memiliki kamar mandi/WC yang cukup jumlahnya (memenuhi rasio km.wc terhadap siswa laki = 1:40, dan perempuan 1:25)
10) Menerapkan kawasan tanpa rokok.

2.5.4 Sekolah Ramah Anak – Plan

Sebuah Sekolah Ramah Anak semestinya memiliki sembilan (9) tujuan berikut ini:
1) Mendorong peran serta anak-anak baik di sekolah maupun dalam masyarakat
2) Meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak
3) Menjamin tempat yang aman dan terlindungi bagi anak-anak
4) Menggalakkan pendaftaran dan penyelesaian
5) Menjamin keberhasilan dan prestasi akademik anak yang tinggi
6) Meningkatkan motivasi dan moral para guru
7) Mengerahkan dukungan masyarakat untuk pendidikan
8) Menjamin keselamatan dari bencana
9) Menerapkan pembelajaran yang aktif-kreatif-menyenangkan-ramah anak
Tujuh ciri sekolah yang ramah anak:
a. Sebuah sekolah ’ramah anak’ bersifat inklusif, peka terhadap gender dan tidak mendiskriminasi.
b. Sebuah sekolah ’ramah anak’ bersifat efektif terhadap anak-anak.
c. Sebuah sekolah ’ramah anak’ mengutamakan kesehatan bagi anak-anak.
d. Sebuah sekolah ’ramah anak’ bersifat melindungi dan penuh perhatian terhadap seluruh anak
e. Sebuah sekolah ’ramah anak’ akan melibatkan keluarga si anak beserta masyarakat sekitar
f. Sebuah sekolah ’ramah anak’ mengutamakan keselamatan dari bencana
g. Sebuah sekolah ’ramah anak’ menerapkan pembelajaran yang aktif-kreatif-menyenangkan-ramah anak

2.5.3 Children Learning Actively in Supportive School Environments (CLASSE)

Children Learning Actively in Supportive School Environments (CLASSE) – anak belajar secara aktif di lingkungan sekolah yang mendukung, terbentuk dari empat komponen utama, dengan elemen yang mendasari dan intervensi kunci yang teridentifikasi bagi setiap komponen. Komponen dan elemen ini digunakan oleh Child Fund secara global.
Komponen 1: Lingkungan Belajar yang Berpusat pada Anak
Sekolah CLASSE yang ramah anak adalah sekolah dimana anak-anak memiliki hak untuk belajar hingga potensi mereka terpenuhi di dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Sekolah CLASSE mengijinkan anak untuk belajar dengan cara berperan dalam kegiatan bersama dalam bentuk yang nyata, dimana belajar tidaklah kompetitif melainkan kooperatif
Komponen 2: Pengajaran dan Pembelajaran Aktif yang Bermakna
Menjadi ramah anak merupakan hal yang sangat penting, namun itu bukanlah tujuannya. Anak-anak membutuhkan kurikulum dan bahan ajar yang berkualitas dan relevan; kurikulum yang diperkaya pengalaman lokal; dan kegiatan belajar yang didukung oleh bahan yang sesuai untuk membantu mereka membangun pemahaman dan pengetahuan. Serupa dengan hal ini, guru membutuhkan pelatihan dan alat mereka untuk memfasilitasi pembangunan pemahaman dan pengetahuan tersebut.
Komponen 3: Keluarga dan Masyarakat yang Terlibat
Saat keluarga dan masyarakat terlibat dengan baik di sekolah, mereka menjadi cara untuk menyediakan dukungan, juga demi memastikan akuntabilitas. Sistem/jejaring ini memberi jalan untuk advokasi; untuk perubahan kebijakan dan dukungan’ dan kesadaran sosial. Masyarakat setempat seyogyanya memandang dan memperlakukan sekolah sebagai bagian dari mereka, bukan sebagai institusi milik pemerintah, Child Fund, atau LSM lainnya yang bekerja sama dengan sekolah. Oleh karena itu, menciptakan rasa kepemilikan dan kebanggaan yang kuat akan sekolah mereka merupakan hal yang penting untuk keberhasilan sekolah.
Komponen 4: Kemitraan dan Aliansi Strategis
Child Fund menghargai dukungan di seluruh tingkat: lokal, nasional dan internasional, tetapi juga mempertahankan pentingnya bekreja dengan mitra lokal yang sadar akan konteks budaya dan lingkungan dimana Child Fund beroperasi. Dua dari kekuatan utama organisasi ini adalah kemitraan yang kuat dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, orangtua, anak, staf sekolah, dan lembaga masayarakat lokal, juga dalam dukungan yang diberikan untuk membangun hubungan yang kuat antara sekolah dan mitra lokal.

2.5.2 Children Friendly School / Sekolah ramah anak (CFS) UNICEF

Sekolah ramah anak adalah salah satu fokus utama dari investasi UNICEF di bidang pendidikan. Usaha ini terpusat pada proses di ruang kelas dan lingkungan sekolah untuk mempromosikan lebih banyak “pembelajaran yang asyik”, memaparkan anak kepada proses pembelajaran yang sangat parsitipatif di dalam lingkungan yang kaya-sumber daya dibimbing oleh guru yang dilatih untuk menjadi fasilitator “ramah”. Perubahan ini ditampilkan dalam foto ruang kelas “sebelum dan sesudah” yang menunjukkan tahap sederhana yang dilaksanakan untuk mengarahkan pada perubahan, seperti:
a) Ruangan dicat cerah, lantai bersih, dan hiasan berwarna-warni di dinding;
b) Furnitur yang memadai bagi anak, disusun fleksibel untuk berbagai macam pendekatan pembelajaran;
c) Pusat kegiatan atau belajar murid, dibentuk di sekitar ruang kelas;
d) Fasilitas air dan santasi yang memadai;
e) Persediaan paket rekreasi;
f) Makanan sekolah bernutrisi.
Pertimbangan akan SRA dimulai dengan prinsip kunci yang menjadi subjek interpretasi. Secara umum, disetujui bahwa konsep SRA seperti yang diperkenalkan di tahun 1990an terinspirasi dari prinsip hak anak yang diekspresikan oleh Konvensi Hak Anak. Sebagai pondasi ideologis dari SRA, Konvensi Hak Anak menonjolkan prinsip umum atau utama yang mendorong proses pembuatan SRA.

Berikut 13 (tiga belas) karakteristik sekolah berbasis hak, yang dijadikan daftar periksa sekolah ramah anak versi UNICEF:
1. Mencerminkan dan menyadari hak-hak setiap anak – bekerjasama dengan mitra lain untuk mempromosikan dan memantau kesejahteraan dan hak-hak semua anak; membela dan melindungi semua anak dari pelecehan dan bahaya, baik di dalam dan di luar sekolah;
2. Melihat dan memahami anak secara keseluruhan, dalam konteks yang luas – berkaitan dengan apa yang terjadi pada anak sebelum mereka memasuki sistem (misalnya, kesiapan mereka untuk sekolah dalam hal kesehatan dan status gizi, sosial dan keterampilan linguistik), dan memiliki kesempatan untuk keluar kelas - kembali rumah mereka, masyarakat, dan tempat kerja;
3. Berpusat pada anak - mendorong partisipasi, kreativitas, harga diri dan kesejahteraan psikososial; mempromosikan struktur kurikulum dan metode pembelajaran yang berpusat pada anak sesuai dengan tingkat perkembangan, kemampuan, dan gaya belajar anak; dan mempertimbangkan kebutuhan anak-anak di atas kebutuhan aktor lain dalam sistem pendidikan;
4. Sensitif gender dan ramah terhadap anak perempuan - mempromosikan keseimbangan antara anak perempuan dan laki-laki dalam perekrutan dan pencapaian hasil pendidikan; mengurangi kendala kendala untuk kesetaraan gender dan menghilangkan stereotip gender; menyediakan fasilitas, kurikulum, dan proses pembelajaran yang ramah terhadap anak perempuan;
5. Meningkatkan kualitas hasil pembelajaran - mendorong anak untuk berpikir kritis, bertanya, mengungkapkan pendapat mereka - dan belajar cara belajar, membantu anak-anak menguasai keterampilan yang memungkinkan menulis, membaca, berbicara, mendengarkan, matematika dan pengetahuan umum serta keterampilan yang diperlukan untuk hidup di abad baru - termasuk pengetahuan tradisional yang berguna dan nilai-nilai perdamaian, demokrasi, dan penerimaan keragaman (multikultur);
6. Pendidikan diselenggarakan berdasarkan realitas kehidupan anak-anak - memastikan bahwa isi kurikulum menanggapi kebutuhan belajar anak-anak secara individu sebaik tujuan umum dari sistem pendidikan dan konteks lokal serta pengetahuan tradisional keluarga dan masyarakat;
7. Fleksibel dan merespon keragaman - memenuhi situasi dan kebutuhan anak yang berbeda (misalnya, sebagaimana ditentukan oleh gender, budaya, kelas sosial, tingkat kemampuan);
8. Bertindak untuk memastikan inklusi, rasa hormat, dan kesetaraan kesempatan bagi semua anak - tidak stereotip, mengecualikan, atau tidak diskriminatif atas dasar perbedaan;
9. Meningkatkan kesehatan mental dan fisik - menyediakan dukungan emosional, mendorong praktek dan perilaku hidup sehat, dan menjamin lingkungan yang sehat, selamat, aman, dan menyenangkan;
10. Menyediakan pendidikan yang terjangkau dan dapat diakses - terutama untuk anak-anak dan keluarga paling berisiko;
11. Meningkatkan kapasitas, moral, komitmen, dan status pendidik - memastikan bahwa pendidik memiliki cukup pelatihan sebelum dan ketika memberikan layanan pendidikan, emmperoleh pengembangan professional, jabatan, dan penghasilan;
12. Perhatian keluarga - mencoba untuk bekerja dengan dan memperkuat keluarga dan membantu anak-anak, orang tua dan guru berkolaborasi untuk membangun kemitraan yang harmonis;
13. Berbasis masyarakat - memperkuat tata kelola sekolah melalui pendekatan desentralisasi berbasis masyarakat; mendorong orang tua, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga lain dari masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam pengelolaan serta pembiayaan pendidikan; mempromosikan kemitraan masyarakat dan jaringan yang berfokus pada hak-hak dan kesejahteraan anak.

2.5 Konsep – Konsep dan praktik baik yang berkembang di Indonesia

.....

Diagram diatas menggambarkan hasil penelusuran praktek-praktek baik yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga non pemerintah terkait pendidikan ramah anak seperti UNICEF, Child Fund, Terre Des Hommes-Netherland (TDH-NL), World Vision International, Plan International, Save the Children, USAID, AUSAID, Mercy Corp, YKAI, Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP), Perguruan Darul Hikmah, Smile (Safer Milennium), PPPAM (Pusat Penelitian Pendidikan Anak Merdeka).
Beberapa konsep dan praktek baik lainya yang sudah berkembang diuraikan sebagai berikut:


2.5.1 Lingkungan Inklusif, Ramah Terhadap Pembelajaran (LIRP)
Lingkungan Inklusif
Selama ini, istilah ‘inklusi’ diartikan dengan mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus di kelas umum dengan anak-anak lainnya. Ternyata, ‘inklusi’ mempunyai arti yang lebih luas. ‘Inklusi’ berarti mengikutsertakan anak berkelainan seperti anak yang memiliki kesulitan melihat, mendengar, tidak dapat berjalan, lamban dalam belajar. Secara luas “inklusi” juga berarti melibatkan seluruh peserta didik tanpa terkecuali, seperti:
 Anak yang menggunakan bahasa ibu, dan bahasa minoritas yang berbeda dengan bahasa pengantar yang digunakan di dalam kelas;
 Anak yang berisiko putus sekolah karena korban bencana, konflik, bermasalah dalam sosial ekonomi, daerah terpencil, atau tidak berprestasi dengan baik;
 Anak yang berasal dari golongan agama atau kasta yang berbeda;
 Anak yang sedang hamil;
 Anak yang berisiko putus sekolah karena kesehatan tubuh yang rentan/penyakit kronis seperti asma, kelainan jantung bawaan, alergi, terinfeksi HIV dan AIDS;
 Anak yang berusia sekolah tetapi tidak sekolah.
Sekolah yang ramah terhadap anak merupakan sekolah di mana semua anak memiliki hak untuk belajar mengembangkan semua potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin di dalam lingkungan yang nyaman dan terbuka. Menjadi “ramah” apabila keterlibatan dan partisipasi semua pihak dalam pembelajaran tercipta secara alami dengan baik. Sekolah bukan hanya tempat untuk anak belajar, tapi guru pun juga ikut belajar dari keberagaman anak didiknya. Lingkungan pembelajaran yang ramah berarti ramah kepada anak dan guru, artinya:
• Anak dan guru belajar bersama sebagai suatu komunitas belajar;
• Menempatkan anak sebagai pusat pembelajaran;
• Mendorong partisipasi aktif anak dalam belajar; dan
• Guru memiliki minat untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik.

2.4 Kebijakan Yang Mendorong Pendidikan Ramah Anak

Pasal 31 dan amandemen UUD 1945 secara tegas mengatur hak pendidikan warga negara dan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan layanan pendidikan dasar. Pemerintah telah memberikan perhatian yang serius dalam mengimplementasikan pasal 31 UUD 1945 mengenai anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD dan pendidikan dasar bebas biaya dengan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/MI dan SMP/MTs untuk semua anak Indonesia yang berada di sekolah. Pemerintah juga sudah meratifikasi Kovenan Hak Anak dengan menerbitkan PP No 36 tahun 1990 dan Kovenan Internasional mengenai Hak Ekonomi Sosial Budaya (EKOSOB) dengan menerbitkan UU No 11 tahun 2005.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional (SNP) menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum, standar sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan dan pembiayaan.
Penjabaran SNP ini kemudian dijadikan acuan bagi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang SPM merupakan ketentuan tentang pedoman penyusunan dan penerapan SPM menyatakan bahwa jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Ketentuan mengenai SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota tersebut diatur secara lebih teknis dalam Permendiknas nomor 15 tahun 2010.
Berbagai upaya pemerintah dari tahun ke tahun juga telah berhasil menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok status ekonomi yang terlihat dari tingkat pendidikan tertinggi yang pernah diikuti oleh penduduk berusia 13-15 tahun. Pada tahun 2007, 94,2 persen penduduk di kuantil terkaya berhasil menamatkan jenjang SD/MI dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 96,9 persen. Pada periode tahun yang sama, angka melanjutkan ke jenjang SMP/MTs untuk kelompok ini juga meningkat dari 92,8 persen menjadi 95,1 persen. Hal yang sama terlihat pada penduduk di kuantil termiskin, dimana angka tamat jenjang SD/MI-nya meningkat dari 79,5 persen pada tahun 2007 menjadi 83,1 persen pada tahun 2009. Sementara itu, angka melanjutkan ke jenjang SMP/MTs meningkat dari 61,6 persen menjadi 69,4 persen pada periode yang sama. Capaian tersebut menggambarkan telah terlaksananya perbaikan efisiensi internal pendidikan, yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan meningkatnya angka melanjutkan, dan mengecilnya kesenjangan angka partisipasi pendidikan antarkelompok status ekonomi.
Mengecilnya kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok status ekonomi tersebut merupakan hasil dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada masyarakat miskin. Selain kegiatan peningkatan daya jangkau dan daya tampung sekolah seperti pembangunan sekolah baru dan penambahan ruang kelas baru, penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk seluruh sekolah, madrasah, pesantren salafiyah, dan sekolah keagamaan non-Islam yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun juga terbukti dapat meningkatkan kemampuan masyarakat miskin menyekolahkan anaknya. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban biaya bagi siswa yang lain pada tahun 2011 ditujukan untuk sekitar 44,29 juta siswa jenjang pendidikan dasar dengan total pagu anggaran sebesar Rp 19,858 Triliun. Pada tahun anggaran 2012, anggaran BOS akan dinaikan sebesar 39,35% dari total angaran BOS tahun 2011 atau sebesar Rp 27,673 Triliun.
Selain dana BOS, untuk mengantisipasi meningkantnya angka putus sekolah, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2011 direncanakan pemberian beasiswa bagi 6,5 juta Siswa (13 persen dari populasi siswa), namun yang teralokasi dalam APBN 2011 baru mencapai 3,25 juta siswa, sehingga dalam APBN-P 2011 ditambahkan jumlah beasiswa untuk 2,93 juta siswa sehingga dalam tahun anggaran 2011 tersedia beasiswa bagi 6,18 juta siswa.
Sejak 2003, pemerintah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Jumlah DAK pendidikan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2003 hanya Rp 600 miliar, Pada tahun 2010 menjadi Rp 9,3 Triliun, sedang tahun 2011 menjadi Rp 10,04 T. pada tahun 2010 anggaran dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan, sedang tahun 2011 peningkatan mutu dan rehabilitasi sekolah. Untuk tahun 2010 pengalokasian untuk tingkat SD sebanyak 60 persen, sementara untuk SMP 40 persen. Pada 2011 proposisi SD mencapai 80 persen dan SMP 20 persen.
Sejak tahun 2009, telah dilakukan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Secara nasional, pada tahun 2011 anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari RAPBN telah mencapai sebesar Rp. 248,9 triliun yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 89,7 triliun, dana Transfer Daerah sebesar 158,2 triliun, dan dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp. 1,0 triliun. Seperti pada tahun 2011, maka pada tahun 2012 belanja pemerintah pusat untuk fungsi pendidikan dilaksanakan oleh 19 kementerian/lembaga.
Peningkatan taraf pendidikan juga diikuti dengan meningkatnya kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan. Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, kualifikasi guru dan dosen terus ditingkatkan. Upaya ini telah berhasil meningkatkan persentase guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik D4/S1 menjadi sebesar 24,6 persen untuk SD/SDLB/MI, 73,4 persen untuk SMP/SMPLB/MTs, 85,8 persen untuk SMA/MA, dan 91,2 persen untuk SMK/MAK pada tahun 2009.
Untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan, dilakukan berbagai perbaikan manajemen pendidikan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS). Pemerintah juga sudah mengembangkan model-model sekolah adiwiyata, sekolah inklusi, sekolah layak anak, kota layak anak (didalamnya ada sekolah ramah anak), sekolah sehat (SKB 4 Menteri), sekolah aman, sekolah siaga bencana juga model-model kurikulum dan sumber belajar yang peduli anak.
Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nasional mengenai pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah dilengkapi dengan Strategi Nasional dan modul untuk guru dan sekolah, Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendagri, Mendiknas, Menag dan Menkes) tentang Sekolah Sehat, MoU Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama secara terpisah mengenai pengarusutamaan gender dan peduli anak dalam pendidikan.
Beberapa daerah menetapkan pendidikan gratis bahkan sampai 12 tahun seperti yang diimplementasikan di Kabupaten Gowa. Di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan 480 M untuk untuk 2.328 sekolah dan perbaikan 3000 ruang kelas yang rusak akibat gempa bumi pada September 2009 merupakan contoh kebijakan anggaran di tingkat provinsi yang peduli anak. Dalam era otonomi daerah, kebijakan pemerintah daerah sangat menentukan dalam mendukung pemenuhan hak pendidikan anak melalui pendidikan ramah anak.
Berbagai kebijakan diatas yang bermuara pada kebijakan anggaran masih memprioritaskan pada peningkatan akses (keterjangkauan), ketersediaan sarana prasarana, peningkatan pendidik dan tenaga kependidikan yang professional serta penyediaan bahan ajar. Upaya untuk meningkatkan kualitas secara menyeluruh baik dari sarana prasarana yang aman, kualitas bahan ajar yang bermutu, kualitas pendidik, lingkungan yang kondusif, relevansi dan kesetaraan dalam pendidikan masih perlu didukung oleh jaminan program, kebijakan dan regulasi serta komitmen para pemangku kepentingan pendidikan terutama pejabat terkait dan pimpinan daerah.

BAB II PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN, KEBIJAKAN DAN MODEL-MODEL DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK

Pendidikan ramah anak sudah lama berkembang di Indonesia pada berbagai jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Sejak pemerintah meratifikasi Kovenan Hak Anak pada tahun 1990, kebijakan yang peduli anak terus menguat di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini juga diperkuat dengan berbagai model pengembangan pendidikan ramah anak yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat sampai di tingkat keluarga. Gambaran terhadap kebijakan dan pelaksanaan pengembangan pendidikan ramah anak yang telah dilakukan oleh berbagai pihak meliputi pemangku kepentingan, kebijakan anggaran dan sasaran serta konsep-konsep pendidikan ramah anak yang sudah dikembangkan.
Secara umum unsur pemangku kepentingan dalam pemenuhan pendidikan anak terdiri dari pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat.
2.1 Pemerintah
Istilah Pendidikan Ramah Anak disepakati untuk mewadahi semua satuan pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, program terkait di Kemenkokesra, Kementrian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementrian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), BNPB dan lembaga lainnya. Pedoman Pendidikan Ramah Anak disusun sebagai tindaklanjut kesepakatan bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Pendidikan Nasional, dengan Kementerian Agama, dan dengan Kementerian Sosial terkait pemenuhan hak pendidikan anak.
Satuan pendidikan sebagai pemberi layanan pendidikan yang secara langsung berhubungan dengan anak-anak dan masyarakat baik di jalur formal, nonformal maupun informal berada dalam koordinasi Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah. Kementerian/lembaga lainnya memastikan adanya jaminan keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup berkelanjutan, tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak terjamin selama anak mengikuti proses pendidikan berdasarkan tugas, pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Disepakati bahwa sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing K/L yang berhubungan dengan pemenuhan hak pendidikan anak:
• Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah memastikan lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) supaya anak sehat selama proses pembelajaran. salah satunya dengan pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMTAS) yang terdapat dalam program Sekolah Sehat.
• Kementerian Sosial dan Pemerintah daerah melalui program kesejahteraan sosial anak untuk menuntaskan masalah sosial dalam pemenuhan hak pendidikan anak.
• Kementerian Perhubungan dan Pemerintah daerah membuat zona aman sekolah dan rute aman dari rumah ke sekolah.
• Kementerian Dalam Negeri mengintegrasikan kegiatan Posyandu, PKK dengan pendidikan anak usia dini yang holistik dan integratif.
• (BAPPENAS) membuat Strategi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini yang Holistik dan Integratif dan Standar Nasional Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah.
• Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui program bina keluarga balita dan anak meningkatkan peran dan kapasitas keluarga dalam memenuhi hak pendidikan anak.
• Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah menguatkan upaya pelestarian lingkungan hidup berkelanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan.
• Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan konstruksi gedung dan lingkungan satuan pendidikan supaya anak aman, selamat dan sehat selama proses pembelajaran.
• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan sosialisasi dan advokasi agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing dalam pemenuhan hak pendidikan anak melalui penyusunan kebijakan pendidikan ramah anak.
Sinergitas antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sangat penting dalam penyelenggaran pendidikan ramah anak yang menciptakan lingkungan inklusif dan ramah bagi tumbuh kembang dan partisipasi anak serta memberikan jaminan perlindungan kepada anak dalam hal keamanan, keselamatan dan kesehatan di setiap satuan pendidikan. Beberapa contoh tentang penyusunan kebijakan yang baik adalah model keputusan bersama antar Kementerian/Lembaga. SKB Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementrian Pendidikan nomor 013/MEN.PP.PA/VIII/2010 dan 09/VIII/KB/2010 tahun 2010. SKB 7 menteri tentang penanganan anak yang berkonflik hukum tahun 2009. SKB 4 menteri (Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) tahun 2003 mengenai pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan.
Fungsi Strategis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyusunan peraturan perundangan terutama dalam menentukan kebijakan anggaran dapat secara maksimal mendorong pendidikan ramah anak yang lebih partisipatif. Keterwakilan DPR dan DPRD seharusnya menjadi media efektif bagi peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan pemerintah dalam pemenuhan hak pendidikan anak.

2.2 Pihak Swasta
Beberapa perusahaan multi nasional turut berpartisipasi dengan menyelenggarakan pendidikan dan sebagian besar diantaranya mengembangkan program beasiswa bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu seperti yang dilakukan Yayasan Toyota dan Astra sejak tahun 1974 sampai sekarang telah menyerahkan beasiswa lebih dari 64.000 siswa di kepulauan seribu . Sejak tahun 2000 Coca-Cola Foundation Indonesia (CCFI) bersama 30 mitra lokal di 14 provinsi mengoptimalkan perpustakaan sebagai rumah belajar terutama untuk anak-anak miskin, anak berkebutuhan khusus, pengembangan perpustakaan desa . Selain Program Beasiswa, Dunia Usaha berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Sebagai Contoh, Dunia Usaha dan Swasta di Jawa Barat membentuk Forum CSR yang difasilitasi oleh Bappeda Jawa Barat. Mulai tahun 2011 mereka membangun 2000 ruang kelas baru dan bangun 1000 sekolah baru yang lebih sehat dan aman.
2.3 Masyarakat
Masyarakat baik perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau lembaga masyarakat yang mempunyai perhatian dan peran dalam bidang pendidikan. Beberapa organisasi masyarakat terutama berbasis agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Budha tercatat sebagai penyelenggara pendidikan di Indonesia bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Menjamurnya satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang berprogram khas terutama di kota-kota besar membuka akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas. Keluarga dan masyarakat dapat memilih pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakat anak.
Pengembangan model-model pendidikan alternatif yang sudah diekspos media maupun yang nyaris tak terdengar terus dilaksanakan masyarakat sampai ke daerah terpencil, daerah tertinggal, pulau terjauh dan perbatasan. Model-model pendidikan alternatif untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Anak berkebutuhan Khusus (ABK), Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), Program Kesejahteraan Anak Balita (PKSAB), Anak Terlantar-Anak Jalanan (Antar-Anjal) di perkotaan dan pedesaan sudah lama dikembangkan masyarakat dengan atau tanpa dukungan dana dari pemerintah, pemerintah daerah maupun lembaga donor.
Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung mendorong restorative justice dan memastikan adanya pemenuhan hak pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum. SD Hikmah Teladan Cimahi dalam dampingan Perkumpulan KerLiP mengembangkan model pendidikan inklusi dan Sekolah Akhir Pekan untuk membuka akses terhadap pendidikan berkualitas termasuk bagi anak berkebutuhan khusus. Bahtera merintis dan mengembangkan kelas layanan khusus bagi anak-anak jalanan sebagai model sekolah adaptasi bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sekolah Qoryah Thoyyibah mengembangkan pendidikan alternatif untuk anak-anak miskin. Perkumpulan KerLiP mengembangkan komunitas belajar mandiri bagi keluarga dengan anak putus sekolah di komunitas petani Pacitan, komunitas anak-anak putus sekolah keluarga miskin Kampung Jawa Jakarta Selatan dan komunitas penderita HIV–AIDS di Medan dengan dana rintisan kobama dari Kementerian Pendidikan Nasional. LAHA mengembangkan pendidikan alternatif untuk para pekerja rumah tangga anak di kota Bandung. Serikat Petani Pasundan mengembangkan sekolah-sekolah alternatif bagi keluarga petani di daerah konflik tanah di Ciamis, Garut dan Tasik.
Seluruh inisiatif para pemangku kepentingan pendidikan yang sudah ramah anak ini masih memerlukan komitmen dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, media, dan keluarga agar semua anak Indonesia menikmati hak atas pendidikan yang peduli terhadap perlindungan, partipasi dan tumbuh kembang anak

1.6 Sistematika Penyusunan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memfasilitasi agar pendidikan ramah anak menjadi agenda utama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta menciptakan kemitraan dengan Lembaga Masyarakat, Perguruan Tinggi, Media Massa, Sektor Swasta, Persatuan Orangtua, Organisasi Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam upaya pengarusutamaan hak anak dalam pendidikan.

Bagan 1. Penyusunan kebijakan pendidikan ramah anak
Isu pendidikan ramah anak diperoleh dari para pemangku kepentingan pendidikan dari Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, Lembaga PBB, Satuan Pendidikan, Masyarakat dan Keluarga.
Proses penyusunan buku dilakukan sesuai tahapan berikut:
1) Kajian peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan program pada K/L, serta praktik baik yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat terkait pendidikan ramah anak.
2) Kajian terhadap praktik-praktik penyelenggaraan pendidikan ramah anak baik yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga non pemerintah.
3) Perumusan definisi, prinsip dan ruang lingkup pendidikan ramah anak,
4) Perumusan strategi dan kerangka kerja implementasi pendidikan ramah anak
5) Penyusunan outline pedoman
6) Perumusan draft pedoman
7) Uji coba bersama pemerintah daerah di satuan pendidikan yang menjadi model Pendidikan Ramah Anak dari pemerintah, UNICEF, LSM nasional dan internasional, dan masyarakat.
8) Perbaikan hasil uji coba
9) Penyusunan dummy pedoman
10) Cetak

1.4 Sasaran dan 1.5 Pengertian

1.4 Sasaran
Pedoman penyusunan kebijakan pendidikan ramah anak ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan pemenuhan pendidikan anak baik dari pihak pemerintah, pemerintah daerah, lembaga internasional, lembaga masyarakat, swasta, satuan pendidikan, masyarakat dan keluarga.
1.5 Pengertian
1) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
3) Hak anak adalah dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
4) Pemenuhan hak pendidikan anak adalah suatu strategi pelaksanaan perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak dalam peraturan perundangan, kebijakan, program, kegiatan dan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
5) Kekerasan terhadap anak adalah tindakan diskriminasi, eksploitasi baik fisik, seksual maupun psikis, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
6) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
7) Prinsip perlindungan anak adalah prinsip perlindungan anak berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Prinsip-Prinsip Dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak
8) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
9) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi: penetapan kebijakan pembangunan yang tanggap terhadap bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
10) Pendidikan di masa darurat adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa proses belajar yang terstruktur dapat tetap berlangsung di masa terjadinya krisis atau periode yang tidak stabil.
11) Sekolah Aman adalah (a) sekolah yang mengakui dan melindungi hak-hak anak dengan menyediakan suasana dan lingkungan yang menjamin proses pembelajaran, kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswanya terjamin setiap saat; b) komunitas pembelajar yang berkomitmen akan budaya aman dan sehat, sadar akan risiko, memiliki rencana yang matang dan mapan sebelum, saat, dan sesudah bencana, dan selalu siap untuk merespons pada saat darurat dan bencana; (c) sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan disekitarnya dari bahaya bencana.
12) Sekolah Siaga Bencana adalah sekolah yang memiliki kemampuan untuk mengelola risiko bencana di lingkungannya.
13) Sekolah Sehat adalah lingkungan sekolah yang bersih, hijau, indah dan rindang, peserta didiknya sehat dan bugar serta senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat.
14) Pendidikan ramah anak merupakan upaya sadar dan terencana yang dilakukan pemerintah, satuan pendidikan dan masyarakat untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang berkualitas, dengan menjamin dan memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, keamanan dan keadilan bagi perserta didik serta mengakui dan melindungi hak-hak anak.

1.3 Maksud dan Tujuan

1.3.1 Maksud
Pedoman pendidikan ramah anak dimaksudkan untuk memberikan arahan dan ruang lingkup perencanaan, penganggaran dan penyelenggaraan pendidikan yang ramah untuk anak dalam upaya pemenuhan hak pendidikan anak.
1.3.2 Tujuan
Dengan memperhatikan berbagai permasalahan diatas, maka disusun pedoman pendidikan ramah anak yang bertujuan:
a) Umum
Sebagai Acuan untuk mengkordinasikan dan mengintegrasikan pemenuhan hak pendidikan anak yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, masyarakat, profesi dan swasta dalam penyusunan kebijakan pendidikan ramah anak.
b) Khusus
1) Memberikan acuan dan gambaran prinsip pemenuhan hak pendidikan anak bagi pembuat perencanaan, penyusun anggaran, dan penyelenggara layanan pendidikan .
2) Memberikan pemahaman yang sama terkait perencanaan, penganggaran dan penyelenggaran pendidikan ramah anak
3) Memberikan acuan untuk merumuskan panduan teknis masing-masing Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan ramah anak.
4) Mendorong adanya kebijakan di daerah yang menguatkan pendidikan yang ramah terhadap anak dalam upaya pemenuhan hak pendidikan anak.

1.2 Dasar Hukum

a. Kesepakatan Internasional
1) Deklarasi Umum mengenai Hak Asasi Manusia pada tahun 1948
2) Konvensi Hak anak oleh PBB tahun 1989
3) Deklarasi Dakar terkait Education For All (EFA) tahun 2000
4) Deklarasi Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2000 – 2015
5) Deklarasi Word Fit for Children tahun 2002
6) INEE Minimum Standards Update 2010: Standar Minimum Pendidikan dalam Keadaan Darurat
b. Kesepakatan Nasional
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen pasal 28 dan pasal 31, Pasal 34 ayat 2.
2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya
7) Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
8) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Peyelenggaraan pendidikan
10) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
11) Keputusan Presiden 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak
12) Permendikas Nomor 22-24 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
13) Permendiknas Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa
14) Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
15) Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
16) Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
17) Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
18) Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
19) Permendiknas Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, dan Tunalaras.
20) Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses pada Pendidikan Kesetaraan paket A, B, dan C.
21) Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
22) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak
23) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/U/SKB/2003; 1067/Menkes/SKB/VII/2003; MA/230 A/2003; 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
24) Kesepakatan Bersama antara Departemen sosial RI, Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Pendidikan Nasional RI, Departemen Kesehatan RI, Departemen Agama RI dan Kepolisian Negara RI tentang Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum Tahun 2009
25) Kesepakatan Bersama antara Kementerian Sosial RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendidikan Nasional RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Kepolisian Negara RI tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan tahun 2010.
26) Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 013/MEN.PP.PA/VIII/2010 dan Nomor 09/VIII/KB/2010 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak Bidang Pendidikan.
27) Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak di Bidang Keagamaan.

1.1.2 Permasalahan Anak

a) Kekerasaan Terhadap Anak dalam Bidang Pendidikan
Masalah kekerasan terhadap anak di sektor pendidikan menjadi kendala tersendiri selain indeks permasalahan yang disajikan dalam data kemajuan pendidikan sebagai capaian pembangunan nasional. Berita kekerasan terhadap anak di sekolah masih sering menghiasi berbagai media. Kekerasan terhadap anak di sekolah dilakukan oleh guru, staf sekolah, orang tua, teman sebaya dan pihak lain.
Tabel 1. Data Kekerasan Anak di Sekolah s.d November 2009
Jenis Kekerasan Jumlah
Fisik 98
Seksual 108
Psikis 176
Total 382
Sumber: Data Kekerasan terhadap Anak, KPPPA, 2009.
Selama kurun waktu tahun 2009 Komnas Perlindungan Anak telah mencatat tindak kekerasan terhadap anak di Sekolah. Jumlahnya cukup fantastis terhitung mencapai 382 anak baik laki-laki maupun perempuan. Jenis kekerasan yang terjadi meliputi tiga (3) jenis yakni fisik, seksual dan psikis dan paling banyak kekerasan yang dilakukan adalah kekerasan psikis.
Di Indonesia belum tersedia pemutakhiran data mengenai kekerasan terhadap anak yang dapat dipertanggungjawabkan. Data Susenas 2006 menunjukkan bahwa secara nasional selama tahun 2006 telah terjadi sekitar 2,81 juta tindak kekerasan dan sekitar 2,29 juta anak pernah menjadi korbannya atau mencapai 3 persen dari jumlah anak Indonesia. Hal ini berarti setiap 1000 anak terdapat sekitar 30 anak berpeluang menjadi korban tindak kekerasan. Menarik untuk disimak, bahwa data kekerasan terhadap anak di pedesaan lebih tinggi dibandingkan perkotaan yakni 3,2 berbanding 2,8 persen. Di kalangan anak-anak, angka korban kekerasan lebih tinggi pada anak laki-laki dibandingkan perempuan, yaitu 3,1 berbanding 2,9 persen. Kalau melihat data pelaku kekerasan terhadap anak kita akan melihat sebaran presentassi sebagai berikut:
Tabel 2. Tindak Kekerasan terhadap Anak menurut Pelaku [%]
Pelaku Perkotaan Perdesaan Total
Orang tua 56.5 64.6 61.4
Famili 4.1 3.6 3.8
Tetangga 8.0 5.8 6.7
Atasan/majikan 0.8 0.1 0.4
Rekan kerja 0.9 0.7 0.8
Guru 2.8 3.1 3.0
Lainnya 26.8 21.9 23.9
Sumber data: Dara Kekerasan terhadap Anak, KPPPA, 2009.
Dari data di atas terlihat bahwa pelaku tindak kekerasan terhadap anak paling banyak adalah orang tua (61,4%). Di wilayah pedesaan angka ini mencapai 64,6 persen. Ini artinya hampir dua dari tiga kasus tindak kekerasan terhadap anak di perdesaan dilakukan oleh orang tua. Pelaku terbanyak berikutnya adalah pelaku lainnya yaitu mencapai 23,9 persen, kemudian diikuti tetangga (6,7 persen). Guru juga menjadi salah satu yang melakukan kekerasan. Diperlukan upaya yang menyeluruh agar anak-anak dapat tumbuh kembang dalam lingkungan yang mampu mencegah tindak kekerasan terhadap anak di keluarga, lingkungan masyarakat dan sekolah.
b) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Anak dalam Perlindungan Khusus
Data Anak berkebutuhan Khusus (ABK) yang tercatat di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) tahun 2010 berjumlah 198.485 anak, sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 melansir terdapat 347.000 Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia pada tahun 2008 tercatat 1.689 sekolah dengan rincian 412 SLB Negeri dan 1.274 SLB Swasta. Jumlah peserta didik sebanyak 73.122 anak, 22.646 anak di sekolah negeri dan 50.476 anak di sekolah swasta. APK yang masih sangat rendah, yaitu antara 20-25 % ini diantisipasi oleh pemerintah dengan kebijakan sekolah inklusi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Namun dalam pelaksanaannya masih terkendala oleh berbagai hal sehingga masih banyak ABK yang tidak terlayani pendidikan yang seharusnya.
Kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) bagian ke 5 pasal 59 – 71 adalah
1) anak dalam situasi darurat:
a. anak yang menjadi pengungsi;
b. anak korban kerusuhan;
c. anak korban bencana alam; dan
d. anak dalam situasi konflik bersenjata.
2) anak yang berhadapan dengan hukum,
3) anak dari kelompok minoritas dan terisolasi,
4) anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual,
5) anak yang diperdagangkan,
6) anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza),
7) anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan,
8) anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,
9) anak yang menyandang cacat, dan
10) anak korban perlakuan salah dan penelantaran
Anak jalanan dan anak tanpa identitas ( anak yang tidak memiliki akta kelahiran) belum termasuk didalamnya.

b) Kerusakan Bangunan Sekolah

Kampanye Satu Juta Sekolah dan Rumah Sakit Aman merupakan usaha membangun ketahanan bangsa dan ketangguhan masyarakat sebagai bagian dari Kampanye Pengurangan Risiko Bencana Dunia yang digelar United Nations International Strategic for Disaster Reduction (UNISDR) untuk tahun 2010-2011 yang berfokus pada pembangunan lingkungan perkotaan. Kampanye ini secara global telah dimulai di Manila, Filipina pada tanggal 8 April 2010. Indonesia bersama India, Vietnam, Thailand dan Pakistan merupakan beberapa negara pelopornya. Di Indonesia, kampanye ini diluncurkan oleh Platform Nasional (Planas) Pengurangan Risiko Bencana (PRB), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan didukung lebih dari 25 lembaga dan instansi terkait pada 29 Juli 2010 bersamaan dengan peluncuran Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No. 70a/MPN/SE/2010 mengenai Strategi Nasional Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, serta Kampanye Sejuta Sekolah dan Rumah Sakit Aman yang diluncurkan pada tanggal 29 Juli 2010, maka Kementerian Pendidikan Nasional memberikan prioritas khusus untuk melakukan rehabilitasi bangunan sekolah untuk menciptakan sekolah aman, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun Anggaran 2011. Mengingat masih banyaknya bangunan sekolah yang masih dalam kondisi rusak berat dan memerlukan rehabilitasi, serta dengan mempertimbangkan lokasi di kabupaten/kota yang rawan bencana, maka dibutuhkan suatu panduan untuk melaksanakan rehabilitasi bangunan sekolah sekaligus untuk menciptakan sekolah aman.
Daerah yang ditentukan sebagai lokasi prioritas untuk sekolah aman khususnya untuk perbaikan sekolah dipertimbangkan dari beberapa variabel, yaitu : Daerah risiko bencana akibat Gempa Bumi (earthquake risk), Gunung Api (volcano risk) dan Tsunami (tsunami risk) yang sudah ada dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) dan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB); dan kondisi terkait dengan aspek pendidikan terutama jumlah kerusakan sekolah, jumlah penduduk sekolah dan indeks melek huruf.
Kombinasi antara data risiko (yang dianggap sebagai variabel penyebab) dan kerentanan sekolah (dari data kondisi kependidikan) dipakai sebagai acuan penentuan daerah prioritas untuk diambil datanya lebih lengkap. Dalam hal ini prosesnya dilakukan berbasis peta (spasial) dengan menggunakan sarana Sistem Informasi Geografis (SIG). Hasil analisa tumpang tindih (overlay) dengan SIG memberikan daftar 60 Kabupaten/Kota prioritas dengan peringat risiko tertinggi, ditambah 10 Kabupaten/Kota yang pernah terkena bencana sebelumnya dan di rekomendasikan untuk mendapat prioritas rehabilitasi menuju sekolah aman.
Untuk sekolah-sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2011 yang berlokasi di Kabupaten/Kota terlampir, diberikan prioritas alokasi untuk melakukan rehabilitasi bangunan sekolah, dengan syarat pelaksanaannya mempertimbangkan faktor kerentanan bangunan serta mengikuti standar teknis mitigasi bencana sebagaimana diuraikan dalam Panduan Sekolah Aman.
Data ruang kelas rusak menurut hasil penelitian Balitbang Kemendiknas tahun 2007/2008 menunjukan:
Tabel 3. Data Jumlah Kerusakan ruang kelas
Jenjang Jumlah ruang kelas Baik (%) Rusak ringan Rusak berat
TK 109,290 70,675 (64,67) 28,801 9,814
SD 872,652 454,270 217,413 200,969
SMP 244,116 195,036 34,886 14,194
SMA 105,124 94,151 7,687 3,286
SMK 64,078 57,973 4,765 1,340
Sumber: Buku saku pendidikan, Kemdiknas, 2009.
Tabel dibawah ini menunjukan daftar 60 Kabupaten/kota yang masuk dalam prioritas penentuan Sekolah Aman dengan pertimbangan dari bahaya gunung api, gempa bumi dan tsunami.
Tabel 4. Daftar 60 Kabupaten/kota dengan resiko sekolah tertinggi terhadap gunung api, gempa bumi dan tsunami
No. Kabupaten Provinsi No. Kabupaten Provinsi
1 Badung Bali 31 Kota Surabaya Jawa Timur
2 Karang Asem Bali 32 Lamongan Jawa Timur
3 Pandeglang Banten 33 Bondowoso Jawa Timur
4 Tangerang Banten 34 Lumajang Jawa Timur
5 Bandung Jawa Barat 35 Malang Jawa Timur
6 Bogor Jawa Barat 36 Nganjuk Jawa Timur
7 Ciamis Jawa Barat 37 Pasuruan Jawa Timur
8 Cianjur Jawa Barat 38 Sidoarjo Jawa Timur
9 Garut Jawa Barat 39 Sumenep Jawa Timur
10 Karawang Jawa Barat 40 Tulungagung Jawa Timur
11 Kota Bandung Jawa Barat 41 Probolinggo Jawa Timur
12 Kota Bekasi Jawa Barat 42 Situbondo Jawa Timur
13 Kota Bogor Jawa Barat 43 Lampung Selatan Lampung
14 Kota Depok Jawa Barat 44 Lampung Tengah Lampung
15 Kota Sukabumi Jawa Barat 45 Lampung Timur Lampung
16 Kuningan Jawa Barat 46 Tanggamus Lampung
17 Majalengka Jawa Barat 47 Bima NTB
18 Sukabumi Jawa Barat 48 Lombok Barat NTB
19 Tasikmalaya Jawa Barat 49 Lombok Tengah NTB
20 Banyumas Jawa Tengah 50 Lombok Timur NTB
21 Boyolali Jawa Tengah 51 Sumba Barat NTT
22 Brebes Jawa Tengah 52 Sumba Barat Daya NTT
23 Cilacap Jawa Tengah 53 Sumba Tengah NTT
24 Kebumen Jawa Tengah 54 Waropen Papua
25 Klaten Jawa Tengah 55 Manokwari Papua Barat
26 Wonogiri Jawa Tengah 56 Banggai Sulawesi Tengah
27 Banyuwangi Jawa Timur 57 Donggala Sulawesi Tengah
28 Blitar Jawa Timur 58 Parigi Moutong Sulawesi Tengah
29 Jember Jawa Timur 59 Mentawai Sumatra Barat
30 Kediri Jawa Timur 60 Nias Sumatra Utara
Sumber: Hasil Pendahuluan Analisa Resiko Bencana untuk Sekolah Aman, Tim BNPB, Kemdiknas, dan World Bank, 2011.
Berbagai data diatas menunjukan kerentanan anak terhadap ancaman yang mengganggu keamanan, keselamatan dan kesehatan anak di lingkungan pendidikan masih sangat tinggi. Lingkungan pendidikan harus dibuat sedemikian rupa sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang optimal, aman, selamat dan sehat.
Berbagai permasalahan pendidikan tersebut menunjukan masih terdapat banyak permasalahan pemenuhan hak pendidikan anak. Pemenuhan hak pendidikan anak bermuara pada pelayanan pendidikan yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat. Pelayanan pendidikan yang dimaksud terkait dengan 5K, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, kualitas/mutu dan relevansi, kesetaraan dan kepastian/keterjaminan. Perlu upaya menyeluruh dari semua pihak baik pemerinah, swasta dan masyarakat sesuai dengan kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan masing-masing terkait dengan pemenuhan hak pendidikan anak.
Page Rank Check,
HTML Web Counter