Sekolah sehat merupakan perwujudan nyata dari SKB 4 menteri (Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri) tahun 1984 mengenai UKS. Sekolah sehat adalah sekolah yang bersih, hijau, indah dan rindang, peserta didiknya sehat dan bugar serta senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan dilaksanakan dengan:
1) Pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Ketertiban, Keamanan, Kerapihan, Kekeluargaan);
2) Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan;
3) Pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid dan masyarakat sekitar).
Sekolah sehat memiliki 10 indikator kunci ditambah dengan tersedianya Pojok UKS. Indikator tersebut adalah
1) Kepadatan ruang kelas minimal 1,75 m2/anak .
2) Tingkat kebisingan ≤ 45 db
3) Memiliki lapangan/halaman/aula untuk pendidikan jasmani
4) Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, rindang dan nyaman.
5) Memiliki sumber air bersih yang memadai (jarak sumber air bersih dan septic tank minimal 10 m)
6) Ventilasi kelas yang memadai
7) Pencahayaan kelas yang memadai (terang)
8) Memiliki kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan
9) Memiliki kamar mandi/WC yang cukup jumlahnya (memenuhi rasio km.wc terhadap siswa laki = 1:40, dan perempuan 1:25)
10) Menerapkan kawasan tanpa rokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar