Selasa, 18 Januari 2011

CATATAN-CATATAN

1. World Declaration on Education for All telah diterima oleh 155 delegasi pemerintah: Vienna Declaration and Programme of Action telah diterima oleh 171 delegasi pemerintah; Convention on the Rights of the Child telah diratifikasi oleh 191 Negara: Rencana Tindakan dari Decade for Human Rights Education PBB telah disepakati melalui sebuah resolusi dengan suara bulat yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB, baca Dok. GA/RES/49/184.

2. Pendekatan ini sejalan dengan kerangka-kerja analitis Komite dalam kaitannya dengan hak atas tempat tinggal dan makanan yang layak, juga kerja Pelapor Khusus PBB seputar Hak untuk Menikmati Pendidikan. Dalam Komentar Umum 4, Komite mengenali sejumlah faktor seputar hak atas tempat tinggal yang layak, termasuk "ketersediaan," "biaya terjangkau," "akesibilitas," dan "kesesuaian budaya." Dalam Komentar Umum 12, Komite mengenali unsur-unsur dari hak atas makanan yang layak, seperti "ketersediaan," "penerimaan," dan "aksesibilitas." Dalam laporan awalnya kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Pelapor Khusus atas Hak untuk Menikmati Pendidikan menetapkan "empat fitur penting yang sekolah-sekolah dasar harus perbacakan, yakni ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan pengadaptasian," baca Dok. E/CN.4/1999/49, par. 50.

3. Baca par. 6.

4. Deklarasi menetapkan "kebutuhan-kebutuhan pembelajaran dasar” sebagai : “perkakas pembelajaran yang penting (seperti melek huruf, ekspresi secara lisan, kemampuan bermatematika, dan kemampuan pemecahan masalah) dan isi pembelajaran dasar (seperti pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, dan perilaku) yang diperlukan oleh manusia untuk dapat bertahan hidup, untuk mengembangkan kapasitas mereka secara penuh, untuk hidup dan bekerja secara bermartabat, untuk mengambil bagian sepenuhnya dalam pengembangan, untuk meningkatkan kualitas hidup, untuk mengambil keputusan-keputusan yang diinformasikan, dan untuk melanjutkan pembelajaran" ( pasal 1).

5. Advocacy Kit, Basic Education 1999 (UNICEF), Bagian I, halaman 1.

6. Baca par. 6.

7. Baca International Standard Classification of Education 1997, UNESCO, par. 52.

8. Sebuah pandangan yang juga tercermin dalam Konvensi Pengembangan Sumber Daya Manusia ILO 1975 (No.142) dan Kebijakan Masyarakat (Sasaran dan Standar Dasar) Konvensi 1962 (No. 117).

9. Baca catatan kaki 8.

10. Baca par. 6.

11. Baca par. 15.

12. Baca par. 6.

13. Baca par. 9 Komentar Umum.

14. Pasal ini adalah replika dari pasal 18(4) ICCPR dan juga berhubungan dengan kebebasan untuk mengajarkan suatu agama atau kepercayaan sebagaimana tercantum dalam pasal 18 (I) ICCPR (Baca " Komentar Umum 22 oleh Komite Hak Asasi Manusia pada pasal 18 ICCPR, sesi keempatpuluh delapan, 1993). Komite mencatat bahwa karakter dasar dari pasal 18 ICCPR dicerminkan dalam fakta bahwa ketetapan ini tidak boleh dirugikan, sekalipun dalam keadaan darurat, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 (2) Perjanjian.

15. Menurut pasal 2: "Apabila diijinkan dalam suatu Negara, situasi-situasi lanjutan tidak boleh dianggap sebagai dasar dari diskriminasi, seperti yang dimaksud dalam pasal 1 Konvensi ini:

(a)Pembentukan atau dipertahankannya berbagai sistem atau institusi pendidikan yang terpisah untuk para siswa dari dua jenis kelamin, jika sistem atau institusi ini menawarkan akses yang sepadan ke pendidikan, menyediakan seorang staff pengajar dengan standar kecakapan yang setara seperti halnya gedung dan peralatan sekolah yang sama, dan mengusahakan peluang untuk pemilihan program studi yang sama atau setara;

(b)Pembentukan atau dipertahankannya sistem atau institusi pendidikan yang terpisah, karena pertimbangan agama atau bahasa, menawarkan suatu pendidikan yang sesuai dengan keinginan orang-tua siswa atau walinya yang sah, jika tingkat partisipasi dan daftar hadir dalam institusi-institusi itu bersifat opsional dan jika pendidikan yang diadakan sejalan dengan standar-standar itu sebagaimana dirancang atau disepakati oleh pihak otoritas yang berwenang, khususnya bagi pendidikan yang tingkatannya sama;

(c) Pembentukan atau dipertahankannya institusi-institusi pendidikan swasta, jika sasaran dari institusi itu bukanlah untuk menguatkan eksklusivitas suatu kelompok, tetapi untuk menyediakan berbagai fasilitas pendidikan sebagai pelengkap dari fasilitas yang disediakan oleh otoritas-otoritas publik, jika institusi-institusi itu diselenggarakan segaris dengan sasaran itu, dan jika pendidikan yang diadakan sesuai dengan standar-standar yang mungkin dirancang atau disepakati oleh para otoritas yang berwenang, khususnya bagi pendidikan yang tingkatannya sama."

16. Baca Rekomendasi UNESCO Mengenai Status Staf Pengajar Pendidikan Tinggi (1997).

17. Dalam perumusan paragraf ini, Komite telah mempelajari praktek yang berkembang di tempat lain dalam sistem hak asasi manusia internasional, seperti interpretasi yang diajukan oleh Komite Hak Anak hingga pasal 28 (2) Konvensi Hak Anak, juga interpretasi Komite Hak Asasi Manusia atas pasal 7 ICCPR.

18. Komite mencatat bahwa, walaupun tidak tercantum dalam pasal 26 (2) Deklarasi, para perancang ICESCR dengan gamblang mencakupkan martabat kepribadian manusia sebagai salah satu sasaran wajib yang harus menjadi arah semua pendidikan (pasal 13 [1]).

19. Baca Komentar Umum Komite 3, par. 1.

20. Baca Komentar Umum Komite 3, par. 2.

21. Baca Komentar Umum Komite 3; par. 9.

22. Baca Komentar Umum Komite 3; par. 9.

23. Ada banyak sumber daya pendukung Negara dalam hal ini, seperti Guidelines for Curriculum and Textbook Development in International Education (ED/ECS/HCI) UNESCO. Salah satu sasaran dari pasal 13 (1) adalah untuk "memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan yang fundamental"; di konteks ini, Negara harus mempelajari prakarsa yang dikembangkan dalam kerangka-kerja Dekade bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia PBB- yang sifatnya instruktif adalah adalah Rencana Tindakan dari Dekade bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia PBB, yang disetujui oleh Majelis Umum pada tahun 1996, dan Pedoman Rencana Tindakan Nasional bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia, yang dikembangkan oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia untuk membantu Negara dalam merespon Dekade bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia PBB.

24. Untuk makna kata "wajib" dan "bebas biaya," baca paragraf 6 dan 7 Komentar Umum 11 pada pasal 14.

25. Dalam berbagai kasus, sistem beasiswa dapat dijadikan sebagai sasaran yang tepat bagi bantuan dan kerjasama internasional sebagaimana termaktub dalam pasal 2(1).

26. Dalam konteks pendidikan dasar, UNICEF telah mengamati: " Hanya Negara ..... mampu menyatukan segenap komponen menjadi sebuah sistem yang terpadu, namun fleksibel," The State of the World's Children 1999: Education (UNICEF) halaman 77.

27. Menurut pasal 7(2), "tiap anggota harus, mempertimbangkan pentingnya pendidikan dalam penghapusan perburuhan anak, penerapan ukuran-ukuran yang efektif dan berkerangka-waktu hingga:..... (c) pemastian akses atas pendidikan dasar yang bebas, dan bilamana memungkinkan dan sesuai, pelatihan kejuruan, untuk semua anak yang diselamatkan dari bentuk perburuhan anak yang terburuk " (Konvensi ILO 182, Bentuk Perburuhan Anak yang Paling Buruk, 1999).

28. Baca Komentar Umum Komite 3 par. 13-14.

29. Baca Komentar Umum Komite 2 par. 9.

III. Kewajiban-kewajiban Aktor Selain Negara

60. Dengan adanya pasal 22 Perjanjian, peranan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk di tingkat perorangan melalui United Nations Development Assistance Framework (UNDAF), memiliki arti penting dalam kaitannya dengan realisasi pasal 13. Upaya-upaya terkoordinasi bagi realisasi hak untuk menikmati pendidikan harus dipertahankan untuk meningkatkan kedekatan dan interaksi antar aktor-aktor terkait, termasuk berbagai komponen masyarakat sipil. UNESCO, UNDP, UNICEF, ILO, Bank Dunia, bank-bank pembangunan regional, IMF dan lembaga-lembaga yang relevan lainnya dalam sistem PBB, harus meningkatkan kerjasama mereka dalam mengimplementasikan hak untuk menikmati pendidikan di tingkat nasional, dengan tetap memegang mandat mereka masing-masing dan berdasarkan pada keahlian mereka masing-masing. Lebih dari itu, institusi-institusi keuangan internasional, khususnya Bank Dunia dan IMF, harus mencurahkan perhatian yang lebih besar pada perlindungan hak untuk menikmati pendidikan dalam kebijakan peminjaman, persetujuan kredit, program penyesuaian struktural, dan ukuran-ukuran yang diterapkan untuk mengakhiri krisis hutang. Saat mempelajari laporan Negara, Komite akan mempertimbangkan dampak dari bantuan-bantuan itu, dengan yang diberikan oleh aktor-aktor selain Negara, juga kemampuan Negara untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mereka di bawah pasal 13. Pelaksanaan sebuah pendekatan berbasis-hak asasi manusia oleh berbagai lembaga dan program PBB akan sangat memudahkan implementasi dari hak untuk menikmati pendidikan.

Pelanggaran-pelanggaran

58. Apabila isi pasal 13 (Bagian I) yang normatif diberlakukan pada kewajiban umum dan spesifik Negara (Bagian II), sebuah proses yang dinamis akan memfasilitasi pengenalan berbagai pelanggaran hak untuk menikmati pendidikan. Pelanggaran atas pasal 13 dapat saja terjadi melalui tindakan langsung oleh Negara (tindakan komisi) atau melalui kegagalan mereka untuk mengambil langkah-langkah yang dituntut oleh Perjanjian (tindakan penghilangan).

59. Sebagai gambaran, pelanggaran atas pasal 13 meliputi: pengenalan atau kegagalan untuk mencabut undang-undang yang memdiskriminasikan individu atau kelompok, pada area-area manapun yang dilarang, di bidang pendidikan; kegagalan untuk menerapkan ukuran-ukuran yang menangani diskriminasi pendidikan secara de facto; penggunaan kurikulum yang tidak konsisten dengan sasaran-sasaran pendidikan yang tercantum dalam pasal 13 (1); kegagalan untuk mempertahankan suatu sistem yang efektif dan transparan untuk mengawasasi kesejalanannya dengan pasal 13 (1); kegagalan untuk memperkenalkan, perihal prioritas, pendidikan dasar yang bersifat wajib dan bebas biaya untuk semua orang; kegagalan untuk menerapkan ukuran-ukuran yang "bebas, konkret, dan terarah" menuju realisasi yang progresif dari pendidikan menengah, tinggi, dan fundamental seturut pasal 13 (2) b-d; larangan terhadap institusi-institusi pendidikan swasta; kegagalan untuk memastikan sejalannya institusi pendidikan swasta dengan "standar pendidikan minimum" yang dituntut oleh pasal 13 (3) dan (4); pengingkaran kebebasan staff dan siswa akademik; penutupan institusi-institusi pendidikan ketika terjadi ketegangan politis dalam ketidaksejalanannya dengan pasal 4.

Kewajiban sah yang spesifik

49. Negara dituntut untuk memastikan bahwa kurikulum, bagi segenap tingkatan dalam sistem pendidikan, diarahkan pada sasaran-sasaran yang tercantum dalam pasal 13 (1). Negara juga berkewajiban untuk menetapkan dan mempertahankan suatu sistem yang transparan dan efektif yang memonitor apakah pendidikan telah sungguh diarahkan pada sasaran pendidikan yang tercantum dalam pasal 13(1).

50. Dalam kaitannya dengan pasal 13 (2), Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi masing-masing "fitur esensial" (ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, dapat diadaptasi) dari hak untuk menikmati pendidikan. Gambarannya, sebuah Negara harus menghormati ketersediaan dengan tidak menutup sekolah-sekolah swasta; melindungi aksesibilitas pendidikan dari campur-tangan pihak ketiga, termasuk orang-tua dan atasan kerja, jangan hentikan pendidikan anak-anak perempuan di sekolah; memenuhi (memfasilitasi) aksesibilitas pendidikan dengan menerapkan ukuran-ukuran positif untuk memastikan bahwa pendidikan itu sudah sesuai secara kultural bagi kelompok minoritas dan penduduk asli, dan berkualitas bagi semua orang; memenuhi (menyediakan) kemampuan beradaptasi pendidikan melalui perancangan dan pembenahan kurikulum yang mencerminkan kebutuhan siswa masa kini di dunia yang sedang berubah; dan memenuhi (menyediakan) ketersediaan pendidikan dengan dengan aktif mengembangkan suatu sistem sekolah, termasuk membangun kelas-kelas, merancang program-program, menyediakan materi-materi pengajaran, guru-guru pelatihan, dan membayar mereka dengan gaji yang kompetitif dengan ukuran dalam negeri.

51. Seperti yang telah diamati, kewajiban Negara dalam kaitannya dengan pendidikan dasar, menengah, tinggi, dan fundamental tidaklah serupa. Dengan adanya susunan kata dalam pasal 13 (2), Negara berkewajiban untuk memprioritaskan pengenalan terhadap pendidikan utama yang cuma-cuma. Interpretasi atas pasal 13 (2) ini diperkuat oleh prioritas yang disepakati seputar pendidikan dasar dalam pasal 14. Kewajiban untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua orang adalah tugas utama semua Negara.

52. Dalam kaitannya dengan pasal 13 (2) b-d, Negara berkewajiban "untuk mengambil langkah-langkah" (pasal 2 [1]) menuju realisasi pendidikan menengah, tinggi, dan fundamental bagi semua orang yang berada di dalam yurisdiksinya. Setidaknya, Negara dituntut untuk menyusun dan menerapkan suatu strategi nasional di bidang pendidikan yang meliputi ketetapan atas pendidikan menengah, tinggi, dan fundamental seturut Perjanjian. Strategi ini harus meliputi mekanisme, seperti indikator dan pengukur hak untuk menikmati pendidikan, dimana kemajuannya dapat diawasi secara cermat.

53. Di bawah pasal 13 (2) e, Negara berkewajiban untuk memastikan bahwa sistem beasiswa pendidikan ditujukan untuk membantu kelompok-kelompok yang kurang beruntung. Kewajiban untuk secara aktif mengejar "pengembangan suatu sistem sekolah di semua tingkatan" memperbesar tanggung-jawab utama Negara untuk memastikan ketetapan langsung atas hak untuk menikmati pendidikan dalam berbagai kondisi.

54. Negara berkewajiban untuk menetapkan "standar pendidikan minimal" atas segenap institusi pendidikan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 13 (3) dan (4). Negara harus pula mempertahankan suatu sistem yang efektif dan transparan untuk memonitor standar-standar itu. Negara tidak berkewajiban untuk membiayai institusi sebagaimana ditetapkan dalam pasal 13 (3) dan (4); bagaimanapun, jika Negara memilih untuk memberikan kontribusi keuangan pada institusi pendidikan swasta, Negara harus melakukannya tanpa diskriminasi.

55. Negara berkewajiban untuk memastikan bahwa komunitas dan keluarga tidak bergantung pada buruh anak. Komite menyatakan pentingnya pendidikan dalam menghapus praktek perburuhan anak dan pentingnya kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam pasal 7 (2) tentang Konvensi Bentuk Perburuhan Anak Paling Buruk ILO (1999). Apalagi, dengan adanya pasal 2 (2), Negara berkewajiban untuk menghapus pembedaan gender dan praktek-praktek serupa lainnya yang menutup akses pendidikan anak perempuan, wanita dewasa dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung.

56. Dalam Komentar Umum 3, Komite memberi perhatian pada kewajiban semua Negara agar mengambil langkah-langkah, "secara individu dan melalui kerjasama dan bantuan internasional, terutama dalam bidang teknis dan ekonomi," ke arah realisasi penuh dari hak-hak yang tercantum dalam Perjanjian, seperti hak untuk menikmati pendidikan. Pasal 2 (1) dan 23 Perjanjian, pasal 56 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pasal 10 Deklarasi Dunia untuk Pendidikan bagi Semua Orang, dan paragraf 34 Deklarasi dan Program Tindakan Wina, semua menekankan kewajiban Negara dalam kaitannya dengan ketetapan atas bantuan dan kerjasama internasional bagi realisasi penuh dari hak untuk menikmati pendidikan. Berkenaan dengan pembicaraan dan ratifikasi berbagai kesepakatan internasional, Negara harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa instrumen-instrumen ini berdampak negatif pada hak untuk menikmati pendidikan. Negara juga berkewajiban untuk memastikan bahwa tindakan-tindakan mereka sebagai anggota organisasi internasional, termasuk lembaga keuangan internasional, telah mempertimbangkan hak untuk menikmati pendidikan.

57. Dalam Komentar Umum 3, Komite mengkonfirmasikan bahwa Negara mempunyai "suatu kewajiban inti minimal untuk memastikan pemenuhan, setidaknya, tingkatan-tingkatan esensial minimal" dari masing-masing hak yang tercantum dalam Perjanjian, termasuk "bentuk-bentuk dasar pendidikan." Dalam konteks pasal 13, kewajiban inti ini meliputi kewajiban: untuk memastikan hak untuk mengakses berbagai institusi dan program pendidikan publik dengan landasan non-diskriminasi; untuk memastikan bahwa pendidikan telah sejalan dengan sasaran-sasaran yang ditetapkan dalam pasal 13 (1); untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua orang seturut pasal 13 (2) a; untuk menyusun dan menerapkan sebuah strategi pendidikan nasional pendidikan yang meliputi ketetapan bagi pendidikan menengah, tinggi, dan fundamental; dan untuk memastikan adanya pilihan bebas di bidang pendidikan tanpa campur-tangan Negara atau pihak ketiga, sesuai dengan "standar-standar pendidikan minimal" (pasal 13 [3] dan [4]).

Page Rank Check,
HTML Web Counter