Selasa, 18 Januari 2011

III. Kewajiban-kewajiban Aktor Selain Negara

60. Dengan adanya pasal 22 Perjanjian, peranan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk di tingkat perorangan melalui United Nations Development Assistance Framework (UNDAF), memiliki arti penting dalam kaitannya dengan realisasi pasal 13. Upaya-upaya terkoordinasi bagi realisasi hak untuk menikmati pendidikan harus dipertahankan untuk meningkatkan kedekatan dan interaksi antar aktor-aktor terkait, termasuk berbagai komponen masyarakat sipil. UNESCO, UNDP, UNICEF, ILO, Bank Dunia, bank-bank pembangunan regional, IMF dan lembaga-lembaga yang relevan lainnya dalam sistem PBB, harus meningkatkan kerjasama mereka dalam mengimplementasikan hak untuk menikmati pendidikan di tingkat nasional, dengan tetap memegang mandat mereka masing-masing dan berdasarkan pada keahlian mereka masing-masing. Lebih dari itu, institusi-institusi keuangan internasional, khususnya Bank Dunia dan IMF, harus mencurahkan perhatian yang lebih besar pada perlindungan hak untuk menikmati pendidikan dalam kebijakan peminjaman, persetujuan kredit, program penyesuaian struktural, dan ukuran-ukuran yang diterapkan untuk mengakhiri krisis hutang. Saat mempelajari laporan Negara, Komite akan mempertimbangkan dampak dari bantuan-bantuan itu, dengan yang diberikan oleh aktor-aktor selain Negara, juga kemampuan Negara untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mereka di bawah pasal 13. Pelaksanaan sebuah pendekatan berbasis-hak asasi manusia oleh berbagai lembaga dan program PBB akan sangat memudahkan implementasi dari hak untuk menikmati pendidikan.

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter