58. Apabila isi pasal 13 (Bagian I) yang normatif diberlakukan pada kewajiban umum dan spesifik Negara (Bagian II), sebuah proses yang dinamis akan memfasilitasi pengenalan berbagai pelanggaran hak untuk menikmati pendidikan. Pelanggaran atas pasal 13 dapat saja terjadi melalui tindakan langsung oleh Negara (tindakan komisi) atau melalui kegagalan mereka untuk mengambil langkah-langkah yang dituntut oleh Perjanjian (tindakan penghilangan).
59. Sebagai gambaran, pelanggaran atas pasal 13 meliputi: pengenalan atau kegagalan untuk mencabut undang-undang yang memdiskriminasikan individu atau kelompok, pada area-area manapun yang dilarang, di bidang pendidikan; kegagalan untuk menerapkan ukuran-ukuran yang menangani diskriminasi pendidikan secara de facto; penggunaan kurikulum yang tidak konsisten dengan sasaran-sasaran pendidikan yang tercantum dalam pasal 13 (1); kegagalan untuk mempertahankan suatu sistem yang efektif dan transparan untuk mengawasasi kesejalanannya dengan pasal 13 (1); kegagalan untuk memperkenalkan, perihal prioritas, pendidikan dasar yang bersifat wajib dan bebas biaya untuk semua orang; kegagalan untuk menerapkan ukuran-ukuran yang "bebas, konkret, dan terarah" menuju realisasi yang progresif dari pendidikan menengah, tinggi, dan fundamental seturut pasal 13 (2) b-d; larangan terhadap institusi-institusi pendidikan swasta; kegagalan untuk memastikan sejalannya institusi pendidikan swasta dengan "standar pendidikan minimum" yang dituntut oleh pasal 13 (3) dan (4); pengingkaran kebebasan staff dan siswa akademik; penutupan institusi-institusi pendidikan ketika terjadi ketegangan politis dalam ketidaksejalanannya dengan pasal 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar