49. Negara dituntut untuk memastikan bahwa kurikulum, bagi segenap tingkatan dalam sistem pendidikan, diarahkan pada sasaran-sasaran yang tercantum dalam pasal 13 (1). Negara juga berkewajiban untuk menetapkan dan mempertahankan suatu sistem yang transparan dan efektif yang memonitor apakah pendidikan telah sungguh diarahkan pada sasaran pendidikan yang tercantum dalam pasal 13(1).
50. Dalam kaitannya dengan pasal 13 (2), Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi masing-masing "fitur esensial" (ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, dapat diadaptasi) dari hak untuk menikmati pendidikan. Gambarannya, sebuah Negara harus menghormati ketersediaan dengan tidak menutup sekolah-sekolah swasta; melindungi aksesibilitas pendidikan dari campur-tangan pihak ketiga, termasuk orang-tua dan atasan kerja, jangan hentikan pendidikan anak-anak perempuan di sekolah; memenuhi (memfasilitasi) aksesibilitas pendidikan dengan menerapkan ukuran-ukuran positif untuk memastikan bahwa pendidikan itu sudah sesuai secara kultural bagi kelompok minoritas dan penduduk asli, dan berkualitas bagi semua orang; memenuhi (menyediakan) kemampuan beradaptasi pendidikan melalui perancangan dan pembenahan kurikulum yang mencerminkan kebutuhan siswa masa kini di dunia yang sedang berubah; dan memenuhi (menyediakan) ketersediaan pendidikan dengan dengan aktif mengembangkan suatu sistem sekolah, termasuk membangun kelas-kelas, merancang program-program, menyediakan materi-materi pengajaran, guru-guru pelatihan, dan membayar mereka dengan gaji yang kompetitif dengan ukuran dalam negeri.
51. Seperti yang telah diamati, kewajiban Negara dalam kaitannya dengan pendidikan dasar, menengah, tinggi, dan fundamental tidaklah serupa. Dengan adanya susunan kata dalam pasal 13 (2), Negara berkewajiban untuk memprioritaskan pengenalan terhadap pendidikan utama yang cuma-cuma. Interpretasi atas pasal 13 (2) ini diperkuat oleh prioritas yang disepakati seputar pendidikan dasar dalam pasal 14. Kewajiban untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua orang adalah tugas utama semua Negara.
52. Dalam kaitannya dengan pasal 13 (2) b-d, Negara berkewajiban "untuk mengambil langkah-langkah" (pasal 2 [1]) menuju realisasi pendidikan menengah, tinggi, dan fundamental bagi semua orang yang berada di dalam yurisdiksinya. Setidaknya, Negara dituntut untuk menyusun dan menerapkan suatu strategi nasional di bidang pendidikan yang meliputi ketetapan atas pendidikan menengah, tinggi, dan fundamental seturut Perjanjian. Strategi ini harus meliputi mekanisme, seperti indikator dan pengukur hak untuk menikmati pendidikan, dimana kemajuannya dapat diawasi secara cermat.
53. Di bawah pasal 13 (2) e, Negara berkewajiban untuk memastikan bahwa sistem beasiswa pendidikan ditujukan untuk membantu kelompok-kelompok yang kurang beruntung. Kewajiban untuk secara aktif mengejar "pengembangan suatu sistem sekolah di semua tingkatan" memperbesar tanggung-jawab utama Negara untuk memastikan ketetapan langsung atas hak untuk menikmati pendidikan dalam berbagai kondisi.
54. Negara berkewajiban untuk menetapkan "standar pendidikan minimal" atas segenap institusi pendidikan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 13 (3) dan (4). Negara harus pula mempertahankan suatu sistem yang efektif dan transparan untuk memonitor standar-standar itu. Negara tidak berkewajiban untuk membiayai institusi sebagaimana ditetapkan dalam pasal 13 (3) dan (4); bagaimanapun, jika Negara memilih untuk memberikan kontribusi keuangan pada institusi pendidikan swasta, Negara harus melakukannya tanpa diskriminasi.
55. Negara berkewajiban untuk memastikan bahwa komunitas dan keluarga tidak bergantung pada buruh anak. Komite menyatakan pentingnya pendidikan dalam menghapus praktek perburuhan anak dan pentingnya kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam pasal 7 (2) tentang Konvensi Bentuk Perburuhan Anak Paling Buruk ILO (1999). Apalagi, dengan adanya pasal 2 (2), Negara berkewajiban untuk menghapus pembedaan gender dan praktek-praktek serupa lainnya yang menutup akses pendidikan anak perempuan, wanita dewasa dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung.
56. Dalam Komentar Umum 3, Komite memberi perhatian pada kewajiban semua Negara agar mengambil langkah-langkah, "secara individu dan melalui kerjasama dan bantuan internasional, terutama dalam bidang teknis dan ekonomi," ke arah realisasi penuh dari hak-hak yang tercantum dalam Perjanjian, seperti hak untuk menikmati pendidikan. Pasal 2 (1) dan 23 Perjanjian, pasal 56 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pasal 10 Deklarasi Dunia untuk Pendidikan bagi Semua Orang, dan paragraf 34 Deklarasi dan Program Tindakan Wina, semua menekankan kewajiban Negara dalam kaitannya dengan ketetapan atas bantuan dan kerjasama internasional bagi realisasi penuh dari hak untuk menikmati pendidikan. Berkenaan dengan pembicaraan dan ratifikasi berbagai kesepakatan internasional, Negara harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa instrumen-instrumen ini berdampak negatif pada hak untuk menikmati pendidikan. Negara juga berkewajiban untuk memastikan bahwa tindakan-tindakan mereka sebagai anggota organisasi internasional, termasuk lembaga keuangan internasional, telah mempertimbangkan hak untuk menikmati pendidikan.
57. Dalam Komentar Umum 3, Komite mengkonfirmasikan bahwa Negara mempunyai "suatu kewajiban inti minimal untuk memastikan pemenuhan, setidaknya, tingkatan-tingkatan esensial minimal" dari masing-masing hak yang tercantum dalam Perjanjian, termasuk "bentuk-bentuk dasar pendidikan." Dalam konteks pasal 13, kewajiban inti ini meliputi kewajiban: untuk memastikan hak untuk mengakses berbagai institusi dan program pendidikan publik dengan landasan non-diskriminasi; untuk memastikan bahwa pendidikan telah sejalan dengan sasaran-sasaran yang ditetapkan dalam pasal 13 (1); untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua orang seturut pasal 13 (2) a; untuk menyusun dan menerapkan sebuah strategi pendidikan nasional pendidikan yang meliputi ketetapan bagi pendidikan menengah, tinggi, dan fundamental; dan untuk memastikan adanya pilihan bebas di bidang pendidikan tanpa campur-tangan Negara atau pihak ketiga, sesuai dengan "standar-standar pendidikan minimal" (pasal 13 [3] dan [4]).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar