1. World Declaration on Education for All telah diterima oleh 155 delegasi pemerintah: Vienna Declaration and Programme of Action telah diterima oleh 171 delegasi pemerintah; Convention on the Rights of the Child telah diratifikasi oleh 191 Negara: Rencana Tindakan dari Decade for Human Rights Education PBB telah disepakati melalui sebuah resolusi dengan suara bulat yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB, baca Dok. GA/RES/49/184.
2. Pendekatan ini sejalan dengan kerangka-kerja analitis Komite dalam kaitannya dengan hak atas tempat tinggal dan makanan yang layak, juga kerja Pelapor Khusus PBB seputar Hak untuk Menikmati Pendidikan. Dalam Komentar Umum 4, Komite mengenali sejumlah faktor seputar hak atas tempat tinggal yang layak, termasuk "ketersediaan," "biaya terjangkau," "akesibilitas," dan "kesesuaian budaya." Dalam Komentar Umum 12, Komite mengenali unsur-unsur dari hak atas makanan yang layak, seperti "ketersediaan," "penerimaan," dan "aksesibilitas." Dalam laporan awalnya kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Pelapor Khusus atas Hak untuk Menikmati Pendidikan menetapkan "empat fitur penting yang sekolah-sekolah dasar harus perbacakan, yakni ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan pengadaptasian," baca Dok. E/CN.4/1999/49, par. 50.
3. Baca par. 6.
4. Deklarasi menetapkan "kebutuhan-kebutuhan pembelajaran dasar” sebagai : “perkakas pembelajaran yang penting (seperti melek huruf, ekspresi secara lisan, kemampuan bermatematika, dan kemampuan pemecahan masalah) dan isi pembelajaran dasar (seperti pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, dan perilaku) yang diperlukan oleh manusia untuk dapat bertahan hidup, untuk mengembangkan kapasitas mereka secara penuh, untuk hidup dan bekerja secara bermartabat, untuk mengambil bagian sepenuhnya dalam pengembangan, untuk meningkatkan kualitas hidup, untuk mengambil keputusan-keputusan yang diinformasikan, dan untuk melanjutkan pembelajaran" ( pasal 1).
5. Advocacy Kit, Basic Education 1999 (UNICEF), Bagian I, halaman 1.
6. Baca par. 6.
7. Baca International Standard Classification of Education 1997, UNESCO, par. 52.
8. Sebuah pandangan yang juga tercermin dalam Konvensi Pengembangan Sumber Daya Manusia ILO 1975 (No.142) dan Kebijakan Masyarakat (Sasaran dan Standar Dasar) Konvensi 1962 (No. 117).
9. Baca catatan kaki 8.
10. Baca par. 6.
11. Baca par. 15.
12. Baca par. 6.
13. Baca par. 9 Komentar Umum.
14. Pasal ini adalah replika dari pasal 18(4) ICCPR dan juga berhubungan dengan kebebasan untuk mengajarkan suatu agama atau kepercayaan sebagaimana tercantum dalam pasal 18 (I) ICCPR (Baca " Komentar Umum 22 oleh Komite Hak Asasi Manusia pada pasal 18 ICCPR, sesi keempatpuluh delapan, 1993). Komite mencatat bahwa karakter dasar dari pasal 18 ICCPR dicerminkan dalam fakta bahwa ketetapan ini tidak boleh dirugikan, sekalipun dalam keadaan darurat, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 (2) Perjanjian.
15. Menurut pasal 2: "Apabila diijinkan dalam suatu Negara, situasi-situasi lanjutan tidak boleh dianggap sebagai dasar dari diskriminasi, seperti yang dimaksud dalam pasal 1 Konvensi ini:
(a)Pembentukan atau dipertahankannya berbagai sistem atau institusi pendidikan yang terpisah untuk para siswa dari dua jenis kelamin, jika sistem atau institusi ini menawarkan akses yang sepadan ke pendidikan, menyediakan seorang staff pengajar dengan standar kecakapan yang setara seperti halnya gedung dan peralatan sekolah yang sama, dan mengusahakan peluang untuk pemilihan program studi yang sama atau setara;
(b)Pembentukan atau dipertahankannya sistem atau institusi pendidikan yang terpisah, karena pertimbangan agama atau bahasa, menawarkan suatu pendidikan yang sesuai dengan keinginan orang-tua siswa atau walinya yang sah, jika tingkat partisipasi dan daftar hadir dalam institusi-institusi itu bersifat opsional dan jika pendidikan yang diadakan sejalan dengan standar-standar itu sebagaimana dirancang atau disepakati oleh pihak otoritas yang berwenang, khususnya bagi pendidikan yang tingkatannya sama;
(c) Pembentukan atau dipertahankannya institusi-institusi pendidikan swasta, jika sasaran dari institusi itu bukanlah untuk menguatkan eksklusivitas suatu kelompok, tetapi untuk menyediakan berbagai fasilitas pendidikan sebagai pelengkap dari fasilitas yang disediakan oleh otoritas-otoritas publik, jika institusi-institusi itu diselenggarakan segaris dengan sasaran itu, dan jika pendidikan yang diadakan sesuai dengan standar-standar yang mungkin dirancang atau disepakati oleh para otoritas yang berwenang, khususnya bagi pendidikan yang tingkatannya sama."
16. Baca Rekomendasi UNESCO Mengenai Status Staf Pengajar Pendidikan Tinggi (1997).
17. Dalam perumusan paragraf ini, Komite telah mempelajari praktek yang berkembang di tempat lain dalam sistem hak asasi manusia internasional, seperti interpretasi yang diajukan oleh Komite Hak Anak hingga pasal 28 (2) Konvensi Hak Anak, juga interpretasi Komite Hak Asasi Manusia atas pasal 7 ICCPR.
18. Komite mencatat bahwa, walaupun tidak tercantum dalam pasal 26 (2) Deklarasi, para perancang ICESCR dengan gamblang mencakupkan martabat kepribadian manusia sebagai salah satu sasaran wajib yang harus menjadi arah semua pendidikan (pasal 13 [1]).
19. Baca Komentar Umum Komite 3, par. 1.
20. Baca Komentar Umum Komite 3, par. 2.
21. Baca Komentar Umum Komite 3; par. 9.
22. Baca Komentar Umum Komite 3; par. 9.
23. Ada banyak sumber daya pendukung Negara dalam hal ini, seperti Guidelines for Curriculum and Textbook Development in International Education (ED/ECS/HCI) UNESCO. Salah satu sasaran dari pasal 13 (1) adalah untuk "memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan yang fundamental"; di konteks ini, Negara harus mempelajari prakarsa yang dikembangkan dalam kerangka-kerja Dekade bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia PBB- yang sifatnya instruktif adalah adalah Rencana Tindakan dari Dekade bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia PBB, yang disetujui oleh Majelis Umum pada tahun 1996, dan Pedoman Rencana Tindakan Nasional bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia, yang dikembangkan oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia untuk membantu Negara dalam merespon Dekade bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia PBB.
24. Untuk makna kata "wajib" dan "bebas biaya," baca paragraf 6 dan 7 Komentar Umum 11 pada pasal 14.
25. Dalam berbagai kasus, sistem beasiswa dapat dijadikan sebagai sasaran yang tepat bagi bantuan dan kerjasama internasional sebagaimana termaktub dalam pasal 2(1).
26. Dalam konteks pendidikan dasar, UNICEF telah mengamati: " Hanya Negara ..... mampu menyatukan segenap komponen menjadi sebuah sistem yang terpadu, namun fleksibel," The State of the World's Children 1999: Education (UNICEF) halaman 77.
27. Menurut pasal 7(2), "tiap anggota harus, mempertimbangkan pentingnya pendidikan dalam penghapusan perburuhan anak, penerapan ukuran-ukuran yang efektif dan berkerangka-waktu hingga:..... (c) pemastian akses atas pendidikan dasar yang bebas, dan bilamana memungkinkan dan sesuai, pelatihan kejuruan, untuk semua anak yang diselamatkan dari bentuk perburuhan anak yang terburuk " (Konvensi ILO 182, Bentuk Perburuhan Anak yang Paling Buruk, 1999).
28. Baca Komentar Umum Komite 3 par. 13-14.
29. Baca Komentar Umum Komite 2 par. 9.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar