Kamis, 04 Agustus 2011

1.4 Sasaran dan 1.5 Pengertian

1.4 Sasaran
Pedoman penyusunan kebijakan pendidikan ramah anak ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan pemenuhan pendidikan anak baik dari pihak pemerintah, pemerintah daerah, lembaga internasional, lembaga masyarakat, swasta, satuan pendidikan, masyarakat dan keluarga.
1.5 Pengertian
1) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
3) Hak anak adalah dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
4) Pemenuhan hak pendidikan anak adalah suatu strategi pelaksanaan perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak dalam peraturan perundangan, kebijakan, program, kegiatan dan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
5) Kekerasan terhadap anak adalah tindakan diskriminasi, eksploitasi baik fisik, seksual maupun psikis, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
6) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
7) Prinsip perlindungan anak adalah prinsip perlindungan anak berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Prinsip-Prinsip Dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak
8) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
9) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi: penetapan kebijakan pembangunan yang tanggap terhadap bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
10) Pendidikan di masa darurat adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa proses belajar yang terstruktur dapat tetap berlangsung di masa terjadinya krisis atau periode yang tidak stabil.
11) Sekolah Aman adalah (a) sekolah yang mengakui dan melindungi hak-hak anak dengan menyediakan suasana dan lingkungan yang menjamin proses pembelajaran, kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswanya terjamin setiap saat; b) komunitas pembelajar yang berkomitmen akan budaya aman dan sehat, sadar akan risiko, memiliki rencana yang matang dan mapan sebelum, saat, dan sesudah bencana, dan selalu siap untuk merespons pada saat darurat dan bencana; (c) sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan disekitarnya dari bahaya bencana.
12) Sekolah Siaga Bencana adalah sekolah yang memiliki kemampuan untuk mengelola risiko bencana di lingkungannya.
13) Sekolah Sehat adalah lingkungan sekolah yang bersih, hijau, indah dan rindang, peserta didiknya sehat dan bugar serta senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat.
14) Pendidikan ramah anak merupakan upaya sadar dan terencana yang dilakukan pemerintah, satuan pendidikan dan masyarakat untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang berkualitas, dengan menjamin dan memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, keamanan dan keadilan bagi perserta didik serta mengakui dan melindungi hak-hak anak.

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter