Kamis, 04 Agustus 2011

1.3 Maksud dan Tujuan

1.3.1 Maksud
Pedoman pendidikan ramah anak dimaksudkan untuk memberikan arahan dan ruang lingkup perencanaan, penganggaran dan penyelenggaraan pendidikan yang ramah untuk anak dalam upaya pemenuhan hak pendidikan anak.
1.3.2 Tujuan
Dengan memperhatikan berbagai permasalahan diatas, maka disusun pedoman pendidikan ramah anak yang bertujuan:
a) Umum
Sebagai Acuan untuk mengkordinasikan dan mengintegrasikan pemenuhan hak pendidikan anak yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, masyarakat, profesi dan swasta dalam penyusunan kebijakan pendidikan ramah anak.
b) Khusus
1) Memberikan acuan dan gambaran prinsip pemenuhan hak pendidikan anak bagi pembuat perencanaan, penyusun anggaran, dan penyelenggara layanan pendidikan .
2) Memberikan pemahaman yang sama terkait perencanaan, penganggaran dan penyelenggaran pendidikan ramah anak
3) Memberikan acuan untuk merumuskan panduan teknis masing-masing Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan ramah anak.
4) Mendorong adanya kebijakan di daerah yang menguatkan pendidikan yang ramah terhadap anak dalam upaya pemenuhan hak pendidikan anak.

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter