a. Kesepakatan Internasional
1) Deklarasi Umum mengenai Hak Asasi Manusia pada tahun 1948
2) Konvensi Hak anak oleh PBB tahun 1989
3) Deklarasi Dakar terkait Education For All (EFA) tahun 2000
4) Deklarasi Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2000 – 2015
5) Deklarasi Word Fit for Children tahun 2002
6) INEE Minimum Standards Update 2010: Standar Minimum Pendidikan dalam Keadaan Darurat
b. Kesepakatan Nasional
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen pasal 28 dan pasal 31, Pasal 34 ayat 2.
2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya
7) Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
8) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Peyelenggaraan pendidikan
10) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
11) Keputusan Presiden 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak
12) Permendikas Nomor 22-24 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
13) Permendiknas Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa
14) Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
15) Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
16) Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
17) Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
18) Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
19) Permendiknas Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, dan Tunalaras.
20) Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses pada Pendidikan Kesetaraan paket A, B, dan C.
21) Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
22) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak
23) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/U/SKB/2003; 1067/Menkes/SKB/VII/2003; MA/230 A/2003; 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
24) Kesepakatan Bersama antara Departemen sosial RI, Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Pendidikan Nasional RI, Departemen Kesehatan RI, Departemen Agama RI dan Kepolisian Negara RI tentang Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum Tahun 2009
25) Kesepakatan Bersama antara Kementerian Sosial RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendidikan Nasional RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Kepolisian Negara RI tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan tahun 2010.
26) Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 013/MEN.PP.PA/VIII/2010 dan Nomor 09/VIII/KB/2010 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak Bidang Pendidikan.
27) Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak di Bidang Keagamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar