Kamis, 04 Agustus 2011

1.6 Sistematika Penyusunan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memfasilitasi agar pendidikan ramah anak menjadi agenda utama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta menciptakan kemitraan dengan Lembaga Masyarakat, Perguruan Tinggi, Media Massa, Sektor Swasta, Persatuan Orangtua, Organisasi Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam upaya pengarusutamaan hak anak dalam pendidikan.

Bagan 1. Penyusunan kebijakan pendidikan ramah anak
Isu pendidikan ramah anak diperoleh dari para pemangku kepentingan pendidikan dari Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, Lembaga PBB, Satuan Pendidikan, Masyarakat dan Keluarga.
Proses penyusunan buku dilakukan sesuai tahapan berikut:
1) Kajian peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan program pada K/L, serta praktik baik yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat terkait pendidikan ramah anak.
2) Kajian terhadap praktik-praktik penyelenggaraan pendidikan ramah anak baik yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga non pemerintah.
3) Perumusan definisi, prinsip dan ruang lingkup pendidikan ramah anak,
4) Perumusan strategi dan kerangka kerja implementasi pendidikan ramah anak
5) Penyusunan outline pedoman
6) Perumusan draft pedoman
7) Uji coba bersama pemerintah daerah di satuan pendidikan yang menjadi model Pendidikan Ramah Anak dari pemerintah, UNICEF, LSM nasional dan internasional, dan masyarakat.
8) Perbaikan hasil uji coba
9) Penyusunan dummy pedoman
10) Cetak

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter