Kamis, 04 Agustus 2011

BAB II PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN, KEBIJAKAN DAN MODEL-MODEL DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK

Pendidikan ramah anak sudah lama berkembang di Indonesia pada berbagai jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Sejak pemerintah meratifikasi Kovenan Hak Anak pada tahun 1990, kebijakan yang peduli anak terus menguat di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini juga diperkuat dengan berbagai model pengembangan pendidikan ramah anak yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat sampai di tingkat keluarga. Gambaran terhadap kebijakan dan pelaksanaan pengembangan pendidikan ramah anak yang telah dilakukan oleh berbagai pihak meliputi pemangku kepentingan, kebijakan anggaran dan sasaran serta konsep-konsep pendidikan ramah anak yang sudah dikembangkan.
Secara umum unsur pemangku kepentingan dalam pemenuhan pendidikan anak terdiri dari pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat.
2.1 Pemerintah
Istilah Pendidikan Ramah Anak disepakati untuk mewadahi semua satuan pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, program terkait di Kemenkokesra, Kementrian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementrian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), BNPB dan lembaga lainnya. Pedoman Pendidikan Ramah Anak disusun sebagai tindaklanjut kesepakatan bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Pendidikan Nasional, dengan Kementerian Agama, dan dengan Kementerian Sosial terkait pemenuhan hak pendidikan anak.
Satuan pendidikan sebagai pemberi layanan pendidikan yang secara langsung berhubungan dengan anak-anak dan masyarakat baik di jalur formal, nonformal maupun informal berada dalam koordinasi Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah. Kementerian/lembaga lainnya memastikan adanya jaminan keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup berkelanjutan, tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak terjamin selama anak mengikuti proses pendidikan berdasarkan tugas, pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Disepakati bahwa sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing K/L yang berhubungan dengan pemenuhan hak pendidikan anak:
• Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah memastikan lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) supaya anak sehat selama proses pembelajaran. salah satunya dengan pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMTAS) yang terdapat dalam program Sekolah Sehat.
• Kementerian Sosial dan Pemerintah daerah melalui program kesejahteraan sosial anak untuk menuntaskan masalah sosial dalam pemenuhan hak pendidikan anak.
• Kementerian Perhubungan dan Pemerintah daerah membuat zona aman sekolah dan rute aman dari rumah ke sekolah.
• Kementerian Dalam Negeri mengintegrasikan kegiatan Posyandu, PKK dengan pendidikan anak usia dini yang holistik dan integratif.
• (BAPPENAS) membuat Strategi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini yang Holistik dan Integratif dan Standar Nasional Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah.
• Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui program bina keluarga balita dan anak meningkatkan peran dan kapasitas keluarga dalam memenuhi hak pendidikan anak.
• Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah menguatkan upaya pelestarian lingkungan hidup berkelanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan.
• Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan konstruksi gedung dan lingkungan satuan pendidikan supaya anak aman, selamat dan sehat selama proses pembelajaran.
• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan sosialisasi dan advokasi agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing dalam pemenuhan hak pendidikan anak melalui penyusunan kebijakan pendidikan ramah anak.
Sinergitas antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sangat penting dalam penyelenggaran pendidikan ramah anak yang menciptakan lingkungan inklusif dan ramah bagi tumbuh kembang dan partisipasi anak serta memberikan jaminan perlindungan kepada anak dalam hal keamanan, keselamatan dan kesehatan di setiap satuan pendidikan. Beberapa contoh tentang penyusunan kebijakan yang baik adalah model keputusan bersama antar Kementerian/Lembaga. SKB Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementrian Pendidikan nomor 013/MEN.PP.PA/VIII/2010 dan 09/VIII/KB/2010 tahun 2010. SKB 7 menteri tentang penanganan anak yang berkonflik hukum tahun 2009. SKB 4 menteri (Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) tahun 2003 mengenai pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan.
Fungsi Strategis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyusunan peraturan perundangan terutama dalam menentukan kebijakan anggaran dapat secara maksimal mendorong pendidikan ramah anak yang lebih partisipatif. Keterwakilan DPR dan DPRD seharusnya menjadi media efektif bagi peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan pemerintah dalam pemenuhan hak pendidikan anak.

2.2 Pihak Swasta
Beberapa perusahaan multi nasional turut berpartisipasi dengan menyelenggarakan pendidikan dan sebagian besar diantaranya mengembangkan program beasiswa bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu seperti yang dilakukan Yayasan Toyota dan Astra sejak tahun 1974 sampai sekarang telah menyerahkan beasiswa lebih dari 64.000 siswa di kepulauan seribu . Sejak tahun 2000 Coca-Cola Foundation Indonesia (CCFI) bersama 30 mitra lokal di 14 provinsi mengoptimalkan perpustakaan sebagai rumah belajar terutama untuk anak-anak miskin, anak berkebutuhan khusus, pengembangan perpustakaan desa . Selain Program Beasiswa, Dunia Usaha berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Sebagai Contoh, Dunia Usaha dan Swasta di Jawa Barat membentuk Forum CSR yang difasilitasi oleh Bappeda Jawa Barat. Mulai tahun 2011 mereka membangun 2000 ruang kelas baru dan bangun 1000 sekolah baru yang lebih sehat dan aman.
2.3 Masyarakat
Masyarakat baik perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau lembaga masyarakat yang mempunyai perhatian dan peran dalam bidang pendidikan. Beberapa organisasi masyarakat terutama berbasis agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Budha tercatat sebagai penyelenggara pendidikan di Indonesia bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Menjamurnya satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang berprogram khas terutama di kota-kota besar membuka akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas. Keluarga dan masyarakat dapat memilih pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakat anak.
Pengembangan model-model pendidikan alternatif yang sudah diekspos media maupun yang nyaris tak terdengar terus dilaksanakan masyarakat sampai ke daerah terpencil, daerah tertinggal, pulau terjauh dan perbatasan. Model-model pendidikan alternatif untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Anak berkebutuhan Khusus (ABK), Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), Program Kesejahteraan Anak Balita (PKSAB), Anak Terlantar-Anak Jalanan (Antar-Anjal) di perkotaan dan pedesaan sudah lama dikembangkan masyarakat dengan atau tanpa dukungan dana dari pemerintah, pemerintah daerah maupun lembaga donor.
Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung mendorong restorative justice dan memastikan adanya pemenuhan hak pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum. SD Hikmah Teladan Cimahi dalam dampingan Perkumpulan KerLiP mengembangkan model pendidikan inklusi dan Sekolah Akhir Pekan untuk membuka akses terhadap pendidikan berkualitas termasuk bagi anak berkebutuhan khusus. Bahtera merintis dan mengembangkan kelas layanan khusus bagi anak-anak jalanan sebagai model sekolah adaptasi bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sekolah Qoryah Thoyyibah mengembangkan pendidikan alternatif untuk anak-anak miskin. Perkumpulan KerLiP mengembangkan komunitas belajar mandiri bagi keluarga dengan anak putus sekolah di komunitas petani Pacitan, komunitas anak-anak putus sekolah keluarga miskin Kampung Jawa Jakarta Selatan dan komunitas penderita HIV–AIDS di Medan dengan dana rintisan kobama dari Kementerian Pendidikan Nasional. LAHA mengembangkan pendidikan alternatif untuk para pekerja rumah tangga anak di kota Bandung. Serikat Petani Pasundan mengembangkan sekolah-sekolah alternatif bagi keluarga petani di daerah konflik tanah di Ciamis, Garut dan Tasik.
Seluruh inisiatif para pemangku kepentingan pendidikan yang sudah ramah anak ini masih memerlukan komitmen dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, media, dan keluarga agar semua anak Indonesia menikmati hak atas pendidikan yang peduli terhadap perlindungan, partipasi dan tumbuh kembang anak

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter