Kamis, 04 Agustus 2011

2.4 Kebijakan Yang Mendorong Pendidikan Ramah Anak

Pasal 31 dan amandemen UUD 1945 secara tegas mengatur hak pendidikan warga negara dan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan layanan pendidikan dasar. Pemerintah telah memberikan perhatian yang serius dalam mengimplementasikan pasal 31 UUD 1945 mengenai anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD dan pendidikan dasar bebas biaya dengan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/MI dan SMP/MTs untuk semua anak Indonesia yang berada di sekolah. Pemerintah juga sudah meratifikasi Kovenan Hak Anak dengan menerbitkan PP No 36 tahun 1990 dan Kovenan Internasional mengenai Hak Ekonomi Sosial Budaya (EKOSOB) dengan menerbitkan UU No 11 tahun 2005.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional (SNP) menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum, standar sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan dan pembiayaan.
Penjabaran SNP ini kemudian dijadikan acuan bagi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang SPM merupakan ketentuan tentang pedoman penyusunan dan penerapan SPM menyatakan bahwa jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Ketentuan mengenai SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota tersebut diatur secara lebih teknis dalam Permendiknas nomor 15 tahun 2010.
Berbagai upaya pemerintah dari tahun ke tahun juga telah berhasil menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok status ekonomi yang terlihat dari tingkat pendidikan tertinggi yang pernah diikuti oleh penduduk berusia 13-15 tahun. Pada tahun 2007, 94,2 persen penduduk di kuantil terkaya berhasil menamatkan jenjang SD/MI dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 96,9 persen. Pada periode tahun yang sama, angka melanjutkan ke jenjang SMP/MTs untuk kelompok ini juga meningkat dari 92,8 persen menjadi 95,1 persen. Hal yang sama terlihat pada penduduk di kuantil termiskin, dimana angka tamat jenjang SD/MI-nya meningkat dari 79,5 persen pada tahun 2007 menjadi 83,1 persen pada tahun 2009. Sementara itu, angka melanjutkan ke jenjang SMP/MTs meningkat dari 61,6 persen menjadi 69,4 persen pada periode yang sama. Capaian tersebut menggambarkan telah terlaksananya perbaikan efisiensi internal pendidikan, yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan meningkatnya angka melanjutkan, dan mengecilnya kesenjangan angka partisipasi pendidikan antarkelompok status ekonomi.
Mengecilnya kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok status ekonomi tersebut merupakan hasil dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada masyarakat miskin. Selain kegiatan peningkatan daya jangkau dan daya tampung sekolah seperti pembangunan sekolah baru dan penambahan ruang kelas baru, penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk seluruh sekolah, madrasah, pesantren salafiyah, dan sekolah keagamaan non-Islam yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun juga terbukti dapat meningkatkan kemampuan masyarakat miskin menyekolahkan anaknya. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban biaya bagi siswa yang lain pada tahun 2011 ditujukan untuk sekitar 44,29 juta siswa jenjang pendidikan dasar dengan total pagu anggaran sebesar Rp 19,858 Triliun. Pada tahun anggaran 2012, anggaran BOS akan dinaikan sebesar 39,35% dari total angaran BOS tahun 2011 atau sebesar Rp 27,673 Triliun.
Selain dana BOS, untuk mengantisipasi meningkantnya angka putus sekolah, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2011 direncanakan pemberian beasiswa bagi 6,5 juta Siswa (13 persen dari populasi siswa), namun yang teralokasi dalam APBN 2011 baru mencapai 3,25 juta siswa, sehingga dalam APBN-P 2011 ditambahkan jumlah beasiswa untuk 2,93 juta siswa sehingga dalam tahun anggaran 2011 tersedia beasiswa bagi 6,18 juta siswa.
Sejak 2003, pemerintah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Jumlah DAK pendidikan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2003 hanya Rp 600 miliar, Pada tahun 2010 menjadi Rp 9,3 Triliun, sedang tahun 2011 menjadi Rp 10,04 T. pada tahun 2010 anggaran dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan, sedang tahun 2011 peningkatan mutu dan rehabilitasi sekolah. Untuk tahun 2010 pengalokasian untuk tingkat SD sebanyak 60 persen, sementara untuk SMP 40 persen. Pada 2011 proposisi SD mencapai 80 persen dan SMP 20 persen.
Sejak tahun 2009, telah dilakukan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Secara nasional, pada tahun 2011 anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari RAPBN telah mencapai sebesar Rp. 248,9 triliun yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 89,7 triliun, dana Transfer Daerah sebesar 158,2 triliun, dan dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp. 1,0 triliun. Seperti pada tahun 2011, maka pada tahun 2012 belanja pemerintah pusat untuk fungsi pendidikan dilaksanakan oleh 19 kementerian/lembaga.
Peningkatan taraf pendidikan juga diikuti dengan meningkatnya kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan. Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, kualifikasi guru dan dosen terus ditingkatkan. Upaya ini telah berhasil meningkatkan persentase guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik D4/S1 menjadi sebesar 24,6 persen untuk SD/SDLB/MI, 73,4 persen untuk SMP/SMPLB/MTs, 85,8 persen untuk SMA/MA, dan 91,2 persen untuk SMK/MAK pada tahun 2009.
Untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan, dilakukan berbagai perbaikan manajemen pendidikan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS). Pemerintah juga sudah mengembangkan model-model sekolah adiwiyata, sekolah inklusi, sekolah layak anak, kota layak anak (didalamnya ada sekolah ramah anak), sekolah sehat (SKB 4 Menteri), sekolah aman, sekolah siaga bencana juga model-model kurikulum dan sumber belajar yang peduli anak.
Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nasional mengenai pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah dilengkapi dengan Strategi Nasional dan modul untuk guru dan sekolah, Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendagri, Mendiknas, Menag dan Menkes) tentang Sekolah Sehat, MoU Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama secara terpisah mengenai pengarusutamaan gender dan peduli anak dalam pendidikan.
Beberapa daerah menetapkan pendidikan gratis bahkan sampai 12 tahun seperti yang diimplementasikan di Kabupaten Gowa. Di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan 480 M untuk untuk 2.328 sekolah dan perbaikan 3000 ruang kelas yang rusak akibat gempa bumi pada September 2009 merupakan contoh kebijakan anggaran di tingkat provinsi yang peduli anak. Dalam era otonomi daerah, kebijakan pemerintah daerah sangat menentukan dalam mendukung pemenuhan hak pendidikan anak melalui pendidikan ramah anak.
Berbagai kebijakan diatas yang bermuara pada kebijakan anggaran masih memprioritaskan pada peningkatan akses (keterjangkauan), ketersediaan sarana prasarana, peningkatan pendidik dan tenaga kependidikan yang professional serta penyediaan bahan ajar. Upaya untuk meningkatkan kualitas secara menyeluruh baik dari sarana prasarana yang aman, kualitas bahan ajar yang bermutu, kualitas pendidik, lingkungan yang kondusif, relevansi dan kesetaraan dalam pendidikan masih perlu didukung oleh jaminan program, kebijakan dan regulasi serta komitmen para pemangku kepentingan pendidikan terutama pejabat terkait dan pimpinan daerah.

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter