Jumat, 05 Agustus 2011

MENYOAL EFEKTIVITAS MODEL-MODEL PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK

Pungutan liar di sekolah yang menerima dana BOS sudah menjadi perhatian KPK. Memang kelihatan sepele, tapi korupsi pada pelayanan publik ternyata secara signifikan berpengaruh pada pemenuhan hak dasar warga negara. Langkah KPK untuk membentuk Tim dan membuka kesempatan bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban praktik pungutan liar untuk melapor ke KPK membawa harapan baru bagi peningkatan efektivitas partisipasi anak dan keluarga dalam mendorong Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di Indonesia.

Kebijakan pendidikan dasar gratis yang digemborkan pemerintah baru sebatas iklan. Bahkan pemerataan akses dengan memprioritaskan penanganan pembiayaan operasional pun masih terkendala berbagai hal. Hal ini jelas sangat jauh dari layanan prima yang dijanjikan pemerintah dalam hal (a) Ketersediaan :layanan pendidikan tersedia secara merata di seluruh pelosok nusantara; (b) Keterjangkauan: layanan pendidikan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat (c) Kualitas/Mutu dan Relevansi, layanan pendidikan berkualitas/bermutu dan relevan dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, dunia usaha, dan dunia industri;(d) Kesetaraan, bahwa layanan pendidikan setara bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas dengan memperhatikan keberagaman latar belakang sosial-budaya, ekonomi, geografi, gender, dan sebagainya; dan (e) Kepastian/Keterjaminan, bahwa layanan pendidikan menjamin kepastian bagi warga negara Indonesia mengenyam pendidikan sesuai amanat UUD.

Mari kita tengok dana BOS yang jadi andalan pemerintah, secara substansi sudah memenuhi sebagian besar kebutuhan operasional pendidikan dasar 9 tahun terutama yang diselenggarakan pemerintah, namun masih mengalami berbagai masalah. Mulai dari istilah bantuan yang kontra produktif dengan amanat UUD bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib membiayai pendidikan dasar 9 tahun. Belum lagi permasalahan mekanisme panyaluran ke satuan pendidikan yang sangat tidak efektif yang akhirnya menghambat proses penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban biaya bagi siswa yang lain pada tahun 2011 ditujukan untuk sekitar 44,29 juta siswa jenjang pendidikan dasar dengan total pagu anggaran sebesar Rp 19,858 Triliun. Pada tahun anggaran 2012, anggaran BOS akan dinaikan sebesar 39,35% dari total angaran BOS tahun 2011 atau sebesar Rp 27,673 Triliun.

Selain dana BOS, untuk mengantisipasi meningkantnya angka putus sekolah, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2011 direncanakan pemberian beasiswa bagi 6,5 juta Siswa (13 persen dari populasi siswa), namun yang teralokasi dalam APBN 2011 baru mencapai 3,25 juta siswa, sehingga dalam APBN-P 2011 ditambahkan jumlah beasiswa untuk 2,93 juta siswa sehingga dalam tahun anggaran 2011 tersedia beasiswa bagi 6,18 juta siswa.

Sejak 2003, pemerintah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Jumlah DAK pendidikan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2003 hanya Rp 600 miliar, Pada tahun 2010 menjadi Rp 9,3 Triliun, sedang tahun 2011 menjadi Rp 10,04 T. pada tahun 2010 anggaran dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan, sedang tahun 2011 peningkatan mutu dan rehabilitasi sekolah. Untuk tahun 2010 pengalokasian untuk tingkat SD sebanyak 60 persen, sementara untuk SMP 40 persen. Pada 2011 proposisi SD mencapai 80 persen dan SMP 20 persen.

Pada 2011, anggaran pendidikan nasional mencapai Rp 248 triliun! Dan sebanyak Rp 158 triliun dana itu mengalir ke daerah. Kalau ditambah dengan APBN-P maka jumlah APBN untuk membiayai Pendidikan kita mencapai Rp266,94 triliun. Adapun alokasi anggaran tersebut, akan disalurkan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp105,356 triliun yang tersebar dalam anggaran pendidikan pada 19 K/L:
1. Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp67.342,1 M;
2. Kementerian Agama Rp30.363,2 M;
3. 17 K/L lain dengan tambahan dari APBN-P Rp 750 M:
• Kementerian Keuangan Rp90,9 M;
• Kementerian Pertanian Rp35,7 M;
• Kementerian Perindustrian Rp209,7 M;
• Kementerian ESDM Rp63,7 M;
• Kementerian Perhubungan Rp1.478,1 M;
• Kementerian Kesehatan Rp1.924,2 M;
• Kementerian Kehutanan Rp95,7 M;
• Kementerian Kelautan & Perikanan Rp180,9 M;
• Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Rp226,9 M;
• Badan Pertanahan Nasional Rp25,4 M;
• Badan Meteorologi, Klimatologi & Geofisika Rp18,8 M;
• Badan Tenaga Nuklir Nasional Rp15,9 M;
• Kementerian Pemuda & Olahraga Rp1.372,2 M;
• Kementerian Pertahanan Rp124,1 M;
• Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Rp786,9 M;
• Perpustakaan Nasional Rp100,0 M; dan
• Kementerian Koperasi & UKM Rp150,0 M.

Kemudian alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp158,966 triliun, dan alokasi melalui pengeluaran pembiyaan sebesar Rp2,617 triliun. Jumlah yang sangat besar bukan?! Tapi apakah sudah efektif memenuhi kebutuhan dasar penyelenggaraan pendidikan kita? Apakah sudah bisa memenuhi kelima layanan prima pendidikan? Dimana celah ketidak mampuan pemerintah dengan sumber daya yang melimpah sehingga masih belum mampu memenuhi hak pendidikan anak?!

Dalam UU sisdiknas no. 20/2003, standar nasional pendidikan menjadi acuan bagi pengembangan kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Kebijakan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan yang kontroversial dan jelas dinyatakan terbukti melalaikan pemenuhan hak atas pendidikan dan hak-hak anak mendorong pengembangan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang hanya menekankan pada peraihan angka tertentu dan masih dominan menjadi penentu kelulusan siswa.

Upaya pihak swasta dan masyarakat dengan sumber daya terbatas justru banyak menghasilkan model penyelenggaraan pendidikan yang mampu memenuhi hak pendidikan anak. Upaya untuk mengumpulkan berbagai praktik baik Pemenuhan Hak Pendidikan Anak memang sudah dan sedang dijalankan oleh beberapa Kementerian/Lembaga namun masih sangat elitis hanya berhenti sebagai model/piloting untuk kelompok masyarakat/sekolah tertentu.

Kini saatnya bagi anak, keluarga dan masyarakat untuk menyoal efektivitas model-model Pemenuhan Hak Pendidikan Anak yang diatur oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Mulai dari penghapusan istilah BOS karena kontra produktif dengan amanat UUD yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dasar dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Penghapusan pungli dalam beragam modus di sekolah. Juga penghapusan indikasi diskriminasi karena perbedaan kemampuan ekonomi keluarga akibat penerapan RSBI dan perlakuan salah lainnya terhadap peserta didik usia anak sekolah.

Melalui Forum OK! Obrolan Keluarga Peduli Pendidikan dalam seri "Menyoal efektivitas model-model Pemenuhan Hak Pendidikan Anak" di Bandung Raya kami mendesak Pemerintah, Pemerintah daerah dan wakil rakyat untuk segera wujudkan layanan prima pendidikan dengan

1. Menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kota/Kabupaten yang adil gender dan peduli anak
2. Sediakan alokasi anggaran yang memadai untuk memenuhi amanat UUD tentang pendidikan berkualitas dan bebas biaya tanpa pungutan apapun dari orangtua dan peserta didik
3. Menjadikan prinsip-prinsip hak anak : non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan serta penghargaan terhadap dengan mendengar pendapat anak sebagai acuan dalam pengembangan standar nasional pendidikan


Salam Aman



Zamzam Muzaki SM
Kordinator kampanye dan Advokasi Pendidikan
081221766512
ragaabdi@gmail.com

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter