Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No. 70a/MPN/SE/2010 tentang Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah, serta kampanye Sejuta Sekolah dan Rumah Sakit Aman yang diluncurkan pada tanggal 29 Juli 2010, maka Kementerian Pendidikan Nasional memberikan prioritas khusus untuk melakukan rehabilitasi bangunan sekolah untuk menciptakan sekolah aman, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun Anggaran 2011. Mengingat masih banyaknya bangunan sekolah yang masih dalam kondisi rusak berat dan memerlukan rehabilitasi, serta dengan mempertimbangkan lokasi di kabupaten/kota yang rawan bencana, maka disusun suatu panduan untuk melaksanakan rehabilitasi bangunan sekolah sekaligus untuk menciptakan sekolah aman.
1) Definisi Umum:
Sekolah aman adalah sekolah yang mengakui dan melindungi hak-hak anak dengan menyediakan suasana dan lingkungan yang proses pembelajaran, kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswanya terjamin setiap saat.
Indikator
a) Menyediakan suasana dan lingkungan yang menjamin proses pembelajaran, kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswanya terjamin setiap saat.
b) Institusi yang mengakui dan menghargai hak-hak anak tidak hanya sebagai murid, melainkan juga:
• hak untuk sehat,
• hak mendapatkan kesempatan bermain dan melakukan kegiatan yang menyenangkan disela-sela proses pembelajaran,
• hak untuk dilindungi dari bahaya dan tindak kejahatan,
• hak untuk mengungkapkan pandangan dan pendapat secara bebas, serta
• hak untuk ikut serta dalam mengambil keputusan sesuai dengan kapasitas mereka
c) Adalah sekolah yang bersih, hijau, indah dan rindang, peserta didiknya sehat dan bugar serta senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat
2) Definisi Terkait Pengurangan Risiko Bencana
Sekolah aman adalah komunitas pembelajar yang berkomitmen akan budaya aman dan sehat, sadar akan risiko, memiliki rencana yang matang dan mapan sebelum, saat, dan sesudah bencana, dan selalu siap untuk merespons pada saat darurat dan bencana.
Indikator
a) Memberdayakan peran kelembagaan dan komunitas sekolah dalam PRB
b) Mengintergrasikan PRB kedalam kurikulum satuan pendidikan formal, baik intra maupun extrakurikuler
c) Membangun kemitraan dan jaringan antar berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaan PRB di sekolah
d) Memiliki kebijakan, program dan rencana aksi sekolah, dan kegiatan terkait dengan pengurangan resiko bencana
e) Komunitas sekolah yang mengenali resiko bencana di lingkungannya
f) Sekolah yang menerapkan prosedur keselamatan
g) Bangunan sekolah yang dirancang memperhitungkan resiko bencana
h) Komunitas sekolah yang secara berkala berlatih siaga bencana
3) Definisi Khusus:
Sekolah aman adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan disekitarnya dari bahaya bencana
Indikator:
a) Tidak roboh pada waktu mengalami bencana (Gempa, tsunami dan dampak gunung api) sesuai dengan perencanaan
b) Tidak membahayakan manusia dari benda-benda yang jatuh, termasuk bahan-bahan berbahaya, baik di dalam maupun di luar bangunan
c) Mampu mengevakuasikan orang dalam keadaan darurat secara aman dari dalam bangunan ke tempat yang lebih aman (pintu cukup, terbuka keluar, jalan darurat dsb)
d) Tersedia jalan keluar dan akses yang aman
e) Sekolah memiliki tempat berkumpul yang aman
f) Obyek2 yang berbahaya di sekitar sekolah dikenali dan di pahami oleh murid dan guru
g) Rute dan tempat evakuasi darurat dikenali oleh murid dan guru
h) Indikator kunci sekolah sehat + Pojok UKS (SKB 4 Menteri), sekolah layak anak dan sekolah ramah anak (Plan Internasional dan Kemendiknas) serta sekolah siaga bencana (KPB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar