Kamis, 04 Agustus 2011

b) Kerusakan Bangunan Sekolah

Kampanye Satu Juta Sekolah dan Rumah Sakit Aman merupakan usaha membangun ketahanan bangsa dan ketangguhan masyarakat sebagai bagian dari Kampanye Pengurangan Risiko Bencana Dunia yang digelar United Nations International Strategic for Disaster Reduction (UNISDR) untuk tahun 2010-2011 yang berfokus pada pembangunan lingkungan perkotaan. Kampanye ini secara global telah dimulai di Manila, Filipina pada tanggal 8 April 2010. Indonesia bersama India, Vietnam, Thailand dan Pakistan merupakan beberapa negara pelopornya. Di Indonesia, kampanye ini diluncurkan oleh Platform Nasional (Planas) Pengurangan Risiko Bencana (PRB), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan didukung lebih dari 25 lembaga dan instansi terkait pada 29 Juli 2010 bersamaan dengan peluncuran Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No. 70a/MPN/SE/2010 mengenai Strategi Nasional Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, serta Kampanye Sejuta Sekolah dan Rumah Sakit Aman yang diluncurkan pada tanggal 29 Juli 2010, maka Kementerian Pendidikan Nasional memberikan prioritas khusus untuk melakukan rehabilitasi bangunan sekolah untuk menciptakan sekolah aman, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun Anggaran 2011. Mengingat masih banyaknya bangunan sekolah yang masih dalam kondisi rusak berat dan memerlukan rehabilitasi, serta dengan mempertimbangkan lokasi di kabupaten/kota yang rawan bencana, maka dibutuhkan suatu panduan untuk melaksanakan rehabilitasi bangunan sekolah sekaligus untuk menciptakan sekolah aman.
Daerah yang ditentukan sebagai lokasi prioritas untuk sekolah aman khususnya untuk perbaikan sekolah dipertimbangkan dari beberapa variabel, yaitu : Daerah risiko bencana akibat Gempa Bumi (earthquake risk), Gunung Api (volcano risk) dan Tsunami (tsunami risk) yang sudah ada dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) dan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB); dan kondisi terkait dengan aspek pendidikan terutama jumlah kerusakan sekolah, jumlah penduduk sekolah dan indeks melek huruf.
Kombinasi antara data risiko (yang dianggap sebagai variabel penyebab) dan kerentanan sekolah (dari data kondisi kependidikan) dipakai sebagai acuan penentuan daerah prioritas untuk diambil datanya lebih lengkap. Dalam hal ini prosesnya dilakukan berbasis peta (spasial) dengan menggunakan sarana Sistem Informasi Geografis (SIG). Hasil analisa tumpang tindih (overlay) dengan SIG memberikan daftar 60 Kabupaten/Kota prioritas dengan peringat risiko tertinggi, ditambah 10 Kabupaten/Kota yang pernah terkena bencana sebelumnya dan di rekomendasikan untuk mendapat prioritas rehabilitasi menuju sekolah aman.
Untuk sekolah-sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2011 yang berlokasi di Kabupaten/Kota terlampir, diberikan prioritas alokasi untuk melakukan rehabilitasi bangunan sekolah, dengan syarat pelaksanaannya mempertimbangkan faktor kerentanan bangunan serta mengikuti standar teknis mitigasi bencana sebagaimana diuraikan dalam Panduan Sekolah Aman.
Data ruang kelas rusak menurut hasil penelitian Balitbang Kemendiknas tahun 2007/2008 menunjukan:
Tabel 3. Data Jumlah Kerusakan ruang kelas
Jenjang Jumlah ruang kelas Baik (%) Rusak ringan Rusak berat
TK 109,290 70,675 (64,67) 28,801 9,814
SD 872,652 454,270 217,413 200,969
SMP 244,116 195,036 34,886 14,194
SMA 105,124 94,151 7,687 3,286
SMK 64,078 57,973 4,765 1,340
Sumber: Buku saku pendidikan, Kemdiknas, 2009.
Tabel dibawah ini menunjukan daftar 60 Kabupaten/kota yang masuk dalam prioritas penentuan Sekolah Aman dengan pertimbangan dari bahaya gunung api, gempa bumi dan tsunami.
Tabel 4. Daftar 60 Kabupaten/kota dengan resiko sekolah tertinggi terhadap gunung api, gempa bumi dan tsunami
No. Kabupaten Provinsi No. Kabupaten Provinsi
1 Badung Bali 31 Kota Surabaya Jawa Timur
2 Karang Asem Bali 32 Lamongan Jawa Timur
3 Pandeglang Banten 33 Bondowoso Jawa Timur
4 Tangerang Banten 34 Lumajang Jawa Timur
5 Bandung Jawa Barat 35 Malang Jawa Timur
6 Bogor Jawa Barat 36 Nganjuk Jawa Timur
7 Ciamis Jawa Barat 37 Pasuruan Jawa Timur
8 Cianjur Jawa Barat 38 Sidoarjo Jawa Timur
9 Garut Jawa Barat 39 Sumenep Jawa Timur
10 Karawang Jawa Barat 40 Tulungagung Jawa Timur
11 Kota Bandung Jawa Barat 41 Probolinggo Jawa Timur
12 Kota Bekasi Jawa Barat 42 Situbondo Jawa Timur
13 Kota Bogor Jawa Barat 43 Lampung Selatan Lampung
14 Kota Depok Jawa Barat 44 Lampung Tengah Lampung
15 Kota Sukabumi Jawa Barat 45 Lampung Timur Lampung
16 Kuningan Jawa Barat 46 Tanggamus Lampung
17 Majalengka Jawa Barat 47 Bima NTB
18 Sukabumi Jawa Barat 48 Lombok Barat NTB
19 Tasikmalaya Jawa Barat 49 Lombok Tengah NTB
20 Banyumas Jawa Tengah 50 Lombok Timur NTB
21 Boyolali Jawa Tengah 51 Sumba Barat NTT
22 Brebes Jawa Tengah 52 Sumba Barat Daya NTT
23 Cilacap Jawa Tengah 53 Sumba Tengah NTT
24 Kebumen Jawa Tengah 54 Waropen Papua
25 Klaten Jawa Tengah 55 Manokwari Papua Barat
26 Wonogiri Jawa Tengah 56 Banggai Sulawesi Tengah
27 Banyuwangi Jawa Timur 57 Donggala Sulawesi Tengah
28 Blitar Jawa Timur 58 Parigi Moutong Sulawesi Tengah
29 Jember Jawa Timur 59 Mentawai Sumatra Barat
30 Kediri Jawa Timur 60 Nias Sumatra Utara
Sumber: Hasil Pendahuluan Analisa Resiko Bencana untuk Sekolah Aman, Tim BNPB, Kemdiknas, dan World Bank, 2011.
Berbagai data diatas menunjukan kerentanan anak terhadap ancaman yang mengganggu keamanan, keselamatan dan kesehatan anak di lingkungan pendidikan masih sangat tinggi. Lingkungan pendidikan harus dibuat sedemikian rupa sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang optimal, aman, selamat dan sehat.
Berbagai permasalahan pendidikan tersebut menunjukan masih terdapat banyak permasalahan pemenuhan hak pendidikan anak. Pemenuhan hak pendidikan anak bermuara pada pelayanan pendidikan yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat. Pelayanan pendidikan yang dimaksud terkait dengan 5K, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, kualitas/mutu dan relevansi, kesetaraan dan kepastian/keterjaminan. Perlu upaya menyeluruh dari semua pihak baik pemerinah, swasta dan masyarakat sesuai dengan kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan masing-masing terkait dengan pemenuhan hak pendidikan anak.

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter