Sabtu, 24 Januari 2009

Pendidikan Anak Merdeka

Dalam konteks kemampuan anak untuk belajar, semua anak merdeka.
Pandangan inilah yang kemudian mendasari mengapa pengembangan rasa ingin
tahu anak menjadi sangat penting bagi KerLip.
Rasa ingin tahu pada manusia adalah universal.
Orang dewasa lah yang membuat anak-anak tidak merdeka lagi dengan cara
mendidik anak-anak dengan nilai dan pengetahuan yang tidak diletakkan dalam bungkusan rasa ingin tahu.
Anak-anak mengetahui kenyamanan adalah kehidupan yang tidak dipertanyakan
dari kita orang dewasa. Mendidik, bila tidak berfokus pada tumbuhkembang anak,
memang sangat riskan terjebak pada pembunuhan karakter, pembekuan pikiran,
dan pelumpuhan kegairahan

Upaya memosisikan konsep "anak merdeka" dalam ruang pendidikan yang lebih
makro, KerLiP menemukan jalannya dalam kaitan diskursif dengan asas perjuangan
pendidikan Ki Hadjar Dewantara
(1) adanya seorang untuk mengatur dirinya sendiri
(2) pengajaran harus mendidik anak menjadi manusia merdeka batin, pikiran, tenaga
(3) pengajaran jangan terlampau mengutamakan kecerdasan pikiran karena hal itu dapat memisahkan orang terpelajar dengan rakyat
(4) berkehendak untuk mengusahakan kekuatan diri sendiri.

Keempat asas perjuangan Bapak Pendidikan Nasional ini sudah lama terlupakan
dalam pendidikan formal, terutama di sekolah-sekolah yang diselenggarakanpemerintah.

Dalam kesadaran baru itulah Komunitas homeschooling KerLiP kemudian
diposisikan.


Karena itu—dalam konteks relasi ruang, kuasa, dan pengetahuan—sekolah rumah
ini, di satu sisi,
dapat dipahami sebagai tempat (*place*) bagi formasi pengetahuan "anak
merdeka" agar tetap dapat bertahan dan,
di sisi lain, sebagai ruang (*space*) bagi tumbuhnya wacana keluarga yang
baru yang terlibat aktif di wilayah publik melalui arena pendidikan.
------------------------------

Lihat juga, misalnya, penelitian LIPI (2001) tentang
bagaimana Orde Baru mengubah pemaknaan atas pemikiran pendidikan Dewantara
yang progresif itu untuk menjadi alat yang ampuh bagi otoritarianisme. Dalam
kaitan ini, penelitian Shiraishi (2001) mengemukakan bahwa "keluarga
Indonesia" sebenarnya lahir melalui proses konstruksi sosial pada masa-masa
pergerakan nasional. Dewantara dan aktivismenya bersama Taman Siswa
memberikan kontribusi sangat penting dalam pembentukan wacana "keluarga
Indonesia" itu. Pada titik inilah sebenarnya wacana Orde Baru juga
beroperasi untuk menundukkan "keluarga Indonesia" dalam kepentingan
otoritarianismenya.

Merayakan hari kemerdekaan adalah merayakan universalitas keingintahuan
anak.


Ayo kita hidupkan kembali pendidikan yang memerdekakan
dikutip dari studi awal Irsyad Ridho tentang strategi
wacana sekolah rumah dipersembahkan untuk memperdengarkan suara lain dalam gerakan perbaikan pendidikan di Indonesia.



YantiKerLiP

Kamis, 22 Januari 2009

Mendidik anak mandiri





Rumah KerLiP terbentuk sebagai komunitas homeschooling dari beberapa keluarga mandiri yang berusaha mengambil kembali hak prerogratif orangtua untuk mendidik anak-anak secara mandiri. Sejak saat itu berbagai komunitas belajar mandiri yang siap bermitra dengan KerLiP menjadi Rumah KerLiP. Ada 223 anak dari keluarga tidak mampu di daerah Jabar, Jakarta, NTT yang terdaftar sebagai peserta didik Rumah KerLiP. Saat itu menandai lahirnya komunitas belajar mandiri yang menjadikan falsafah khas keluaraga sebai model implementasi pendidikan anak merdeka. Perlahan namun pasti perintisan Rumah KerLiP merambah berbagai latar belakang ketertinggalan peserta didik pada usia anak dari akses pendidikan yang memerdekakan. Ada yang terpinggirkan karena sosial, ekonomi, kesehatan dan geografis.

Rumah KerLiP Kp. Jawa merupakan laboratorium KerLiP dalam mengembangkan model bahan ajar yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik anak. Hari ini, 22 Januari 2009 adalah minngu keenam pelaksanaan Tutor Sebaya yang dijalankan Laskar KerLiP sebagai bentuk pembelajaran entrepreneurship sosial di Rumah KerLiP Kampung Jawa. Antusiasme anak-anak di kampung Jawa makin dikuatkan dengan komitmen Pak Ustadz untuk menjadi pionir gerakan keluarga peduli pendidikan di lingkungan tersebut. Beberapa rencana strtategis sedang dissun bersama untuk mengembangkan model pendidikan berbasis keluarga dan komunitas terutama bagi ratusan anak putus sekolah berusia >15 tahun di Kelurahan Pejaten Timur Jakarta Selatan ini.

Adopsi wilayah yang dirintis KerLiP di Kampung Jawa akan diperkuat oleh beberapa mitra yang siap menyediakan perangkat multi media dan sumber daya manusia untuk membantu mendidik anak mandiri mewujudkan dunia yang lebih baik dari hari ini. Semoga!

YantiKerLiP

Rabu, 14 Januari 2009

Yanti Sriyulianti, Pemiskinan Melalui Pendidikan

....Saya sebagai koordinator Education Forum, sudah mengkaji itu jauh sebelum diundangkan. Ada indikasi pelepasan tanggung jawab pendidikan dan itu makin kuat tendensinya melalui BHP. Jadi, malah "diresmikan". Di sini, nasib guru baik PNS maupun non-PNS, seperti terdapat pada pasal 55, ditentukan melalui kontrak antara guru dengan BHP tadi. Jadi, mungkin guru bisa kapan saja dilepas.

Sedangkan pendanaan, ada pada pasal 41. Untuk pendidikan dasar, komitmennya sudah bagus, dari sisi jaminan tersedianya pembiayaan oleh negara. Namun, meski disebutkan bahwa pendidikan dasar dibiayai pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada praktiknya itu hanya sampai mencapai standar nasional pendidikan (SNP). Misalnya, ada sekolah A yang kualitasnya sudah melampaui SNP, itu diperbolehkan memungut biaya lagi. Nah, itu yang kita khawatirkan.

Sedangkan untuk pendidikan menengah dan tinggi, sudah jelas bahwa disebutkan pada pasal 41 ayat 4, pemerintah menanggung sedikitnya sepertiga dari biaya operasional. Dilihat di penjelasannya, itu tidak termasuk gaji pendidik. Lalu gaji pendidik dibebankan pada siapa? Ujungnya, pada masyarakat lagi. Untuk pendidikan tinggi, masalahnya lebih berat lagi. Misalnya, pemisahan keuangan antara pemerintah dan otoritas perguruan tinggi, itu juga kurang jelas.

Tidak heran, kini banyak sekolah ramai-ramai melabelkan dirinya sebagai sekolah bertaraf internasional. Padahal, itu-itu juga diberikan, yang jelas masyarakat jadi membayar lebih banyak. Mau masuk kelas akselerasi, untuk anak berkemampuan lebih, tetap harus bayar fasilitas khusus. Bayangkan, jadi yang pintar juga harus kaya untuk bisa membayar pendidikan. Coba lihat kampus-kampus, begitu banyak jalur-jalur khusus dengan harga luar biasa. Itu makin menimbulkan kesenjangan. Tadinya saya yakin, pendidikan bisa mengakhiri kemiskinan, sekarang malah yang terjadi pemiskinan melalui pendidikan.

Yang paling parah adalah, tercantumnya perihal pailit hingga bisa porto folio untuk bermain saham. Ya Allah, itulah yang memprihatinkan, ketika institusi tempat pencerdasan akhirnya dijadikan perusahaan. Di mana hal itu dijalani oleh pemerintah, yang notabene seharusnya memberikan jaminan hak atas pendidikan sesuai dengan pasal 31 ayat UUD 1945. Read More in Pikiran rakyat 15 januari 2009

Senin, 12 Januari 2009

Pers Release Education Forum

MENGGUGAT PERDAGANGAN PENDIDIKAN,

MENDESAK PEMERINTAH KEMBALI PADA CITA-CITA KONSTITUSI

Pada tanggal 18 Desember 2008 pemerintah Indonesia melalui DPR RI telah men-sahkan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Pengesahan UU ini telah ditentang oleh berbagai kalangan praktisi pendidikan dengan alasan pendidikan akan menjadi mahal karena diperdagangkan dan negara tidak akan ikut campur lagi mengenai kualitas dan subtansi pengajaran karena semua ditentukan oleh pasar. Indikator bahwa pasar menjadi peran penting atas mati hidupnya institusi pendidikan adalah BHP bisa dipailitkan jika dalam kondisi yang tidak sehat, sedangkan yang sehat dan dipilih banyak masyarakat maka akan bertahan.



UU BHP yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat merupakan salah satu masalah dalam dunia pendidikan kita. Terdapat satu UU yang ternyata menjadi pokok masalah dari mahalnya pendidikan. UU ini menjadikan pemerintah melepas tanggungjawab untuk mensejahterahkan warga negara melalui pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ternyata telah memberikan fondasi adanya perdagangan pendidikan. Dampaknya sekarang adalah pendidikan semakin mahal dan masyarakat dipaksa harus membiayai dirinya untuk urusan pendidikan.



Dalam paragraf keempat Pembukaan UUD 1945 sangat jelas dinyatakan bahwa Negara melalui pemerintah wajib memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Makna dari kalimat ini bukan sekedar hiasan tapi merupakan keinginan kuat para pendiri negara, bahwa rakyat Indonesia harus dilayani dan pemerintahlah yang wajib memikirkan seluruh masalah pendidikan termasuk pembiayaannya. Dengan demikian cita-cita pendirian Negara Republik Indonesia untuk mensejahterahkan rakyatnya dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seharusnya menjadi cara pandang pemerintah pada saat sekarang.



Dari kedua UU, baik Sisdiknas maupun BHP sama–sama memberikan beban kepada orang tua dan masyarakat. Subtansi UU sama-sama membolehkan kutipan, perdagangan, dan pelepasan beban negara dari urusan pendidikan, misalnya rekruitmen guru serta pencarian sumber dana pendidikan oleh perguruan tinggi. Ketentuan-ketentuan ini jelas telah bergeser dari filosofi pembuatan konstitusi, dimana sebenarnya dalam dunia pendidikan tidak seharusnya dibedakan kaya dan miskin.

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kami mendesak kepada pemerintah untuk segera :

1. Membebaskan biaya pendidikan sebagaimana amanat dalam konstitusi Negara Republik Indonesia mulai tingkat pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi ;

2. Mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk mengganti pasal-pasal bermasalah dalam UU Sisdiknas dan UU BHP serta membatalkan peraturan-peraturan dibawahnya yang bertentangan dengan konstitusi dan UU ;

3. Menghentikan dan menghilangkan penyelenggaraan pendidikan yang mendasarkan pada kemampuan ekonomi dan menjadikan masyarakat miskin sebagai alasan diterbitkannya UU BHP.

Demikian sikap yang kami sampaikan agar mendapat perhatian dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah.


Yanti Sriyulianti

kordinator Education Forum

RR. Chitra retna s.

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)


Gatot

Kordinator

Tim Advokasi Masyarakat untuk Pendidikan Gratis

Kontak PErson :

Yanti : 08159633107

Gatot : 081806979668


ANALISA Pasal-pasal bermasalah

I. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 12 ayat (1) butir c dan d UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menjelaskan kontradiksi antara konstitusi dengan UU. Dalam konstitusi jelas seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah tetapi dalam butir ini ada pembebasan biaya bagi siswa yang tidak mampu. Berikut bunyi lengkapnya :
"Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :

c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
Begitu juga pada Pasal 12 ayat (2) butir b UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mewajibkan pembiayaan dari peserta didik. Berikut bunyi lengkapnya :

"Setiap peserta didik berkewajiban:

b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

WAJIB BELAJAR

Wajib belajar dalam Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dibatasi hanya usia tujuh hingga lima belas tahun jelas suatu pembatasan yang dimaksudkan untuk melepas beban negara dari pembiayaan pendidikan. Secara tegas dalam pasal ini mengharuskan warga negara bertanggungjawab dalam penyelenggaran pendidikan.

Berikut bunyi selengkapnya :
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Ketentuan wajib belajar justru dibebankan kepada orang tua sebagaimana disebut dalam pasal 7 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas berbunyi :

"Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya."

Melalui ketentuan pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas justru mewajibkan masyarakat mendukung sumber daya pendidikan. Berikut bunyi lengkapnya :

"Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan."
Pemerintah membatasi kewenangnya membiayai pendidikan warga negara dari usia tujuh hingga lima belas tahun. Berikut Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, berbunyi :

"Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun."

Pada Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa wajib belajar "dapat" diikuti oleh peserta didik. pasal ini tidak mengharuskan peserta didik untuk ikut program wajib belajar.

Berikut bunyi selengkapnya :

"Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar."

PENDANAAN

Pemerintah berupaya melepaskan tanggungjawab untuk memberikan dana dalam pendidikan. Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengatur pendanaan mengharuskan tanggungjawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Berikut bunyi selengkapnya :

"Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."

Penjelasan Pasal 46 Ayat (1)

"Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah."

Sama halnya dengan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang memasukan unsur masyarakat untuk bertanggungjawab dalam pendanaan. Berikut bunyi selengkapnya :

"Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisiknas menjadi pasal yang mengharuskan masyarakat yang terlibat dalam komite sekolah dan dewan pendidikan untuk mengadakan kebutuhan-kebutuhan pendidikan. Berikut bunyi lengkapnya :
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


II. UU BHP

OTONOMI

Konsideran menimbang butir b UU BHP menjelaskan tentang otonomi pada lingkup nirlaba dan pengolaan dana. Padahal dalam pasal 24 UU Sisdiknas otonomi dimaksudkan untuk peningkatan keilmuan. Berikut bunyi lengkap konsideran :

"bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional."

Pengertian otonomi dalam Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, berbunyi :
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.

(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

PELEPASAN TANGGUNGJAWAB NEGARA

Masyarakat dibebankan untuk bertanggungjawab atas pendidikan yang diselenggarakan. Pengaturan tentang sumber dana pendidikan pada Pasal 40 UU BHP berbunyi :

(1) Sumber dana untuk pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.

(2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk:

a. beasiswa,

b. bantuan biaya pendidikan,

c. kredit mahasiswa, dan/atau,

d. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(5) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.

Pelepasan tanggungjawab pembiayaan pendidikan pada tingkat menengah dan tinggi diatur dalam Pasal 41 UU BHP, berbunyi :

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.

(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.

(5) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.

(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit ½ (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.

(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.

(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.

(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.

(10) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal diatas jelas bertentangan dengan pasal yang mengatur soal penyelenggaraan pendidikan tidak diperkenankan diskriminasi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) butir f dan g berbunyi :

(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip:

f. Akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya,

g. Keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya,

Terjadi ketidaksonsistenan pengaturan sebagaimana mana ditemukan dalam Pasal 44, yang berbunyi :

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung dana pendidikan untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta bantuan biaya investasi dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP Penyelenggara.

(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan sumber dana yang diambil dari masyarkat baik bantuan langsung maupun melalui investasi berikut Pasal 45 mengaturnya :

(1) Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasional, dan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.

(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan penerimaan lain yang sah.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan atau insentif perpajakan kepada masyarakat yang memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).



KAPITALISASI MODAL

Pasal yang seakan tidak mengambil keuntungan tapi mengatur kapitalisasi modal atau dana yang diperoleh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU BHP berbunyi :



"Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan."





Munculnya istilah pendapatan dalam pasal 37 UU BHP, lengkapnya berbunyi :

(4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, atau BHPM dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.

(5) Kekayaan dan pendapatan BHP Penyelenggara dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk:

a. kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran,

b. pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi,

c. peningkatan pelayanan pendidikan, dan

d. penggunaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

Pengaturan tentang pendapatan dan sisa uang dari kapitalisasi pendidikan diatur dalam Pasal 38 UU BHP :

(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.

(2) Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.

(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan wajib ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) selambat-lambatnya dalam waktu 4 (empat) tahun.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan menjadi objek pajak penghasilan.

Melakukan usaha dibidang pendidikan dan usaha lainnya diatur dalam Pasal 42, berbunyi :
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.

(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (6) huruf d.

(3) Investasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya tidak melampaui 10 (sepuluh) persen dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.

(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung badan hukum pendidikan.

(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dibukukan secara profesional oleh pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah dari pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)

(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).

(7) Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik.

Pasal 43 menjelaskan tentang keabsahan berinvestasi di perusahaan, bunyinya sebagai berikut :

(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.

(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (3) dan investasi tambahan setiap tahunnya paling banyak 10 (sepuluh) persen dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional oleh dewan komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum pendidikan.

(4) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).

(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik.





Pengaturan dalam BHP telah memunculkan pembedaan berdasarkan kelas sosial. Dengan ditentukannya kuota 20 (dua puluh) persen bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk diterima dalam pendidikan, maka jelas keberadaan BHP hanya aka menerima warga negara yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Padahal dalam konstitusi tanggungjawab pendidikan berada pada pemerintah sehingga secara logik jika pemerintah wajib membiayai seluruh tingkat pendidikan maka tidak perlu mengatur tentang kuota bagi yang tidak mampu. Berikut pasal 46 mengatur tentang ini :

(1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.

(2) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari jumlah seluruh peserta didik.

(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membayar sesuai dengan kemampuannya, memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan biaya pendidikan.

(4) Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum pendidikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kamis, 08 Januari 2009

SENYUM KECIL DI KEBON WARU

(coretanku dari pendampingan anak di Rutan Kebon Waru, 27 November 2008)

Pagi itu aku bangun cepat meski tidak bersegera untuk mandi yang aku
akui sebagai `penyakit' kemalasanku. Dari semalam aku agak kurang
tenang karena belum bisa menyiapkan senar gitar yang telah dipesan
teman-teman di kelompok musik. Sebenarnya aku telah mencari senar itu
di sekitar Buah Batu, sayang aku tidak menemukannya.
Sekedar mengumpulkan semangat untuk mandi pagi, aku nyalakan komputer,
televisi dan ku bolak-balik lagi Satuan Acara Pemebelajaran (SAP)
kelompok kriya yang telah aku susun. Dengan agak malas, akhirnya aku
memaksakan diri untuk mandi pagi. Huh…. dingin…
Setelah mandi dan ganti baju, aku tepekur di depan televisi sambil
menunggu Ben yang akan memberi uang transport bagi para pendamping
rutan. Beberapa menit berselang, Ben pun datang. Meski uang transport
sudah aku terima, aku belum beranjak dari sofa di `base camp'
Kalyanamandira, aku masih menunggu kabar dari Yulia yang akan membawa
beberapa peralatan keterampilan. Kebetulan hari ini aku dan
teman-teman di kelompok Kriya berencana untuk membuat kue bola-bola
cokelat, dan Yulia bersedia membawa sebagian besar peralatannya.
Akhirnya, Yulia sms, katanya ia menungguku di pertigaan jalan
Martanegara – Turangga. Sayang, Yulia tidak cukup sabar menungguku,
karena ia harus menge-print beberapa form kehadiran anak, sehingga pas
aku sampai di pertigaan Martanegara – Turangga ia sudah pergi. Aku sms
Yulia. Ternyata ia sedang berada di sebuah warnet di jalan Gatot
Subroto. Aku menyusulnya. Yulia sudah selesai menge-print dan sedang
mencegat angkutan kota. Kami pun berangkat bersama. Hmm… aku jadi ibu
ni, pake bawa baskom dan sendok segala…
Sesampainya aku dan Yulia di halaman Rutan Kebon Waru, ternyata baru
Ira, Rerra dan Wilda yang datang. Beberapa menit kemudian
berturut-turut Anita, Mayene, Ilah, Tya, Firman, Tasya, Zamzam, Oka
dan Dheka. Hari itu pun kami ditemani Bang Togar dari Lembaga Advokasi
Hak Anak (LAHA) dan Rahmi seorang teman baru dari Unisba. Sebelum
masuk ke Rutan, kami melakukan diskusi kecil untuk mempersiapkan
pendampingan. Masalah yang sedikit rumit dibicarakan adalah mekanisme
`minilab', yang pada seminggu sebelum melakukan `blunder' dengan
menyebarkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah banyak menyita waktu
dan konsentrasi anak-anak. Sebenarnya, hal itu bekan sepenuhnya
kesalahan teman-teman di minilab, aku dan beberapa teman yang telah
cukup lama mendampingi telah `teledor' terhadap proses pendampingan
kamis 20 November yang lalu. Sebenarnya, aku telah sangat bangga
dengan cara kerja pendampingan rutan sekarang yang lebih taktis dan
rapih. Lah, keren kan tim gw hehe….
Jarum jam menunjuk pada angka 09.50, kami mulai mendekati pintu masuk
rutan. Setelah semua mobil pengangkut tahanan keluar membawa para
tahanan ke pengadilan, kami masuk rutan satu-persatu. Dengan stempel
di tangan kanan, kami menuju aula rutan tempat kegiatan biasa
diadakan. Kami tak langsung bertemu dengan anak-anak rutan, mereka
harus dipanggil dulu di sel-selnya. Datanglah sekitar 50 orang anak di
ruangan itu. Mereka datang dengan senyum hampa buah tekanan yang
mereka dapatkan di dalam tahanan. Acara mulai dibuka oleh Mayene,
diteruskan dengan game yang dibawakan oleh Wilda dan Rerra. Meski
gamenya menurutku tidak terlalu rame, anak-anak mulai tersenyum lepas.
Mungkin sebenarnya mereka bahagia karena melihat bidadari cantik,
Rerra. Gombal colongan yeuh....
Pembukaan pun berlangsung hampir 25 menit. Selanjutnya, anak-anak
masuk ke kelompok minat, yaitu kelompok kriya, kelompok musik dan
kelompok sastra. Kecuali 8 orang anak yang baru masuk, mereka
didampingi oleh teman-teman minilab, yaitu, Anita dan Mayene. Aku,
Ira, Tya dan Tasya mendampingi kelompok Kriya. Dheka dan Wilda
mendampingi kelompok Sastra. Oka, Zamzam, Yulia dan Firman bersama
kelompok Musik. Adapun Rerra dan Ilah, lebih menjadi sweeper bagi anak
yang di luar kelompok. Ruangan pun mulai riuh dengan gelak tawa dan
sahutan. Rame euy...
Di kelompok musik, aku mulai menjelaskan tata cara pembuatan kue bola
coklat. Anak-anak tampak antusias, terlebih ketika mereka mengetahui
bahwa kue-kue itu nantinya dapat mereka makan. Anak-anak dibagi ke
dalam 3 kelompok. Masing-masing kelompok dilengkapi peralatan 1 buah
baskom, 2 sendok makan dan beberapa plastik sebagai sarung tangan,
serta bahan-bahan yang terdiri dari biskuit, susu kental, air mineral
dan meses. Mulailah kelompok-kelompok itu membuat kue bersama-sama.
Sambil becanda mereka membubukkan biskuit dengan tangan-tangan mereka
yang dibungkus plastik. Kemudian biskuit itu dicampur susu kental dan
sedikit air. Mulailah mereka membuat bola-bola kecil. Lalu bola-bola
kecil itu dibubuhi meses warna-warni. Akhirnya, kue-keu bola coklat
telah selesai dibuat. Selanjutnya, anak-anak menuliskan runutan
pembuatan dan bahan-bahan yang digunaka di selembar kertas. Setelah
semua kelompok menyelesaikan proses pembuatan kue dan menuliskan
rangkaiannya, mulailah satu-persatu salah seorang wakil kelompok
menjelaskan proses pembuatan kue dan menyebutkan bahan-bahan yang
digunakan. Kegiatan presentase ini, tak jarang diselingi sahutan dan
candaan dari anak-anak yang lain. Sebelum anak-anak menikmati kue
buatan mereka, aku dan Ira memberi sedikit refleksi kegiatan pembuatan
kue tersebut. Akhirnya, anak-anak mulai gaduh saling berebutan dan
memakan kue-kue buatan mereka. Dasar barudak...
Keriuhan juga terjadi di kelompok Musik. Kelompok Musik mulai
bereksperimen dengan alat-alat seadanya seperti, botol dan galon. Di
antara anak-anak Musik pun ada yang mencoba menciptakan lagu. Di
kelompok Sastra cenderung lebih senyap. Tapi bukan berarti mereka
tanpa kegiatan. Mereka sedang membuat tulisan, baik prosa ataupun puisi.
Ternyata, puncak keriuhan hari itu ada di akhir kegiatan. Kami para
pendamping telah merencanakan sebuah kejutan kecil bagi seorang anak
yang tepat hari itu berulang tahun. Indra nama anak itu, adalah anak
yang akan menerima kejutan-kejutan kecil dari kami dan teman-temannya
di Kebon Waru. Pertama-tama ia dikejutkan dengan lagu 'Selamat Ulang
Tahun' yang dinyanyikan oleh anak-anak Musik. Kemudian ada sebuah
puisi dari anak-anak Sastra dan sebuah hadiah kecil yang diberikan
Tasya kepadanya. Kami semua bergembira. Dan emosi menggelegak dari
Mayene yang menjadi MC kegiatan kami hari itu. Ia sampai terharu dan
mengeluarkan air mata. Benar-benar kebahagiaan kecil yang sangat sulit
anak-anak dapatkan ketika mereka berada dalam tahanan.
Mungkin aku tak cukup pandai menceritakan keceriaan ini kepada para
pembaca. Seperti tidak pandainya kita memahami anak-anak itu yang
tidak sepantasnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan orang-orang
dewasa.

by izoel

KETIKA SEGALANYA TERJADI DI LUAR PERKIRAAN (2)

Izoel Bercerita

(Catatan Pendampingan Anak Rutan Kebonwaru, 11 Desember 2008)

Meski menyisakan banyak keganjilan dalam pendampingan seminggu yang
lalu, ditambah ketiadaan rapat rutin yang biasa kami lakukan setiap hari
Selasa, aku tetap melakukan pendampingan bersama teman-teman lain. Ku
pikir, ada banyak hal yang bisa aku pelajari dalam pendampingan walaupun
prosesnya terjadi sangat tidak sistematis. Aku dipusingkan dengan
diskusi SAP, indikator, pelaporan dan segala hal yang sebenarnya hanya
pelengkap dalam sebuah pendampingan atau fasilitasi. Aku memang orang
yang emoh dengan segala formalitas dan prosedur, tapi bukan berarti aku
tidak bisa memberikan sesuatu yang terbaik bagi orang lain.

Dengan mata yang ku rasa sangat pedih sejak beberapa hari yang lalu, aku
menyapa Ira, Wilda, Rerra, Anita, Yulia dan Ilah yang lebih dulu sampai
di halaman Rutan Kebonwaru. Tadinya, aku berencana untuk tidak datang
karena mataku sakit. Tapi ketika Tya mengabarkan bahwa ia dan Tasya
tidak bisa datang ke Rutan, maka aku tergerak untuk pergi. Hari ini,
Mayene pun tidak bisa datang karena sakit dan Zamzam yang mengikuti
praktikum.

Sebenarnya, aku merasa agak kurang siap mendampingi, bukan hanya karena
sakit mata tapi karena SAP yang biasa aku siapkan belum ku susun. Namun,
sapaan, canda dan senyum teman-teman dapat meredakan sakit dan ketidak
siapanku. Makasih ya...

Dheka, Oka dan Togar melengkapi tim kami. Kami mulai berkerumun di depan
gerbang Rutan dan mulai melewati prosedur pemeriksaan satu-persatu.
Sayang, kamera Wilda yang biasa kami gunakan untuk dokumentasi kegiatan
tidak boleh dibawa ke dalam.

Wilda mulai membuka acara. Yulia dan Rerra memberi game `Topi Saya
Bundar`. Dan seluruh kegiatan pendampingan hari ini dimulai.... Aku dan
Ira menemani anak-anak Kriya mewarnai patung-patung tanah liat hasil
karya mereka seminggu yang lalu. Yulia dan Oka bereksperimen memainkan
musik dengan peralatan seperti botol, kaleng, galon, sendok dan pensil
bersama anak-anak Musik. Dheka dan Wilda merangkai sebuah cerita bersama
anak-anak Sastra. Ilah dan Rerra masih tetap menjadi sweeper. Anita
masih tetap sendirian di minilab dengan 2 orang anak baru.

Anak-anak Kriya cukup antusias mewarnai hasil karya tanah liat mereka,
sampai-sampai bercak-bercak cat tercecer di mana-mana. Huh katempuhan
euy, aku mesti sedikit bersih-bersih. Anak-anak Musik berisik dengan
eksperimen musik mereka. Anak-anak Sastra lebih hangat dengan rangkaian
cerita yang mereka susun bersama. Indah ya, meski ku sadar ada banyak
hal yang di luar perkiraan dan sulit dilaporkan secara sistematis.

Ilah menyampaikan keresahannya tentang nasib seorang anak bernama Topan
(bukan nama sebenarnya). Topan telah beberapa minggu mengeluh karena
mesti berada satu sel bersama tahanan-tahanan dewasa. Sebenarnya,
beberapa waktu yang lalu Topan pernah bercerita hal yang sama kepadaku.
Sayang, aku mesti berbagi konsentrasi dengan kegiatan dan anak-anak
lain. Maaf Pan....

Hari ini pun kami kebanjiran titipan pesan dari anak-anak kepada orang
tua dan saudara mereka. Untung, Anita pegang seluler dengan provider
yang harga smsnya dihitung perkarakter. Makasih Ta....

Masih banyak PR pendampingan yang harus segera dibenahi. Tapi, jangan
pernah mengalah. Anak-anak itu masih sangat butuh kita dampingi. Wallahu
a`lam.....

KETIKA SEGALANYA TERJADI DI LUAR PERKIRAAN (1)

Izoel Bercerita

(Catatan Pendampingan Anak Rutan Kebonwaru, 4 Desember 2008)

Pagi itu, aku bangun dengan cukup lega, karena segala hal yang
dibutuhkan untuk pendampingan hari itu kupikir telah telah disiapkan.
Aku pun lebih bersemangat untuk mandi pagi. Tapi aku tak cepat-cepat
berangkat, menunggu Oka bangun dan yulia datang menumpang mengeprint di
basecamp Kalyanamandira.

Jam 8, Yulia tiba dan mengeprint lembar presensi dan SAP. Oka baru saja
masuk kamar mandi dan mempersilahkan aku dan yulia berangkat lebih dulu.
Aku dan yulia berangkat dan mampir sebentar di rumah Ben untuk mengambil
uang transport bagi para pendamping.

Sesampainya di halaman Rutan Kebonwaru, kami bertemu Mayene, Rerra dan
Wilda. Aku permisi sebentar untuk mengambil tanah liat yang telah aku
beli sehari sebelumnya di Balai Keramik yang berada di belakang Rutan
Kebonwaru. Dibonceng Ilah yang berpapasan di jalan, aku mengambil tanah
liat untuk kegiatan anak di kelompok Kriya sebanyak 20 kg. Lega rasanya,
kala segala persiapan dirasa telah terlaksana. Aku semakin lega, ketika
Anita, Ira, Tya, Tasya, Firman, Oka dan Togar telah berkumpul bersama
kami. Sayang, hari itu Dheka tidak bisa datang karena sakit, dan Zamzam
yang mengikuti praktikum di kampusnya. Hampir jam 10, kami mulai
memasuki gerbang Rutan Kebonwaru dengan segala prosedur pengamanan dan
pemeriksaan.

Aku mulai menangkap gelagat kurang mengenakkan. Ternyata, kelegaanku
hanyalah sementara. Dalam pendampingan banyak hal terjadi di luar
perkiraan. Meski `rundown` kegiatan pendampingan telah kami susun, tetap
saja banyak hal yang harus kami benahi. Terlebih SAP yang selalu saja
menyisakan PR besar bagi kami. Ketidak jelasan indikator seringkali
menjadi sebab sulitnya kami mengukur hasil kerja pendampingan. Tata
administrasi dan inventarisir data anak selalu terseret-seret di antara
hiruk-pikuk pendampingan dan aktivitas kami yang lain. Selepas pelatihan
Appreciative Inquiry yang ku pikir masih agak prematur, belum banyak
mengubah tata kerja aku dan teman-teman pendamping yang lain.

Setelah Yulia, Anita dan Wilda membuka acara dengan sebuah game,
anak-anak mulai memasuki kelompoknya masing-masing. Aku, Ira, Tya dan
Tasya mendampingi kelompok Kriya yang hari itu berencana membuat patung
tanah liat. Oka dan Yulia mendampingi kelompok Musik. Wilda ditemani
Mayene di kelompok Sastra. Anita dan Rerra di minilab. Ilah, hari itu,
masih tetap menjadi sweeper.

Meski keriuhan terjadi di sepanjang kegiatan pendampingan hari itu, aku
merasakan banyak keganjilan di mana-mana. Mulai dari alur yang agak
amburadul sampai perilaku beberapa pendamping yang kurang menjalankan
perannya sebagai pendamping. Kata-kata tadi mungkin lebih halus daripada
aku berkata `konyol`. Aku sadar, aku pun belum bisa secara penuh
menjalankan peran fasilitator atau pendamping anak, tapi aku selalu
sadar aku sedang berada di mana.

Aku tak bisa bercerita banyak sekarang, di samping sepulang dari
pendampingan anak hari itu tidak ada evaluasi, aku merasa tak banyak
cerita yang bisa aku banggakan.

DI ANTARA TEKANAN DAN KEPENATAN

(Catatan pendampingan anak Rutan Kebon Waru, 18 Desember 2008)
Izoel bercerita...
Sebelum aku menuangkan banyak cerita dalam catatan ini, aku ingin meminta maaf kepada teman-teman pendamping yang merasa kurang nyaman dengan dua tulisanku sebelumnya. Aku tidak bermaksud memojokkan siapapun, tulisan itu hanya ingin menggambarkan pandangan dan perasaanku saja yang sangat subjektif. Boleh jadi hal itu muncul karena dalam beberapa minggu terakhir ini aku merasa suntuk dan lelah.
Perasaan-perasaan itulah yang menginspirasi aku untuk membuat catatan sekarang ini. Sebenarnya dalam catatanku sekarang, aku tidak sepenuhnya menceritakan perasaanku. Aku mencoba menceritakan beberapa hal yang aku temui dan aku rasakan dalam pendampingan anak pada 18 Desember 2008.
Pagi itu agak malas-malas untuk menyiapkan diri untuk berangkat ke Kebon Waru. Sekira jam setengah delapan aku masih nongkrong di depan televisi menonton film-film yang dibawa Ilah. Ilah pun masih asyik ’ngegame’ komputer, sementara Oka masih tidur dan sepertinya ia kurang sehat. Jam delapan aku baru beranjak ke kamar mandi.
Seusai mandi dan berpakaian, aku berangkat. Ilah masih ’ngegame’ dan Oka masih tidur.
Hari itu, aku merasa berat untuk melakukan pendampingan. Di samping agak kurang enak badan, aku belum menyiapkan beberapa hal, salah satunya adalah Satuan Acara Pembelajaran (SAP). Aku belum membeli benang wol yang dipesan Ira untuk membuat Wayang Ranting. Sedangkan sekarung ranting yang telah kami siapkan, akan dibawa Ilah. Aku tidak sempat membeli benang wol, aku hanya membeli benang kasur. Inipun dikomplain Ira, karena ia butuh benang wol yang warna-warni. Sehingga Ira sendiri yang mesti membeli benang wol warna-warni.
Jarum jam menunjuk angka 9.30, baru aku, Ilah, Yulia dan Rerra yang sudah kumpul di halaman Rutan. Ira belum kembali dari membeli benang wol. Anita, Wilda, Mayene dan Dewi yang berencana datang, masih harus mengurusi sesuatu di kampusnya. Hampir jam sepuluh, Ira tiba dan yang lainnya belum datang. Kami pun memasuki gerbang Rutan.
Ira membuka acara. Dilanjutkan oleh Yulia dan Rerra yang memberi anak-anak sebuah simulasi. Barulah anak-anak berkumpul menurut kelompok minat masing-masing.
Aku dan Ira mendampingi kelompok Kriya yang berencana membuat Wayang Ranting. Ira menjelaskan bagaimana membuat Wayang Ranting. Kemudian anak-anak mulai membuat wayang ranting dalam beberapa kelompok kecil. Anak-anak cukup antusias dan mulailah mereka membuat Wayang dari ranting-ranting kering. Setelah itu mereka diminta untuk memberi nama dan karakter kepada wayang-wayang itu.
Anak-anak Musik seperti biasanya meramaikan dengan eksperimen dan eksperesi mereka. Selain ada yang menggunakan gitar dan tamtam, di antara mereka pun ada yang menggunakan botol dan kaleng. Dengan peralatan seadanya mereka menyanyikan beberapa lagu.
Adapun anak sastra yang ditinggalkan oleh pendamping utamanya, Dheka, yang mulai bekerja sebagai guru salah satu sekolah unggulan di Bogor, mulai menulis beberapa karangan dan puisi. Awalnya mereka tidak didampingi pendamping biasanya, Wilda, yang datang agak telat bersama Anita, Mayene dan Dewi. Mereka pun ditemani Ilah.
Di tengah kegiatan Tya, Tasya dan Nadia, adiknya Tasya, datang bergabung. Ternyata, Tya dan Tasya selalu saja membawa kejutan. Hari itu, keduanya membawa hadiah bagi anak-anak Kriya. Akhirnya, tiga orang yang dinilai paling bagus karyanya mendapat hadiah.
Selalu saja ada keriuhan dan kegaduhan dalam pendampingan. Tetapi, aku selalu menangkap ada banyak masalah yang tergambar dari raut-raut lesu dan tertekan anak-anak itu. Inilah yang Ilah ceritakan kepadaku. Ada anak-anak yang dipaksa terpisah dari teman-teman sebayanya dan harus sekamar dengan tahanan-tahanan dewasa yang acapkali membawa pengaruh buruk bagi anak. Ada anak yang tertekan karena dipisahkan dari teman-teman sebayanya atau karena mereka tidak bisa ’nurut’ kepada tahanan dewasa. Ada anak lain yang malah menambah pelajaran kriminalitasnya dari tahanan dewasa. Anak-anak dimasukkan ke sel dewasa, sebenarnya boleh jadi karena minimnya sel, terlebih sekarang Rutan Kebon Waru sedang direnovasi. Tapi, kalau aku perhatikan dari jumlah tahanan anak yang dalam beberapa waktu terakhir semakin sedikit, alasan ini agak kurang masuk akal. Anak-anak berada di sel dewasa sebagian karena mereka bermasalah dengan teman-temannya, bisa karena perkelahian ataupun pencurian barang-barang temannya. Ada juga anak yang meminta pindah ke sel dewasa karena alasan-alasan tertentu.
Ilah menceritakan beberapa anak yang telah lama tinggal di sel dewasa. Dan ia menangkap pengaruh-pengaruh buruk yang dikhawatirkan menular ke anak-anak lain. Sayang, dengan segala keterbatasan, kami sulit mengantisipasi secara jauh pengaruh-pengaruh ini. Selain itu, fenomena inipun sangat sulit diidentifikasi, karena sangat sedikit anak yang mau bercerita kenyataan tersebut.
Banyak hal yang belum bisa kami tangani dalam pendampingan ini, tetapi tidak menyurutkan usaha kami. Keberadaan kelompok-kelompok minat diharapkan bisa mengarahkan anak pada keterampilan-keterampilan sesuai minat dan bakat mereka. Setidaknya kegiatan-kegiatan ini sedikit bisa mengalihkan dari tekanan dan kepenatan yang anak-anak rasakan selama berada dalam tahanan. Kelompok-kelompok ini didukung oleh teman-teman Minilab yang terus berusaha mengikuti perkembangan anak meskipun baru pada tataran yang sangat global.
Aku sering tergoda untuk menikmati keceriaan anak-anak terlepas apakah keceriaan itu muncul secara spontan atau terpaksa. Namun, aku akan sangat tersentuh ketika anak-anak mengajakku untuk bercerita. Sayang, sangat sedikit anak yang mau bercerita. Barangkali sebagaian anak merasa kehidupan mereka tak layak untuk diceritakan. Wallahu a’lam..

Minggu, 04 Januari 2009

Persahabatan

Persahabatan bagai kepompong....

Dua hari ini muncul kesadaran untuk menjaga persahabatan sebagai bentuk cinta terhadap perdamaian. Kata damai, sahabat, cinta seharusnya menjadi nilai-nilai universal yang mampu mengekang hasrat untuk menjatuhkan setidaknya karena 'pernah' bersahabat.

Keluarga Indonesia,

Support KerLiP dalam mendukung penguatan dan konsolidasi organisasi guru kembali diuji. Persahabatan yang begitu indah hampir kehilangan makna sejatinya ketika orang-orang yang pernah begitu dekat memojokkan pihak lainnya. Seluruh energi, ketulusan, kesabaran nyaris tak mampu membendung ego sekelompok orang. Mimpi untuk tumbuh bersama organisasi guru alternatif terbesar di Indonesia ini mulai memudar. Dua hari ini, arogansi, sentimen pribadi dan senioritas menggantikan nilai-nilai damai, sahabat dan cinta. Organisasi hanyalah alat untuk mencapai tujuan. Masih ada untuk mempertahankan hak dan kebenaran. KerLiP melakukan penguatan dan konsolidasi organisasi guru sebagai alat untuk melakukan pengarusutamaan perlindungan hak anak dalam pendidikan. Melalui 150 ribuan guru ini diharapkan akan menjadikan mimpi indah KerLiP bisa terwujud.
Masih mungkinkah?

Jumat, 02 Januari 2009

Hak anak kembali akan terabaikan

Mengenai protes sebagian warga mengenai majunya jam sekolah, Fauzi Bowo mengatakan yang memprotes adalah orangtua yang tinggal di luar DKI Jakarta tetapi menyekolahkan anaknya di Jakarta.

”Jumlah siswa luar Jakarta yang seperti itu hanya 5 persen. Masak kita lebih memberatkan kepentingan yang jumlahnya lebih kecil,” ujarnya (kompas cetak 3 Januari 2008).

Bagaimana dengan hak-hak perlindungan anak: Hak anak atas hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi secara wajar (lihat Pasal 4 UU Nomor 23/2002), hak atas nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (lihat Pasal 5 UU Nomor 23/2002), hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya (lihat Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002), hak menenerima, mencari, dan memberikan informasi (lihat Pasal 10 UU No. 23/2002), hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi (lihat Pasal 11 UU No. 23/2002) dan Pasal 7 UU No. 4/1979, anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan anak.
Anak yang dalam status pengasuhan, berhak untuk dilindungi dari:
a. Diskriminasi.
b. Eksploitasi (ekonomi dan seksual).
c. Penelantaran.
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan.
e. Ketidakadilan.
f. Perlakuan salah (lihat Pasal 13 ayat 1 UU No. 23/2002).
Page Rank Check,
HTML Web Counter