Jumat, 02 Januari 2009

Hak anak kembali akan terabaikan

Mengenai protes sebagian warga mengenai majunya jam sekolah, Fauzi Bowo mengatakan yang memprotes adalah orangtua yang tinggal di luar DKI Jakarta tetapi menyekolahkan anaknya di Jakarta.

”Jumlah siswa luar Jakarta yang seperti itu hanya 5 persen. Masak kita lebih memberatkan kepentingan yang jumlahnya lebih kecil,” ujarnya (kompas cetak 3 Januari 2008).

Bagaimana dengan hak-hak perlindungan anak: Hak anak atas hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi secara wajar (lihat Pasal 4 UU Nomor 23/2002), hak atas nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (lihat Pasal 5 UU Nomor 23/2002), hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya (lihat Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002), hak menenerima, mencari, dan memberikan informasi (lihat Pasal 10 UU No. 23/2002), hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi (lihat Pasal 11 UU No. 23/2002) dan Pasal 7 UU No. 4/1979, anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan anak.
Anak yang dalam status pengasuhan, berhak untuk dilindungi dari:
a. Diskriminasi.
b. Eksploitasi (ekonomi dan seksual).
c. Penelantaran.
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan.
e. Ketidakadilan.
f. Perlakuan salah (lihat Pasal 13 ayat 1 UU No. 23/2002).

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter