Senin, 22 Desember 2008

Kontroversi UU BHP : diskusi sesi 2 Education Forum





Diskusi 22 Desember 2008. BHP

Sesi 2 : Kontroversi UU BHP

Moderator : Yanti Sriyulianti

Kajian terhadap pasal 8 dan pasal 41 terkait dengan kesan bahwa semua satuan pendidikan dasar yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah pasti ditanggung oleh pemerintah. Padahal dibatasi hanya sampai memenuhi standar pelayanan minimal untuk memenui standar nasional pendidikan. Jika sekolah tersebut sudah melampaui SNP dimungkinkan untuk melakukan pungutan terhadap peserta didik. Hal ini diperkuat oleh PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 9, 20, dst.

Sulaiman Mahasiswa UI
BEM UI

Kami menolak BHP namun bukan tanpa kajian, kami telah berkali-kali kontak dengan pak suprianus, kami juga bediskusi dengan ketua komisi X. sampai kami mendapat kabr bahwa UU BHP akan di sahkan, dari draft tanggal 11 desember 2008 (draft terakhir) kami diskusi tentang hal ini, sehingga juika ada berita dari UI tidak membaca dahulu UU itu adalah berita bohong.


UU BHP kami melihat ada hawa privatisasi pendidikan, yang kami lihat ada usaha pemerintah untuk melepas tangung jawabnya.
Dan merujuk dari WTO tentang pendidikan hal yang dilepaskan pada masyarakat
Draft yang sekarang yang kami terima tanggal 17 Desember 2008. Jika langsung masuk ke pasalnya,

Pasal 11 ayat 1
Disini kami melihat dalam perspektif dalam anggaran keuangan Negara yang dipisah, dalam hal ini konsekuensinya tidak ada kewenangan dalam hal ini keuangan Negara untuk bertindak pada persoalan pendidikan yang ada nantinya.

UU BHP telah memsukkan pendidikan tidak lagi di masukkan ke dalam sector hukum privat. Dalam kajian ekonomi, warga Negara harus melakukan pengorbanan tetentu untuk mendapatkan hal tersebut.

Pasal 15 ayat 2. Organ BHP
Untuk tingkat perguruan tinggi, ini tidak lagi dituliskan.

Pasal 42 ayat 1
Badan hukum bisa melakukan kegiatan dalam bentuk investasisaham, apakah layak sebuah institusi pendidikan mempunyai orientasi bisnis. Kami sendiri tidak menemukan sebuah kelayakan di sini. Dan ini memungkinkan pengaturan pada bab 10 pa

Pasal 41
Tidak digunakan 1 istilah yang sama, contoh pada ayat 3. Investasi, beasiswa dan biaya pendidikan. Kemudian pada ayat 4, pemerintah kemudian tidak menggunakan istilah biaya pendidikan. Dengan menggunakan terminology biaa pendidikan maka yang termasuk adalah beasiswa, biaya operasional, dll.
Melihat ayat 4 ini tidak bisa tidak dikaitkan degan ayat lain dan pasal dirinya. Apakah kemudian ini melihat sebuah pasal sebagai sebua satu kesatuan, ayat dan pasal.


Dengan mengunakan terminologi badan hukum, mempunyai karakteristik bisa lahir atau mati. Jika demikian sebuah univesitas bisa hidup dan pula bisa di matikan.

1/3 biaya pendidikan yang tidak ditentukan berapa jumlahnya, dan ini memungkinkan adanya diskriminasi pendidikan.

Masalah lainnya alaah evaluasi BHMN itu sendiri, tenyata tidak ada evaluasi, dari 5 hanya 2 Universitas yang mampu memberikan transparasi anggarannya, dan bukan UI.

UU ini akan gagal ketika UU ini dilaksanakan.

Rahman, Mahasiswa
Naskah akademik…Perumus BHP itu menegaskan bahwa pendidikan itu otonom, hanya saja pola piker tentang otonom adalah hanya mungkin jika pada ranah privat. Kmai tidak apriori pada UU ini. Kewajiban pembiayaan pendidikan oleh pemerintah hanya dimungkinkan dalam bentuk hibah, dan in I semakin jelas menunjukan liberalisasi pendidikan. Dan hal lain adalah tentang universitas yang mungkin difailedkan, ini bentuk

Kewajiban pembiayaan badan hukum tidak ditujukan oleh badan hukum swasta.


Unknown, Pendidik
BHP ini membuat guru bingung, jadi sekarang ada 6 UU yang mengatur guru. Dan saya yakin guru2 akan kebingungan, pada pasal 50 dikatakan bahwa semua guru akan mengadakan perjanjian kerja dengan BHP nya. Mungkin untuk PNS sudah jelas penghasilannya, namun bagaimana dengan guru-guru swasta dan guru-guru non-PNS, semua diatur dalam perjanjian kerja. Ini berarti melangengkan system kontrak.

UU BHP ini mengulang kembali perUU sebelumnya, untuk guru-guru non-PNS dan swasta tidak diatur dalam UU ini, guru2 ini justru mendapat kepastian dari UU tenaga kerja.

Dan yang terakhir, ketika BHP dinyatakan failed, lalau bagaimana gurunya. Memang ada satu pasal yang menyatakan bahwa guru-guru tersebut akan diboyong ke BHP lainnya. Dan itu pasti akan berpengaru pada pembiayaan BHP barunya.

Jika melihat sejarah, Ki Hajar Dewantoro mengemukakan dan menolak setidaknya 3 hal yang sekarang justru menjadi masalah. Sekolah Liar :
1. penerapan kurikulum secara rasional/berdasarkan pemerintah
2. Persoalan mendapat izin
3. Licensi guru dari pemerintah

3 Implikasi UU BHP
1. Meskipun disebutkan pada pasal 41 ayat 1 bagi pendidikan dasar seluruhnya ditanggung pemerintah dan pemerintah daerah, namun dibatasi hanya sekolah negeri sampai mencapai standar pelayanan minal untuk memenuhi standar nasional pendidikan. Segregasi status satuan pendidikan dasar terutama melegalkan pungutan terhadap peserta didik dan orangtua peserta didik di sekolah yang sudah dinyatakan melampaui standar nasional pendidikan. Hal ini memperkuat PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
2. BHP diyakinimendorong komersialisasi pendidikan menengah dan tinggi
3. Pasca UU BHP disahkan, pendidik terutama guru dan dosen non PNS sangat bergantung kepada perjanjian kerja yang melegalkan kontrak Padahal jenis pekerjaan inti di pendidikan tidak bisa dimasukkan kedalam pekerjaan untuk waktu tertentu.

OPsi :
Kaum buruh melihat ada masalah, riset opsi menyatakan bahwa semakin lama biaya pendidikan makin mahal. Ketika orang masuk sekolah, justru akan menimbulkan inflasi, yang biasanya oleh persoalan sembako. Dari kaum pekerja, dengan upah yang tetap,

Pendidikan ini sudah menjadi komoditi, instrumennya kapitalis (kata Ivan Ilich). Orang lulus perguruan tinggi, kalau jadi pengusaha atau pekerja. Yang ingin saya katakan adalah dengan adalanya UU BHP ini dosen atau guru sudah menjadi pekerja yang dibatasi dindidng-dinding UU.

Masalah perguruan tinggi yang failed yang saya bingungkan adalah, bagaimana dengan aluninya yang mau legalisir. Ini sebetulnya undang-undang yang sejalan dengan UU 40 thn 2007.

Dalam pasal 55 yang tadi di sebut pak parman. In ini bertentangan dengan pasal 59, yaitu tentang jenis pekerjaan yang dikontrak yang hanya boleh pekerjaan yang sementara. Karena guru, pengajar bukanlah pekerjaan yang sifatnya sementara, ini sebenarnya salah. Inti dari guru adalah pendidik, dan tidak ada ‘pendidikan’ yang sementara. Ada semangat memfleksibelkan tenaga kerja ini.

Masalah ini jangan hanya mahasiswa dan perguruan tinggi, ajaklah buruh dan pekerja. Karena akan berpengaruh pada buruh itu sendiri. Ini permasalahan bersama dan bukan hanya persoalan pendidikan.

Prof.Tilaar :
Dari apa yang saya dengar saya jadi tahu bahwa BHP itu adalah ‘Badan Haram Pendidikan’.

Prof. Dr. Soedijarto
Jika ke MA maka akan ditanyakan pasal mana yang melanggar.

Pasal 31 ayat 3
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan…“ dari kalimat ini saja sudah jelas, kanapa diusahakan tapi tidak dibiayai.
59% guru di Indonesia itu belum S1, kenapa kemudian disuruh untuk otonom, kemudian

Eropa barat, jerman, saat ekonomi turun semua buruh minta turun penghasilannya, karena dalam proses pendidikannya mereka dibiayai oleh Negara. Saya menentang BHP sejak tahun 2005, karena sepanjang itu melepaskan tanggung jawab itu bertentagan degan UUD 45. Saya tidak mengerti ‘mencerdasakan pendidikan bangsa’, tapi prosesnya tidak.
Di AS. 70% pembiayaan oleh pemerintan dan SPP hanya 14%.
Untuk teman-teman mahasiswa tolong ditinjau UUD 45, pasal 31 ayat 5…

Tolong mencari titik-titik yang bertentangan, tetapi data-datanya sudah cukup baik. Di AS swasta saja masih dibantu 10 %. Harvard untuk seorang yang penghasilannya 100.000 ke bawah tidak bayar, untuk penghasilan 60.000 kebawah masuk dan asrama pun tidak bayar. Lalu apa yang terjadi di Indonesia adalah memang kesalahan.


Utomo Dananjaya :
Menurut saya ini adalah pelanggraan pada konstitusi, dan haru kita cari. Pelanggran konstitusi in idilakukan oleh Negara. Pemerintah mencari UU untuk melakukan perlawanan konstitusi, yaitu dengan mengikngkari UU untuk memberikan hak kepada warga Negara.

Pada tahun 1994 seorang mahasiswa cukup dengan hanya menjual 1 ekor kerbau untuk masuk ITB dan untuk saat ini mungkin dibutuhkan 10 ekor. Jika mau lebih murah, lebih baik masuk paramadina. Karena paramadina adalah univ yang paling banyak memberi beasiswa di Indonesia.

1. BHP ini diajukan ke MK
2. Isunya adalah pemerintah melanggar konstitusi
3. Jangan pilih orang yang melanggar konstitusi, dan orang tua adalh pelanggar konstitusi, jadi jangan pilih ‘orang tua’.


Kusumo, Gerai Informasi dan media. Permendinas
Humas Depdiknas
Terima kasih untuk semangatnya memperbaiki pendidikan, semangat kami adalah memperoleh informasi secara langsung agar tidak menjadi bias informasi. Dan tugas saya untuk menampung semua, saya pribadi sangat berterima kasih bahwa semua yang disini sanagat bersemangat untuk memperbaiki, berjalan seiring denagn departemen untuk bersama-sama melakuakn perbaikan. Saya tidak daapt memberikan statemen apa-apa, karena tugas kami hanya menampung informasi.

Raka, Peserta Didik
Apa yang saya ingin saya sampaikan mungkin tidak lagi Update. Saya tadi mendengar masalah guru yang sanagat irasional. Saya ingat guru sains saya bilang ada 9 planet, dan saya dihukum karena membantah bahwa planet hanya 8. Saran saya adalah, guru itu tidak boleh sombong, guru harus berani memancing anak didisknya dan jangan berpatok pada buku teks saja, dan tidak boleh dikekang, karena mungkin diluar kami bisa menemukan hal-hal lain yang lebih menyenangkan dan tertarik.

Moderator

Perlu adanya penguatan solidaritas untuk memperbaiki pendidikan Mulai dengan menindaklanjuti rencana uji materi UU BHP. Sinergi dapat dilakukan bersama Alianti Rakyat tolak UU BHP. Penelitian independen seperti yang dilakukan IER Universitas Paramadina akan menjadi bahan diskusi dua bulanan Education Forum. Diharapkan semua stakeholder pendidikan dapat menyinergikan gagasan dan harapan untuk membangun solidaritas dalam memperbaiki pendidikan.

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter