....Saya sebagai koordinator Education Forum, sudah mengkaji itu jauh sebelum diundangkan. Ada indikasi pelepasan tanggung jawab pendidikan dan itu makin kuat tendensinya melalui BHP. Jadi, malah "diresmikan". Di sini, nasib guru baik PNS maupun non-PNS, seperti terdapat pada pasal 55, ditentukan melalui kontrak antara guru dengan BHP tadi. Jadi, mungkin guru bisa kapan saja dilepas.
Sedangkan pendanaan, ada pada pasal 41. Untuk pendidikan dasar, komitmennya sudah bagus, dari sisi jaminan tersedianya pembiayaan oleh negara. Namun, meski disebutkan bahwa pendidikan dasar dibiayai pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada praktiknya itu hanya sampai mencapai standar nasional pendidikan (SNP). Misalnya, ada sekolah A yang kualitasnya sudah melampaui SNP, itu diperbolehkan memungut biaya lagi. Nah, itu yang kita khawatirkan.
Sedangkan untuk pendidikan menengah dan tinggi, sudah jelas bahwa disebutkan pada pasal 41 ayat 4, pemerintah menanggung sedikitnya sepertiga dari biaya operasional. Dilihat di penjelasannya, itu tidak termasuk gaji pendidik. Lalu gaji pendidik dibebankan pada siapa? Ujungnya, pada masyarakat lagi. Untuk pendidikan tinggi, masalahnya lebih berat lagi. Misalnya, pemisahan keuangan antara pemerintah dan otoritas perguruan tinggi, itu juga kurang jelas.
Tidak heran, kini banyak sekolah ramai-ramai melabelkan dirinya sebagai sekolah bertaraf internasional. Padahal, itu-itu juga diberikan, yang jelas masyarakat jadi membayar lebih banyak. Mau masuk kelas akselerasi, untuk anak berkemampuan lebih, tetap harus bayar fasilitas khusus. Bayangkan, jadi yang pintar juga harus kaya untuk bisa membayar pendidikan. Coba lihat kampus-kampus, begitu banyak jalur-jalur khusus dengan harga luar biasa. Itu makin menimbulkan kesenjangan. Tadinya saya yakin, pendidikan bisa mengakhiri kemiskinan, sekarang malah yang terjadi pemiskinan melalui pendidikan.
Yang paling parah adalah, tercantumnya perihal pailit hingga bisa porto folio untuk bermain saham. Ya Allah, itulah yang memprihatinkan, ketika institusi tempat pencerdasan akhirnya dijadikan perusahaan. Di mana hal itu dijalani oleh pemerintah, yang notabene seharusnya memberikan jaminan hak atas pendidikan sesuai dengan pasal 31 ayat UUD 1945. Read More in Pikiran rakyat 15 januari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar