Tampilkan postingan dengan label Forum OK EEP Bandung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Forum OK EEP Bandung. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Mei 2009

NOTULENSI FORUM OBROLAN KELUARGA (FORUM OK) PERKUMPULAN KELUARGA PEDULI PENDIDIKAN (KerLiP) EEP-Dago, 16 Mei 2009

NOTULENSI

FORUM OBROLAN KELUARGA (FORUM OK)

PERKUMPULAN KELUARGA PEDULI PENDIDIKAN (KerLiP)

EEP-Dago, 16 Mei 2009

oleh Izoel_KerLiP


Zamzam membuka acara dan memberikan review tentang pembicaraan sebelumnya pada peringatan Hari Pendidikan Nasional di Taman Cilaki Bandung, 3 Mei 2009.

Zamzam : Pada Forum OK kali ini, akan kita coba perbincangkan dan rumuskan bersama Forum Komunitas Pendidikan Alternatif sebagai wahana bagi komunitas-komunitas untuk saling berbagi dan berkomunikasi.

Astrid (Gerakan Ilmu Untuk Semua) : Apa Pendidikan Alternatif itu? Haruskah keluar dari Depdiknas?

Zamzam : Pendidikan alternative adalah konsep pendidikan yang berbeda dengan konsep pendidikan yang banyak dikembangkan di sekolah-sekolah formal dan merupakan pilihan alternative atas ketidakpuasan masyarakat dengan pola pendidikan yang telah ada. Dalam pertemuan ini kita akan mendorong kepada pemerintah agar men-support secara penuh perkembangan pendidikan alternative ini.

Agung (Bahtera) : Seringkali anak-anak dari kawasan pinggiran atau luar kota sulit mengakses pendidikan, sehingga Bahtera terdorong untuk memfasilitasi mereka. Kami mengembangkan metode belajar sambil bermain, baik di Rumah Belajar Bahtera maupun di jalanan. Jadi, pendidikan alternative diarahkan pada anak-anak yang sulit mengakses pendidikan.

Ari (Bahtera) : Sejauh ini pendidikan alternative yang diselenggarakan oleh Bahtera berupa persiapan atau transisi bagi anak-anak jalanan menuju pendidikan formal. Hal ini kami lakukan melalui KLK (Kelas Layanan Khusus). Setelah itu barulah anak-anak masuk di kelas regular.

Astrid : Di Balikpapan, kami mendidik anak jalanan dan anak-anak pasar melalui homeschooling. Selanjutnya, mereka dibimbing untuk mengikuti ujian persamaan. Kegiatannya dilaksanakan 3 kali seminggu.

Agung : Di samping melakukan pendidikan alternative sebagai proses transisi anak-anak jalanan, Bahtera pun telah menyusun buku literasi anak.

Astrid : Selain melakukan homeschooling bagi anak-anak jalanan, kami bekerjasama dengan Pesantren Hidayatullah untuk mendidik anak-anak yang berada di area lokalisasi.

Zamzam : Bagaimanakah caranya agar Depdiknas memperhatikan penyelenggaraan pendidikan-pendidikan alternative di masyarakat? Kita harus mendorong pemerintah agar men-support bahkan mensubsidi penyelenggaraan pendidikan alternative bukan malah membatasi dengan berbagai macam prasyarat. Kemudian, pemerintah harus memberi ruang kepada para penyelenggara pendidikan alternative agar tetap berjalan dengan kekhasannya masing-masing.

Rima (YPBB) : YPBB sebagai lembaga yang concern terhadap masalah lingkungan, lebih focus pada penyusunan kurikulum yang berbasis lingkungan hidup. Kami berpandangan bahwa pendidikan alternative adalah konsep pendidikan khususnya kurikulum yang berbeda dari kurikulum yang terdapat di sekolah-sekolah formal. Kami sering mengajak anak-anak untuk belajar di alam, terutama di taman-taman kota.

Bu Yanti : Topik pendidikan alternative ini menjadi diskusi di saat-saat pertama pembentukan E-Net Justice di Surabaya. Sayang dalam diskusi tersebut, belum bisa merumuskan definisi pendidikan alternative. Kebanyakan orang menganggap bahwa pendidikan alternative itu selalu berada di luar sekolah formal. Padahal, bila kita memperhatikan perkembangan pendidikan di Negara-negara lain, ternyata konsep pendidikan alternative juga dikembangkan di sekolah-sekolah formal. Dikarenakan masih banyak masyarakat menganggap sekolah formal sebagai mainstream dan menjadi institusi pendidikan yang utama, maka kita perlu mendorong konsep pendidikan alternative ini ke arah mainstream. Dalam pertemuan ini, mari kita merumuskan kata-kata kunci untuk terus membumikan wacana pendidikan alternative ini dan pembentukan forum bersama.

Zamzam : Kita harus mendorong pemerintah agar membuat kebijakan demi pengembangan konsep-konsep pendidikan alternative ini di wilayah-wilayah mainstream.

Bu Yanti : Menurut sebuah data, di Indonesia masih ada ± 11 juta jiwa buta aksara. Padahal keaksaraan ini merupakan hal yang paling utama dalam pendidikan dan pembangunan anak-anak bangsa. Terkait hal ini, kami bersama elemen-elemen lain sedang mengajukan uji materi UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi, terutama berhubungan dengan masalah anggaran. Kita pun harus melakukan uji materi tentang definisi dan implementasi pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana.

Zamzam : Untuk menguatkan daya dorong tersebut, kita harus menyatukan kekuatan dalam sebuah forum bersama. Di samping itu, kita harus menata gerakan advokasinya.

Kang Dan Satriana (Kalyanamandira) : Dalam pembentukan forum itu mesti diperhatikan, jangan sampai kita menggali lubang kubur sendiri. Artinya, pembentukan forum ini bukan malah membatasi ruang gerak dan mengebiri kreativitas para penyelenggara pendidikan alternative. Kita memang harus melakukan berbagai cara agar pendidikan di Negara menjadi lebih baik. Namun, para pelaku pendidikan alternative harus senantiasa ada dan terus-menerus mengembangkan kreativitas dan inovasinya.

Zamzam : Dengan demikian, gerakan kita ini akan senantiasa ‘mengganggu’ konsep pendidikan yang telah menjadi mainstream.

Bu Yanti : Mungkin kita harus belajar dari proses pendidikan yang berlangsung di New Zealand, di mana standar pendidikan sangat sedikit sehingga para pelaku pendidikan mendapat ruang yang sangat luas dan terbuka untuk berkreasi.

Kang Dan : Advokasi terhadap pendidikan harus terus berjalan, dan penyelenggaraan pendidikan alternative pun harus terus muncul di pinggiran. Penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal dan informal harus terus disempurnakan. Dan selalu saja ada celah untuk mewadahi energi para pelaku pendidikan alternative.

Bu Yanti : Jadi kata kuncinya, pendidikan alternative harus senantiasa dinamis dan menemukan hal-hal baru. Pendidikan alternative akan menjadi cermin bagi konsep mainstream. Oleh karena itu, kita harus menjalin komunikasi dan saling berbagi gagasan dan ide untuk memperkaya khazanah pendidikan alternative.

Kang Dan : Perlu diingat, bila pendidikan alterbatif diarahkan pada mainstream ada kekhawatiran penyelenggaraan pendidikan alternative ini akan dibatasi ruang geraknya. Oleh karena itu, saya beranggapan bahwa pendidikan alternative harus selalu berada di luar mainstream dan campur tangan Negara. Boleh jadi Negara akan belajar banyak dari penyelenggaraan pendidikan alternative. Saran saya, forum ini lebih diarahkan pada saling memperkaya ide dan gagasan antar komunitas. Selanjutnya, kita bisa ‘mengepung’ Negara dengan pengalaman-pengalaman kita dalam penyelenggaraan pendidikan alternative.

Sebelum Zamzam menutup acara, dihasilkan kesepakatan untuk melakukan pertemuan lanjutan di Rumah Belajar Bahtera, pada tanggal 31 Mei 2009. (izoel)


Kamis, 12 Februari 2009

Catatan Forum OK! EEP


Bandung, 7 Februari 2009
“Review Raperda Pendidikan Kota Bandung Dalam Perspektif Education For All (EFA)”

Hasil :
Forum OK! menghasilkan beberapa rumusan tindakan yang harus dilakukan:
A. Peninjauan kembali raperda pendidikan Kota Bandung.
B. Mengopinikan bahwa raperda tidak menyelesaikan masalah kota bandung.
C. Membuat position paper yang berisi:
1. Raperda belum menjamin hak konstitusi warga negara terhadap pendidikan.
2. Raperda harus pro pada afirmasi terhadap :
a. Sekolah miskin swasta dan negeri, sektor non-formal dan informal dengan adanya aturan yang memproteksi sehingga menjamin belajar sepanjang hayat (long-life learning).
b. Jaminan akses tehadap pendidikan bagi kelompok difabel (berkebutuhan khusus), dan penyediaan perlakuan khusus jika mengalami kesulitan.
c. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Pembiayaan pendidikan yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimum terhadap masyarakat.
3. Mendorong penyusunan ulang Raperda Pendidikan secara partisipatif dengan dimuatnya indikator agar dapat dibuat renstra pendidikan yang lebih transparan.
D. Analisa stakeholder
E. Model untuk mengurangi resistensi, mis, mendorong kadisdik sosialisasi renstra, memastikan semangat afirmasi.

Forum OK! bulan ini mengusung tema berkaitan dengan kampanye Education For All (EFA) yang diperingati tiap tahun diseluruh dunia. Tema kampanye EFA tahun ini adalah BIG READ, memfokuskan pada keberaksaraan orang dewasa. KerLiP mendorong keberaksaraan ini pada peran serta masyarakat untuk ikut serta ’membaca’ aturan perundang-undangan. Dengan adanya peran serta masyarakat diharapkan menghasilkan dorongan kepada pengambil kebijakan untuk memprioritaskan pendidikan agar dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan usia, jenis kelamin, status ekonomi, serta status sosial. Seperti yang dikatakan dalam GCE :

Literacy is also a pre-requisite for full citizenship and participation in democracy and society. Adult and Youth literacy in all its forms, embracing life-long learning plays a fundamental role in liberating people and enables them to become agents of their own positive development through continued interaction between their thoughts and their actions. This creates a critical understanding of major contemporary problems and social changes and the ability to play an active part in the progress of their societies with a view to achieving social justice, equality and peace among others (GCE Resources Pack, 5 : 2009).

Audiens yang hadir kali ini sebanyak 27 orang dengan beragam latar belakang profesi. Diantaranya guru, pengurus perguruan swasta, dosen, mahasiswa, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), orangtua siswa, pengelola pendidikan informal dan non-formal, dlsb.
Zamzam membuka acara dan mempersilakan Lovely untuk memfasilitasi temen-temen berdiskusi. Lovely meminta Zamzam untuk memaparkan tentang Raperda yang akan disusun.
Perda pendidikan kota Bandung disusun pada tahun 2002, tetapi setelah adanya UU Sisdiknas No. 20/2003, perda tersebut dianggap tidak relevan. Saat ini sedang disusun raperda pendidikan kota Bandung, tapi banyak pihak menuntut untuk dilakukan revisi terhadap raperda tersebut, kenapa ya? Hal tersebut dapat terjawab dalam Forum OK! kali ini.

Raperda versi terakhir terdiri dari 140 pasal seharusnya merupakan operasional dari aturan/UU yang diatasnya. Akan tetapi, banyak pasal dari Raperda versi terakhir yang merupakan salinan dari UU/peraturan lain.
Hal penting dalam raperda yang diungkapkan Zamzam adalah bahwa anak sebagai pemegang kewajiban, dalam arti dikenakan biaya (wajib membayar).
Anak wajib menanggung biaya pendidikan. Dalam pandangan kami bukan anak yang harus menanggung. Pemerintah yang punya kewajiban membiayai pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945.


Menanggapi pemaparan Zamzam, Yanti Sriyulianti (Ketua Perkumpulan KerLiP) mengusulkan agar KPKB melakukan upaya untuk mengurangi resistensi Pemkot, lalu mendorong Pemkot Bandung untuk membiayai pendidikan dengan mengalokasikan dari DAU. Juga mendorong Pemkot untuk menuntut pemerintah pusat memenuhi anggaran pendidikan.
Hilmi (BMPS Kota Bandung) mengeluhkan bahwa ada kesulitan bagi kami para pengelola perguruan swasta karena Walikota Bandung tidak mengijinkan perguruan swasta memungut biaya.
”Perguruan swasta memang tidak boleh memungut biaya, karena sudah dibiayai oleh pemerintah (BHP Pasal 40). Perguruan swasta juga harus menuntut agar Pemkot Bandung membiayai perguruan swasta yang dialokasikan dari DAU. Tapi perguruan swasta juga harus mau terbuka dalam pengelolaannya, transparan dan akuntabel.” Hal tersebut dikemukakan oleh Yanti mengomentari pernyataan Hilmi.
Lalu Hilmi menanyakan sanksi untuk perguruan swasta yang tidak transparan. Zamzam menjawab, ada sanksi administratif hingga dapat membekukan sekolah.

Yanti mencoba mengaitkan dengan kampanye EFA dengan mengatakan bahwa kesepakatan Dakkar yang menghasilkan capaian EFA ikut mendorong pemerintah mendanai pendidikan.
Opik (mahasiswa UPI) menanggapi bahwa sebenarnya inti pembahasan kita sekarang ini adalah pendanaan, ya sudah kita fokuskan saja ke pendanaan. Opik juga mengungkapkan bahwa pembiayaan pendidikan selama ini lebih banyak untuk pengelola pendidikan bukan untuk masyarakat.
Menanggapi Opik, Yanti mengatakan:
”Harus dipisahkan jauh-jauh anggapan bahwa review kebijakan kok dana saja. Kita juga fokus ke pelayanan, bahwa dana itu digunakan sebagai bentuk pelayanan. Yang kita review adalah lepas tangan pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan. Yang harus diperhatikan juga adalah bagaimana masyarakat ikut berpartisipasi dalam menentukan pendidikan”

Lovely mengingatkan bahwa review perda yang dilakukan memfokuskan pada perspektif EFA.
Dan Satriana (Kalyanamandira) berpendapat bahwa pelayanan publik ditandai dengan pengalokasian anggaran. Menurutnya saat ini kuat anggapan bahwa pendidikan adalah sekolah formal. Hal tersebut jelas dalam UU BHP. UU BHP makin menegaskan bahwa pendidikan untuk orang kaya saja. Dalam raperda pendidikan kota Bandung sama saja, yang diproteksi adalah akses kepada orang kaya. Tidak ada jaminan bagi orang miskin untuk dapat pendidikan. Bahkan raperda Kota Bandung tidak mengatur pendidikan non-formal dan informal. Persoalan biaya operasional harus diatur ulang. Ketidakberpihakan raperda terhadap kaum yang terpinggirkan terlihat dari tidak adanya standar pelayanan minimum (SPM) dalam pendidikan di Kota Bandung. Sekolah kaya punya peralatan memadai AC, LCD, dll. Subsidi pun tidak jelas. Perda seharusnya memberikan kepada orang miskin dan memberikan jaminan adanya pemerataan pelayanan pendidikan.
Padahal, EFA tidak membeda-bedakan akses pendidikan berdasarkan kaya-miskin, laki-laki-perempuan, usia, dsb.
Yanti menanggapi, seharusnya subsidi diberikan secara proporsional untuk mencapai SPM. Beliau mengusulkan agar KPKB membuka hotline untuk memasukkan usulan perubahan raperda. Juga agar KPKB memfasilitasi untuk membuat raperda yang baru.

Soesatyo dari Komite Peduli Pendidikan Nasional (KPPN) berpendapat bahwa sulit sekali untuk mengacu pada SPM, sedangkan persoalan yang lalu juga belum selesai. Maka, katanya, kita harus bangun kekuatan agar pada SPM muncul di raperda. Juga harus ada upaya agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Menyimpulkan komentar Soesatyo, Lovely mengatakan From Where Shall We Begin?

Dan Satriana mengungkapkan bahwa sulit memperlawankan perda dengan UU, karena raperda copy paste dari UU. Kita harus mengopinikan bahwa raperda tidak menyelesaikan masalah kota bandung, perda harusnya jadi legitimasi apa yang dilakukan pemda dalam amanat UU. Perda merupakan terjemahan kewenangan pemda sebagai amanah UU. Harusnya ada tahapan-tahapan perda.
Raperda tidak dapat menyelesaikan masalah Kota Bandung, apalagi yang berkaitan dengan EFA.
Yanti mengusulkan : 1) buat position paper; korelasi perda dengan UU, bunyi position paper nya: buat perda baru dengan indikator supaya bisa ada renstra yang transparan. 2) adanya partisipasi. 3) position paper ke biro hukum trus dikawal. Yanti menambahkan, terkait dengan hal ini kampanye EFA yang diadakan tiap tahun, tahun ini temanya berkaitan dengan non-formal, masyarakat membaca perda, kita juga mengupayakan mengurangi resistensi pemerintah.

Menurut Dan Satriana kota Bandung tidak ada masalah akses terhadap pendidikan dalam arti ada (baca:tersedia). Persoalannya adalah dalam perspektif EFA harusnya pemerintah kota (pemkot) menjamin proteksi terhadap pendidikan non-formal, sekolah miskin, dan pendidikan alternatif. Pemerintah kan tidak berpihak pada EFA. Kalo anggaran pendidikan kota Bandung 600 M, pengalokasiannya kemana? Alokasinya harus dikawal.

Mencoba membuat simpulan diskusi Lovely mengatakan bahwa Perda tidak menjawab persoalan Kota Bandung, khususnya dalam EFA. Kalo di review dengan UUD 1945 setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya, maka kita harus mendorong pemerintah untuk membiayai pendidikan setiap warga negara. Peran serta masyarakat buka dalam pembiayaan, tetapi dalam mengawasi hak-haknya.

Yanti menganggap posisi kita adalah sebagai masyarakat yang melihat jaminan. Menurutnya perda belum menjamin hak konstitusi warga negara terhadap pendidikan. Senada dengan Dan Satriana, mestinya Perda harus pro pada afirmasi terhadap orang yang terpinggirkan. Afirmasinya kepada jaminan proteksi nonformal, sekolah swasta, pembiayaan mengacu SPM, pemerataan layanan.
Yanti mengusulkan hal-hal teknis yang harus dilakukan yaitu mengajukan position paper, analisa stakeholder, model untuk mengurangi resistensi, misalkan, mendorong kadisdik sosialisasi renstra, memastikan ruh tentang afirmasi, dan agar perda dapat mendorong lahirnya renstra. Atau sebaliknya perda jug adapt dikembangkan dari renstra yang telah dibuat Dinas Pendidikan Kota.

Dan menambahkan lagi, pemerintah afirmatif pada EFA berarti keberpihakan kepada orang miskin, kalangan berkebutuhan khusus, dsb. Kita harus mengkaji pemerintah pro-pasar atau masyarakat miskin. Bedakan antara hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat.

Bu Kusmeni anggota DPRD Kota Bandung ikut berkomentar. Katanya, mudah-mudahan raperda bisa akomodir berbagai macam isu seperti, pemerolehan hak dasar masyarakat atas pendidikan, hak warga, pendidikan harus adil, juga bagaimana penyelenggaraan pendidikan bisa akomodir peran masyarakat, dan agar daerah juga dapat membuat standar pembiayaan.

Bu Kusmeni menambahkan berbagai permasalahan dalam berkaitan dengan pendidikan dan raperda pendidikan kota Bandung, yaitu :
1. Kelembagaan tidak jelas (beragam).
2. Standar biaya pendidikan ga jelas. Sistem/pola tidak mapan
3. Harus ada standar minimal biaya pendidikan. Memang perda ini tidak sempurna
Bu Yanti berkomentar, katanya, beberapa daerah mulai menganalisa SPM, karena kondisi lokal yang berbeda-beda.

Sambil menutup Forum OK! Zamzam berkata, EFA harus terwujud sebelum 2015. Diharapkan perda mengarah ke sana. Karena belum sempurna maka raperda kota bandung harus di revisi

Bu Yanti menambahkan, karena ada peluang untuk peninjauan kembali perda, maka kita (khususnya KPKB) harus secara progresif mendorong perubahan raperda pendidikan.

Minggu, 14 Desember 2008

Refleksi Pendidikan 2008

Berita 18 anak Masohi, anak Jakarta Timur dan Bali korban kekerasan guru di TVOne pada hari Sabtu 13 Desember 2008 seolah menggenapkan hasil refleksi pendidikan yang dilaksanakan tadi pagi di EEP Bandung. Forum OK! Desember 2008 ini tidak seperti biasanya. Ova menyiapkan pelaksanaan kegiatan sebelum Tour d' Java dengan LovelyKerLiP.

Hadirnya teman-teman lama dari jaringan KPKB memberi makna tersendiri. Obrolan kali ini sarat dengan muatan pembelajaran dari kegiatan pendampingan yang dilaksanakan sampai tahun 2008. Saya memulai dengan menyampaikan resume refleksi pendidikan pada peringatan HAM 2008 yang sudah diposting sebelumnya. Prinsip kepentingan terbaik anak diyakini KerLiP sebagai arusutama gerakan sosial kritis berbasis keluarga yang dapat mempertemukan kepentingan guru, orangtua, anak, sekolah bahkan pemerintah dan pemerintah daerah. Namun prinsip ini rupanya masih dipertanyakan Bu Ar yang berpengalaman sebagai bendahara Komite Sekolah SMAN I. Kegelisahannya tentang transparansi dan akuntabilitas sekolah menjadi fokus gerakan Bu Ar yang pernah menjadi guru Bimbingan Konseling di sekolah swasta ini. Bagi Bu Ar, guru di Bandung sudah cukup mendapatkan kesejahteraan. Selama ini 80% APBS masuk untuk guru meskipun Bu Ar mengakui bahwa bagian terbesar diberikan kepada sang manajer yakni Kepala Sekolah. Ketika disebuktan perbandingan dengan Jakarta Bu Ar bersikukuh jika hal ini tidak benar. Bu Ar mencoba meyakinkan teman-teman untuk kembali merumuskan pendidikan asli Indonesia. Yang seperti apa ya?

Pernyataan Bu Ar terkait dengan kesejahteraan guru dibantah oleh Dr. Asep Tapip. guru SMKN 15 Bandung, Ketua Dewan Pembina LP2M, pengurus FAGI dan FGII. Pak Sandi, Litbang Perguruan Darul Hikmah, Sekretaris KerLiP, pun mengamininya. Menurut Pak Asep. refleksi tahun 2008 ini bermuara pada kemerosotan profesionalitas guru akibat rendahnya tingkat kesejahteraan guru dan spesialisasi yang mendorong guru hanya transfer ilmu bukan mendidik, manajemen pendidikan yang tidak strategis dan tidak holistik serta keberpihakan yang sangat rendah terhadap kepentingan terbaik anak dalam mewujudkan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bu Nenden dari KPKB melengkapi Bu Ar dan Pak Asep dengan persoalan PSB. Advokasi PSB yang selalu dilaksanakannya sampai di lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan sekolah di Bandung jauh dari aturan perundang-undangan. Kasus titipan DSP di salah satu SMP yang kemudian dijanjikan akan dikembalikan 25% menjadi bukti masih adanya pungutan pada pendidikan dasar. Padahal PP 48 tahun 2008 melarangnya. Diperlukan kontrol masyarakat terutama para penggiat pendidikan di KPKB agar mayoritas masyarakat kita sadar tentang haknya sebagai warga negara. Pak Indra yang baru bergabung dengan KerLiP 2 minggu mengaku apatis dengan sistem persekolahan. keluarganya memilih homeschooling karena tidak ingin menempatkan anak dalam carut marut permasalahan di sekolah. Pernyataan ini saya perkuat dengan tersedianya pilihan pendidikan formal, non formal dan informal, keluarga dapat memilih yang terbaik bagi anak-anak mereka.

Pak Sandi mengomentari refleksi Bu Ar dkk. Pengalamannya ketika memasukkan anak sulungnya ke SD Negeri menunjukkan betapa sulitnya melakukan advokasi jika dilaksanakan sendiri. Pak Sandi dan istri memilih untuk tetap membayar dan pelan-pelan mengajak keluarga lainnya untuk berpartisipasi dalam pengawasan APBS. Sosialisasi UU Perlindungan Anak tidak masuk ke beberapa SD yang diteliti Pak Sandi.

Banyaknya kekerasan guru terhadap anak di SD ini diyakini karena ketidakpahaman guru tentang tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak anak. Secara pribadi Pak Sandi melihat gerakan advokasi pendidikan belum menyentuh permasalahan inti yang dapat membuka ruang bagi semua pihak untuk mengembangkan model pendidikan dan manajemennya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik anak. Rekrutmen CPNS di akhir tahun juga menjadi perhatian Pak Sandi. Diusulkan untuk membangun gerakan advokasi kebijakan yang lebih holistik dan menyentuh pada inti permasalahan.Listya mengungkapkan refleksi gerakan siswa bersatu yang didorong dengan permasalahan Ujian Nasional. Hal ini dikomentari Bu Ar dan saya. Sebagai salah satu penggugat kebijakan Ujian Nasional yang terbukti dalam pengadilan telah melalaikan perlindungan hak anak dan hak atas pendidikan, komentar Bu Ar bahwa siswa tidak perlu takut dites jadi tidak relevan. Yang sedang kita tegakkan adalah amanat konstitusi.

Refleksi Pak Dedi melengkapi obrolan KerLiP di akhir tahun 2008 ini dengan keyakinan bahwa pendampingan terhadap masyarakat yang menjadi korban tetap menjadi komitmen kita semua untuk memperbaiki pendidikan. Pelanggaran terbesar dalam pendidikan menurut Pak Dedi adalah tidak maksimalnya penyelamatan dan proses pembiaran yang menyebabkan anak-anak tidak berubah kearah yang lebih baik setelah menjalani pendidikan 12 tahun bahkan lebih. Pak Dedi masih melihat adanya celah untuk perubahan dengan membangun kesadaran kritis di kelompok masyarakat marjinal yang selalu menjadi korban kebijakan yang salah.

Menurut pendapat saya, demokratisasi pendidikan bisa berjalan jika pembagian kekuasaan/wewenang antara stakeholder pendidikan terutama di setiap satuan pendidikan berjalan seimbang. Guru melalui penguatan rapat dewan pendidik yang berwenang menyetujui RAPBS dan laporan APBS, orangtua dan masyarakat melalui komite sekolah, partisipasi anak dan manajemen sekolah yang terus menjaga transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan terbaik anak. Jaminan tersedianya pilihan seperti homeschooling dan pendidikan alternatif lainnya juga menjadi penting untuk menjamin pemenuhan hak anak atas pendidikan.

Zamzam menutup obrolan KerLiP dengan mengutip pendapat Pak Indra agarsemua pihak memelihara niat baik untuk memperbaiki pendidikan.
Page Rank Check,
HTML Web Counter