Gerakan Sosial Kritis Berbasis Keluarga yang berupaya mendorong pemenuhan hak hidup bermartabat terutama hak atas pendidikan dan perlindungan anak
Kamis, 12 Februari 2009
Catatan Forum OK! EEP
Bandung, 7 Februari 2009
“Review Raperda Pendidikan Kota Bandung Dalam Perspektif Education For All (EFA)”
Hasil :
Forum OK! menghasilkan beberapa rumusan tindakan yang harus dilakukan:
A. Peninjauan kembali raperda pendidikan Kota Bandung.
B. Mengopinikan bahwa raperda tidak menyelesaikan masalah kota bandung.
C. Membuat position paper yang berisi:
1. Raperda belum menjamin hak konstitusi warga negara terhadap pendidikan.
2. Raperda harus pro pada afirmasi terhadap :
a. Sekolah miskin swasta dan negeri, sektor non-formal dan informal dengan adanya aturan yang memproteksi sehingga menjamin belajar sepanjang hayat (long-life learning).
b. Jaminan akses tehadap pendidikan bagi kelompok difabel (berkebutuhan khusus), dan penyediaan perlakuan khusus jika mengalami kesulitan.
c. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Pembiayaan pendidikan yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimum terhadap masyarakat.
3. Mendorong penyusunan ulang Raperda Pendidikan secara partisipatif dengan dimuatnya indikator agar dapat dibuat renstra pendidikan yang lebih transparan.
D. Analisa stakeholder
E. Model untuk mengurangi resistensi, mis, mendorong kadisdik sosialisasi renstra, memastikan semangat afirmasi.
Forum OK! bulan ini mengusung tema berkaitan dengan kampanye Education For All (EFA) yang diperingati tiap tahun diseluruh dunia. Tema kampanye EFA tahun ini adalah BIG READ, memfokuskan pada keberaksaraan orang dewasa. KerLiP mendorong keberaksaraan ini pada peran serta masyarakat untuk ikut serta ’membaca’ aturan perundang-undangan. Dengan adanya peran serta masyarakat diharapkan menghasilkan dorongan kepada pengambil kebijakan untuk memprioritaskan pendidikan agar dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan usia, jenis kelamin, status ekonomi, serta status sosial. Seperti yang dikatakan dalam GCE :
Literacy is also a pre-requisite for full citizenship and participation in democracy and society. Adult and Youth literacy in all its forms, embracing life-long learning plays a fundamental role in liberating people and enables them to become agents of their own positive development through continued interaction between their thoughts and their actions. This creates a critical understanding of major contemporary problems and social changes and the ability to play an active part in the progress of their societies with a view to achieving social justice, equality and peace among others (GCE Resources Pack, 5 : 2009).
Audiens yang hadir kali ini sebanyak 27 orang dengan beragam latar belakang profesi. Diantaranya guru, pengurus perguruan swasta, dosen, mahasiswa, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), orangtua siswa, pengelola pendidikan informal dan non-formal, dlsb.
Zamzam membuka acara dan mempersilakan Lovely untuk memfasilitasi temen-temen berdiskusi. Lovely meminta Zamzam untuk memaparkan tentang Raperda yang akan disusun.
Perda pendidikan kota Bandung disusun pada tahun 2002, tetapi setelah adanya UU Sisdiknas No. 20/2003, perda tersebut dianggap tidak relevan. Saat ini sedang disusun raperda pendidikan kota Bandung, tapi banyak pihak menuntut untuk dilakukan revisi terhadap raperda tersebut, kenapa ya? Hal tersebut dapat terjawab dalam Forum OK! kali ini.
Raperda versi terakhir terdiri dari 140 pasal seharusnya merupakan operasional dari aturan/UU yang diatasnya. Akan tetapi, banyak pasal dari Raperda versi terakhir yang merupakan salinan dari UU/peraturan lain.
Hal penting dalam raperda yang diungkapkan Zamzam adalah bahwa anak sebagai pemegang kewajiban, dalam arti dikenakan biaya (wajib membayar).
Anak wajib menanggung biaya pendidikan. Dalam pandangan kami bukan anak yang harus menanggung. Pemerintah yang punya kewajiban membiayai pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945.
Menanggapi pemaparan Zamzam, Yanti Sriyulianti (Ketua Perkumpulan KerLiP) mengusulkan agar KPKB melakukan upaya untuk mengurangi resistensi Pemkot, lalu mendorong Pemkot Bandung untuk membiayai pendidikan dengan mengalokasikan dari DAU. Juga mendorong Pemkot untuk menuntut pemerintah pusat memenuhi anggaran pendidikan.
Hilmi (BMPS Kota Bandung) mengeluhkan bahwa ada kesulitan bagi kami para pengelola perguruan swasta karena Walikota Bandung tidak mengijinkan perguruan swasta memungut biaya.
”Perguruan swasta memang tidak boleh memungut biaya, karena sudah dibiayai oleh pemerintah (BHP Pasal 40). Perguruan swasta juga harus menuntut agar Pemkot Bandung membiayai perguruan swasta yang dialokasikan dari DAU. Tapi perguruan swasta juga harus mau terbuka dalam pengelolaannya, transparan dan akuntabel.” Hal tersebut dikemukakan oleh Yanti mengomentari pernyataan Hilmi.
Lalu Hilmi menanyakan sanksi untuk perguruan swasta yang tidak transparan. Zamzam menjawab, ada sanksi administratif hingga dapat membekukan sekolah.
Yanti mencoba mengaitkan dengan kampanye EFA dengan mengatakan bahwa kesepakatan Dakkar yang menghasilkan capaian EFA ikut mendorong pemerintah mendanai pendidikan.
Opik (mahasiswa UPI) menanggapi bahwa sebenarnya inti pembahasan kita sekarang ini adalah pendanaan, ya sudah kita fokuskan saja ke pendanaan. Opik juga mengungkapkan bahwa pembiayaan pendidikan selama ini lebih banyak untuk pengelola pendidikan bukan untuk masyarakat.
Menanggapi Opik, Yanti mengatakan:
”Harus dipisahkan jauh-jauh anggapan bahwa review kebijakan kok dana saja. Kita juga fokus ke pelayanan, bahwa dana itu digunakan sebagai bentuk pelayanan. Yang kita review adalah lepas tangan pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan. Yang harus diperhatikan juga adalah bagaimana masyarakat ikut berpartisipasi dalam menentukan pendidikan”
Lovely mengingatkan bahwa review perda yang dilakukan memfokuskan pada perspektif EFA.
Dan Satriana (Kalyanamandira) berpendapat bahwa pelayanan publik ditandai dengan pengalokasian anggaran. Menurutnya saat ini kuat anggapan bahwa pendidikan adalah sekolah formal. Hal tersebut jelas dalam UU BHP. UU BHP makin menegaskan bahwa pendidikan untuk orang kaya saja. Dalam raperda pendidikan kota Bandung sama saja, yang diproteksi adalah akses kepada orang kaya. Tidak ada jaminan bagi orang miskin untuk dapat pendidikan. Bahkan raperda Kota Bandung tidak mengatur pendidikan non-formal dan informal. Persoalan biaya operasional harus diatur ulang. Ketidakberpihakan raperda terhadap kaum yang terpinggirkan terlihat dari tidak adanya standar pelayanan minimum (SPM) dalam pendidikan di Kota Bandung. Sekolah kaya punya peralatan memadai AC, LCD, dll. Subsidi pun tidak jelas. Perda seharusnya memberikan kepada orang miskin dan memberikan jaminan adanya pemerataan pelayanan pendidikan.
Padahal, EFA tidak membeda-bedakan akses pendidikan berdasarkan kaya-miskin, laki-laki-perempuan, usia, dsb.
Yanti menanggapi, seharusnya subsidi diberikan secara proporsional untuk mencapai SPM. Beliau mengusulkan agar KPKB membuka hotline untuk memasukkan usulan perubahan raperda. Juga agar KPKB memfasilitasi untuk membuat raperda yang baru.
Soesatyo dari Komite Peduli Pendidikan Nasional (KPPN) berpendapat bahwa sulit sekali untuk mengacu pada SPM, sedangkan persoalan yang lalu juga belum selesai. Maka, katanya, kita harus bangun kekuatan agar pada SPM muncul di raperda. Juga harus ada upaya agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
Menyimpulkan komentar Soesatyo, Lovely mengatakan From Where Shall We Begin?
Dan Satriana mengungkapkan bahwa sulit memperlawankan perda dengan UU, karena raperda copy paste dari UU. Kita harus mengopinikan bahwa raperda tidak menyelesaikan masalah kota bandung, perda harusnya jadi legitimasi apa yang dilakukan pemda dalam amanat UU. Perda merupakan terjemahan kewenangan pemda sebagai amanah UU. Harusnya ada tahapan-tahapan perda.
Raperda tidak dapat menyelesaikan masalah Kota Bandung, apalagi yang berkaitan dengan EFA.
Yanti mengusulkan : 1) buat position paper; korelasi perda dengan UU, bunyi position paper nya: buat perda baru dengan indikator supaya bisa ada renstra yang transparan. 2) adanya partisipasi. 3) position paper ke biro hukum trus dikawal. Yanti menambahkan, terkait dengan hal ini kampanye EFA yang diadakan tiap tahun, tahun ini temanya berkaitan dengan non-formal, masyarakat membaca perda, kita juga mengupayakan mengurangi resistensi pemerintah.
Menurut Dan Satriana kota Bandung tidak ada masalah akses terhadap pendidikan dalam arti ada (baca:tersedia). Persoalannya adalah dalam perspektif EFA harusnya pemerintah kota (pemkot) menjamin proteksi terhadap pendidikan non-formal, sekolah miskin, dan pendidikan alternatif. Pemerintah kan tidak berpihak pada EFA. Kalo anggaran pendidikan kota Bandung 600 M, pengalokasiannya kemana? Alokasinya harus dikawal.
Mencoba membuat simpulan diskusi Lovely mengatakan bahwa Perda tidak menjawab persoalan Kota Bandung, khususnya dalam EFA. Kalo di review dengan UUD 1945 setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya, maka kita harus mendorong pemerintah untuk membiayai pendidikan setiap warga negara. Peran serta masyarakat buka dalam pembiayaan, tetapi dalam mengawasi hak-haknya.
Yanti menganggap posisi kita adalah sebagai masyarakat yang melihat jaminan. Menurutnya perda belum menjamin hak konstitusi warga negara terhadap pendidikan. Senada dengan Dan Satriana, mestinya Perda harus pro pada afirmasi terhadap orang yang terpinggirkan. Afirmasinya kepada jaminan proteksi nonformal, sekolah swasta, pembiayaan mengacu SPM, pemerataan layanan.
Yanti mengusulkan hal-hal teknis yang harus dilakukan yaitu mengajukan position paper, analisa stakeholder, model untuk mengurangi resistensi, misalkan, mendorong kadisdik sosialisasi renstra, memastikan ruh tentang afirmasi, dan agar perda dapat mendorong lahirnya renstra. Atau sebaliknya perda jug adapt dikembangkan dari renstra yang telah dibuat Dinas Pendidikan Kota.
Dan menambahkan lagi, pemerintah afirmatif pada EFA berarti keberpihakan kepada orang miskin, kalangan berkebutuhan khusus, dsb. Kita harus mengkaji pemerintah pro-pasar atau masyarakat miskin. Bedakan antara hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat.
Bu Kusmeni anggota DPRD Kota Bandung ikut berkomentar. Katanya, mudah-mudahan raperda bisa akomodir berbagai macam isu seperti, pemerolehan hak dasar masyarakat atas pendidikan, hak warga, pendidikan harus adil, juga bagaimana penyelenggaraan pendidikan bisa akomodir peran masyarakat, dan agar daerah juga dapat membuat standar pembiayaan.
Bu Kusmeni menambahkan berbagai permasalahan dalam berkaitan dengan pendidikan dan raperda pendidikan kota Bandung, yaitu :
1. Kelembagaan tidak jelas (beragam).
2. Standar biaya pendidikan ga jelas. Sistem/pola tidak mapan
3. Harus ada standar minimal biaya pendidikan. Memang perda ini tidak sempurna
Bu Yanti berkomentar, katanya, beberapa daerah mulai menganalisa SPM, karena kondisi lokal yang berbeda-beda.
Sambil menutup Forum OK! Zamzam berkata, EFA harus terwujud sebelum 2015. Diharapkan perda mengarah ke sana. Karena belum sempurna maka raperda kota bandung harus di revisi
Bu Yanti menambahkan, karena ada peluang untuk peninjauan kembali perda, maka kita (khususnya KPKB) harus secara progresif mendorong perubahan raperda pendidikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar