Selasa, 06 Maret 2012

NOTULEN WORKSHOP PEDOMAN PENERAPAN SEKOLAH AMAN DARI BENCANA

MINUTES NOTES OF THE MEETING
WORKSHOP PEDOMAN PENERAPAN SEKOLAH AMAN DARI BENCANA
Hotel Millenium-Jakarta, 5 Maret 2012


 Merupakan tindak lanjut dari 1) Surat edaran MenDiknas nomor 70a/MPN/SE/2010 ttg pengarusutamaan PRB di sekolah, serta kampanye sejuta sekolah dan rumah sakit aman yang diluncurkan pada tanggal 29 juli 2010, maka Kemdikbud memberikan prioritas khusus untuk melakukan rehabilitasi ruang kelas rusak untuk menciptakan sekolah aman, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan TA 2011-2012, dana yang dialokasikan untuk rehabilitasi 194.844 ruang kelas rusak berat adalah 17,4 T ditambah dengan 7.081 madrasah, 2) Surat Rekomendasi Ka BNPB Nomor B.146/BNPB/II/2010 tentang rekomendasi Usaha PRb di sekolah dan Panduan Teknis Rehabilitasi Sekolah Aman melalui DAK pendidikan 2011 tertanggal 18 Februari 2011.

 Pedoman ini disusun bersama oleh BNPB, Kemdikbud, KemenPU, KemenAg, Bappenas, BPPT, Sekretariat Nasional Sekolah Aman, ITB, UNESCO, World Bank, Plan Indonesia, Perkumpulan kerLip, KPN, dan Paguyuban ITB’88.

 Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan di sekolah dan madrasah terutama Pemerintah Daerah, Kepala sekolah, Kepala Madrasah, Komite Sekolah, dan Komite Madrasah.

 Pedoman ini merupakan dokumen pendukung untuk implementasi Gerakan Nasional Penuntasan Rehabilitasi sekolah tahun 2012 melalui program DAK Pendidikan dan APBN 2012.

 Acara dibuka oleh Deputi bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB, Bapak Sugeng Triutomo. Dihadiri oleh WamenkemenPU dan DirJen PUM-KemenDagri. Penghargaan dan apresiasi untuk rekan seknas sekolah aman dan instansi terkait untuk terwujudnya penyusunan pedoman ini.

 PB adalah urusan semua orang (disaster management is everybody business)







Sambutan WaMenPU (Bpk. Hermanto Dardak):

Kami sangat mengapresiasi penyusunan pedoman ini. Dalam pembangunan gedung terdapat informasi penting terkait media pembangunan gedung yang belum memenuhi persyaratan teknis sesuai pedoman yang harus diikuti. Terkait struktur bangunan dan kaidah-kaidah yang ada, serta tertib terhadap peraturan seperti K3. Lebih khusus lagi untuk daerah dengan tingkat intensitas dan frekuwesi gempa yang tinggi (rawan gempa). Selain itu, penempatan isolasi listrik, jalur evakuasi juga sangat penting sesuai standar yang telah ditentukan. Minimal keamanan dan keselamatan untuk pengguna sudah terpenuhi. Selain itu, IMB juga harus dipenuhi terlebih sekarang kita menerapkan green cities and green building standard terkait upaya kesiapsiagaan (latihan menghadapi gempa untuk anak/siswa). Disamping bangunan, perlu kita pikirkan bagaimana nantinya pemaanfaatan bangunan tersebut oleh siswa dan pengguna bangunan terkait kapasitas kita dan kapasitas bangunan terhadap gempabumi serta bagaimana kita mengelola area/wilayah kita yang lebih dominan perairan daripada daratan. Bangunan-bangunan dengan kemiringan-kemiringan tertentu dibangun berdasarkan kaidah-kaidah khusus pula. Di Jakarta telah terjadi 316 kasus kebakaran yang dominan karena konsleting arus listrik. Di sisi lain disebabkan karena kondisi bangunan yang belum sepenuhnya memenuhi kaidah-kaidah struktur yang mengakibatkan dampak yang sangat signifikan bila bencana terjadi. UU tentang bangunan gedung, yakni UU Nomor 28/2008, antara lain bangunan gedung harus mampu mendukung kapasitas beban bangunan dan dapat mengurangi risiko bencana. PermenPU Nomor / 2006 tentang petunjuk teknis bangunan. PerMenPU terkait pedoman teknis pembangunan gedung negara, pemanfaatan dan pemeliharaan gedung. PermenPU tentang rencana induk proteksi sistem kebakaran, pedoman teknis rumah instan sehat. Ini akan menjadi acuan gedung sekolah untuk meningkatkan kapasitas bangunannya terhadap gempa.














Paparan Dirjen PUM - Kemendagri
Oleh: Dr. Made Suwandi, M.Soc,Sc.

Peran Pemda dalam mengelola Pendidikan aman dari bencana (dalam koridor UU 31/2004 dan PP 38/2007).

Otonomi diberikan seluas-luasnya kepada daerah kecuali urusan UU yang ditentukan dan dipegang oleh pemerintah pusat seperti pertahanan, keamanan, moneter, yustisi, politik luar negeri, dan agama. Ada 31 urusan yang diotonomikan (www.ditjen-otda.go.id), terdiri dari urusan absolute (mutlak urusan pusat) dan concurrent (urusan bersama pusat, provinsiinsi, dan kab/kota). Concurrent terdiri dr dari pilihan optional (sektor unggulan, seperti pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, dan kelautan) dan wajib/obligatory (pelayanan dasar, misal tramtib, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan  SPM).

Kriteria distibusi urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan:
1. Eksternalitas  siapa kena dampak, mereka yang berwenang mengurus
2. Akuntabilitas  yang berwenang mengurus adl tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prisnsip demokrasi)
3. Efisiensi  Otda (otonomi dearah) harus mampu menciptakan pelayanan publikyang efisien dan mencegah High Cost Economy. Efiseiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik. Skala ekonomis dapat dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yang optimal.

Bagian urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan berdasarkan 3 kriteria: Pusat, Provinsi, dan Kab/kota. Aturan main dibuat oleh Pusat, dengan melibatkan stakeholder dan tegakkan  law inforcement.

Pengelolaan bencana sesuai UU otonomi:
1. Bencana masuk dalam gugus urusan pemerintah umum yang kewenangan ada di BNPB
2. BPBD menjadi SKPD di tingkat Provinsi
3. BPBD menjadi SKPD Kab/kota
4. Anggaran BNPB dari APBN, BPBD Provinsi/kab/kota dari APBD Provinsi/kab/kota
5. BNPB membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk dijadikan acuan bagi BPBD dalam PB
6. Personil BPBD berstatus pegawai daerah

Konsekuensi pendanaan  urusan bencana skala nasional pembiayaan keseluruhan menjadi tanggungjawab pusat (APBN), urusan bencana skala provinsiinsi pembiayaannya menjadi tanggung jawab provinsi, urusan bencana skala kab/kota menjadi tanggung jawab APBD kab/kota, urusan bencana skala nasional dapat ditugas pembantuan-kan ke provinsi atau ke kab/kota dibiayai dengan APBN; pengawasannya dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pusat melalui dana dekonsentrasi (PP Nomor 19/2012 jo PP Nomor 23/2011).
Kriteria sekolah dan madrasah aman:
1. Aman dari segi lokasi (dilihat dari peta rawan benacana yang dapat dilihat dr BNPB)
2. Aman struktur bangunan
3. Aman dari desain dan pengaturannya
4. Didukung oleh sarana dan prasarana pendukungnya
5. Harus Memperhatikan pengetahuan kebencanaan, pelatihan dan cara-cara menghadapi bencana (kesiapsiagaan)

Tanya Jawab:
1. Apakah sampai saat ini sudah ada sekolah percontohannya?
 dikarenakan bentuk pelaksanaan dikerjakan sesuai dengan dana dari sumber yang berbeda-beda, mereka membangun/retrofit sehingga model yang dihasilkan berbeda. Di Sumatera Barat sudah ada model konsep sekolah aman terkait retrofit. Dengan adanya dana APBN dan APBD, kita dapat mengimplementasikan ke seluruh wilayah

2. Kapan pedoman ini dapat diplikasikan? Dalam bentuk apa? Perda atau UU?
 pedoman ini sudah diprakarsai sejak 2 tahun lalu. Realisasi dari pengalaman dari pusat permukiman PU, standar-standar dari PU kita gunakan untuk menyusun pedoman. Dana DAK dr kemendikbud, sehingga Kemendikbud perlu pedoman dalam menyalurkan dana DAK tersebut. Ada alokasi jumlah anggaran dan sekolah setiap tahun terkait sekolah aman

3. Terkait lokasi sekolah yang sudah terlanjur berada di daerah yang rawan bencana?
 BNPB mengupayakan menjauhkan bahaya dari kerentanan, menjauhkan bencana dari masyarakat, dan living harmony with risk. Jika memungkinkan untuk dipindahkan akan lebih baik serta local wisdom

4. Pelaksanaan sekolah aman, apakah berbeda dengan sekolah umumnya karena agama tidak termasuk dalam otonomi daerah?
 sekolah aman menjadi acuan nasional dari semua jenis sekolah, madrasah, dan pesantren, serta jenjang pendidikan lainnya. Ada UU dan PP bangunan gedung dan pedoman yang mengatur agar amannya struktur bangunan, indicator dan parameter apa saja yang harus dipenuhi agar kriteria sekolah aman tadi dapat terpenuhi. Tentunya tercakup juga dalam pedoman sekolah aman ini. Lokasi jika sudah terlanjur terletak di daerah rawan bencana, upaya-upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan risk transfer sangat berperan. Teknologi rekayasa teknik sangat membantu dalam memitigasi bencana. Lingkungan juga harus turut dirancang untuk Ruang Terbuka Hijau dan kawasan yang dapat mendukung apabila bencana terjadi. Lokasi dengan kemiringan curam (> 40%) perlu direview kembali dengan rekayasa teknis (alternative) atau merasionalisasikan Rencana Tata Ruang di lokasi tersebut, atau pemindahan lokasi bangunan tersebut ke daerah yang lebih aman.

Dana dekonsentarsi tiap daerah besarnya berbeda-beda, yang bisa diakses untuk rehabilitasi sekolah apalagi terkait bencana. Sekolah yang dibantu, bukan saja hanya dari sisi bencana saja.

Sesi II. Pembicara dan diskusi panel
Narasumber:
a. Pak Dedi (Cipta karya-PU),
b. ibu Ida (Kasubdit Sarpras, Dit. Pendidikan Madrasah-Kemenag),
c. Pak Supryono (Setditjendikdas-Kemendikbud),
d. Yanti Kerlip (Ketua Seknas Sekolah aman), dan
e. Petra Bodrogini (Education WB)

Pak Dedi (Cipta karya-PU)

Seringkali struktur bangunan tidak mempunyai kapasitas dan tidak cukup waktu (ada jeda waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri) untuk menghadapi bencana. Adanya pembangunan yang tidak terkontrol, bangunan yang tidak laik fungsi dapat menimbulkan kecelakaan, layanan umum yang tidak memiliki akses (aksesibel) bagi penyandang cacat memperbesar risiko kebakaran yang ada.

Berdasarkan UU Nomor 28/2001 tentang Bangunan Gedung, salah satunya menunjukkan persyaratan keselamatan bangunan Pasal 17 dan 18. Melalui UU ini, pemerintah sudah mendorong semua pihak bahwa harus memperhatikan beban-beban yang ada (beban hidup, beban mati, beban angin, beban gempa, dll). PP Nomor 36/2005 pasal 33 dan 36.

Adanya sosialisasi secara berkelanjutan pada PemProv dan Pemkab/Pemkot tentang ketentuan dan pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di daerah masing-masing, termasuk juga gedung sekolah, dalam rangka mewujudkan sekolah aman.

- Tidak ada bangunan gedung yang 100% tahan terhadap bencana termasuk gempabumi,
- kita harus mengupayakan bangunan yang handal. Apabila terjadi Bencana, kerusakan hanya pada bagian non struktur sehingga memberikan kesempatan penghuni untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana.
- persyaratan konstruksi bangunan gedung tahan gempa tidak cukup sebatas stabilitas struktur saja melainkan harus mempertimbangkan aspek stabilitas tanah dan pondasi, serta pengaturan tata bangunan berskala kawasan.
- Kelalaian dan kesalahan perencanaan maupun pelaksanaan terhadap konstruksi tahan gempa dapat mengakibatkan kerusakan dan keruntuhan gedung termasuk korban jiwa.


Ibu Ida ( Rencana Rehabilitasi Ruang Kelas MI dan MTS kondisi rusak berat tahun 2012-2014)

Perkembangan madrasah swasta sebesar 6% setiap tahun. Posisi swasta yang berkembang sendiri -- terkait UU Sisdiknas tahun 2003, beberapa madrasah swasta mendapat bantuan yang hampir sama dengan madrasah negeri. Kondisi kelas ruang kelas rusak berat MI 4%, rusak ringan 26% dimana mayoritas terdapat di jawa timur, jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sedangkan kondisi MTs yang rusak ringan sebesar 21% dan rusak berat sebesar 11%, mayoritas di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Kriteria khusus penerima bantuan:
1. Kriteria ruang kelas rusak berat mengacu kepada kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum
2. Prioritas madrasah yang memperoleh anggaran rehabilitasi adalah madrasah yang memiliki setidaknya 3 ruang kelas rusak berat untuk MI, dan 2 ruang kelas untuk MTs
3. Status Madrasah terakreditasi atau telah memiliki NSM (Nomor Statistik Madrasah) dari Kementerian Agama
4. Kualitas bangunan hasil rehabilitasi harus memenuhi kualitas bangunan “B” (memiliki ketahanan di atas 20 tahun)
5. Untuk madrasah yang berada di daerah rawan gempa, ruang kelas hasil rehab harus memenuhi standar bangunan tahan gempa

Mekanisme penyaluran dana:
a. Madrasah negeri  dana rehab dialokasikan langsung pada DIPA Satker MIN dan MTsN dan pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
b. Madrasah swasta  dana Rehab dialokasikan pada DIPA Ditjen Pendidikan Islam atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang penyalurannya dilakukan langsung dari KPPN ke rekening madrasah dalam bentuk bantuan langsung (blockgrant). Pelaksanaan rehab dilakukan melalui swakelola oleh Komite Madrasah dengan melibatkan Bhakti TNI dan PTAIN setempat.

Update: Rehabilitasi rusak berat yang awalnya dirancang sampai dengan tahun 2014 akan diselesaikan pada tahun 2012. Rehabilitasi rusak ringan tahun 2012 dilaksanakan sebesar 12% dari total 51.036.


Pak Supryono, M.Si (Kebijakan Bangunan Sekolah Pasca Bencana)

UU 23/2002 tentang perlindungan anak, UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas (pasal 49 ayat 3, pasal 51 ayat 1), PP Nomor 48/2008 tentang pendanaan pendidikan (pasal 3 ayat 1 dan 2, psl 5 ayat 1, psl 83), PP Nomor 19/2005 tentang Standar nasional pendidikan. Perpres Nomor 54/20120 tentang pengadaan barang dan jasa (pasal 26 ayat 1, Psl 27 ayat 4, psl 31 ayat 1), Permendiknas nomor 044/U/2004 tentang dewan pendidikan dan komite sekolah. Minimal ada 3 dampak akibat bencana: tidak bergunanya sarana prasarana, perlu biaya rehab-rekon, masyarakat mengalami trauma psikologi. Subsidi yang diberikan sekolah diprioritaskan untuk ruang kelas, perpustakaan, kamar mandi; pembangunan/rekonstrukasi infstruktur, pagar, dinding, dan atau mebeler.

Ditjen Mandikdasmen menerbitkan SK penetapan sekolah penerima subsidi dan menerbitkan MoU dengan kepsek penerima dana subsidi. Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan dinas kab/kota berkaitan subsidi sarana prasarana, dinas pendidikan kabupaten membuat usulan ke pusat, yang akhirnya pusat menerbitkan SK komite pembangunan/rekonstruksi sekolah (KPPS), KPPS membentuk tim Pelaksanana rekonstruksi (TPR), dan TPR akan membuka rekening komite Pembangunan/rekonstruksi sekolah


Petra Bodrogini (Pelaporan Data Elektronik Rehabilitasi dan Madrasah)

Semua kegiatan termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi/ berawal dari data, karena data digunakan salah satunya untuk alokasi sumber daya, penentuan standar, pengambilan keputusan, meningkatkan outcome, transparansi dan akuntabilitas publik. Adapun data yang sebenarnya diperlukan yaitu : data pra-rehabilitasi, selama rehabilitasi, pasca rehabilitasi. Bentuk datanya berupa kuantitatif, kualitatif dan image (gambar). Pada era sekarang ini pemanfaatan GIS sangat penting, di Filipina GIS sudah sangat dimanfaatkan untuk pengelolaan dan Indonesia mestinya mulai mengadopsi sistem ini.

Yanti Sriyulianti (Penerapan Sekolah Aman Melalui Gerashiaga)

Harapan melalui upaya-upaya perkuatan fisik, maka sejak awal masyarakat termasuk anak dilibatkan dalam upaya pengurangan risiko bencana, melalui perencanaan sampai dengan monev. Upaya partisipasi publik terus digiatkan dengan dukungan dari pemerintah (K/L).

Sesi Diskusi Kelompok. Grup 3 — GERASHIAGA
Hasil diskusi:
 Konten yang ingin disampaikan dalam GERASHIAGA apa? TOR nya seperti apa?
 Gerakan ini merupakan model pembelajaran untuk menghadapi ancaman bencana.
 Bagaimana memberikan pemahaman ke siswa tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman bencana, gerakan ini mencoba untuk mengajak siswa, guru, ortu murid untuk berperan aktif dalam diseminasi informasi dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman bencana.
 Tujuan utama GERASHAIGA  untuk meningkatkan komitmen multipihak termasuk sekolah untuk menyediakan suasana belajar dan proses pembelajaran, pendidik dan tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan yang memberikan jaminan kesehatan, keselamatan, kelayakan termasuk bagi anak berkebutuhan khussus, kenyamanan dan keamanan anak dan warga sekolah lainnya terjamin setiap saat.
 Topic ‘aman’ sangat luas sehingga harus kita lokalisir.
 Dalam juknis turunan DAK yang merupakan standar bangunan tahan gempa, GERASHIAGA lebih kepada upaya kesiapsiagaan terhadap bencana gempa bumi.
 Gerakan ini merupakan sosialisasi dan asistensi tentang penerapan sekolah aman dari bencana sehingga ada materi mulai dari informasi dan edukasi sampai pada aspek pelatihan dan dukungan.
 Mengoptimalkan kebijakan anggaran yang ada.
 Buat tema-tema pada muatan loka dan atau ekstrakurikuler di suatu sekolah/madrasah yang bertemakan Bencana.
 Dalam juknis BOS ada item khusus untuk pembelajaran aktif, inovatif dan menyenangkan. Kita memanfaatkan alokasi dana ini untuk penerapan sekolah aman dari Bencana (gempa misalnya). Kita perlu model/percontohan untuk sekolah jenis ini.
 Pendidikan dan pembelajaran bagaiman kita dalam menghadapi gempa harusnya tidak dijadikan program ekstrakurikuler, namun harus dimasukkan dalam mata pelajaran yang harus diketahui oileh seluruh penggiat pendidikan walaupun tidak permanen. Tema ini harus rutin diadakan dan rutin dilakukan latihan, yang disesuaikan dengan karakter dan kondisi daerah/ wilayahnya masing-masing
 Sangat sulit bagi kita untuk memasukkan kurikulum baru ke dalam kurikulum yang sedang berjalan, walaupun hasilnya real dan sangat bermanfaat oleh masyarakat.
 Goal nya merupakan gerakan siswa/ penggiat pendidikan bagaimana tercipta sekolah aman yang diatur dalam pedoman yang mengatur kebijakan, pelatihan yang rutin terhadap warga sekolah terhadap cara-cara menghadapi gempa.
 Pedoman ini diperlukan untuk mengetahui mana saja yang penting untuk ditindaklanjuti dan dijadikan prinsip dalam pengupayaan sekolah aman dari Bencana.
 Genious local theory sangat mempengaruhi local wisdom di suatu wilayah. Karena belum tentu aplikatif untuk wilayah lain.
 Harus ada EWS yang disepakati bersama dan dilakukan latihan secara periodik.
 Perlu media percepatan untuk sosialisasi dan asistensi, bisa juga dengan duta atau idola.
 Budaya sekolah aman, apa saja perangkatnya dapat kita perjuangkan melalui ID program, maskot, sertifikat (penghargaan) sekolah aman.
 Gerakan ini diharapkan tidak terlalu kaku sehingga bisa dipenetrasikan ke semua muatan lokal, ekstrakurikuler yang sudah ada.
 Sertifikat sekolah aman dilihat dari sudut prinsip-prinsip dasar bencana dan prinsip-prinsip kesiapsiagaan diharapkan BNPB menjadi instansi yang menilai dari sisi kesiapsiagaan warga sekolah.
 Gerakan ini lebih kepada pengetahuan, kesiapsiagaan dan mempunyai minimal jalur evakuasi, peralatan pendudkung dalam menghadapi Bencana diikuti latihan rutin. Penerapan atau budaya sekolah aman, ID program untuk mempercepat penerapan sekolah aman dari bencana, juga duta/mascot/idola. Terutama mata pelajaran yang bisa diselipkan dalam mata pelajaran yang sudah ada.
 Diharapkan gerakan ini berupa satgas dalam gugus ekstrakurikuler masing-masing. Ada gerakan sekolah bersatu (gerakan siswa bersatu—melibatkan berbagai ekstrakurikuler yang ada termasuk ketua organisasi) yang melibatkan ketua-ketua organisasi ekstrakulikuler yang ada sebagai forum PRB skala sekolah.
 Adanya kekawatiran akan banyaknya korban yang timbul akibat bencana yang terdiri dari anak-anak sekolah membuat siswa/pelajar ingin meningkatkn kemampuan mereka untuk siap dalam menghadapi bencana.
 Idola akan terbentuk apabila ada partisipasi aktif dalam strategy branding. Anak/pelajar dicari tahu minat/passionnya sehingga ketika sudah mempunyai komunitasnya masing-masing, kita hembuskan isu yang terkait sekolah aman dan upaya-upaya menangani Bencana, dan upaya PRB. Jika ingin disempurnakan, perlu dilakukan pembinaan.

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter