1.1 Latar Belakang
Pendidikan sebagai dasar dalam pemenuhan hak asasi warga negara merupakan instrumen penting dalam mencapai salah satu tujuan bernegara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Penegasan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 sebenarnya menunjukkan dampak yang ingin dicapai dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang berpusat pada kebutuhan anak sebagai peserta didik.
Namun kerentanan anak terhadap kekerasan, diskriminasi dan tindakan salah lainnya masih sering terjadi di satuan pendidikan. Hal ini ditunjukkan dengan gencarnya pemberitaan di berbagai media mengenai kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh dan antar peserta didik dan bahkan oleh orang dewasa di satuan pendidikan. Data di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukan dari seluruh tindakan kekerasan terhadap anak (KTA), 11,3 persen dilakukan oleh guru atau nomor dua setelah kekerasan yang dilakukan oleh orang di sekitar anak .
Kebijakan Ujian Nasional yang kontroversional masih tetap menjadi salah satu penentu kelulusan bahkan sampai saat ini setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Pemerintah atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan warga negara (Citizen Law Suit) terkait korban ujian nasional tahun 2006 yang menegaskan bahwa pemerintah terbukti lalai dalam pemenuhan hak asasi warga negara pada usia anak terutama hak atas pendidikan dan perlindungan anak.
Tingginya angka korban kecelakaan dan bencana alam pada usia anak menjadi perhatian pemerintah dan para pemangku kepentingan di pendidikan. Zona aman dan bahkan rute aman menuju sekolah menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk memastikan adanya jaminan rasa aman dan selamat bagi anak-anak. Panduan sekolah aman pun disusun oleh pemerintah bersama multi pihak untuk memberikan jaminan rasa aman, selamat dan sehat di sekolah dalam upaya pengurangan risiko bencana di pendidikan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar