Kepala BNPB Syamsul Maarif mengatakan, anak-anak di sekolah merupakan komunitas yang sangat rentan terhadap bencana. Hal itu mengingat dari 1,2 miliar jumlah anak usia sekolah di seluruh dunia, sebanyak 875 juta siswa, termasuk di Indonesia, tinggal di daerah rawan gempa bumi. Ia menyayangkan banyaknya bangunan sekolah berkualitas di bawah standar, padahal sebagian besar kehidupan anak berlangsung di sekolah. Berdasarkan data Bank Dunia tahun 2010, jumlah sekolah Indonesia termasuk empat yang terbanyak di dunia. Dari 144.507 Sekolah Dasar, terdapat 76% atau 109.401 sekolah berada di provinsi dengan risiko gempa tinggi. Sebanyak 109.401 SD dari total 144.507 SD, 1.147 sekolah dari total 1.455 SLB, 18.855 dari total 26.277 SMP dan 7.237 dari total 10.239 SMA di Indonesia berada di kawasan dengan risiko gempa yang cukup tinggi.
Menurut paparan Wamendiknas dalam Refleksi satu tahun peluncuran Kampanye Sejuta Sekolah dan Rumah Sakit Aman di Jakarta 27 Juli 2011 lalu, saat ini ada lebih 120 ribu kelas di seluruh Indonesia yang masih rusak termasuk didalamnya yang terkena dampak bencana. Sebagai contoh, SD Sirnajaya II di Arjasari Kabupaten Bandung masih rusak akibat gempa Tasikmalaya yang terjadi 2009 lalu. Siswa masih belajar di emperan kelas yang masih roboh.
Pemerintah Indonesia sudah mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 % dari APBN. Pada tahun 2010, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) fokus pada peningkatan mutu, sementara untuk DAK tahun 2011 akan difokuskan pada peningkatan mutu dan rehabilitasi sekolah. Alokasi DAK Pendidikan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2003, anggaran DAK pendidikan Rp 600 miliar, tahun 2010 mencapai Rp 9.3 triliun, sementara tahun 2011 sebesar Rp 10.04 triliun.
Pemerintah bukan hanya berkewajiban merehabilitasi sekolah yang rusak, tetapi juga harus memastikan adanya jaminan keamanan, keselamatan dan kesehatan pada setiap anak di sekolah terutama di daerah berisiko bencana yang tinggi. Komitmen ini dinyatakan pemerintah dalam bentuk berikrar aman pada peluncuran Kampanye Sejuta Sekolah dan Rumah Sakit Aman di Jakarta 29 Juli 2010.
Sekolah aman adalah sekolah yang mengakui dan melindungi hak-hak anak dengan menyediakan suasana dan lingkungan yang menjamin proses pembelajaran, kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswanya terjamin setiap saat. Sekolah aman adalah komunitas pembelajar yang berkomitmen akan budaya aman dan sehat, sadar akan risiko, memiliki rencana yang matang dan mapan sebelum, saat, dan sesudah bencana, dan selalu siap untuk merespons pada saat darurat dan bencana. Sekolah aman adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan disekitarnya dari bahaya bencana
Badan Nasional Penanggulangan Bencana merilis data sekolah yang akan direhabilitasi pasca bencana. Di Sumatera Barat terdapat 8372 sekolah, Jawa Barat 4197 sekolah, Jawa Tengah 135 sekolah. Disamping perkuatan struktur dan faktor keselamatan bangunan lingkungan sekolah, BNPB juga sudah merekomendasikan kepada wakil menteri pendidikan nasional Panduan teknis Sekolah Aman untuk dilampirkan dalam Petunjuk Teknis DAK Pendidikan.
DAK dialokasikan dalam APBN untuk mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah dan meningkatkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memobilisasi sumber dayanya. Meskipun DAK termasuk ke dalam APBD, dalam pemanfaatannya, pemda harus mengikuti berbagai regulasi pusat, seperti Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, Peraturan/Keputusan Menteri, Surat Edaran Direktur Jenderal, dan Surat Edaran Direktur departemen yang memperoleh alokasi DAK. Dengan banyaknya regulasi pusat tersebut, sangat sedikit daerah yang membuat regulasi untuk memerinci kebijakan pengelolaan DAK.
Dalam upaya mendorong adanya alokasi anggaran yang memadai agar semua anak Indonesia menikmati hak atas pendidikan terutama jaminan rasa aman, selamat dan sehat melalui rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru sesuai dengan Panduan SEKOLAH AMAN, maka kami mendesak komitmen penuh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat :
1. Komisi X DPR RI untuk mempercepat pengesahan panduan teknis DAK pendidikan dengan panduan teknis sekolah aman untuk dimasukan sebagai lampiran.
2. Reformasi berbagai regulasi tentang organisasi dan tugas kementerian/lembaga perlu dilakukan agar pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah pada umumnya dan pengelolaan DAK pada khususnya dapat dilaksanakan dengan baik.
3. Penguatan pemerintah provinsi dalam hal kewenangan pengalokasian, pengkoordinasian, dan pengawasan pelaksanaan atas penggunaan DAK oleh pemerintah kabupaten/kota dengan sejumlah regulasi yang dapat menjamin terlaksananya transparansi, partisipasi, dan prosedur akuntabilitas yang jelas.
4. Peningkatan kesadaran dari para penentu kebijakan dan publik secara luas mengenai pentingnya Sekolah Aman untuk dimasukkan dalam strategi nasional.
5. Sanksi bagi aparat birokrasi, bukan daerah/rakyat secara keseluruhan, atas kelalaian mereka dalam mengelola DAK pada khususnya dan keuangan daerah pada umumnya perlu dikembangkan.
Jakarta, 1 Agustus 2011
Kordionator Kampanye dan Advokasi
Zamzam Muzaki
HP : 081221766512
Tidak ada komentar:
Posting Komentar