Perlakuan non-diskriminasi dan setara
31. Larangan terhadap diskriminasi yang tercantum dalam pasal 2 (2) Perjanjian bukanlah sasaran dari realisasi progresif atau ketersediaan sumber daya; pasal ini berlaku penuh atas segala aspek pendidikan dan meliputi area-area diskriminasi yang dilarang secara internasional. “Komite menginterpretasikan pasal 2 (2) dan 3 berdasarkan Konvensi Menentang Diskriminasi di Bidang Pendidikan UNESCO,” ketetapan-ketetapan yang relevan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Konvensi Penduduk Asli dan Suku (Konvensi ILO 169), dan ingin mencurahkan perhatian khusus pada topik-topik selanjutnya.
32. Penerapan ukuran-ukuran khusus temporer yang ditujukan untuk memunculkan kesetaraan secara de facto bagi laki-laki dan perempuan, dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung, bukan merupakan sebuah pelanggaran atas hak non-diskriminasi dalam dunia pendidikan, sejauh ukuran-ukuran itu tidak mengarah pada dipertahankannya standar-standar ketidaksetaraan atau keterpisahan atas berbagai kelompok, dan diandaikan bahwa standar-standar itu tidak akan terus dipertahankan setelah sasaran-sasarannya tercapai.
33. Dalam beberapa situasi, sistem atau institusi pendidikan yang terpisah bagi kelompok-kelompok yang ditentukan berdasarkan kategori dalam pasal 2 (2) samasekali bukan merupakan pelanggaran atas Perjanjian. Dalam hal ini, Komite mengakui pasal 2 Konvensi Menentang Diskriminasi di Bidang Pendidikan UNESCO (1960)
34. Komite mencermati pasal 2 Konvensi Hak Anak dan pasal 3 (e) Konvensi Menentang Diskriminasi di Bidang Pendidikan UNESCO dan menegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi meliputi semua orang usia-sekolah yang tinggal di dalam teritorial sebuah negara, termasuk bukan-warga negara terlepas dari status hukumnya.
35. Perbedaan yang tajam dalam penerapan kebijakan, yang berakibat pada perbedaan mutu pendidikan dari orang-orang yang tinggal di lokasi-lokasi geografis yang berbeda, mungkin adalah diskriminasi di bawah Perjanjian
36. Komite menegaskan paragraf 35 Komentar Umum 5, yang membahas perihal para penderita cacat fisik dalam konteks hak untuk menikmati pendidikan, dan paragraf 36-42 Komentar Umum 6, yang membahas perihal manula dalam kaitannya dengan pasal 13-15.
37. Negara harus mengawasi pendidikan secara cermat—termasuk semua kebijakan, institusi, program, pola penerapan, dan praktek-praktek terkait lainnya—untuk mengindentifikasi dan mengambil langkah-langkah untuk membenahi segala bentuk diskriminasi secara de facto. Data-data pendidikan harus dikumpulkan dari area-area diskriminasi yang dilarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar