28. Pasal 13 (3) memiliki dua unsur. Unsur yang pertama adalah bahwa Negara harus menghormati kebebasan orang tua dan wali dalam menentukan pendidikan moral dan agama bagi anak-anak mereka, yang sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. Komite menilai bahwa unsur dari pasal 13 (3) ini mengizinkan sekolah umum untuk mengadakan pendidikan agama dan etika sejauh disampaikan secara jelas dan obyektif, menghormati kebebasan dalam mengungkapkan pendapat, kata hati, dan ekspresi. Tercantum bahwa pendidikan umum yang menyertakan instuksi-instruksi suatu agama tertentu tidak sejalan dengan pasal 13 (3), kecuali bila ada pembebasan atau alternatif non-diskriminasi yang dapat mengakomodasi harapan orang tua dan wali.
29. Unsur kedua dari pasal 13 (3) adalah kebebasan orang tua dan wali untuk memilih sekolah selain sekolah umum bagi anak-anak mereka, diandaikan sekolah-sekolah itu menerapkan “standar-standar pendidikan minimal yang sudah diakui Negara.” Kalimat ini harus dibaca berpasangan dengan kondisi pengimbang, pasal 13 (4), yang menyatakan “kebebasan individu dan lembaga untuk membentuk dan mengelola institusi-isntitusi pendidikan,” diandaikan institusi-institusi itu tidak segaris dengan sasaran pendidikan yang ditetapkan dalam pasal 13 (1) dan standar-standar minimal tertentu. Standar-standar ini dapat ditentukan berdasar hak-masuk, kurikulum, dan pengakuan atas sertifikat. Pada gilirannya, standar-standar ini juga harus sejalan dengan sasaran-sasaran pendidikan yang tercantum dalam pasal 13 (1).
30. Di bawah pasal 13 (4), setiap orang, termasuk bukan warga-negara, memiliki kebebasan untuk membentuk dan mengelola institusi-institusi pendidikan. Kebebasan ini mencakup pula hak untuk membentuk dan mengelola segala bentuk institusi pendidikan, termasuk sekola perawat, universitas, dan institusi-institusi pendidikan orang dewasa. Dengan prinsip non-diskriminasi, peluang yang setara dan keterlibatan yang efektif di masyarakat untuk semua orang, Negara berkewajiban untuk memastikan bahwa kebebasan yang tercantum dalam pasal 13 (4) tidak mengarah pada perbedaan yang ekstrim atas peluang pendidikan bagi beberapa kelompok masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar