Selasa, 18 Januari 2011

Pasal J 3(2)e: sistem sekolah; sistem beasiswa; kondisi staff pengajar

25. Ketetapan bahwa “pengembangan sebuah sistem sekolah di semua tingkatan harus aktif dikejar” berarti bahwa Negara berkewajiban untuk menyusun strategi pengembangan yang menyeluruh bagi sistem persekolahan. Strategi ini harus dijadikan acuan persekolahan di semua tingkatan, tetapi Perjanjian menuntut Negara untuk memprioritaskan pendidikan awal (baca par. 51). “Aktif dikejar” menekankan agar strategi keseluruhan harus dapat merangkul prioritas oleh pemerintah dan, dalam segala kondisi, harus diimplementasikan dengan giat.

26. Ketetapan bahwa “suatu sistem beasiswa harus diterapkan” harus dibaca sebagai kondisi-kondisi yang berlandaskan non-diskriminasi dan kesetaraan; sistem beasiswa harus memajukan kesetaraan akses pendidikan dari kelompok-kelompok yang kurang beruntung.

27. Karena Perjanjian menetapkan bahwa “kondisi hidup para staf pengajar harus terus-menerus ditingkatkan,” dalam prakteknya, tahun demi tahun kondisi kerja umum para guru terus merosot dan mencapai titik yang terlalu rendah di banyak negara. Hal ini tidak hanya tidak sejalan dengan pasal 13 (2) e, tetapi juga menjadi kendala utama dalam realisasi hak siswa untuk menikmati pendidikan. Komite juga menekankan bahwa kaitan antara pasal 13 (2) e, 2 (2), 3, dan 6-8 Perjanjian, termasuk hak guru untuk berorganisasi dan melakukan tawar-menawar secara kolektif, menarik perhatian dari Negara sampai gabungan Rekomendasi UNESCO/ILO Menyangkut Status Guru (1966) dan Rekomendasi UNESCO Menyangkut Status Staf Pengajar Pendidikan Tinggi (1997), dan mendesak Negara agar melaporkan ukuran-ukuran yang mereka terapkan untuk memastikan bahwa seluruh staf pengajar menikmati kondisi dan status yang sepadan dengan peranan mereka.

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter