38. Berdasarkan pemeriksaan Komite atas laporan-laporan Negara, telah terbentuk suatu pandangan bahwa hak untuk menikmati pendidikan hanya dapat dinikmati apabila disertai dengan kebebasan akademik dari para staf dan siswanya. Karena itu, walau topik itu tidak disebut-sebut secara eksplisit dalam pasal 13, penting dan perlu bagi Komite untuk melakukan sejumlah pengamatan seputar kebebasan akademik. Pernyataan-pertanyaan lanjutan terfokus pada institusi pendidikan tinggi karena, menurut pengalaman Komite, staf dan siswa pendidikan tinggi sangat rawan terhadap tekanan politik dan sejenisnya yang mengancam kebebasan akademik. Komite ingin menekankan bahwa staf dan siswa di segala sektor pendidikan tidak pernah lepas dari kebebasan akademik dan banyak pengamatan lanjutan memiliki aplikasi umumnya.
39. Anggota komunitas akademik, baik perorangan maupun kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan, menyebarkan pengetahuan dan gagasan, melalui riset, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, penciptaan, atau penulisan. Kebebasan akademik meliputi kebebasan individu untuk menyatakan pendapat secara bebas mengenai institusi atau sistem tempat mereka bekerja, untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka tanpa adanya diskriminasi atau rasa takut terhadap tekanan Negara atau aktor-aktor lainnya, untuk terlibat di dalam lembaga-lembaga akademik profesional atau kenamaan, dan untuk menikmati hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan sama berlakunya pada orang lain dalam wilayah yurisdiksi yang sama. Penikmatan kebebasan akademik menyertakan kewajiban, misalnya kewajiban untuk menghormati kebebasan akademik orang lain, untuk memastikan adanya diskusi yang tidak berat-sebelah antara pandangan-pandangan yang saling bertentangan, dan untuk memperlakukan setiap orang tanpa diskriminasi di area-area yang dilarang.
40. Penikmatan kebebasan akademik memerlukan keotonoman insitusi pendidikan tinggi. Otonomi adalah tingkat pemerintahan-sendiri yang diperlukan bagi efektifnya pengambilan keputusan oleh institusi-institusi pendidikan tinggi yang berkaitan dengan berbagai aktivitas standar, manajemen, dan sebagainya. Walau demikian, pemerintahan-sendiri harus sejalan dengan sistem akuntabilitas publik, terutama yang berkenaan dengan pendanaan oleh Negara. Dengan adanya investasi publik dalam pendidikan tinggi, harus ada keseimbangan antara otonomi institusi dan akuntabilitas. Karena model tunggal tidak tersedia, maka pengelolaan institusional harus adil, jujur, dan sewajarnya, serta se-transparan dan se-partisipatif mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar