41. Dalam pandangan Komite, hukuman fisik tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam Preambul Universal Declaration of Human Rights dan kedua Perjanjian seputar martabat individu. Aspek-aspek kedisiplinan di sekolah lainnya mungkin juga tidak searah dengan martabat manusia, misalnya dipermalukan di muka umum. Tidak satu pun bentuk kedisiplinan yang boleh bertentangan dengan hak-hak lain di bawah Perjanjian, misalnya hak atas makanan. Negara perlu menetapkan ukuran-ukuran untuk memastikan bahwa kedisplinan, yang bertentangan dengan Perjanjian, tidak terjadi di institusi pendidikan negeri atau swasta manapun dalam wilayah yurisdiksinya. Komite menyambut baik berbagai prakarsa yang diambil oleh Negara, yang secara aktif mendorong sekolah-sekolah untuk memperkenalkan pendekatan-pendekatan yang “positif” dan anti-kekerasan dalam kedisiplinan di sekolah.
Batasan-batasan dalam pasal 13
42. Komite ingin menekankan bahwa ketentuan batasan Perjanjian, pasal 4, terutama ditujukan untuk lebih bersifat melindungi hak individu dibanding bersifat membolehkan pemaksaan batasan oleh Negara. Akibatnya, Negara yang menutup universitas atau institusi-institusi pendidikan lainnya dengan dalih keamanan nasional atau kestabilan umum menanggung beban pembenaran atas sebuah ukuran serius dalam kaitannya dengan masing-masing unsur yang tercantum dalam pasal 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar