8. Pendidikan dasar meliputi unsur-unsur ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima dan dapat diadaptasi yang umum dalam segala bentuk pendidikan di semua tingkatan.[1]
9. Komite memperoleh acuan interpretasi yang tepat atas istilah "pendidikan dasar" dari Deklarasi Dunia bagi Pendidikan untuk Semua Orang yang menyatakan: "sistem pengadaan pendidikan dasar bagi anak-anak di luar keluarga itu adalah sekolah dasar. Pendidikan dasar harus universal, memastikan bahwa kebutuhan pendidikan dasar semua anak-anak telah tercukupi, dan mempertimbangkan budaya, kebutuhan, dan peluang komunitas" (pasal 5). "Kebutuhan-kebutuhan pendidikan dasar" dicantumkan dalam pasal 1 Declaration Dunia itu.[2] Walaupun pendidikan yang fundamental tidak sama dengan pendidikan dasar, ada suatu keterkaitan erat antara keduanya. Mengenai ini, Komite menguasakan posisi yang lalu diambil oleh UNICEF: "Pendidikan dasar adalah komponen yang paling utama dari pendidikan yang fundamental."
10. Sebagaimana dirumuskan dalam pasal 13 (2) a, pendidikan dasar mempunyai dua fitur yang berbeda: pendidikan adalah " wajib" dan "bebas biaya” untuk semua orang." Untuk pengamatan-pengamatan Komite pada kedua istilah itu, baca paragraf 6 dan 7 Komentar Umum pada pasal 14 Perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar