Selasa, 18 Januari 2011

Pasal 13 (1): Tujuan dan sasaran pendidikan

4. Negara sepakat bahwa segala bentuk pendidikan, baik negeri maupun swasta, formal maupun non-formal, harus diarahkan pada tujuan dan sasaran yang diidentifikasikan dalam pasal 13 (1). Komite mencatat bahwa sasaran-sasaran pendidikan ini mencerminkan prinsip dan tujuan pokok PBB sebagaimana dicantumkan dalam pasal 1 dan 2 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Semua ini juga ditemukan dalam pasal 26 (2) Universal Declaration of Human Rights, walaupun pasal 13 (1) menambahkan pada Deklarasi itu tiga pernyataan: pendidikan harus diarahkan pada "martabat" kepribadian manusia, pendidikan harus "memampukan setiap orang untuk turut terlibat secara efektif dalam suatu masyarakat yang merdeka," dan pendidikan harus mempromosikan pemahaman antar semua kelompok "etnis", juga antar negara, kelompok religius dan ras. Dari sasaran-sasaran pendidikan yang umum tercantum dalam pasal 26 (2) Universal Declaration of Human Rights dan pasal 13 (1) Perjanjian, mungkin yang paling fundamental adalah bahwa "pendidikan harus ditujukan bagi pengembangan kepribadian manusia sepenuhnya."

5. Komite mencatat bahwa sejak Majelis Umum PBB mensahkan Perjanjian pada tahun 1966, instrumen-instrumen internasional lainnya telah lebih lanjut mengembangkan sasaran-sasaran yang harus dicapai di bidang pendidikan. Karena itu, Komite menilai bahwa Negara harus memastikan sejalannya pendidikan dengan tujuan dan sasaran yang tercantum dalam pasal 13(1), sebagaimana diinterpretasikan dalam Deklarasi Dunia bagi Pendidikan untuk Semua Orang ( Jomtien, 1990) ( pasal 1), Konvensi Hak Anak ( Pasal 29 [1]), Deklarasi dan Program Tindakan Wina (paragraf 33 dan 80), dan Rencana Tindakan Dekade Hak Asasi Manusia PBB (paragraf 2). Karena teks-teks ini berkaitan erat dengan pasal 13 (1) Perjanjian, teks-teks ini juga meliputi unsur-unsur samar-samar tercantum dalam pasal 13 (1), misalnya rujukan-rujukan yang spesifik terhadap kesetaraan gender dan penghargaan terhadap lingkungan hidup. Unsur-unsur baru ini adalah tercantum secara implisit dalam, dan mencerminkan suatu interpretasi terkini atas pasal 13 (1). Komite memperoleh dukungan atas sudut pandang ini dari pengesahan yang teks-teks yang sebelumnya telah terima dari segala penjuru dunia.[1]

Pasal 13(2): Hak untuk menikmati pendidikan—catatan-catatan umum

6. Karena penerapan kondisi-kondisi itu akan bergantung pada kondisi-kondisi yang bertahan di sebuah Negara tertentu, maka segala bentuk pendidikan dan di segala tingkatan harus memperbacakan fitur-fitur yang saling berkaitan dan esensial berikut ini:[2]

a. Ketersediaan - berbagai institusi dan program pendidikan harus tersedia dalam jumlah yang memadai di dalam yurisdiksi Negara itu. Apa yang mereka butuhkan supaya berfungsi bergantung pada banyak faktor, termasuk konteks pengembangan dimana mereka beroperasi; sebagai contoh, semua institusi dan program itu cenderung memerlukan bangunan atau perlindungan fisik dari unsur-unsur tertentu, fasilitas sanitasi bagi kedua jenis kelamin, air minum yang sehat, guru-guru yang terlatih dengan gaji yang kompetitif, materi-materi pengajaran, dan seterusnya; dimana beberapa di antaranya akan juga memerlukan fasilitas-fasilitas seperti perpustakaan, laboratorium komputer, dan teknologi informasi.

b. Akses - berbagai institusi dan program pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang, tanpa diskriminasi, di dalam yurisdiksi Negara itu. Aksesibilitas mempunyai tiga dimensi berkarakteristik umum:

Tanpa-diskriminasi - pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang, terutama oleh kelompok-kelompok yang paling rawan, secara hukum dan fakta, tanpa diskriminasi terhadap kawasan-kawasan yang dilarang manapun (baca par. 31-37 tentang tanpa-diskriminasi);

Aksesibilitas fisik - pendidikan harus sacara fisik aman untuk dijangkau, baik oleh orang-orang di wilayah geografis yang mendukung (mis. sekolah tetangga) atau melalui teknologi modem (mis. akses terhadap program "belajar jarak-jauh";

Aksesibilitas ekonomi – biaya pendidikan harus terjangkau oleh semua orang. Dimensi aksesibilitas ini tunduk pada susunan kata dalam pasal 13 (2) dalam kaitannya dengan pendidikan dasar, menengah dan tinggi; dimana pendidikan dasar harus "bebas biaya bagi semua orang," Negara harus secara progresif memperkenalkan pendidikan menengah dan tinggi yang bebas biaya.

c. Dapat diterima – bentuk dan substansi pendidikan, termasuk kurikulum dan metode-metode pengajaran, harus bisa diterima (mis. relevan, sesuai dalam hal budaya dan berkualitas) oleh siswa-siswanya dan, dalam sejumlah kasus, juga orang-tua; hal ini tunduk pada sasaran-sasaran pendidikan yang dituntut oleh pasal 13 (1) dan standar-standar pendidikan minimal yang disepakati Negara (baca pasal 13 [3] dan [4]);

d. Dapat diadaptasi- pendidikan harus sangat fleksibel sehingga dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan untuk mengubah masyarakat dan komunitas, dan merespon kebutuhan para siswa dalam masyarakat dan tatanan budaya mereka yang beragam.

7. Saat mempertimbangkan penerapan “fitur-fitur yang saling berkaitan dan esensial” ini, ketertarikan paling utama para siswa harus dijadikan bahan pertimbangan utama.

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter