Selasa, 18 Januari 2011

Hak untuk Menikmati Pendidikan

(Pasal 13 Perjanjian Internasional

atas Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)

1. Pendidikan adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak asasi manusia lainnya. Sebagai hak pemampuan, pendidikan adalah sarana utama dimana orang dewasa dan anak-anak yang dimarjinalkan secara ekonomi dan sosial dapat mengangkat diri mereka sendiri keluar dari kemiskinan dan memperoleh cara untuk turut terlibat dalam komunitas mereka. Pendidikan memainkan sebuah peranan penting untuk memberdayakan perempuan, melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja dan seksual yang berbahaya, mempromosikan hak asasi manusia dan demokrasi, melindungi lingkungan hidup, dan mengendalikan pertumbuhan populasi. Pendidikan semakin dikenali sebagai salah satu investasi finansial yang paling baik dan tersedia bagi Negara, walau makna pendidikan tidak sekadar praktis dan instrumental. Pikiran yang cerdas, cerah, aktif, dan mampu untuk terbang bebas-lepas adalah salah satu kebahagiaan dan imbalan yang didapat dari eksistensi sebagai manusia.

2. Perjanjian Internasional atas Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) mencantumkan dua pasal mengenai hak untuk menikmati pendidikan, pasal 13 dan 14. Pasal 13, ketetapan yang terpanjang dalam Perjanjian, adalah pasal yang paling menyeluruh dan meliputi banyak hal mengenai hak untuk menikmati pendidikan dalam hukum hak asasi manusia internasional. Komite telah menerima Komentar Umum 11 atas pasal 14 (rencana tindakan bagi pendidikan dasar); Komentar Umum 11 dan Komentar Umum saat ini bersifat sebagai pengimbang dan harus dipertimbangkan bersama. Komite menyadari bahwa, karena jumlah orang yang berjuta-juta di seluruh dunia, penikmatan hak untuk menerima pendidikan menjadi jauh dari tujuan. Lebih dari itu, dalam banyak kesempatan, tujuan ini semakin jauh dari realisasi. Komite juga menyadari kendala-kendala struktural yang hebat dan rintangan yang merintangi realisasi penuh dari pasal 13 di banyak Negara.

3. Untuk membantu implementasi Perjanjian oleh Negara dan pemenuhan kewajiban pelaporan, Komentar Umum ini berfokus pada isi pasal 13 yang normatif itu [Bagian 1, par. 4-42), dimana sejumlah kewajiban muncul dari pasal itu (Bagian II, par. 43-57), dan sejumlah pelanggaran yang sifatnya simbolis (Bagian II, par. 58-59). Bagian III dengan singkat menekankan kewajiban-kewajiban para pelaku selain Negara. Komentar Umum ini didasarkan pada pengalaman Komite dalam menguji laporan Negara dari tahun ke tahun.

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter