Kamis, 16 Juli 2009

3. WACANA DOMINAN PENDIDIKAN DAN TERKIKISNYA POSISI GURU SEBAGAI INTELEKTUAL TRANSFORMATIF

3.1 Kondisi Kerja Guru
Pada bulan November 2005, di tengah proses pembahasan RUU Guru dan Dosen (yang sekarang sudah menjadi UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen) di DPR, para aktivis pendidikan yang waktu itu bergabung dalam Koalisi Pendidikan datang ke Komisi X untuk mengajukan beberapa saran perubahan terhadap sebagian pasal dalam RUU tersebut. Di dalam pengantar position paper mereka (Koalisi Pendidikan 2005, 1) dikemukakan bahwa:
… yang selalu menjadi sorotan dan kepedulian Koalisi Pendidikan adalah perihal peningkatan kesejahteraan guru, perlindungan hukum terhadap guru, keadilan dalam hak dan kewajiban guru, keterlibatan organisasi guru dalam pembuatan kebijakan pendidikan, dan peningkatan mutu pendidikan. Koalisi memandang penting persoalan-persoalan tersebut karena selama ini guru telah dianggap dan diperlakukan sebagai profesi yang rendah dan tidak bermartabat.

Seusai pertemuan dengan DPR itu, dalam perjalanan meninggalkan gedung DPR, seorang guru yang juga ikut dalam rombongan—Bu Tria, dia biasa dipanggil— memberikan naskah kumpulan puisi hasil karyanya kepada saya. Dia berharap ada pihak yang bersedia menerbitkan kumpulan puisinya itu agar pengalaman getirnya sebagai guru honor selama 20 tahun dapat didengar banyak orang. Dia memberi nama naskah kumpulan puisinya itu “Suara Hati Guru-guru Honor: Atas Nama Tria”, seakan dengan judul itu dia mau meletakkan seluruh penderitaan rekan-rekannya sesama guru honor di atas pundaknya yang kelihatan sudah mulai ringkih itu. Salah satu puisinya saya kutipkan di sini.
Orang tuamu guru, mengajar di sekolah
Untuk mencerdaskan anak bangsa
Mengapa engkau melamun saja
Apakah kau tak bangga padanya

Melihat silsilah dan wajah
Kau bukanlah orang susah
Kalau kau tak keberatan
Ayolah kita berbagi cerita

Tapi kau harus bersumpah
Jangan bilang siapa-siapa
Orang tuaku sudah 20 tahun di sekolah
Tapi masih guru honor juga
Berapa gajinya tak usah kita buka
Malu tuh sama semut merah
Kalau aku minta keringan biaya sekolah
Orang tuaku harus minta surat keterangan susah
Orang tuaku mau minta surat keterangan susah ke mana?

Kondisi Bu Tria merupakan kondisi yang juga banyak dialami oleh guru non-PNS dengan berbagai statusnya yang saat ini berjumlah sekitar 36 persen dari keseluruhan guru yang berjumlah lebih dari 2,7 juta orang. Dari segi penghasilan, guru PNS memperoleh tunjangan dari Pemda mereka masing-masing di luar gaji mereka sebagai PNS. Di Jakarta, misalnya, guru PNS mendapatkan tunjangan sebesar 2 juta rupiah dari Pemda DKI. Jika ditambah dengan gaji mereka sebagai PNS, maka dalam sebulan guru-guru PNS di Jakarta memperoleh penghasilan hampir 4 juta rupiah. Sementara itu, guru non-PNS di Jakarta maupun di daerah lain masih banyak yang memperoleh gaji yang sangat rendah. Tidak heran jika para guru non-PNS merasa diperlakukan tidak adil.
Di samping diskriminasi dalam penghasilan, guru juga mengalami perlindungan kerja yang lemah, seperti pemecatan dan mutasi yang tidak adil oleh yayasan sekolah maupun birokrat pendidikan. Organ-organ Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), misalnya, banyak melaporkan kasus lemahnya perlindungan tersebut. Yang paling fenomenal adalah kasus intimidasi dan pemecatan terhadap beberapa guru di Medan yang bergabung dalam Komunitas Air Mata Guru karena mereka melaporkan kasus konspirasi pembocoran soal Ujian Nasional tahun 2007 ke media massa. Meskipun pasal tentang perlindungan kerja guru sudah cukup progresif dirumuskan dalam UU Guru dan Dosen, sampai sekarang masih menghadapi banyak hambatan dalam implementasinya sehingga FGII dan organisasi guru yang lain masih berupaya agar peraturan itu dapat dilaksanakan dengan baik. Sebagai contoh, dalam pernyataan sikap FGII (25 Mei 2008) di gedung Mahkamah Konstitusi, ditegaskan bahwa:
FGII meyakini tentang pentingnya para guru untuk mendesakkan penerapan pasal-pasal perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para guru seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39. Di samping itu, kami (FGII) juga mengingatkan semua kalangan bahwa Undang-undang tersebut telah menjamin sepenuhnya hak-hak guru untuk berserikat dalam organisasi profesi dan berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Oleh karena itu, intimidasi terhadap para guru sesungguhnya sangat bertentangan dengan Undang-undang tersebut.

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter