Rabu, 29 April 2009

Kerangka Acuan Pelaksanaan Pendidikan Alternatif di Kota Bandung dan sekitarnya

Pendahuluan

Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang terbaik dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Hak atas pendidikan berkualitas ini sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, amandemennya dan UU Sisdiknas, bahkan bebas biaya sampai tuntas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Hak setiap anak untuk mendapatkan kesempatan yang sama agar tumbuh kembang sesuai minat, bakat dan kemampuannya pun dijamin sepenuhnya oleh undang-undang. Namun dalam praktiknya kelalaian dalam pemenuhan dan perlindungan hak atas pendidikan dan hak-hak anak masih terus terjadi.

Sejatinya pendidikan berorientasi kepada pendidikan ke-Indonesia-an yang berakar dari budaya bangsa sendiri. Pasal 1 UU No 20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana guna mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sekolah sebagai satuan pendidikan formal yang sampai sekarang menjadi mainstream penyelenggaraan pendidikan baik oleh masyarakat maupun pemerintah diberitakan banyak menuai masalah, mulai dari aksesibilitas masyarakat terhadap sekolah, pengelolaan sekolah sampai metodologi penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat menyelesaikan masalah diri siswa dan masalah bangsa. Sementara ini, banyak penyelenggaraan pendidikan yang menjadi alternatif yang dilakukan oleh komunitas penggiat pendidikan (yayasan, LSM), masyarakat umum. Apakah penyelenggaraan pendidikan alternatif tersebut sudah tercakup dalam kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional, sehingga ada alokasi dana yang memadai yang ditujukan untuk penyelenggaraan pendidikan alternative yang dikelola oleh masyarakan dan komunitas penggiat pendidikan tersebut? Dalam konteks ini, perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP) akan menyelenggareakan rangkaian kampanye pendidikan untuk semua terkait dengan penyelenggaraan pendidikan alternatif, khususnya di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.

Tujuan Kegiatan secara umum
1. Berbagi pengalaman mengenai penyelenggaraan pendidikan alternatif
2. Perumusan prinsip penyelenggaraan pendidikan alternatif
3. Membentuk forum / tim untuk mendesak pemerintah mengalokasikan dana yang memadai untuk penyelenggaraan pendidikan alternatif.


Rencana kegiatan

1. Panggung Narasi Pendidikan Alternatif di Kota Bandung dan Sekitarnya
Hari, tanggal : Minggu, 3 Mei 2009
Waktu : 09.00 – 13.00 WIB
Tempat : Taman Cilaki
Peserta : Komunitas Pendidikan Aternatif di Kota Bandung dan sekitarya, warga belajar komuitas, masyarakat umum, dinas pendidikan kota Bandung
Catatan : masing-masing komunitas penyelenggara pendidikan alternative diharapkan membuat narasi penyelenggaraan pendidikan alternative serta membawa beberapa hasil karya warga belajar yang bisa dipamerkan. Panitia akan mendisplay narasi dan karya warga belajar saat acara berlangsung.

Berikut rangkaian acara kegiatan yang akan dilaksanakan:

Waktu Agenda keterangan
08.00 – 09.00 Persiapan :
1. Absensi, stand pameran, display kreasi yang akan dipamerankan, display hasil narasi yang telah dibuat, data perwakilan komunitas dan warga Belajar yang akan presentasi.
2. Registrasi peserta dan undangan

09.00 – 10.00 Pembukaan
1. Sambutan Ketua Panitia
2. Perkenalan masing-masing komunitas yang hadir Pameran narasi dan hasil karya warga belajar dibuka dari pukul 09.00 – 16.00
10.00 – 11.30 Talk Show Sesi 1
Penyampaian narasi dan diskusi penyelenggaraan pendidikan alternatif dari masing-masing komunitas.
11.30 – 12.45 Talk Show sesi 2
Perumusan gagasan untuk pembentukan forum pendidikan alternatif di Jawa Barat
12.45 – 13.00 Penutupan sesi talkshow

2. Review kebijakan Pendidikan Alternatif

Hari, tanggal : Sabtu, 9 Mei 2009
Waktu : 09.30 – 13.00 WIB
Tempat : Lembaga Kursus Bahasa Inggris EEP
Peserta : Komunitas Pendidikan Aternatif di Kota Bandung dan sekitarya, warga belajar komuitas, masyarakat umum, dinas pendidikan kota Bandung
Materi kegiatan : Review Kebijakan Pendidikan Alternatif


Waktu Agenda keterangan
09.30 – 10.00 Registrasi dan Pembukaan
10.00 – 11.00 Penyampaian hasil kajian masing-masing komunitas terkait kebijakan pendidikan alternatif
11.00 – 13.00 Diskusi dan review kebijakan masing-masing komunitas pendidikan alternatif
13.00 Penutupan

3. Workshop, Seminar dan Pameran Pendidikan Alternatif

Hari, tanggal : selasa - Rabu, 19-20 Mei 2009
Waktu : 09.00 s.d selesai
Tempat : Gedung Indonesia Menggugat / P4TK-IPA
Peserta : Komunitas Pendidikan Aternatif di Jawa Barat dan sekitarya, warga belajar komuitas, mahasiswa, masyarakat umum, pemerintahan.
Materi Kegiatan : posisi, peran dan fungsi Penyelenggaraan Pendidikan Aternatif dalam kebijakan pendidikan nasional.
Rangkaian Acara : masih dirumuskan dan meunggu masukan dari komunitas pendidikan alternatif yang hadir dalam acara tanggal 3 dan 9 mei.

Panduan pembuatan Narasi pendidikan alternatif

1. Ceritakan mengenai sejarah berdiri dan karakter dari pendidikan alternatif dikelola komunitas anda
2. Ceritakan pengalaman terbaik dalam pengelolaan pendidikan alternatif di komunitas anda
3. Ceritakan mengenai penyelenggaraan pendidikan alternatif yang dikelola komunitas anda
4. Mengenai standar nasional pendidikan, tuliskan gagasan anda seperti apa pandangan anda mengenai 8 standar nasional pendidikan dalam konteks penyelenggaraan pendidikan alternatif. Ke delapan standar nasional pendidikan seperti tertuang dalam pasal 2 ayat 1 PP SNP no 19 tahun 20005, yaitu:
a. Standar isi
b. Standar peruses
c. Standar kompetensi lulusan
d. Standar pendidik dan tenaga pendidikan
e. Standar sarana dan prasarana
f. Standar pengelolaan
g. Standar pembiayaan
h. Standar penilaian pendidikan.
5. tuliskan hal lain yang ingin komunitas anda sampaikan terkait penyelenggaraan pendidikan alternative.

Penutupan

Demikian kerangka acuan ini kami buat, sebagai gambaran kegiatan yang akan dilaksanakan. Mari bergerak bersama untuk pemenuhan hak atas pendidikan untuk semua. Terimakasih.

Saran dan kritik bias disampaikan ke

Zamzam Muzaki SM
Jl. Kliningan III 9B Bandung / Jl. Dago Barat 21/159D Bandung
08996933876 / 022-7323003
Email: ragaabdi@gmail.com; rumahkerlip@gmail.com
Web Blog: rumahkerlip.blogspot.com
Web: www.backtohomeschooling.org

Hormat kami,



Zamzam Muzaki SM
Koordinator Kampanye dan Advokasi KerLiP

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter