Keluarga Indonesia,
UU BHP melengkapi PP 48 tahun 2008 dan Perpres 76/77 tahun 2007 yang mengindikasikan menguatnya privatisasi pendidikan. dan mengupas hal ini dengan mengutip beberapa sumber. Pernyataan Kepala Balitbang Depdiknas bahwa SD/SMP yang sudah terakreditasi dan berstatus SBI dapat menjadi BHP menunjukkan bahwa lepas lambat tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah akan makin dipercepat dengan adanya UU BHP ini. Sayangnya para wakil rakyat kita lebih mengedepankan kejar tayang pengesahan Undang-Undang dibanding memperhatikan suara nurani rakyat yang sudah menjerit karena mahalnya biaya pendidikan menengah tinggi dan pungutan yang tetap subur di pendidikan dasar. Rencana BEM UI untuk mengajukan uji materi UU BHP perlu kita perkuat.
Bagi keluarga atau yang mengenal keluarga yang berprotensi menjadi korban UU BHP dan kebijakan pendidikan yang melegalkan pungutan di SD dan SMP dipersilakan untuk mengumpulkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan bukti-bukti yang menguatkan pada acara diskusi kajian buku pelajaran SD yang diselenggarakan Education Forum pada:
Hari/tanggal : Senin, 22 Desember
Waktu : pukul 13.00 - 16.00
Tempat : Wisma Kodel lt. 11 Jl. HR Rasuna Said Kav B4 Jaksel 12920
seberang menara Imperium
telpon/facs : 021-5222318/5221457
Salam solidaritas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar