TEMPUR(LBH Pendidikan, LBH Jakarta, YLBHI, LBH Mawar Saron, DPP FGII, KerLiP, LAPAM) siap membela hak atas pendidikan dasar berkualitas tanpa pungutan. Bapak/Ibu/Sdr yang menjadi/berpotensi menjadi korban kebijakan pendidikan yang tidak berpihak pada hak konstitusional rakyat bisa bergabung dengan menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ke gedung YLBHI Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat atau fax ke Perkumpulan KerLiP/DPP FGII 021-5221457
KERANGKA ACUAN UJI MATERI
UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN PP NO. 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN
A. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia saat ini diatur dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sidiknas), dimana di dalamnya membahas mengenai hak-hak warga negara terutama anak-anak pada usia sekolah berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal yang sama juga telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena pendidikan adalah hak bagi warga negara, maka sekaligus menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhinya.
B. Isi Pasal UU Sisdiknas yang bertentangan dengan UUD 1945
Kewajiban bagi setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar ini harus berbanding lurus dengan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan tersebut. Artinya, apabila pemerintah mewajibkan setiap warga negaranya untuk mengikuti pendidikan, pemerintah pulalah yang wajib menyediakan pendidikan tersebut dengan dana yang dimiliki pemerintah sendiri.
1. Pasal 12 ayat (2) huruf b: Setiap peserta didik berkewajiban “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bertentangan dengan:
pasal 28 c ayat (1) UUD: setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkian kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
pasal 31 UUD ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
Pemberlakuan pasal ini akan sangat merugikan hak konstitusional peserta didik. Peserta didik rata-rata adalah anak-anak, sehingga tidak mungkin dapat menanggung biaya pendidikan.
2. Pasal 46 ayat (1)“Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat” bertentangan dengan:
pasal 28 c ayat (1) UUD: setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkian kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
pasal 31 UUD ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
Adanya pasal ini persis dengan pasal 12 ayat (2) huruf b dimana akhirnya warga Negara dapat terlanggar haknya untuk mendapatkan akses pendidikan dikarenakan tidak mampu membayar. Penjelasan pada pasal ini adalah Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah.
Kalimat sumber perndanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, sangat merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Selama ini walau pendidikan dasar dijamin pembiayaannyan olehnegara tetapi penarikan dana-dana pendidikan di sekolah terus berjalan.
Yang menjadi permasalahannya kemudian, Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatur mengenai kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam menyelenggarakan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas. Ketentuan ini pula kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang secara tegas mengatakan bahwa pendanaan pendidikan salah satunya bersumber dari masyarakat, tanpa memandang golongan ekonomi masyarakatnya. Ketentuan-ketentuan inilah yang kemudian dipakai untuk melegalkan pungutan dari orang tua/wali peserta didik guna mendanai pendidikan, padahal seharusnya pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk menyediakannya secara cuma-cuma.
Namun, kami tetap berpegang teguh bahwa pada prinsipnya, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pendidikan secara gratis.
3. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan latar belakang sebagaimana tersebut di atas, kami bermaksud untuk melakukan permohonan uji materi Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dengan harapan bahwa ketentuan-ketentuan yang berpotensi merugikan masyarakat dalam mendapatkan hak atas pendidikan secara cuma-cuma pendanaan pendidikan ini seharusnya menjadi kewajiban pemerintah dan bukan beban masyarakat.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang kami paparkan di atas, kami sangat berharap Bapak/Ibu dapat bergabung dengan kami dalam rencana permohonan uji materi Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, karena apa yang telah kami kemukakan di atas sangat terkait dengan keberlangsungan pendidikan anak bangsa dan kemajuan negeri ini. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar