Kamis, 20 November 2008

UU Perlindungan Guru vs UU Perlindungan Anak

Hari ini, KerliP hadir dalam diskusi pendidikan yang diselenggarakan DPP FGII untuk menyikapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa guru bukan buruh dan diharapkan bernaung ke PGRI di media elektronik serta pernyataan Ketua Umum PB PGRi yang memandang perlu untuk membolehkan guru menghukum anak sepanjang tidak melebihi batas dan menjamin hak imunitas guru dalam UU Perlindungan Guru yang diusulkan PGRI. Sungguh ironis. Di tengah bermunculannya kasus anak yang mengalami kekerasan di sekolah terutama dari guru dan teman sebaya dan indikasi diskriminasi terhadap guru non PNS yang menguat, PGRI justru mempertentangkan hak anak dan hak guru. Perspektif HAM yang memberikan perlindungan kepada pihak yang paling rentan rupanya belum tersosialisasikan dengan baik. Padahal UU Perlindungan Hak Anak sudah disahkan sejak tahun 2003.

Sebagai pekerja profesi, guru memerlukan organisasi guru untuk membela, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya untuk memenuhi hak anak atas pendidikan berkualitas. Perbaikan kondisi kerja guru adalah perbaikan kondisi belajar anak. Ini juga berarti bahwa perbaikan pendidikan menuntut perbaikan kondisi kerja guru mulai dari upah yang layak, sarana dan prasarana yang memadai dan akses informasi yang lengkap di seluruh daerah. Ketiga hal inilah yang diperjuangkan para penggugat Ujian Nasional yang meyakini bahwa UN/UASBN mengorbankan hak anak dan hak atas pendidikan. Solidaritas Guru untuk memperbaiki pendidikan memerlukan organisasi guru yang mampu menampung aspirasi anggotanya. Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak sesuai dengan status guru sebagai pekerja profesi seperti yang disebutkan dalam Rekomendasi ILO-UNESCO tentang Status Guru.

Sudah pada tempatnya jika guru membangun kekuatan solidaritas untuk mendorong pemerintah memperbaiki kondisi kerja guru dan menghentikan upaya untuk melawan pihak yang sangat rentan yaitu anak kita sendiri!

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter