Selasa, 11 Agustus 2009

Berkah Silaturrahmi 2

"Ayo dong! Om Zamzam dan Om Ova sudah menunggu di masjid!" berkali-kali terdengar ajakan seorang anak kepada temannya untuk segera ke masjid. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasikan bersama anak-anak terkait dengan berbagai isu yang dikhawatirkan menjauhkan silaturrahmi Rumah KerLiP dengan DKM Ar Rohim. Para sukarelawan KerLiP sudah sepakat untuk mengedepankan portofolio anak-anak sebagai bukti kegiatan bermain mereka di Rumah KerLiP untuk menjaga silaturrahmi yang sudah terjalin. Sayangnya anak-anak sudah terlalu lelah menunggu, sehingga hanya Zamzam dan Ova yang melakukan konfirmasi di Masjid Ar Rohim.

Obrolan seputar implementasi konsep Pendidikan Anak Merdeka di Rumah KerLiP ini tak pernah berhenti dilakukan. Ini penting untuk menjaga pengarusutamaan hak anak dalam pendidikan berbasis keluarga dan komunitas yang dikemas Rumah KerLiP di Dago Elos tetap sejalan dengan Kovenan Hak ANak yang sudah diratifikasi dalam UU Perlindungan Anak no 23 tahun 2002 khususnya Pasal 6 bahwa Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua dan Pasal 11 bahwa Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Masih perlu waktu untuk memahami dan berupaya menjalankan perlindungan anak seperti yang dijamin oleh UU tersebut. Mudah-mudahan berkah silaturrahmi Rumah KerLiP dengan DKM Ar Rohim bermuara pada komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak terhadap hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 13 bahwa

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;

b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

c. penelantaran;

d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e. ketidakadilan; dan

f. perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Tentunya dengan tujuan yang sejalan dengan bunyi Pasal 3 bahwa Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Semoga!

Tidak ada komentar:

Page Rank Check,
HTML Web Counter