KPAI: Hentikan UN
Dikampanyekan Tolak Parpol dan Politisi Pendukung UN
Selasa, 27 Mei 2008 |
Untuk itu, pemerintah harus mencabut pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut masalah UN/UASBN.
Sikap tegas itu disampaikan Ketua KPAI Masnah Sari dalam acara peluncuran Pos Penyampaian Aspirasi dan Pengaduan Masalah UN/UASBN PO Box 1123 Jakarta Pusat 10110 atau SMS 08159502992 di Jakarta, Senin (26/5). Hadir dalam acara tersebut siswa SD-SMA, guru, lembaga swadaya masyarakat, anggota DPR, dan pengamat pendidikan.
Menurut Masnah, kebijakan UN/UASBN seperti dalam bentuknya sekarang tidak mengakomodasi perkembangan potensi siswa yang beragam sebagaimana fungsi pendidikan nasional dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. ”Evaluasi siswa diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Adapun evaluasi secara nasional seyogianya diberikan sebagai pemetaan pendidikan, tetapi bukan penentuan lulus tidaknya seseorang dari lembaga pendidikan,” kata Masnah.
Sekretaris KPAI Hadi Supeno menjelaskan, KPAI memantapkan diri untuk menolak penyelenggaraan UN/UASBN seperti sekarang karena pendidikan yang berjalan di sekolah menjadi tidak ramah anak. Pemerintah terlihat mengeksploitasi anak-anak demi gengsi politik.
”Tugas KPAI sebagai lembaga negara untuk memberi saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden. Kali ini lebih tegas karena pengkajian yang dilakukan KPAI sudah secara menyeluruh demi kepentingan terbaik anak,” kata Hadi.
Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sri Yulianti mengatakan, seruan kepada masyarakat untuk tidak memilih pemimpin, politisi, dan partai politik yang memaksakan UN/UASBN semakin gencar digulirkan ke daerah-daerah sejak tahun lalu. ”Sudah ada keputusan Pengadilan Tinggi DKI yang memerintahkan supaya UN dilaksanakan setelah standar nasional pendidikan dipenuhi dulu,” ujarnya. (ELN)