Selasa, 18 Januari 2011

Kewajiban-kewajiban umum

43. Walaupun Perjanjian memberikan tekanan pada realisasi dan pengakuan yang progresif karena terbatasnya sumber daya, Perjanjian juga menekankan pada Negara tentang berbagai yang kewajiban yang dampaknya harus segera dirasakan. Negara mempunyai kewajiban langsung seputar hak untuk menikmati pendidikan, seperti "jaminan" bahwa hak itu "akan diuji-coba tanpa diskriminasi dalam segala bentuknya" (pasal 2 [2]) dan kewajiban "untuk mengambil langkah” (pasal 2 [1]) menuju realisasi penuh dari pasal 13. Langkah-langkah itu harus "membebaskan, konkret, dan terarah" menuju realisasi penuh atas hak untuk menikmati pendidikan.

44. Realisasi hak untuk menikmati pendidikan dari waktu ke waktu, yang bersifat "progresif,” tidak boleh diinterpretasikan sebagai kewajiban murah Negara dalam semua konteks. Realisasi progresif berarti bahwa Negara mempunyai sebuah kewajiban yang spesifik dan berkelanjutan "untuk bergerak seefisien dan seefektif mungkin" ke arah realisasi penuh dari pasal 13.

45. Terdapat sebuah asumsi awal yang menentang diperbolehkannya penggunaan ukuran-ukuran yang retrogresif dalam kaitannya dengan hak untuk menikmati pendidikan, juga hak-hak yang dicantumkan dalam Perjanjian. Jika ukuran retrogresif diterapkan dengan sengaja, Negara menanggung beban untuk membuktikan bahwa ukuran-ukuran itu telah diperkenalkan setelah melalui pertimbangan matang dan bahwa ukuran-ukuran itu sepenuhnya dibenarkan oleh referensi atas hak-hak yang tercantum dalam Perjanjian dan dalam konteks penggunaan penuh sumber daya Negara.

46. Hak untuk menikmati pendidikan, seperti halnya semua hak asasi manusia, menekankan tiga jenis atau tingkat kewajiban Negara: kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi. Pada gilirannya, kewajiban untuk memenuhi mencakup kewajiban untuk memfasilitasi dan kewajiban untuk menyediakan.

47. Kewajiban untuk menghormati menuntut Negara untuk menghindari ukuran yang mengendalakan penikmatan hak untuk menikmati pendidikan. Kewajiban untuk melindungi menuntut Negara untuk menerapkan ukuran-ukuran yang mencegah campur-tangan pihak ketiga dalam penikmatan hak untuk menikmati pendidikan. Kewajiban untuk memenuhi (memfasilitasi) menuntut Negara untuk menerapkan ukuran-ukuran positif yang memampukan dan membantu individu dan komunitas dalam penikmatan hak untuk menikmati pendidikan. Akhirnya, Negara berkewajiban untuk memenuhi (menyediakan) hak untuk menikmati pendidikan. Pada umumnya, Negara berkewajiban untuk memenuhi (menyediakan) sebuah hak tertentu dalam Perjanjian ketika individu atau kelompok tidak mampu, karena alasan di luar kendali mereka, untuk merealisasikan hak itu dengan metode-metode yang kini mereka kuasai. Bagaimanapun, tingkat kewajiban ini selalu tunduk kepada teks Perjanjian.

48. Berkaitan dengan hal ini, dua fitur pasal 13 memerlukan penekanan. Pertama, telah jelas bahwa pasal 13 menetapkan Negara sebagai pemikul utama tanggung-jawab atas ketetapan pendidikan langsung dalam berbagai situasi; contohnya, Negara mengakui bahwa "pengembangan sebuah sistem sekolah pada semua tingkatan harus secara aktif dikejar" (pasal 13 (2) e). Kedua, dengan adanya susunan kata pasal yang berbeda dalam pasal 13 (2) dalam kaitannya dengan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, maka parameter kewajiban sebuah Negara untuk memenuhi (menyediakan) juga tidak sama dalam tiap tingkatan pendidikan. Karena itu, berdasarkan teks Perjanjian, Negara berkewajiban yang lebih besar untuk memenuhi (menyediakan) hak untuk menikmati pendidikan, hanya saja tingkat kewajiban ini tidak sama dalam tiap tingkatan pendidikan. Komite mengamati bahwa interpretasi atas kewajiban untuk memenuhi (menyediakan) dalam kaitannya dengan pasal 13 ini sejalan dengan hukum dan praktek-praktek di banyak Negara.

Kedisiplinan di sekolah

41. Dalam pandangan Komite, hukuman fisik tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam Preambul Universal Declaration of Human Rights dan kedua Perjanjian seputar martabat individu. Aspek-aspek kedisiplinan di sekolah lainnya mungkin juga tidak searah dengan martabat manusia, misalnya dipermalukan di muka umum. Tidak satu pun bentuk kedisiplinan yang boleh bertentangan dengan hak-hak lain di bawah Perjanjian, misalnya hak atas makanan. Negara perlu menetapkan ukuran-ukuran untuk memastikan bahwa kedisplinan, yang bertentangan dengan Perjanjian, tidak terjadi di institusi pendidikan negeri atau swasta manapun dalam wilayah yurisdiksinya. Komite menyambut baik berbagai prakarsa yang diambil oleh Negara, yang secara aktif mendorong sekolah-sekolah untuk memperkenalkan pendekatan-pendekatan yang “positif” dan anti-kekerasan dalam kedisiplinan di sekolah.

Batasan-batasan dalam pasal 13

42. Komite ingin menekankan bahwa ketentuan batasan Perjanjian, pasal 4, terutama ditujukan untuk lebih bersifat melindungi hak individu dibanding bersifat membolehkan pemaksaan batasan oleh Negara. Akibatnya, Negara yang menutup universitas atau institusi-institusi pendidikan lainnya dengan dalih keamanan nasional atau kestabilan umum menanggung beban pembenaran atas sebuah ukuran serius dalam kaitannya dengan masing-masing unsur yang tercantum dalam pasal 4.

Kebebasan akademik dan otonomi institusional

38. Berdasarkan pemeriksaan Komite atas laporan-laporan Negara, telah terbentuk suatu pandangan bahwa hak untuk menikmati pendidikan hanya dapat dinikmati apabila disertai dengan kebebasan akademik dari para staf dan siswanya. Karena itu, walau topik itu tidak disebut-sebut secara eksplisit dalam pasal 13, penting dan perlu bagi Komite untuk melakukan sejumlah pengamatan seputar kebebasan akademik. Pernyataan-pertanyaan lanjutan terfokus pada institusi pendidikan tinggi karena, menurut pengalaman Komite, staf dan siswa pendidikan tinggi sangat rawan terhadap tekanan politik dan sejenisnya yang mengancam kebebasan akademik. Komite ingin menekankan bahwa staf dan siswa di segala sektor pendidikan tidak pernah lepas dari kebebasan akademik dan banyak pengamatan lanjutan memiliki aplikasi umumnya.

39. Anggota komunitas akademik, baik perorangan maupun kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan, menyebarkan pengetahuan dan gagasan, melalui riset, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, penciptaan, atau penulisan. Kebebasan akademik meliputi kebebasan individu untuk menyatakan pendapat secara bebas mengenai institusi atau sistem tempat mereka bekerja, untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka tanpa adanya diskriminasi atau rasa takut terhadap tekanan Negara atau aktor-aktor lainnya, untuk terlibat di dalam lembaga-lembaga akademik profesional atau kenamaan, dan untuk menikmati hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan sama berlakunya pada orang lain dalam wilayah yurisdiksi yang sama. Penikmatan kebebasan akademik menyertakan kewajiban, misalnya kewajiban untuk menghormati kebebasan akademik orang lain, untuk memastikan adanya diskusi yang tidak berat-sebelah antara pandangan-pandangan yang saling bertentangan, dan untuk memperlakukan setiap orang tanpa diskriminasi di area-area yang dilarang.

40. Penikmatan kebebasan akademik memerlukan keotonoman insitusi pendidikan tinggi. Otonomi adalah tingkat pemerintahan-sendiri yang diperlukan bagi efektifnya pengambilan keputusan oleh institusi-institusi pendidikan tinggi yang berkaitan dengan berbagai aktivitas standar, manajemen, dan sebagainya. Walau demikian, pemerintahan-sendiri harus sejalan dengan sistem akuntabilitas publik, terutama yang berkenaan dengan pendanaan oleh Negara. Dengan adanya investasi publik dalam pendidikan tinggi, harus ada keseimbangan antara otonomi institusi dan akuntabilitas. Karena model tunggal tidak tersedia, maka pengelolaan institusional harus adil, jujur, dan sewajarnya, serta se-transparan dan se-partisipatif mungkin.

Page Rank Check,
HTML Web Counter