Selasa, 25 November 2008

Tutor Sebaya




Bahagia sekali menyaksikan anak-anak tumbuh kembang mandiri. Ada 7-9 anak SAnDi KerLiP, homeschooling KerLiP mandiri yang menjadi tutor sebaya di Rumah KerLiP Kampung Jawa. Igor, sang kepala Regu, Nara, Irdan, Irvan, Arie, Zakky, Raka, Aga, Adina. Atas inisiatif sendiri mereka menawarkan bantuan bimbingan belajar Bahasa Inggris, Matematika, PPKn, Bahasa Indonesia, dst. Anak-anak hebat ini menyebut diri mereka Laskar KerLiP. Rupanya nonton bareng Laskar Pelangi yang diikuti anak-anak homeschooling KerLiP dan mitra begitu bermakna hingga menuntun hati anak-anak Laskar KerLiP membantu teman sebaya. Luar biasa!

Kamis, 20 November 2008

UU Perlindungan Guru vs UU Perlindungan Anak

Hari ini, KerliP hadir dalam diskusi pendidikan yang diselenggarakan DPP FGII untuk menyikapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa guru bukan buruh dan diharapkan bernaung ke PGRI di media elektronik serta pernyataan Ketua Umum PB PGRi yang memandang perlu untuk membolehkan guru menghukum anak sepanjang tidak melebihi batas dan menjamin hak imunitas guru dalam UU Perlindungan Guru yang diusulkan PGRI. Sungguh ironis. Di tengah bermunculannya kasus anak yang mengalami kekerasan di sekolah terutama dari guru dan teman sebaya dan indikasi diskriminasi terhadap guru non PNS yang menguat, PGRI justru mempertentangkan hak anak dan hak guru. Perspektif HAM yang memberikan perlindungan kepada pihak yang paling rentan rupanya belum tersosialisasikan dengan baik. Padahal UU Perlindungan Hak Anak sudah disahkan sejak tahun 2003.

Sebagai pekerja profesi, guru memerlukan organisasi guru untuk membela, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya untuk memenuhi hak anak atas pendidikan berkualitas. Perbaikan kondisi kerja guru adalah perbaikan kondisi belajar anak. Ini juga berarti bahwa perbaikan pendidikan menuntut perbaikan kondisi kerja guru mulai dari upah yang layak, sarana dan prasarana yang memadai dan akses informasi yang lengkap di seluruh daerah. Ketiga hal inilah yang diperjuangkan para penggugat Ujian Nasional yang meyakini bahwa UN/UASBN mengorbankan hak anak dan hak atas pendidikan. Solidaritas Guru untuk memperbaiki pendidikan memerlukan organisasi guru yang mampu menampung aspirasi anggotanya. Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak sesuai dengan status guru sebagai pekerja profesi seperti yang disebutkan dalam Rekomendasi ILO-UNESCO tentang Status Guru.

Sudah pada tempatnya jika guru membangun kekuatan solidaritas untuk mendorong pemerintah memperbaiki kondisi kerja guru dan menghentikan upaya untuk melawan pihak yang sangat rentan yaitu anak kita sendiri!

Rabu, 19 November 2008

Tim Pembela Pendidikan Untuk Rakyat (Tempur)

TEMPUR(LBH Pendidikan, LBH Jakarta, YLBHI, LBH Mawar Saron, DPP FGII, KerLiP, LAPAM) siap membela hak atas pendidikan dasar berkualitas tanpa pungutan. Bapak/Ibu/Sdr yang menjadi/berpotensi menjadi korban kebijakan pendidikan yang tidak berpihak pada hak konstitusional rakyat bisa bergabung dengan menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ke gedung YLBHI Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat atau fax ke Perkumpulan KerLiP/DPP FGII 021-5221457


KERANGKA ACUAN UJI MATERI
UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN PP NO. 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN
A. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia saat ini diatur dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sidiknas), dimana di dalamnya membahas mengenai hak-hak warga negara terutama anak-anak pada usia sekolah berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal yang sama juga telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena pendidikan adalah hak bagi warga negara, maka sekaligus menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhinya.
B. Isi Pasal UU Sisdiknas yang bertentangan dengan UUD 1945
Kewajiban bagi setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar ini harus berbanding lurus dengan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan tersebut. Artinya, apabila pemerintah mewajibkan setiap warga negaranya untuk mengikuti pendidikan, pemerintah pulalah yang wajib menyediakan pendidikan tersebut dengan dana yang dimiliki pemerintah sendiri.
1. Pasal 12 ayat (2) huruf b: Setiap peserta didik berkewajiban “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bertentangan dengan:
pasal 28 c ayat (1) UUD: setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkian kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
pasal 31 UUD ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
Pemberlakuan pasal ini akan sangat merugikan hak konstitusional peserta didik. Peserta didik rata-rata adalah anak-anak, sehingga tidak mungkin dapat menanggung biaya pendidikan.
2. Pasal 46 ayat (1)“Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat” bertentangan dengan:
pasal 28 c ayat (1) UUD: setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkian kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
pasal 31 UUD ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
Adanya pasal ini persis dengan pasal 12 ayat (2) huruf b dimana akhirnya warga Negara dapat terlanggar haknya untuk mendapatkan akses pendidikan dikarenakan tidak mampu membayar. Penjelasan pada pasal ini adalah Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah.
Kalimat sumber perndanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, sangat merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Selama ini walau pendidikan dasar dijamin pembiayaannyan olehnegara tetapi penarikan dana-dana pendidikan di sekolah terus berjalan.
Yang menjadi permasalahannya kemudian, Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatur mengenai kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam menyelenggarakan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas. Ketentuan ini pula kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang secara tegas mengatakan bahwa pendanaan pendidikan salah satunya bersumber dari masyarakat, tanpa memandang golongan ekonomi masyarakatnya. Ketentuan-ketentuan inilah yang kemudian dipakai untuk melegalkan pungutan dari orang tua/wali peserta didik guna mendanai pendidikan, padahal seharusnya pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk menyediakannya secara cuma-cuma.
Namun, kami tetap berpegang teguh bahwa pada prinsipnya, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pendidikan secara gratis.
3. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan latar belakang sebagaimana tersebut di atas, kami bermaksud untuk melakukan permohonan uji materi Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dengan harapan bahwa ketentuan-ketentuan yang berpotensi merugikan masyarakat dalam mendapatkan hak atas pendidikan secara cuma-cuma pendanaan pendidikan ini seharusnya menjadi kewajiban pemerintah dan bukan beban masyarakat.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang kami paparkan di atas, kami sangat berharap Bapak/Ibu dapat bergabung dengan kami dalam rencana permohonan uji materi Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, karena apa yang telah kami kemukakan di atas sangat terkait dengan keberlangsungan pendidikan anak bangsa dan kemajuan negeri ini. Terima kasih

Pendidikan = sekolah atau tidak ya?

Hari ini, anak-anak kelas VII SMP Bhakti Nusantara belajar merangkai kata dalam kalimat. Minggu lalu mereka memilih tema pendidikan gratis, kesehatan gratis dan buku gratis untuk debat. Kelas dimulai dengan menggali visualisasi setiap anak tentang pendidikan. Kata-kata seragam paling banyak muncul, guru, kepala sekolah, murid, belajar, bangunan kotak, UUD sampai peraturan menteri tentang pendidikan, muncul juga dalam visualisasi mereka. Anak-anak mulai merangkai kata-kata tersebut untuk mendefinisikan ulang tentang pendidikan. Satu per satu membacakan definisinya. "Anak-anak ibu kan homeschooling, mereka menggunakan seragam jugakah?" Lutfi bertanya. "Apa yang Lutfi ketahui tentang cara anak-anak ibu menjalani pendidikan dengan model homeschooling?" Aku balik bertanya. Lutfi terdiam. "Tidak berseragam!" seru Hasna. Menyusul kemudian jawaban teman-temannya. "Apakah sekolah sama dengan sekolah?" tanyaku kepada anak-anak. Serempak mereka menjawab,"Tidak bu!". "Ayo kita buat tabel perbedaan antara sekolah, homeschooling dan pendidikan!" seruku lagi. "Adakah diantara kalian yang pernah membaca Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional?"tanyaku sambil berkeliling melihat tabel mereka satu per satu. "Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional itu apa Bu?'kudengar Novia bertanya. "Menurut Novia apa ya?"tanyaku lagi. "Pasti peraturan tentang pendidikan ya, bu"jawab Novia. "Ayo kita lihat!" Seruku. "Kebetulan ibu membawa print out halaman pertama Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,"tambahku lagi. "Didikte aja bu!" Seru Bakhtiar. "Simak baik-baik dan tulis di buku kalian ya," kataku. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan 1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Selasa, 18 November 2008

Kampung Jawa, 18 November 2008

RUMAH KERLIP hari ini.
Kami berangkat bersama-sama pukul 14:00 dan sampai di Kampung Jawa 20 menit kemudian. Sudah ada 15 anak yang menunggu karena kali ini lokasi belajar kita pindah ke pendopo di bagian atas karena banyaknya anak membuat rumah Ibu Nur menjadi terasa sempit. Lumayan juga, udara lebih sejuk dan rupanya lebih mudah menarik minat anak-anak lain yang hari ini masih melirik-lirik kegiatan kami.
Hari ini acara utamanya adalah belajar menggambar yang dibawakan oleh Kak Aga. Acara diawali dengan diskusi tentang kesukaan membuat komik. Ternyata kebanyakan anak menjawab memulai dengan menggambar. Kak Aga langsung memakai kesempatan ini untuk masuk ke materi yang akan dibawakannya. Menggambar komik.
Awalnya Kak Aga mengajak warga belajar membuat lingkaran dulu. Jangan takut katanya. Lalu membuat kotak dan garis. Eh ternyata itu awal untuk membuat wajah. Anak-anak dengan asyik mencoba membuat wajah ala mereka sendiri.
Tidak terasa satu setengah jam sudah berlalu tapi anak-anak belum mau pulang dan membubarkan diri. Mereka masih ingin belajar! Luar biasa! Mereka minta belajar IPA tentang konduktor dan isolator. Oke… Yuk belajar itu. Tapi saat hendak digali… ternyata mereka sudah paham benar kedua materi tersebut karena sudah diajarkan di sekolah. Hmm jadi penasaran…kurasa mereka ingin membuktikan bahwa mereka anak-anak pintar… Bravo!
Lalu kami membubarkan diri dan pulang.
Di perjalanan saya bertemu dengan Pak Ustadz, pengelola pendopo tempat kami belajar. Ternyata kelompok beliau dan KerLiP memiliki visi yang sama. Saya menawarkan untuk dilakukan kerja sama antara KerLiP dengan yayasan beliau. Beliau menyambut baik, bahkan meminta KerLiP khusus menangani divisi pendidikan guna memajukan anak-anak di Kampung Jawa. Tentu kerLiP menerima itu dengan senang hati. Kami berjanji akan bertemu dan mematangkan pembicaraan usai tanggal 22 karena beliau ada acara besar yang harus dipersiapkan.
Hmmmmm…. Banyak mimpi besar dan kerja besar.
Jangan lupa…berikutnya adalah Bantar Gebang dan Kelompok Mentari di Bandung.
Wait for us guys…
Lovely KerLip

Senin, 17 November 2008

Refleksi Pendidikan

keluarga Indonesia,

Dalam sebuah tayangan TV, seorang ekonom menyatakan, kita sedang kontraksi dengan adanya krisis ekonomi global. Duh! Seingat saya, kontraksi saat mau melahirkan rasanya sakit sekali. Kata orang seperti meregang nyawa. Angka kematian ibu melahirkan di Indonesia yang begitu tinggi menjadi indikator rendahnya harapan hidup kita. Sudah banyak negara yang membuktikan dengan kebijakan yang jelas, angka kematian ibu melahirkan bisa diturunkan secara drastis. Tentunya bukan sekedar SIAGA (siap antar jaga) lalu harus sedia uang banyak agar dapatkan pelayanan yang berkualitas.
Bagaimana dengan hak atas pendidikan?
Hari ini, sekelompok masyarakat kembali akan mendatangi Mahkamah Agung untuk mendesak percepatan uji materi permendiknas buku yang melegalkan privatisasi. Sejak Mei 2006, sekelompok masyarakat lainnya tak berhenti berjuang untuk menghapus Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan agar hak anak untuk mengembangkin diri dilindungi. Lusa, sekelompok masyarakat lainnya menyiapkan uji materi untuk menjaga konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi hak warga negara atas pendidikan dasar berkualitas tanpa pungutan biaya. Sekelompok masyarakat lagi tanpa lelah menyuarakan bahwa homeschooling adalah salah satu model pemenuhan hak anak atas pendidikan dan negara melindungi keluarga yang memilih model ini. Solidaritas guru dan rakyat pekerja pun terus diperkuat untuk memperbaiki pendidikan.

Sudah saatnya pemerintah berhenti mencari pembenaran untuk melanggar amanat konstitusi. Mari dengarkan suara nurani rakyat.

Senin, 10 November 2008

Masalah Pendidikan di kalangan anak ODHA dan ODHA anak

Semalam, 10 November 2008, kami bertemu teman dari Medan Plus dan Rumah Cemara.
Keduanya LSM yang bergerak di bidang pendampingan para penderita HIV/AIDS. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Lovely sebelumnya di Pertemuan Nasional Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus yang diselenggarakan oleh KPAI di Cipayung, Bogor dua minggu lalu. Diskusi dilangsungkan di malam hari, di sela kesibukan Tonton dan Irwan mengikuti kegiatan yang diadakan oleh BNN tapi tidak mengurangi keasyikan kami berbicara.

Tonton (teman dari Medan Plus) mendengar tentang kegiatan kami di KerLiP dan melihat ternyata memang ada kendala dalam hal pendidikan bagi anak ODHA dan ODHA anak ini. Sebagian besar diakibatkan oleh kondisi kesehatan mereka yang ternyata melumpuhkan hampir semua segi kehidupannya. Utamanya segi ekonomi. Orangtua mereka atau juga kerabatnya mencurahkan segala perhatian dan usaha demi memulihkan atau menjaga kesehatan si pasien, apakah itu si anak sendiri atau orangtua mereka. Akibatnya, sering kali segi pendidikan ini terabaikan.

Semula hal ini tidak disadarinya, tapi kemudian setelah menelaah lebih lanjut, ternyata potensi masalah itu sudah ada. Utamanya karena kebijakan kasus tertutup yang membuat sulit bagi orangtua meminta dispensasi baik dalam segi pelajaran maupun keuangan. Irwan dari Rumah Cemara Bandung juga sudah mulai melihat masalah ini tapi karena kebanyakaan binaannya masih ibu-ibu muda dengan anak di usia Play Group, dia melihat adanya kebutuhan daycare atau tempat penitipan anak yang aman dan mau menerima para anak ODHA dan ODHA anak ini. Jadi mengingat kantor mereka yang cukup luas di Geger Kalong Girang, mereka berniat membuat penitipan anak bagi ibu-ibu muda ini. Bagaimana pun demi memuhi kebutuhan ekonomi dan menjaga keberdayaannya, para ibu muda dan sebagian janda ini harus terus bekerja. Masalah timbul bila mereka sudah memiliki anak, karena tidak adanya penitipan yang sanggup mereka bayar, aman dan lebih penting lagi mau menerima mereka.

Menarik mendengar cerita Tonton tentang usaha mereka untuk memberdayakan para penderita ODHA atau pun orangtua penderita ODHA ini. Usaha mereka itu selalu terbentur oleh masalah kesehatan. Sering kali usai diberi modal, usaha mereka tutup akibat kondisi kesehatan yang drop. Tonton juga menceritakan keinginannya untuk membuat komunitas HS ini gratis bagi mereka. Saat saya katakana akan lebih baik jika para orangtua ini memberikan kontribusi meski seribu perak demi menjaga kemartabatan dan kebanggaannya, mengingat HS ini berbasis Komunitas. Tonton menyebutkan bahwa para penderita HIV/AIDS ini sudah begitu kesulitan dalam menghadapi kehidupannya sehingga tidak nyaman rasanya apabila kembali harus dibebani tapi dia setuju ide pemberdayaan ini sangat menarik. Selama ini rupanya mereka bergantung penuh pada bantuan dari lembaga yang dipimpin Tonton. Melihat kondisi tersebut akhirnya Tonton bekerja dengan prinsip selama saya bisa menjaring ikan yang banyak, maka ikan itu akan saya bagikan. Itu dijalankan sembari berusaha mencari para pemancing-pemancing lain di kalangan penderita ODHA ini dan terus menyebarkan prinsip barang siapa memiliki ikan lebih, maka hendaklah dia membantu orang di sekitarnya. Sungguh prinsip hidup luar biasa….

KerLiP sendiri sangat peduli dengan tantangan pendidikan di komunitas ini dan menawarkan kerja sama berupa penelitian metode pendidikan yang ramah anak. Dengan mengedepankan CACT (Cara Asyik Cari Tahu) yang tentu saja dimodifikasi sesuai kebutuhan komunitas. Pada Tonton yang bermarkas di Medan, kami menawarkan untuk bekerja sama membuat SAnDi KerLiP sehingga dana yang didapat dari penyelenggaraannya bisa digunakan untuk subsidi komunitas rumahkerlip yang merupakan komunitas gratis bagi mereka yang termarjinalkan. Nantinya diharapkan kedua kelompok ini bisa menyatu dan mewujudkan kesadaran akan pentingnya menginklusikan para anak ODHA dan ODHA anak ini ke dalam kehidupan kita. Tapi tentu, diperlukan edukasi dan penyiapan lebih dulu agar kedua kelompok anak ini tetap terjaga hak-haknya. KerLiP juga menyebutkan bahwa di setiap kegiatan awal pembentukan, sangat penting untuk melakukan pendekatan dan pengedukasian orangtua tentang hak anak. Ini penting dilakukan agar bisa terjalin komunikasi yang saling menghargai antara anak dan orangtua. Komunikasi ini menjadi syarat penting bagi mereka yang hendak melakukan homeschooling dan ini juga yang membuat metode ini menjadi lebih menarik dan efektif. Keterlibatan orangtua bukan pada pengajaran atau fisik (yang mana itu tidak mungkin dilakukan oleh para orangtua di kelompok Tonton dan Irwan) tapi lebih pada pemahamannya bahwa anak tengah berkembang dan menuju pada kebaikan, bahwa anak perlu diperhatikan dan sesekali diingatkan dalam pembuatan jadwal harian dan jurnal harian mereka, dua hal yang dirancang KerLiP sebagai bentuk konsolidasi kemandirian belajar anak.

Pada Irwan di Bandung, kami menyarankan untuk memperluas cakupan dari sekedar daycare tapi juga sebuah lembaga pendidikan non formal. Diharapkan dengan terbentuknya entity ini, para anak ODHA dan ODHA anak yang masih bersembunyi bisa keluar dan bergabung. Kami juga bermimpi untuk pada akhirnya menemukan bentuk pendidikan yang ramah anak ODHA dan ODHA anak, baik dari segi metode pembelajaran maupun lingkungan dan waktu belajar. KerLiP juga diajak Irwan bertemu dengan kelompok ibu yang mereka bina. Tentu kesempatan ini sangat disambut baik oleh KerLiP. Bagi kami, apabila ada anak yang teraniaya pemenuhan hak atas pendidikannya, maka di situlah ruang kerja kami.

Ditegaskan bahwa KerLiP sebagai sebuah lembaga mandiri (tanpa pendanaan program dari pihak luar, kecuali kerjasama per kegiatan dengan pihak-pihak terkait) tidak pernah menjanjikan bantuan dalam bentuk pendanaan. Kami sendiri lebih memfokuskan diri para penelitian metode pembelajaraan yang pada akhirnya akan kami jadikan open source bagi siapa saja yang ingin menggunakannya.

Hari ini, tanggal 11 November 2008, kami dijadwalkan bertemu dengan teman-teman penggerak sekolah rumahsakit bagi anak kanker di Dharmais. Nantikan laporannya malam ini ya…
Terus dukung kami..

Lovely KerLiP dan Mutia KerLiP

Kamis, 06 November 2008

KOPDAR milis Sekolahrumah

Laporan Pandangan Mata
KOPI DARAT MILIS SEKOLAHRUMAH, Jakarta 3 November 2008 – MP Book Point, Cipete


Acara dimulai molor 30 menit dari skedul, pas 9.30 pagi dengan udara cerah mengarah gerah di selasar terbuka MP Book Point. Dibuka dengan sekedar sambutan dari tuan rumah Mbak Ria, perwakilan MP Book Point. Ortu anggota milis duduk santai mendengarkan, sebagian anak berkeliaran di rak-rak buku berjejal Mizan dan sebagian tak tahan mulai mencebur di kolam renang.

Dengan kesepakatan awal bahwa ini pertemuan darat untuk diskusi dan curhat terbuka sesama pelaku HS, maka tidak ada narasumber atau pemapar khusus ataupun tema spesifik ala seminar. Jadi diskusi kemudian dipecah dalam 2 sesi terpisah. Para orangtua berdiskusi dalam ruang lesehan, dingin ber -AC dengan dipandu Lovely Kerlip. Sementara anak melakukan diskusi terpisah model belajar yang mereka inginkan – dilakukan dengan metode CACT ala Kerlip dengan dipandu Mutia Kerlip.

Sesi Curhat Orangtua
Agak susah menyimpulkan arah diskusi ortu, karena skema curhat terbuka menyebabkan topik bahasan bergulir bebas dengan saling tanggap antar pelaku. Peserta juga melebar seperti pak Ivan yang baru menanyakan bagaimana melakukan HS untuk putranya yang masih dalam kandungan…bu Devi yang memaparkan HS untuk putranya yang berkebutuhan khusus, pak Iwan menjelaskan kenapa beliau terpaksa ber-HS karena kondisi internal keluarga, sampai pak Ghonin/pak Mufid/Bu Candra yang meragukan apakah anaknya benar-benar melakukan pembelajaran dalam HS…nah, termasuk di dalamnya Bu Haniar yang melakukan penelitian tentang perilaku HS di Jakarta untuk thesis. Jadilah diskusi lengkap – berputar cepat selama lebih kurang 2 jam sampai 12 siang.

Lebih kurang poin-poin diskusi yang penting untuk dibagikan:
· Bagaimana mulai melakukan HS dan persiapan apa saja yang harus dilakukan oleh ortu?
· Dukungan infrastruktur apa saja yang diperlukan dalam melakukan HS?
· Bagaimana model-model HS, peran komunitas dan aspek legal untuk pelaku HS?
· Bagaimana menentukan kemajuan anak dalam HS? Perlukah dibandingkan dengan pelaku formal?
· Apakah anakku benar-benar belajar? Mengapa terlihat santai dan main terus. Perlukah diberikan tekanan disiplin atau kontrol yang ketat dalam proses belajar anak?

Bila bisa disimpulkan, kebanyakan ortu merasa gamang, di satu sisi anaknya terlihat menikmati belajar ala HS tetapi di sisi lain ada keraguan tentang pencapaian belajar anak ala HS. Dalam sesi paralel, anak juga melakukan diskusi antar mereka tentang model belajar apa yang mereka inginkan dan dukungan ortu seperti apa yang mereka butuhkan dalam pembelajaran mereka.

Sesi Curhat Orangtua dan Anak
Sesi diskusi anak dipandu Mutia Kerlip, dimana anak dibagi dalam 2 grup putra-putri (rentang usia 10-18 tahun). Bahasan mereka spesifik, dengan paparan seperti berikut :
Anak-anak memutuskan untuk membagi kelompok berdasarkan gender. Jadi terbentuklah Kelompok pria dan Kelompok perempuan. Setelah melakukan diskusi dan pengumpulan informasi dengan memanfaatkan fasilitas buku dan internet yang ada di lokasi, anak-anak membuat kesimpulan sebagai berikut:
No.1: Ide-Ide Belajar Nyaman
· Tak ada peraturan yang tidak kita awasi pembuatannya;
· Orang Tua dimohon jangan memarahi bila kami main game, mendengarkan musik dan membaca komik karena saat kami main game sebenarnya kami belajar juga.
· Lebih banyak belajar diluar karena kami(anak – anak) juga bisa merasa bosan walaupun di dalam rumah terdapat banyak hal.
· Sediakan fasilitas yang tepat karena kami tidak bisa belajar bila fasilitas yang kami butuhkan tidak ada.
· Mendapat kebebasan belajar karena anak – anak harus mendapatkan kebebasan belajar agar hasil yang kami dapatkan lebih berguna dan banyak.
· Biarkan kami belajar sesuai hal yang kami minati karena pembelajaran yang dianjurkan orang tua bisa tidak tepat bagi kami.
· Lebih banyak belajar bersama agar kami bisa mendapatkan kemauan dan semangat belajar serta agar bisa bertemu lebih banyak teman.
· Biarkan kami istirahat dan jangan diberi atau dianjurkan jadwal yang padat karena kesehatan kami juga penting.
· Biarkan kami Mengevaluasi diri kami sendiri untuk pertama lalu setelah itu para orang tua bisa berkomentar atau menambahkan sesuatu.
· Berikan kami waktu untuk bersenang – senang agar kami bisa lebih bisa semangat belajar.
· Cobalah untuk mnegontrol kami agar kami tak kelewat sering bersenang-senang.
· Jika kita sedang tertarik pada sesuatu, usahakan untuk memfasilitasi ketertarikan itu dan tidak malah menghambat-hambatnya.
· Support kami agar kami bisa menggapai impian dan cita-cita.
· Sediakan Internet untuk proyek belajar kami.

Beberapa Pelajaran

Dari hasil diskusi luar biasa antara orangtua dan anak, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Anak-anak menyadari keterbatasan mereka dalam membagi waktu antara bersenang-senang dan belajar, untuk itu secara sadar mereka meminta untuk dibantu diberikan pengawasan dari orangtua.
2. Anak-anak meminta orangtua memberikan kepercayaan bahwa meski tampaknya bersenang-senang, mereka juga tengah belajar. Masalahnya perlu disepakati bentuk portofolio yang tepat sehingga orangtua juga bisa tenang karena tahu anak-anak memang mempelajari sesuatu.
3. Anak-anak memilih belajar sesuai minatnya karena itu lebih kontekstual bagi mereka.
4. Saat ditanya asal muasal kepercayaan diri dan kemampuan mereka yang luar biasa, anak-anak menjawab hal tersebut diperoleh karena mereka diakui kemerdekaannya dan diberikan kepercayaan.
5. Anak-anak dan orangtua sama-sama menyadari pentingnya saling menghormati sehingga anak-anak berjanji akan membuat jadwal dan jurnal yang baik sebagai portofolio dari pembelajaran mereka dan orangtua berjanji akan lebih memberikan dukungan moril berupa inspirasi dan dorongan motivasi.

Penawaran Tindak Lanjut
· Usulan dari Lovely Kerlip, menawarkan sesi diskusi milis Sekolah Rumah dijadikan kegiatan reguler bulanan. Tempat bisa tetap menggunakan MP Book Point atau lokasi lain yang disepakati anggota milis.
· Kesediaan komunitas HS lain untuk terlibat dalam diskusi semacam ini. Kebanyakan peserta yang datang adalah pelaku tunggal dengan permasalahan yang cenderung spesifik, dan pelaku komunitas yang hadir cuma dari Kelompok Kerlip. Harapannya diskusi bisa lebih kaya dimensi bila komunitas lain bisa hadir.

Akhiran
Acara dihadiri oleh 34 dewasa dan 23 anak berbagai usia, mulai balita sampai remaja 18 tahun dan ditutup menjelang Ashar, jam 2.30. Terimakasih untuk antuasiasme hebat baik dari orangtua dan anak terlibat. Semoga memberi manfaat buat semua yang hadir.
Menyadari keterbatasan pewarta dalam memaparkan ringkasan Kopdar, maka kami mengundang pastisipasi teman-teman untuk memberikan tambahan masukan.
Untuk hasil diskusi kelompok perempuan akan kami susulkan, karena kebetulan fail tersebut belum pewarta dapatkan.
Terima kasih, sampai bertemu di Kopdar berikutnya.


Jakarta, 3 November 2008
Pemandu kabar,
Lovely Kerlip & Mutia Kerlip
http://www.rumahkerlip.com/
Page Rank Check,
HTML Web Counter