Tampilkan postingan dengan label KOMENTAR UMUM NO .13 : HAP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KOMENTAR UMUM NO .13 : HAP. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Januari 2011

CATATAN-CATATAN

1. World Declaration on Education for All telah diterima oleh 155 delegasi pemerintah: Vienna Declaration and Programme of Action telah diterima oleh 171 delegasi pemerintah; Convention on the Rights of the Child telah diratifikasi oleh 191 Negara: Rencana Tindakan dari Decade for Human Rights Education PBB telah disepakati melalui sebuah resolusi dengan suara bulat yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB, baca Dok. GA/RES/49/184.

2. Pendekatan ini sejalan dengan kerangka-kerja analitis Komite dalam kaitannya dengan hak atas tempat tinggal dan makanan yang layak, juga kerja Pelapor Khusus PBB seputar Hak untuk Menikmati Pendidikan. Dalam Komentar Umum 4, Komite mengenali sejumlah faktor seputar hak atas tempat tinggal yang layak, termasuk "ketersediaan," "biaya terjangkau," "akesibilitas," dan "kesesuaian budaya." Dalam Komentar Umum 12, Komite mengenali unsur-unsur dari hak atas makanan yang layak, seperti "ketersediaan," "penerimaan," dan "aksesibilitas." Dalam laporan awalnya kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Pelapor Khusus atas Hak untuk Menikmati Pendidikan menetapkan "empat fitur penting yang sekolah-sekolah dasar harus perbacakan, yakni ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan pengadaptasian," baca Dok. E/CN.4/1999/49, par. 50.

3. Baca par. 6.

4. Deklarasi menetapkan "kebutuhan-kebutuhan pembelajaran dasar” sebagai : “perkakas pembelajaran yang penting (seperti melek huruf, ekspresi secara lisan, kemampuan bermatematika, dan kemampuan pemecahan masalah) dan isi pembelajaran dasar (seperti pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, dan perilaku) yang diperlukan oleh manusia untuk dapat bertahan hidup, untuk mengembangkan kapasitas mereka secara penuh, untuk hidup dan bekerja secara bermartabat, untuk mengambil bagian sepenuhnya dalam pengembangan, untuk meningkatkan kualitas hidup, untuk mengambil keputusan-keputusan yang diinformasikan, dan untuk melanjutkan pembelajaran" ( pasal 1).

5. Advocacy Kit, Basic Education 1999 (UNICEF), Bagian I, halaman 1.

6. Baca par. 6.

7. Baca International Standard Classification of Education 1997, UNESCO, par. 52.

8. Sebuah pandangan yang juga tercermin dalam Konvensi Pengembangan Sumber Daya Manusia ILO 1975 (No.142) dan Kebijakan Masyarakat (Sasaran dan Standar Dasar) Konvensi 1962 (No. 117).

9. Baca catatan kaki 8.

10. Baca par. 6.

11. Baca par. 15.

12. Baca par. 6.

13. Baca par. 9 Komentar Umum.

14. Pasal ini adalah replika dari pasal 18(4) ICCPR dan juga berhubungan dengan kebebasan untuk mengajarkan suatu agama atau kepercayaan sebagaimana tercantum dalam pasal 18 (I) ICCPR (Baca " Komentar Umum 22 oleh Komite Hak Asasi Manusia pada pasal 18 ICCPR, sesi keempatpuluh delapan, 1993). Komite mencatat bahwa karakter dasar dari pasal 18 ICCPR dicerminkan dalam fakta bahwa ketetapan ini tidak boleh dirugikan, sekalipun dalam keadaan darurat, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 (2) Perjanjian.

15. Menurut pasal 2: "Apabila diijinkan dalam suatu Negara, situasi-situasi lanjutan tidak boleh dianggap sebagai dasar dari diskriminasi, seperti yang dimaksud dalam pasal 1 Konvensi ini:

(a)Pembentukan atau dipertahankannya berbagai sistem atau institusi pendidikan yang terpisah untuk para siswa dari dua jenis kelamin, jika sistem atau institusi ini menawarkan akses yang sepadan ke pendidikan, menyediakan seorang staff pengajar dengan standar kecakapan yang setara seperti halnya gedung dan peralatan sekolah yang sama, dan mengusahakan peluang untuk pemilihan program studi yang sama atau setara;

(b)Pembentukan atau dipertahankannya sistem atau institusi pendidikan yang terpisah, karena pertimbangan agama atau bahasa, menawarkan suatu pendidikan yang sesuai dengan keinginan orang-tua siswa atau walinya yang sah, jika tingkat partisipasi dan daftar hadir dalam institusi-institusi itu bersifat opsional dan jika pendidikan yang diadakan sejalan dengan standar-standar itu sebagaimana dirancang atau disepakati oleh pihak otoritas yang berwenang, khususnya bagi pendidikan yang tingkatannya sama;

(c) Pembentukan atau dipertahankannya institusi-institusi pendidikan swasta, jika sasaran dari institusi itu bukanlah untuk menguatkan eksklusivitas suatu kelompok, tetapi untuk menyediakan berbagai fasilitas pendidikan sebagai pelengkap dari fasilitas yang disediakan oleh otoritas-otoritas publik, jika institusi-institusi itu diselenggarakan segaris dengan sasaran itu, dan jika pendidikan yang diadakan sesuai dengan standar-standar yang mungkin dirancang atau disepakati oleh para otoritas yang berwenang, khususnya bagi pendidikan yang tingkatannya sama."

16. Baca Rekomendasi UNESCO Mengenai Status Staf Pengajar Pendidikan Tinggi (1997).

17. Dalam perumusan paragraf ini, Komite telah mempelajari praktek yang berkembang di tempat lain dalam sistem hak asasi manusia internasional, seperti interpretasi yang diajukan oleh Komite Hak Anak hingga pasal 28 (2) Konvensi Hak Anak, juga interpretasi Komite Hak Asasi Manusia atas pasal 7 ICCPR.

18. Komite mencatat bahwa, walaupun tidak tercantum dalam pasal 26 (2) Deklarasi, para perancang ICESCR dengan gamblang mencakupkan martabat kepribadian manusia sebagai salah satu sasaran wajib yang harus menjadi arah semua pendidikan (pasal 13 [1]).

19. Baca Komentar Umum Komite 3, par. 1.

20. Baca Komentar Umum Komite 3, par. 2.

21. Baca Komentar Umum Komite 3; par. 9.

22. Baca Komentar Umum Komite 3; par. 9.

23. Ada banyak sumber daya pendukung Negara dalam hal ini, seperti Guidelines for Curriculum and Textbook Development in International Education (ED/ECS/HCI) UNESCO. Salah satu sasaran dari pasal 13 (1) adalah untuk "memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan yang fundamental"; di konteks ini, Negara harus mempelajari prakarsa yang dikembangkan dalam kerangka-kerja Dekade bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia PBB- yang sifatnya instruktif adalah adalah Rencana Tindakan dari Dekade bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia PBB, yang disetujui oleh Majelis Umum pada tahun 1996, dan Pedoman Rencana Tindakan Nasional bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia, yang dikembangkan oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia untuk membantu Negara dalam merespon Dekade bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia PBB.

24. Untuk makna kata "wajib" dan "bebas biaya," baca paragraf 6 dan 7 Komentar Umum 11 pada pasal 14.

25. Dalam berbagai kasus, sistem beasiswa dapat dijadikan sebagai sasaran yang tepat bagi bantuan dan kerjasama internasional sebagaimana termaktub dalam pasal 2(1).

26. Dalam konteks pendidikan dasar, UNICEF telah mengamati: " Hanya Negara ..... mampu menyatukan segenap komponen menjadi sebuah sistem yang terpadu, namun fleksibel," The State of the World's Children 1999: Education (UNICEF) halaman 77.

27. Menurut pasal 7(2), "tiap anggota harus, mempertimbangkan pentingnya pendidikan dalam penghapusan perburuhan anak, penerapan ukuran-ukuran yang efektif dan berkerangka-waktu hingga:..... (c) pemastian akses atas pendidikan dasar yang bebas, dan bilamana memungkinkan dan sesuai, pelatihan kejuruan, untuk semua anak yang diselamatkan dari bentuk perburuhan anak yang terburuk " (Konvensi ILO 182, Bentuk Perburuhan Anak yang Paling Buruk, 1999).

28. Baca Komentar Umum Komite 3 par. 13-14.

29. Baca Komentar Umum Komite 2 par. 9.

Kedisiplinan di sekolah

41. Dalam pandangan Komite, hukuman fisik tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam Preambul Universal Declaration of Human Rights dan kedua Perjanjian seputar martabat individu. Aspek-aspek kedisiplinan di sekolah lainnya mungkin juga tidak searah dengan martabat manusia, misalnya dipermalukan di muka umum. Tidak satu pun bentuk kedisiplinan yang boleh bertentangan dengan hak-hak lain di bawah Perjanjian, misalnya hak atas makanan. Negara perlu menetapkan ukuran-ukuran untuk memastikan bahwa kedisplinan, yang bertentangan dengan Perjanjian, tidak terjadi di institusi pendidikan negeri atau swasta manapun dalam wilayah yurisdiksinya. Komite menyambut baik berbagai prakarsa yang diambil oleh Negara, yang secara aktif mendorong sekolah-sekolah untuk memperkenalkan pendekatan-pendekatan yang “positif” dan anti-kekerasan dalam kedisiplinan di sekolah.

Batasan-batasan dalam pasal 13

42. Komite ingin menekankan bahwa ketentuan batasan Perjanjian, pasal 4, terutama ditujukan untuk lebih bersifat melindungi hak individu dibanding bersifat membolehkan pemaksaan batasan oleh Negara. Akibatnya, Negara yang menutup universitas atau institusi-institusi pendidikan lainnya dengan dalih keamanan nasional atau kestabilan umum menanggung beban pembenaran atas sebuah ukuran serius dalam kaitannya dengan masing-masing unsur yang tercantum dalam pasal 4.

Hak untuk Menikmati Pendidikan

(Pasal 13 Perjanjian Internasional

atas Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)

1. Pendidikan adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak asasi manusia lainnya. Sebagai hak pemampuan, pendidikan adalah sarana utama dimana orang dewasa dan anak-anak yang dimarjinalkan secara ekonomi dan sosial dapat mengangkat diri mereka sendiri keluar dari kemiskinan dan memperoleh cara untuk turut terlibat dalam komunitas mereka. Pendidikan memainkan sebuah peranan penting untuk memberdayakan perempuan, melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja dan seksual yang berbahaya, mempromosikan hak asasi manusia dan demokrasi, melindungi lingkungan hidup, dan mengendalikan pertumbuhan populasi. Pendidikan semakin dikenali sebagai salah satu investasi finansial yang paling baik dan tersedia bagi Negara, walau makna pendidikan tidak sekadar praktis dan instrumental. Pikiran yang cerdas, cerah, aktif, dan mampu untuk terbang bebas-lepas adalah salah satu kebahagiaan dan imbalan yang didapat dari eksistensi sebagai manusia.

2. Perjanjian Internasional atas Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) mencantumkan dua pasal mengenai hak untuk menikmati pendidikan, pasal 13 dan 14. Pasal 13, ketetapan yang terpanjang dalam Perjanjian, adalah pasal yang paling menyeluruh dan meliputi banyak hal mengenai hak untuk menikmati pendidikan dalam hukum hak asasi manusia internasional. Komite telah menerima Komentar Umum 11 atas pasal 14 (rencana tindakan bagi pendidikan dasar); Komentar Umum 11 dan Komentar Umum saat ini bersifat sebagai pengimbang dan harus dipertimbangkan bersama. Komite menyadari bahwa, karena jumlah orang yang berjuta-juta di seluruh dunia, penikmatan hak untuk menerima pendidikan menjadi jauh dari tujuan. Lebih dari itu, dalam banyak kesempatan, tujuan ini semakin jauh dari realisasi. Komite juga menyadari kendala-kendala struktural yang hebat dan rintangan yang merintangi realisasi penuh dari pasal 13 di banyak Negara.

3. Untuk membantu implementasi Perjanjian oleh Negara dan pemenuhan kewajiban pelaporan, Komentar Umum ini berfokus pada isi pasal 13 yang normatif itu [Bagian 1, par. 4-42), dimana sejumlah kewajiban muncul dari pasal itu (Bagian II, par. 43-57), dan sejumlah pelanggaran yang sifatnya simbolis (Bagian II, par. 58-59). Bagian III dengan singkat menekankan kewajiban-kewajiban para pelaku selain Negara. Komentar Umum ini didasarkan pada pengalaman Komite dalam menguji laporan Negara dari tahun ke tahun.

Page Rank Check,
HTML Web Counter