Kawan-kawan Yb,
Melihat liputan NHK Jepang, gambar-gambar yang disajikan begitu tragis, sudut pengambilan gambar terlihat memang benar-benar sudah disiapkan, bahkan dari atas helikopter, NHK berhasil mengambil gambar jalannya air laut masuk ke daratan. Tidak hanya itu NHK juga berhasil menyajikan proses yang dramatis tetapi tidak cengeng. saya membayangkan, berita yang tersaji merupakan dokumentasi berharga yang mungkin dimasa depan akan sangat berguna.
NHK berhasil menyuguhkan berita yang benar-benar apik dan menampilkan berita yang mampu membangkitkan semangat orang Jepang, tidak ada tangisan yang menyayat, tidak ada jerit tangis, tidak ada pembawa acara atau reporter yang mengabarkan 'seolah-olah" dalam situasi yang gawat.
Media di Jepang juga berhasil menyuguhkan gambar begitu tegarnya anak-anak di Jepang, anak-anak tidak terlihat menangis ketika mereka di evakuasi truk-truk yang sudah disiapkan.
Jauh berbeda ketika liputan media di Indonesia mengambil angle pada saat bencana, contoh konkrit ketika seorang reporter sebuah media TV melaporkan langsung tentang bencana Merapi, dia melaporkan seolah-olah situasi begitu gawat. Bahkan dengan "teganya" mewawancarai korban yang wajahnya meringis kesakitan, yang tengah berada di sebuah rumah sakit.
Sementara di Jepang, wawancara dilakukan dengan menyuguhkan orang-orang yang memberikan semangat, tegar, dan masih dalam kondisi baik-baik.
kemudian, walaupun si pembawa acara rambutnya kusut tetap dengan wajah yang begitu tegar menyampaikan informasi terkini tentang situasi di Jepang. Tidak ada nada kekuatiran, tidak ada seolah-olah situasi gawat, yang ada tenang dan tidak provokatif.
Itu salah satu pelajaran berharga dari bencana tsunami Jepang
Salam
Rini_Perkumpulan Skala_Planas PRB
Gerakan Sosial Kritis Berbasis Keluarga yang berupaya mendorong pemenuhan hak hidup bermartabat terutama hak atas pendidikan dan perlindungan anak
Tampilkan postingan dengan label Jurnal KerLiP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnal KerLiP. Tampilkan semua postingan
Senin, 14 Maret 2011
Minggu, 13 Maret 2011
Pelajaran 7_gempa Tsunami Sendai _dari milis bencana
Sabtu, 12 Maret 2011
Seluruh kegiatan terfokus pada penyelamatan warga dan evakuasi korban.
Seluruh televisi menyiarkan laporan jumlah korban. Setiap saat ada
gempa susulan, juga diinformasikan lokasi dan besaran gempanya. Siang
sabtu dicoba survey kilat kondisi pertokoan dan juga perumahan di
sekitar penginapan. Harapannya dapat gambar bagus, bangunan retak,
pagar roboh atau jalan bengkok. Setelah 2 jam jalan, tidak ada hal
yang diharapkan. Kembali menonton televisi. Menarik adalah pembagian
air bersih, dilakukan tertib mengantri dengan sabar. Setiap keluarga
dapat 10lt. Tidak ada anak2 mengantri! Begitu pula ketika sebagian
jalur kereta api dan bis dibuka, semua mengantri mengular panjang,
sabar dan diam. Tidak ada alasan orang tua, wanita, atau anak2. Dalam
acara TV tidak dramatisasi, tidak ada isak tangis panjang atau dan
jeritan. Kadang dirasa sangat impersonal hanya mengirim gambar2.
Tetapi Jepang adalah negara simbolis, satu gambar bisa menjadi 1000
cerita. Sering banyak cerita tetapi tidak mampu menggambarkan apapun!
Pelajaran ke 7
#Dalam kondisi darurat, perlu dilatihkan bahwa semua dari kita adalah
korban, jadi tidak perlu meminta perhatian lebih dari yang lain
#Dalam kondisi darurat, perlu dilatihkan sabar dalam mengantri
sehingga bisa mengurangi rasa stress dan menghindarkan dari kekacauan
Membangun gedung tinggi tidak dilarang asal dipahami resikonya
Tahukah kita berapa tinggi tangga pemadam kebakaran kita
Membangun kawasan pantai, menghabiskan mangrove dan karang tidak bisa
dilarang asal diterima konsekuensinya
Memang tidak ada perbuatan tanpa resiko akan tetapi resiko terhitung
Sementara demikian pelajaran baru untuk seminggu……………..
Seluruh kegiatan terfokus pada penyelamatan warga dan evakuasi korban.
Seluruh televisi menyiarkan laporan jumlah korban. Setiap saat ada
gempa susulan, juga diinformasikan lokasi dan besaran gempanya. Siang
sabtu dicoba survey kilat kondisi pertokoan dan juga perumahan di
sekitar penginapan. Harapannya dapat gambar bagus, bangunan retak,
pagar roboh atau jalan bengkok. Setelah 2 jam jalan, tidak ada hal
yang diharapkan. Kembali menonton televisi. Menarik adalah pembagian
air bersih, dilakukan tertib mengantri dengan sabar. Setiap keluarga
dapat 10lt. Tidak ada anak2 mengantri! Begitu pula ketika sebagian
jalur kereta api dan bis dibuka, semua mengantri mengular panjang,
sabar dan diam. Tidak ada alasan orang tua, wanita, atau anak2. Dalam
acara TV tidak dramatisasi, tidak ada isak tangis panjang atau dan
jeritan. Kadang dirasa sangat impersonal hanya mengirim gambar2.
Tetapi Jepang adalah negara simbolis, satu gambar bisa menjadi 1000
cerita. Sering banyak cerita tetapi tidak mampu menggambarkan apapun!
Pelajaran ke 7
#Dalam kondisi darurat, perlu dilatihkan bahwa semua dari kita adalah
korban, jadi tidak perlu meminta perhatian lebih dari yang lain
#Dalam kondisi darurat, perlu dilatihkan sabar dalam mengantri
sehingga bisa mengurangi rasa stress dan menghindarkan dari kekacauan
Membangun gedung tinggi tidak dilarang asal dipahami resikonya
Tahukah kita berapa tinggi tangga pemadam kebakaran kita
Membangun kawasan pantai, menghabiskan mangrove dan karang tidak bisa
dilarang asal diterima konsekuensinya
Memang tidak ada perbuatan tanpa resiko akan tetapi resiko terhitung
Sementara demikian pelajaran baru untuk seminggu……………..
Label:
Jurnal KerLiP
Pelajaran 6_gempa Tsunami Sendai _dari milis bencana
Malamnya, karena memang harus istirahat, dipaksakan masuk kamar.
Semalaman menonton TV, dari NHK utamanya. Luar biasa!!! Semua acara
hiburan pada saluran tv tidak bayar berhenti. Semua meliput bencana.
Menyimak gempa yang sangat kuat, M8,8 sangat sedikit kerusakan pada
bangunan. Gambar dari Tokyo, tidak ada laporan bangunan runtuh kecuali
parkiran bertingkat. Kerusakan umum berupa jendela pecah, lapisan
tembok terkelupas atau retak2 dan tentu saja barang-barang berserakan
di dalam supermarket atau perkantoran. Atap plafon lepas dan pipa air
pecah banyak dijumpai. Akan tetapi dihitung dari nilai kerusakan
gempa, cukup kecil disbanding dengan banyaknya gedung tinggi yang
berdiri megah. Sebaliknya, bencana tsunamilah seperti di Aceh yang
melumat semuanya di daerah Sendai. Seperti bisa dilihat dalam semua
berita. Berbeda dengan peristiwa yang pernah terjadi, kebakaran
terjadi di banyak tempat. Hal ini terkait dengan bencana yang melanda
kawasan industry yang terletak di pantai. Akan tetapi, perlu diacungi
jempol, reaktor nuklir tidak terpengaruh, baik oleh gempa maupun
tsunami. Luar biasa. Seperti terlihat dalam banyak gambar, warga yang
terperangkap tidak bisa pulang dengan tenang beristirahat dimanapun
karena semua layanan kereta dan bis dihentikan. Tidak ada sumpah
serapah, caci maki karena tidak bisa pulang. Tentu saja bisa
terkondisikan karena pemerintah juga sigap memberikan makanan, minuman
dan selimut gratis dimanapun di tempat umum difasilitasi oleh
perusahaan jasa KA, bus atau pertokoan. Tidak ada rebutan memberitakan
gempa dan tsunami. Tidak ada ramalan bencana berikutnya. Yang diulas
adalah analisa gempa dan gelombang tsunami dan cara air melumat
kawasan pantai. Tidak ada makian pemerintah tidak siap, tidak ada
teriakan bantuan terlambat datang. Semua tenang, mengalir ketempat
pengungsian. Gambar dari laut jelas, gelombang tsunami tidak datang
sedirian tetapi ramai-ramai bergelombang berbaris sampai 7 lapis.
Airlaut yang masuk sesaat kemudian menarik semua yang ada dipantai
kearah laut lepas. Hening setelah itu.
Pelajaran 6:
#membangun sistim tanggap darurat merupakan komitment yang harus
dijalankan bukan hanya di undangkan. Pelakunya bukan hanya pemerintah
tapi semua komponen masyarakat
#untuk daerah rawan gempa, membangun gedung tahan gempa suatu
keharusan atau dibatasi ketinggiannya
#untuk tsunami: tidak ada yang mampu melawan kekuatan gelombang air
beserta dengan seluruh material yang diangkutnya.
#perlu berhitung membangun kawasan industri, apalagi industri kimia di
kawasan rawan gempa atau tsunami
Semalaman menonton TV, dari NHK utamanya. Luar biasa!!! Semua acara
hiburan pada saluran tv tidak bayar berhenti. Semua meliput bencana.
Menyimak gempa yang sangat kuat, M8,8 sangat sedikit kerusakan pada
bangunan. Gambar dari Tokyo, tidak ada laporan bangunan runtuh kecuali
parkiran bertingkat. Kerusakan umum berupa jendela pecah, lapisan
tembok terkelupas atau retak2 dan tentu saja barang-barang berserakan
di dalam supermarket atau perkantoran. Atap plafon lepas dan pipa air
pecah banyak dijumpai. Akan tetapi dihitung dari nilai kerusakan
gempa, cukup kecil disbanding dengan banyaknya gedung tinggi yang
berdiri megah. Sebaliknya, bencana tsunamilah seperti di Aceh yang
melumat semuanya di daerah Sendai. Seperti bisa dilihat dalam semua
berita. Berbeda dengan peristiwa yang pernah terjadi, kebakaran
terjadi di banyak tempat. Hal ini terkait dengan bencana yang melanda
kawasan industry yang terletak di pantai. Akan tetapi, perlu diacungi
jempol, reaktor nuklir tidak terpengaruh, baik oleh gempa maupun
tsunami. Luar biasa. Seperti terlihat dalam banyak gambar, warga yang
terperangkap tidak bisa pulang dengan tenang beristirahat dimanapun
karena semua layanan kereta dan bis dihentikan. Tidak ada sumpah
serapah, caci maki karena tidak bisa pulang. Tentu saja bisa
terkondisikan karena pemerintah juga sigap memberikan makanan, minuman
dan selimut gratis dimanapun di tempat umum difasilitasi oleh
perusahaan jasa KA, bus atau pertokoan. Tidak ada rebutan memberitakan
gempa dan tsunami. Tidak ada ramalan bencana berikutnya. Yang diulas
adalah analisa gempa dan gelombang tsunami dan cara air melumat
kawasan pantai. Tidak ada makian pemerintah tidak siap, tidak ada
teriakan bantuan terlambat datang. Semua tenang, mengalir ketempat
pengungsian. Gambar dari laut jelas, gelombang tsunami tidak datang
sedirian tetapi ramai-ramai bergelombang berbaris sampai 7 lapis.
Airlaut yang masuk sesaat kemudian menarik semua yang ada dipantai
kearah laut lepas. Hening setelah itu.
Pelajaran 6:
#membangun sistim tanggap darurat merupakan komitment yang harus
dijalankan bukan hanya di undangkan. Pelakunya bukan hanya pemerintah
tapi semua komponen masyarakat
#untuk daerah rawan gempa, membangun gedung tahan gempa suatu
keharusan atau dibatasi ketinggiannya
#untuk tsunami: tidak ada yang mampu melawan kekuatan gelombang air
beserta dengan seluruh material yang diangkutnya.
#perlu berhitung membangun kawasan industri, apalagi industri kimia di
kawasan rawan gempa atau tsunami
Label:
Jurnal KerLiP
Pelajaran 5_gempa Tsunami Sendai _dari milis bencana
Dalam perjalanan ke hotel, seluruh speaker yang berada dimana-mana
terutama di tempat umum, memberikan informasi kondisi terkini dan
memberikan pengarahan apa yang harus dilakukan. Sesampainya di hotel,
kekhawatiran muncul karena kamar berada di lantai 5. Gempa susulan
terus melanda. Pilihan ke luar ruangan terhambat cuaca dingin dibawah
10derajat dan angin kencang. Tiada pilihan memberanikan diri masuk
ruang tamu sambil memberanikan diri menyimpan semua barang kecuali
kamera, hp, passport dan sedikit uang. Rencana untuk belanja makanan
cadangan sirna ketika ada info bahwa supermarket, bis dan kereta juga
tidak beroperasi. Kabar menarik dari rekan yang tidak bisa pulang ke
Tsukuba, adalah adanya pembagian makanan, minuman dan selimut bagi
yang tidak bisa pulang ke rumah. Supermarket yang ditutup menyediakan
ruangan bagi yang tidak bisa pulang. Sementara antrian menunggu taksi
lebih dari 5 meter, sabar dan tertib walau cuaca dingin sekali.
Pertokoan berlantai dan parkir rupanya harus tutup dan menghentikan
kegiatan. Sementara pegawai supermarket berubah fungsi menjadi petugas
tanggap darurat, dilengkapi seragam dan helm. Karena perlu makan, kami
menyempatkan ke daerah pengungsian. Suasana tertib dan tenang,
kemudian, walaupun di sekitarnya adalah apartemen berlantai tinggi,
tidak ada suasana hiruk pikuk dari penghuni yang bervakuasi ke bawah
gedung. Percaya sekali kalau bangunannya kokoh tahan gempa atau sudah
terlatih dalam menyikapi gempa yang kami rasa sangat kuat. Selain
supermarket, maka food court pun tutup, jadilah antri belanja di mini
market beli makanan atau roti. Tertib, tenang, tidak saling dorong.
Cerita klasik dan ada dimanapun: ongkos taksi naik karena tidak ada
layanan bis umum. Hal luar biasa adalah tidak adanya pemutusan aliran
listrik dan air!
Pelajaran 5:
#evakuasi lewat tangga, karena rutin latihan sudah menjadi budaya,
bukan hanya diperkantoran, juga di hotel, dan pertokoan
#sabar dan tidak panik pada kondisi darurat bukan hanya diperintahkan
tetapi perlu dilatihkan
#Dalam masa tanggap darurat, social responsibility dari seluruh
lapisan masyarakat perlu ditumbuhkan, dilatih, dijaga dan diterapkan.
Pertolongan dan bantuan darurat utamanya bukan hanya dari pemerintah
(Lokal dan pusat), tapi dari kita semua yang mampu.
terutama di tempat umum, memberikan informasi kondisi terkini dan
memberikan pengarahan apa yang harus dilakukan. Sesampainya di hotel,
kekhawatiran muncul karena kamar berada di lantai 5. Gempa susulan
terus melanda. Pilihan ke luar ruangan terhambat cuaca dingin dibawah
10derajat dan angin kencang. Tiada pilihan memberanikan diri masuk
ruang tamu sambil memberanikan diri menyimpan semua barang kecuali
kamera, hp, passport dan sedikit uang. Rencana untuk belanja makanan
cadangan sirna ketika ada info bahwa supermarket, bis dan kereta juga
tidak beroperasi. Kabar menarik dari rekan yang tidak bisa pulang ke
Tsukuba, adalah adanya pembagian makanan, minuman dan selimut bagi
yang tidak bisa pulang ke rumah. Supermarket yang ditutup menyediakan
ruangan bagi yang tidak bisa pulang. Sementara antrian menunggu taksi
lebih dari 5 meter, sabar dan tertib walau cuaca dingin sekali.
Pertokoan berlantai dan parkir rupanya harus tutup dan menghentikan
kegiatan. Sementara pegawai supermarket berubah fungsi menjadi petugas
tanggap darurat, dilengkapi seragam dan helm. Karena perlu makan, kami
menyempatkan ke daerah pengungsian. Suasana tertib dan tenang,
kemudian, walaupun di sekitarnya adalah apartemen berlantai tinggi,
tidak ada suasana hiruk pikuk dari penghuni yang bervakuasi ke bawah
gedung. Percaya sekali kalau bangunannya kokoh tahan gempa atau sudah
terlatih dalam menyikapi gempa yang kami rasa sangat kuat. Selain
supermarket, maka food court pun tutup, jadilah antri belanja di mini
market beli makanan atau roti. Tertib, tenang, tidak saling dorong.
Cerita klasik dan ada dimanapun: ongkos taksi naik karena tidak ada
layanan bis umum. Hal luar biasa adalah tidak adanya pemutusan aliran
listrik dan air!
Pelajaran 5:
#evakuasi lewat tangga, karena rutin latihan sudah menjadi budaya,
bukan hanya diperkantoran, juga di hotel, dan pertokoan
#sabar dan tidak panik pada kondisi darurat bukan hanya diperintahkan
tetapi perlu dilatihkan
#Dalam masa tanggap darurat, social responsibility dari seluruh
lapisan masyarakat perlu ditumbuhkan, dilatih, dijaga dan diterapkan.
Pertolongan dan bantuan darurat utamanya bukan hanya dari pemerintah
(Lokal dan pusat), tapi dari kita semua yang mampu.
Label:
Jurnal KerLiP
Pelajaran 4_gempa Tsunami Sendai _dari milis bencana
Gempa terus bergetar selama lebih dari 30 menit. Datang kemudian
instruksi untuk menjauhi gedung serta kami diperintahkan berkumpul
berdasarkan kelompok masing-masih dan mendata bilamana masih ada yang
belum melakukan evakuasi. Beberapa staf memakai helm dan identitas
pada lengan memberikan beberapa petunjuk dalam, tentu saja bahasa
jepang. Setelah diterjemahkan, baru dipahami. Suhu dingin di luar
serta angin kuat, menggoda banyak diantara kami memaksa masuk gedung
untuk mengambil baju dingin. Secara psikologis, banyak yang tergoda
untuk melakukan hal yang sama, walaupun beresiko. Ketika getaran agak
mereda, beberapa staf memeriksa kondisi gedung, jaringan air dan
memeriksa ruangan. Waktu berlalu lebih dari satu jam, jam 16.00
sekarang, tetapi hentakan gempa masih terus datang.
Pelajaran 4:
#pada saat darurat, penanggung jawab kantor atau gedung berubah fungsi
secara otomatis menjadi petugas komando evakuasi. Perlengkapan standar
adalah helm proyek dan keterangan di lengan serta megafon. Kemudian
setiap lantai ada juga petugas yang bertanggungjawab. Di jalanan,
mobil petugas lalu lalang memberikan petunjuk pada masyarakat sedang
speaker “jambu” yang tersebar dimana-mana, memberikan arahan terus
menerus
#sebagai orang asing, juga tidak mengerti bahasa lokal, suasana
tanggap darurat cukup menegangkan karena sedikit sekali memahami
perintah
#Perintah selanjutnya setelah diketahui tidak ada korban adalah
meminta semua pulang ke rumah masing2, bila tidak ada kepentingan
karena aliran air juga pemanas ruangan akan diputuskan.
instruksi untuk menjauhi gedung serta kami diperintahkan berkumpul
berdasarkan kelompok masing-masih dan mendata bilamana masih ada yang
belum melakukan evakuasi. Beberapa staf memakai helm dan identitas
pada lengan memberikan beberapa petunjuk dalam, tentu saja bahasa
jepang. Setelah diterjemahkan, baru dipahami. Suhu dingin di luar
serta angin kuat, menggoda banyak diantara kami memaksa masuk gedung
untuk mengambil baju dingin. Secara psikologis, banyak yang tergoda
untuk melakukan hal yang sama, walaupun beresiko. Ketika getaran agak
mereda, beberapa staf memeriksa kondisi gedung, jaringan air dan
memeriksa ruangan. Waktu berlalu lebih dari satu jam, jam 16.00
sekarang, tetapi hentakan gempa masih terus datang.
Pelajaran 4:
#pada saat darurat, penanggung jawab kantor atau gedung berubah fungsi
secara otomatis menjadi petugas komando evakuasi. Perlengkapan standar
adalah helm proyek dan keterangan di lengan serta megafon. Kemudian
setiap lantai ada juga petugas yang bertanggungjawab. Di jalanan,
mobil petugas lalu lalang memberikan petunjuk pada masyarakat sedang
speaker “jambu” yang tersebar dimana-mana, memberikan arahan terus
menerus
#sebagai orang asing, juga tidak mengerti bahasa lokal, suasana
tanggap darurat cukup menegangkan karena sedikit sekali memahami
perintah
#Perintah selanjutnya setelah diketahui tidak ada korban adalah
meminta semua pulang ke rumah masing2, bila tidak ada kepentingan
karena aliran air juga pemanas ruangan akan diputuskan.
Label:
Jurnal KerLiP
Pelajaran 3_gempa Tsunami Sendai _dari milis bencana
Hari Kamis, 10 Maret 2011. Sebanyak 20 peneliti gempa dan kelautan
berkumpul di Kashiwa, Chiba , Jepang. Peneliti Indonesia antara lain 7
datang dari Bandung dan Jakarta, 1 dari Hokaido dan 2 dari Nagoya dan
1 dari Paris. Peneliti lainnya datang dari USA, Perancis dan Jerman
dan sisanya tentu saja dari Jepang. Seminar fokus membicarakan sumber
utama gempa dan tsunami Aceh dan kemungkinan terjadinya gempa besar
lainnya di kawasan barat Sumatra. Hari pertama seminar lancar, debat
dan diskusi sampai sore hari. Hari kedua, 11 Maret seminar
dilanjutkan. Pembicara pertama pada sesi setelah makan siang berakhir,
pembicara kedua pada 14.45 sedang menyiapkan proyektor dijital. Tiba-
tiba, gedung digoyang lemah, semua tersenyum, saling berpandangan,
semakin kuat pada setengah menit kedua. Mulai bimbang, dilanjutkan
atau lari. Akhirnya, setelah menit kedua, goyangan gempa semakin kuat,
semua lari dari lantai dua, meninggalkan semua peralatan kerja,
menuruni gedung melalui tangga menju halaman kantor. Lift otomatis
tidak difungsikan. Beberapa menit kemudian, semuanya telah berkumpul
di lapangan parkir. Tiang-tiang lampu penerangan atau tanaman bergetar
keras dan bergoyang sampai sekitar 10-20Cm. Sebagian dari kami duduk
di lapangan karena getarannya kuat sekali. Telepon tidak berfungsi
pada saat tersebut.
Pelajaran 3:
#Sekalipun tahu pemahaman dasar penyelamatan diri dilakukan setelah
gempa reda, untuk ukuran gempa kuat berlangsung lebih dari satu menit
dan sedang berada di gedung tinggi, secara psikologi massa semua tidak
berlaku. Tersisa dalam benak adalah: lari
#seperempatjam berikutnya, baru muncul penghuni gedung lainnya yang
mungkin menerapkan pemahaman berevakuasi setelah getaran gempa
berakhir.
#Jepang memiliki jaringan komunikasi telepon modern, akan tetapi tetap
saja terjadi gangguan jaringan, bisa karena kerusakan infrastruktur
atau terjadi panggilan telepon luar biasa. Artinya, jaringan HP
sebagai alat warning justru tidak berfungsi pada 10-20 menit pertama.
#tidak terlihat kepanikan, histeri atau tangisan dari warga Jepang.
Semua tenang dan tidak banyak bicara. Pertanyaan: apakah ini karena
latihan rutin atau memang sikap dasar? Suasana ini tentu saja membawa
penagaruh positif.
berkumpul di Kashiwa, Chiba , Jepang. Peneliti Indonesia antara lain 7
datang dari Bandung dan Jakarta, 1 dari Hokaido dan 2 dari Nagoya dan
1 dari Paris. Peneliti lainnya datang dari USA, Perancis dan Jerman
dan sisanya tentu saja dari Jepang. Seminar fokus membicarakan sumber
utama gempa dan tsunami Aceh dan kemungkinan terjadinya gempa besar
lainnya di kawasan barat Sumatra. Hari pertama seminar lancar, debat
dan diskusi sampai sore hari. Hari kedua, 11 Maret seminar
dilanjutkan. Pembicara pertama pada sesi setelah makan siang berakhir,
pembicara kedua pada 14.45 sedang menyiapkan proyektor dijital. Tiba-
tiba, gedung digoyang lemah, semua tersenyum, saling berpandangan,
semakin kuat pada setengah menit kedua. Mulai bimbang, dilanjutkan
atau lari. Akhirnya, setelah menit kedua, goyangan gempa semakin kuat,
semua lari dari lantai dua, meninggalkan semua peralatan kerja,
menuruni gedung melalui tangga menju halaman kantor. Lift otomatis
tidak difungsikan. Beberapa menit kemudian, semuanya telah berkumpul
di lapangan parkir. Tiang-tiang lampu penerangan atau tanaman bergetar
keras dan bergoyang sampai sekitar 10-20Cm. Sebagian dari kami duduk
di lapangan karena getarannya kuat sekali. Telepon tidak berfungsi
pada saat tersebut.
Pelajaran 3:
#Sekalipun tahu pemahaman dasar penyelamatan diri dilakukan setelah
gempa reda, untuk ukuran gempa kuat berlangsung lebih dari satu menit
dan sedang berada di gedung tinggi, secara psikologi massa semua tidak
berlaku. Tersisa dalam benak adalah: lari
#seperempatjam berikutnya, baru muncul penghuni gedung lainnya yang
mungkin menerapkan pemahaman berevakuasi setelah getaran gempa
berakhir.
#Jepang memiliki jaringan komunikasi telepon modern, akan tetapi tetap
saja terjadi gangguan jaringan, bisa karena kerusakan infrastruktur
atau terjadi panggilan telepon luar biasa. Artinya, jaringan HP
sebagai alat warning justru tidak berfungsi pada 10-20 menit pertama.
#tidak terlihat kepanikan, histeri atau tangisan dari warga Jepang.
Semua tenang dan tidak banyak bicara. Pertanyaan: apakah ini karena
latihan rutin atau memang sikap dasar? Suasana ini tentu saja membawa
penagaruh positif.
Label:
Jurnal KerLiP
Pelajaran 2_gempa Tsunami Sendai _dari milis bencana
Malamnya saya menonton televisi yang memperlihatkan kegiatan warga
kawasan pantai melakukan evakuasi menuju kearah perbukitan, anak2 SD
didampingi guru-gurunya, begitu pula para orangtua dan warga lainnya.
Mereka berdiam ditempat penampungan, diberi sedikit makanan. Sementara
sirine terdengar dimana-mana
Pelajaran 2:
# evakuasi menjadi kebutuhan dan mudah dilaksanakan bila sering
dilatihkan
#tempat penampungan bukan merupakan bangunan khusus, tetapi runagan
umum yang lapang dan sudah disiapkan
kawasan pantai melakukan evakuasi menuju kearah perbukitan, anak2 SD
didampingi guru-gurunya, begitu pula para orangtua dan warga lainnya.
Mereka berdiam ditempat penampungan, diberi sedikit makanan. Sementara
sirine terdengar dimana-mana
Pelajaran 2:
# evakuasi menjadi kebutuhan dan mudah dilaksanakan bila sering
dilatihkan
#tempat penampungan bukan merupakan bangunan khusus, tetapi runagan
umum yang lapang dan sudah disiapkan
Label:
Jurnal KerLiP
Pelajaran 1_gempa Tsunami Sendai _dari milis bencana
Tidak ada gambar terkirim karena mengerikan…
Tidak ada gambar terkirim karena menakutkan…
Tidak ada gambar terkirim karena menyayat perasaan….
Tidak ada gambar terkirim karena menyedihkan bagi yang kehilangan…
Tidak ada gambar terkirim karena suatu ironi….
Tidak ada gambar terkirim karena itu tragedi kemanusiaan….
Tidak ada decak kekaguman, keanehan atas ironi dan tragedi….
Yang ada hanyalah kenyataan
Yang ada ternyata “ada” yang lebih “Berkuasa”
Yang tiada adalah kita semua, bersama dengan kesombongan, keserakahan
dan rasa congkak,
Akankah kita melupakan semua gambar dalam benak kita semua?
Menangis, meratap tetaplah tidak mengubah semuanya
Aceh, Pangandaran, Sipora-Pagai dan Sendai, lalu?................
Sedikit berbagi di bawah ini untuk kita semua
Di Kashiwa, Chiba di Kampus Atmosphere and Oceanography Research
Institute, Univ of Tokyo. Pada hari Rabu, 9 Maret 2011. Pukul 11.45.
13,97, di lantai 7, gempa dirasakan cukup kuat selama 1,5menit. Saya
tersadar dan berfikir harus melakukan apa. Akan tetapi tidak ada
satupun rekan2 Jepang melakukan pergerakan, panik berteriak atau
apapun walau di sekitar ruangan kerja saya banyak ibu-ibu staf kantor,
mahasiswi dan staf pengajar perempuan. Kemudian saya tengok ke
jendela, di lapangan juga tidak ada orang berkerumun. Gengsi juga ya,
akhirnya saya tidak melakukan evakuasi. Sorenya saya tanya pada rekan2
Jepang, kenapa tidak ada evakuasi pada saat gempa kuat dirasakan?
Jawabannya sederhana, gedungnya kuat kok dan tidak ada perintah
evakuasi. Wah, mereka percaya gedungnya tidak akan runtuh.
Pelajaran 1:
# tetap tenang, tidak panik pada saat terjadi gempa
# sangat percaya bahwa bangunan yang mereka tempati sesuai dengan
persyaratan tahan gempa dengan kekuatan tertentu
Malamnya saya menonton televisi yang memperlihatkan kegiatan warga
kawasan pantai melakukan evakuasi menuju kearah perbukitan, anak2 SD
didampingi guru-gurunya, begitu pula para orangtua dan warga lainnya.
Mereka berdiam ditempat penampungan, diberi sedikit makanan. Sementara
sirine terdengar dimana-mana
Tidak ada gambar terkirim karena menakutkan…
Tidak ada gambar terkirim karena menyayat perasaan….
Tidak ada gambar terkirim karena menyedihkan bagi yang kehilangan…
Tidak ada gambar terkirim karena suatu ironi….
Tidak ada gambar terkirim karena itu tragedi kemanusiaan….
Tidak ada decak kekaguman, keanehan atas ironi dan tragedi….
Yang ada hanyalah kenyataan
Yang ada ternyata “ada” yang lebih “Berkuasa”
Yang tiada adalah kita semua, bersama dengan kesombongan, keserakahan
dan rasa congkak,
Akankah kita melupakan semua gambar dalam benak kita semua?
Menangis, meratap tetaplah tidak mengubah semuanya
Aceh, Pangandaran, Sipora-Pagai dan Sendai, lalu?................
Sedikit berbagi di bawah ini untuk kita semua
Di Kashiwa, Chiba di Kampus Atmosphere and Oceanography Research
Institute, Univ of Tokyo. Pada hari Rabu, 9 Maret 2011. Pukul 11.45.
13,97, di lantai 7, gempa dirasakan cukup kuat selama 1,5menit. Saya
tersadar dan berfikir harus melakukan apa. Akan tetapi tidak ada
satupun rekan2 Jepang melakukan pergerakan, panik berteriak atau
apapun walau di sekitar ruangan kerja saya banyak ibu-ibu staf kantor,
mahasiswi dan staf pengajar perempuan. Kemudian saya tengok ke
jendela, di lapangan juga tidak ada orang berkerumun. Gengsi juga ya,
akhirnya saya tidak melakukan evakuasi. Sorenya saya tanya pada rekan2
Jepang, kenapa tidak ada evakuasi pada saat gempa kuat dirasakan?
Jawabannya sederhana, gedungnya kuat kok dan tidak ada perintah
evakuasi. Wah, mereka percaya gedungnya tidak akan runtuh.
Pelajaran 1:
# tetap tenang, tidak panik pada saat terjadi gempa
# sangat percaya bahwa bangunan yang mereka tempati sesuai dengan
persyaratan tahan gempa dengan kekuatan tertentu
Malamnya saya menonton televisi yang memperlihatkan kegiatan warga
kawasan pantai melakukan evakuasi menuju kearah perbukitan, anak2 SD
didampingi guru-gurunya, begitu pula para orangtua dan warga lainnya.
Mereka berdiam ditempat penampungan, diberi sedikit makanan. Sementara
sirine terdengar dimana-mana
Label:
Jurnal KerLiP
SALAM DUKA UNTUK JEPANG
Rembug Bencana Jepang Ala Kuntoro
Oleh: Victor Rembeth untuk Indonesia dan Jepang
Pada awalnya ada kekagetan tak terkira ketika ada email dan
sms yang berseliweran berupa undangan kepada LSM dan
jaringannya untuk hadir dalam pertemuan penanggulangan bencana
pada tanggal 13 Maret 2011 di Jakarta dari seorang ketua UKP4
yang bukan orang sembarangan di republik ini. Reaksi dini
menanggapi aksi Kuntoro ini mulai dari yang netral seperti
rasa tidak percaya sampai kepada yang ekstrim dan suudzon
bertanya-tanya, untuk apa lagi “Unit Kerja Elit” ini mengajak
masyarakat sipil bicara tentang bencana?
Memasuki ruang pertemuan di kawasan terbatas di Jakarta ini
menambah banyak pertanyaan yang memang sudah ditambah dengan
berbagai macam bumbu kemungkinan yang menyertai undangan ini.
Hadirnya berbagai tokoh penting pemerintahan, seperti Direktur
Asia Timur dan Pasifik Kementrian Luar Negeri dan Direktur
Kerjasama Fungsional ASEAN, serta Kepala perwakilan PBB untuk
Indonesia, wakil resmi kedutaan besar Jepang, direktur AHA
center, dan beberapa perwakilan lembaga Internasional seperti
Bank Dunia, UNHCR dan lain menambah pompaan adrenalin perihal
pentingnya agenda pertemuan ini.
Setelah pembukaan awal oleh pengundang, pertemuan ini dimulai
dengan paparan tentang kondisi kultural dan ekonomi Jepang
yang sedikit banyak akan mempengaruhi respon tanggap darurat
dari berbagai pihak luar yang datang ke Negara itu. Soni
Harsono, sebagai ketua komite ekonomi Indonesia-Jepang yang
menjelaskan hal ini juga menegaskan keberbahayaan dan
tantangan yang akan dihadapi oleh relawan khususnya
berhubungan dengan pendekatan kepada masyarakat Jepang dan
bahaya sekunder reaktor nuklir.
Penjelasan oleh Soni menjadi sangat menarik ketika berkenaan
dengan reaktor nuklir Fukushima yang memiliki 6 unit
pembangkit, dimana 2 unit , yaitu unit 1 dan 3 mengalami hydro
explosion karena tingkat suhu yang meningkat pada pendingin
air, namun belum sampai pada tahapan chain reaction yang dapat
mengakibatkan bencana sekelas ledakan bom atom. Ada kelegaan
ketika dijelaskan bahwa pada saat ini pihak pengelola telah
mampu melakukan perbaikan pada kedua unit ini.
Alur pertemuan kemudian mengalir lebih lancer dengan Kuntoro
berperan sebagai moderator yang ditambah dengan berbagai
penjelasan dari kedutaan besar Jepang , Kementrian Luar
Negeri, Kepala Perwakilan PBB dan juga diimbuhi disana sini
dengan berbagai pertanyaan perihal situasi kondisi terakhir
bencana Jepang dan sekaligus penambahan informasi dari
berbagai pihak yang hadir.
Pertanyaan mengenai apa maksud pertemuan ini akhirnya
terpecahkan, ketika Faisal Djalal dari MPBI bertanya apa peran
masing-masing dan untuk apa bertemu. Kuntoro kemudian dengan
kasual dan tanpa formalitas berlebihan menjelaskan bahwa
pertemuan yang difasilitasnya ini bukanlah dalam posisi beliau
sebagai ketua UKP4, tetapi lebih pada inisiatif yang
mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan sebagai bangsa yang
pernah dibantu banyak oleh Jepang dalam berbagai
penanggulangan bencana yang terjadi di Indonesia, khususnya
Tsunami 2004.
Serta merta suhu pertemuan meningkat, bukan dalam suasana adu
argumentasi ala pansus DPR, tetapi lebih kepada upaya
“fastabiqul khoirot” alias berlomba berbuat kebaikan dengan
membuka lebar berbagai sumber daya yang dimiliki masing-masing
peserta yang dapat digunakan untuk alat mengasihi sesamanya
manusia yang sedang menderita di Jepang. Rembug ini menjadi
sangat kental dengan suasana partisipatif dan jauh dari
pemaksaan birokrat yang bertujuan mendikte model
penanggulangan bencana .
Masyarakat sipil yang hadir, seperti Humanitarian Forum
Indonesia, MPBI, World Vision, Dompet Dhuafa, YEU,
Muhammadiyah (MDMC), Rescue Jakarta, Hope International,
Gerakan Kemanusiaan Indonesia, Obor Berkat dan berbagai
organisasi alumni Jepang larut dalam sebuah model rembug penuh
dengan kesetaraan dan saling mengisi. Pewakil
organisasi-organisasi PBB dan Aseanpun terbawa dalam sebuah
semangat kebersamaan yang berangkat dari nilai-nilai
kemanusiaan yang asali.
Yang menarik juga adalah semua menghargai ketika wakil
pemerintah Jepang mengatakan belum memerlukan bantuan, ketika
semua peserta sudah “kebelet” untuk berbagi. Juga tidak ada
protes ketika Pemerintah Jepang menyatakan tidak begitu mudah
memberikan ijin bagi relawan untuk terlibat, karena bukan saja
karena kapasitas yang mereka miliki sudah memadai, namun aspek
hambatan kultural dan cuaca akan menjadi penghalang bagi
relawan yang hadir. Sehingga pada saat ini pemerintah Jepang
belum memberikan daftar kebutuhan bantuan, dan pada
kenyataannya kendati sudah ada 50 negara yang menawarkan
bantuan, baru 1 negara yaitu Amerika yang diterima oleh Negara
ini.
Kembali sang pengagas pertemuan mengkonfirmasi bahwa keputusan
pemerintah Jepang ini haruslah dihargai. Karena berkaca pada
pengalaman tsunami 2004, diperlukan kedaulatan sebuah Negara
untuk mengatur manajemen tanggap darurat yang ada agar dapat
efektif dan efisien. Hal ini juga memperjelas modek
koordinasi yang ada yaitu pada saat ini pemerintah Jepang
lebih memilih untuk menyalurkan melalui lembaga-lembaga
kemanusiaan yang sudah ada perwakilan di Jepang, seperti
Palang Merah Internasional, dan berbagai lembaga lain yang
sudah ada perwakilan disana.
Namun berbagai usaha-usaha yang berlandaskan ketulusan
kemanusiaan ini tidak serta merta diabaikan atau bahkan
dilarang, tetapi justru inisiatif yang ada sangat dihargai
dalam pertemuan ini. Apresiasi yang tinggi diberikan kepada
berbagai pihak yang hadir yang langsung menunjukkan
kebersediaan untuk berbagi dan kemauan untuk mendukung
upaya-upaya penanggulangan bencana di Jepang.
Sebelum pertemuan ini ditutup dengan mengheningkan cipta
sebagai wujud berbagi rasa duka dengan masyarakat Jepang, para
peserta sepakat mengusulkan perlunya upaya-upaya koordinasi
dan konsolidasi ini diteruskan. Kuntoro memastikan bahwa forum
ini akan berlanjut dan dengan penuh keyakinan ia mengatakan
bahwa nilai “from Indonesian people to Japanese People”
haruslah menjadi bagian hakiki dari model koordinasi yang
digagas ini.
Sebuah orchestra koordinasi penanggulangan bencana telah
dimainkan secara manis oleh pengundang yang membagi berbagai
instrument pelaku manajemen bencana dalam sebuah komposisi
awalnya dengan baik. Ada pengakuan terhadap peran, fungsi dan
kedaulatan masing-masing peserta, namun sekaligus juga ada
penghormatan terhadap kelebihan dan kekurangan setiap pelaku
yang masuk dalam lagu kerjasama indah yang digubah oleh dari
dan untuk kita.
Oleh: Victor Rembeth untuk Indonesia dan Jepang
Pada awalnya ada kekagetan tak terkira ketika ada email dan
sms yang berseliweran berupa undangan kepada LSM dan
jaringannya untuk hadir dalam pertemuan penanggulangan bencana
pada tanggal 13 Maret 2011 di Jakarta dari seorang ketua UKP4
yang bukan orang sembarangan di republik ini. Reaksi dini
menanggapi aksi Kuntoro ini mulai dari yang netral seperti
rasa tidak percaya sampai kepada yang ekstrim dan suudzon
bertanya-tanya, untuk apa lagi “Unit Kerja Elit” ini mengajak
masyarakat sipil bicara tentang bencana?
Memasuki ruang pertemuan di kawasan terbatas di Jakarta ini
menambah banyak pertanyaan yang memang sudah ditambah dengan
berbagai macam bumbu kemungkinan yang menyertai undangan ini.
Hadirnya berbagai tokoh penting pemerintahan, seperti Direktur
Asia Timur dan Pasifik Kementrian Luar Negeri dan Direktur
Kerjasama Fungsional ASEAN, serta Kepala perwakilan PBB untuk
Indonesia, wakil resmi kedutaan besar Jepang, direktur AHA
center, dan beberapa perwakilan lembaga Internasional seperti
Bank Dunia, UNHCR dan lain menambah pompaan adrenalin perihal
pentingnya agenda pertemuan ini.
Setelah pembukaan awal oleh pengundang, pertemuan ini dimulai
dengan paparan tentang kondisi kultural dan ekonomi Jepang
yang sedikit banyak akan mempengaruhi respon tanggap darurat
dari berbagai pihak luar yang datang ke Negara itu. Soni
Harsono, sebagai ketua komite ekonomi Indonesia-Jepang yang
menjelaskan hal ini juga menegaskan keberbahayaan dan
tantangan yang akan dihadapi oleh relawan khususnya
berhubungan dengan pendekatan kepada masyarakat Jepang dan
bahaya sekunder reaktor nuklir.
Penjelasan oleh Soni menjadi sangat menarik ketika berkenaan
dengan reaktor nuklir Fukushima yang memiliki 6 unit
pembangkit, dimana 2 unit , yaitu unit 1 dan 3 mengalami hydro
explosion karena tingkat suhu yang meningkat pada pendingin
air, namun belum sampai pada tahapan chain reaction yang dapat
mengakibatkan bencana sekelas ledakan bom atom. Ada kelegaan
ketika dijelaskan bahwa pada saat ini pihak pengelola telah
mampu melakukan perbaikan pada kedua unit ini.
Alur pertemuan kemudian mengalir lebih lancer dengan Kuntoro
berperan sebagai moderator yang ditambah dengan berbagai
penjelasan dari kedutaan besar Jepang , Kementrian Luar
Negeri, Kepala Perwakilan PBB dan juga diimbuhi disana sini
dengan berbagai pertanyaan perihal situasi kondisi terakhir
bencana Jepang dan sekaligus penambahan informasi dari
berbagai pihak yang hadir.
Pertanyaan mengenai apa maksud pertemuan ini akhirnya
terpecahkan, ketika Faisal Djalal dari MPBI bertanya apa peran
masing-masing dan untuk apa bertemu. Kuntoro kemudian dengan
kasual dan tanpa formalitas berlebihan menjelaskan bahwa
pertemuan yang difasilitasnya ini bukanlah dalam posisi beliau
sebagai ketua UKP4, tetapi lebih pada inisiatif yang
mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan sebagai bangsa yang
pernah dibantu banyak oleh Jepang dalam berbagai
penanggulangan bencana yang terjadi di Indonesia, khususnya
Tsunami 2004.
Serta merta suhu pertemuan meningkat, bukan dalam suasana adu
argumentasi ala pansus DPR, tetapi lebih kepada upaya
“fastabiqul khoirot” alias berlomba berbuat kebaikan dengan
membuka lebar berbagai sumber daya yang dimiliki masing-masing
peserta yang dapat digunakan untuk alat mengasihi sesamanya
manusia yang sedang menderita di Jepang. Rembug ini menjadi
sangat kental dengan suasana partisipatif dan jauh dari
pemaksaan birokrat yang bertujuan mendikte model
penanggulangan bencana .
Masyarakat sipil yang hadir, seperti Humanitarian Forum
Indonesia, MPBI, World Vision, Dompet Dhuafa, YEU,
Muhammadiyah (MDMC), Rescue Jakarta, Hope International,
Gerakan Kemanusiaan Indonesia, Obor Berkat dan berbagai
organisasi alumni Jepang larut dalam sebuah model rembug penuh
dengan kesetaraan dan saling mengisi. Pewakil
organisasi-organisasi PBB dan Aseanpun terbawa dalam sebuah
semangat kebersamaan yang berangkat dari nilai-nilai
kemanusiaan yang asali.
Yang menarik juga adalah semua menghargai ketika wakil
pemerintah Jepang mengatakan belum memerlukan bantuan, ketika
semua peserta sudah “kebelet” untuk berbagi. Juga tidak ada
protes ketika Pemerintah Jepang menyatakan tidak begitu mudah
memberikan ijin bagi relawan untuk terlibat, karena bukan saja
karena kapasitas yang mereka miliki sudah memadai, namun aspek
hambatan kultural dan cuaca akan menjadi penghalang bagi
relawan yang hadir. Sehingga pada saat ini pemerintah Jepang
belum memberikan daftar kebutuhan bantuan, dan pada
kenyataannya kendati sudah ada 50 negara yang menawarkan
bantuan, baru 1 negara yaitu Amerika yang diterima oleh Negara
ini.
Kembali sang pengagas pertemuan mengkonfirmasi bahwa keputusan
pemerintah Jepang ini haruslah dihargai. Karena berkaca pada
pengalaman tsunami 2004, diperlukan kedaulatan sebuah Negara
untuk mengatur manajemen tanggap darurat yang ada agar dapat
efektif dan efisien. Hal ini juga memperjelas modek
koordinasi yang ada yaitu pada saat ini pemerintah Jepang
lebih memilih untuk menyalurkan melalui lembaga-lembaga
kemanusiaan yang sudah ada perwakilan di Jepang, seperti
Palang Merah Internasional, dan berbagai lembaga lain yang
sudah ada perwakilan disana.
Namun berbagai usaha-usaha yang berlandaskan ketulusan
kemanusiaan ini tidak serta merta diabaikan atau bahkan
dilarang, tetapi justru inisiatif yang ada sangat dihargai
dalam pertemuan ini. Apresiasi yang tinggi diberikan kepada
berbagai pihak yang hadir yang langsung menunjukkan
kebersediaan untuk berbagi dan kemauan untuk mendukung
upaya-upaya penanggulangan bencana di Jepang.
Sebelum pertemuan ini ditutup dengan mengheningkan cipta
sebagai wujud berbagi rasa duka dengan masyarakat Jepang, para
peserta sepakat mengusulkan perlunya upaya-upaya koordinasi
dan konsolidasi ini diteruskan. Kuntoro memastikan bahwa forum
ini akan berlanjut dan dengan penuh keyakinan ia mengatakan
bahwa nilai “from Indonesian people to Japanese People”
haruslah menjadi bagian hakiki dari model koordinasi yang
digagas ini.
Sebuah orchestra koordinasi penanggulangan bencana telah
dimainkan secara manis oleh pengundang yang membagi berbagai
instrument pelaku manajemen bencana dalam sebuah komposisi
awalnya dengan baik. Ada pengakuan terhadap peran, fungsi dan
kedaulatan masing-masing peserta, namun sekaligus juga ada
penghormatan terhadap kelebihan dan kekurangan setiap pelaku
yang masuk dalam lagu kerjasama indah yang digubah oleh dari
dan untuk kita.
Senin, 07 Maret 2011
Obrolan KerLiP 1 : Kesadaran berwarga negara
Kampanye Education for All di Kota Bandung tahun 2003 yang menyertakan sejumlah anak dalam setiap tahap kegiatannya merupakan kegiatan perdana KerLiP untuk mendorong pemenuhan hak atas pendidikan dan perlindungan anak. Slogan-slogan dan pers release yang disiapkan orangtua dan guru dan dibawa anak-anak sekolah dalam kegiatan kampanye di seputar Gedung Sate pada tanggal 9 April 2003 menjadi sorotan tajam dari masyarakat melalui media cetak dan elektronik. Kami terhenyak mengetahui bahwa kegiatan yang kami lakukan dapat dikatagorikan melanggar Undang-Undang UU Perlindungan Anak disahkan pada bulan September 2002.
Momentum inilah yang menyadarkan kami tentang pentingnya membangun kesadaran sebagai warga negara.
Momentum inilah yang menyadarkan kami tentang pentingnya membangun kesadaran sebagai warga negara.
Jumat, 04 Maret 2011
Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan
Minggu ini, penguatan perspektif Ramah Anak dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan dimulai dengan pertemuan perdana penyusunan Pedoman Sekolah ramah Anak. Masukan dari Rudy TdH, Intan StH, Alfrieda WVI, Yanti dan Zamzam dari Perkumpulan KerLiP, Pak Sandi dari PDH dan Pak Agus dari YKAI akan melengkapi kajian awal Asdep pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan dalam menyusun roadmap sekolah ramah anak di Indonesia.
Kami sepakat untuk membantu menyusun kerangka Acuan Kegiatan pada tanggal 7 Maret 2011.
Oh ya, saat ini perkumpulan KerLiP juga mulai bergabung dengan CSO's EFA yang dirintis PKM untuk memastikan ketercapaian EFA pada tahun 2015 di Indonesia.Kami akan bersama-sama menyusun milestone pemenuhan hak atas pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia melalui budayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan di pendidikan.
Kami sepakat untuk membantu menyusun kerangka Acuan Kegiatan pada tanggal 7 Maret 2011.
Oh ya, saat ini perkumpulan KerLiP juga mulai bergabung dengan CSO's EFA yang dirintis PKM untuk memastikan ketercapaian EFA pada tahun 2015 di Indonesia.Kami akan bersama-sama menyusun milestone pemenuhan hak atas pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia melalui budayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan di pendidikan.
Label:
Jurnal KerLiP
Sabtu, 24 Januari 2009
Pendidikan Anak Merdeka
Dalam konteks kemampuan anak untuk belajar, semua anak merdeka.
Pandangan inilah yang kemudian mendasari mengapa pengembangan rasa ingin
tahu anak menjadi sangat penting bagi KerLip.
Rasa ingin tahu pada manusia adalah universal.
Orang dewasa lah yang membuat anak-anak tidak merdeka lagi dengan cara
mendidik anak-anak dengan nilai dan pengetahuan yang tidak diletakkan dalam bungkusan rasa ingin tahu.
Anak-anak mengetahui kenyamanan adalah kehidupan yang tidak dipertanyakan
dari kita orang dewasa. Mendidik, bila tidak berfokus pada tumbuhkembang anak,
memang sangat riskan terjebak pada pembunuhan karakter, pembekuan pikiran,
dan pelumpuhan kegairahan
Upaya memosisikan konsep "anak merdeka" dalam ruang pendidikan yang lebih
makro, KerLiP menemukan jalannya dalam kaitan diskursif dengan asas perjuangan
pendidikan Ki Hadjar Dewantara
(1) adanya seorang untuk mengatur dirinya sendiri
(2) pengajaran harus mendidik anak menjadi manusia merdeka batin, pikiran, tenaga
(3) pengajaran jangan terlampau mengutamakan kecerdasan pikiran karena hal itu dapat memisahkan orang terpelajar dengan rakyat
(4) berkehendak untuk mengusahakan kekuatan diri sendiri.
Keempat asas perjuangan Bapak Pendidikan Nasional ini sudah lama terlupakan
dalam pendidikan formal, terutama di sekolah-sekolah yang diselenggarakanpemerintah.
Dalam kesadaran baru itulah Komunitas homeschooling KerLiP kemudian
diposisikan.
Karena itu—dalam konteks relasi ruang, kuasa, dan pengetahuan—sekolah rumah
ini, di satu sisi,
dapat dipahami sebagai tempat (*place*) bagi formasi pengetahuan "anak
merdeka" agar tetap dapat bertahan dan,
di sisi lain, sebagai ruang (*space*) bagi tumbuhnya wacana keluarga yang
baru yang terlibat aktif di wilayah publik melalui arena pendidikan.
------------------------------
Lihat juga, misalnya, penelitian LIPI (2001) tentang
bagaimana Orde Baru mengubah pemaknaan atas pemikiran pendidikan Dewantara
yang progresif itu untuk menjadi alat yang ampuh bagi otoritarianisme. Dalam
kaitan ini, penelitian Shiraishi (2001) mengemukakan bahwa "keluarga
Indonesia" sebenarnya lahir melalui proses konstruksi sosial pada masa-masa
pergerakan nasional. Dewantara dan aktivismenya bersama Taman Siswa
memberikan kontribusi sangat penting dalam pembentukan wacana "keluarga
Indonesia" itu. Pada titik inilah sebenarnya wacana Orde Baru juga
beroperasi untuk menundukkan "keluarga Indonesia" dalam kepentingan
otoritarianismenya.
Merayakan hari kemerdekaan adalah merayakan universalitas keingintahuan
anak.
Ayo kita hidupkan kembali pendidikan yang memerdekakan
dikutip dari studi awal Irsyad Ridho tentang strategi
wacana sekolah rumah dipersembahkan untuk memperdengarkan suara lain dalam gerakan perbaikan pendidikan di Indonesia.
YantiKerLiP
Pandangan inilah yang kemudian mendasari mengapa pengembangan rasa ingin
tahu anak menjadi sangat penting bagi KerLip.
Rasa ingin tahu pada manusia adalah universal.
Orang dewasa lah yang membuat anak-anak tidak merdeka lagi dengan cara
mendidik anak-anak dengan nilai dan pengetahuan yang tidak diletakkan dalam bungkusan rasa ingin tahu.
Anak-anak mengetahui kenyamanan adalah kehidupan yang tidak dipertanyakan
dari kita orang dewasa. Mendidik, bila tidak berfokus pada tumbuhkembang anak,
memang sangat riskan terjebak pada pembunuhan karakter, pembekuan pikiran,
dan pelumpuhan kegairahan
Upaya memosisikan konsep "anak merdeka" dalam ruang pendidikan yang lebih
makro, KerLiP menemukan jalannya dalam kaitan diskursif dengan asas perjuangan
pendidikan Ki Hadjar Dewantara
(1) adanya seorang untuk mengatur dirinya sendiri
(2) pengajaran harus mendidik anak menjadi manusia merdeka batin, pikiran, tenaga
(3) pengajaran jangan terlampau mengutamakan kecerdasan pikiran karena hal itu dapat memisahkan orang terpelajar dengan rakyat
(4) berkehendak untuk mengusahakan kekuatan diri sendiri.
Keempat asas perjuangan Bapak Pendidikan Nasional ini sudah lama terlupakan
dalam pendidikan formal, terutama di sekolah-sekolah yang diselenggarakanpemerintah.
Dalam kesadaran baru itulah Komunitas homeschooling KerLiP kemudian
diposisikan.
Karena itu—dalam konteks relasi ruang, kuasa, dan pengetahuan—sekolah rumah
ini, di satu sisi,
dapat dipahami sebagai tempat (*place*) bagi formasi pengetahuan "anak
merdeka" agar tetap dapat bertahan dan,
di sisi lain, sebagai ruang (*space*) bagi tumbuhnya wacana keluarga yang
baru yang terlibat aktif di wilayah publik melalui arena pendidikan.
------------------------------
Lihat juga, misalnya, penelitian LIPI (2001) tentang
bagaimana Orde Baru mengubah pemaknaan atas pemikiran pendidikan Dewantara
yang progresif itu untuk menjadi alat yang ampuh bagi otoritarianisme. Dalam
kaitan ini, penelitian Shiraishi (2001) mengemukakan bahwa "keluarga
Indonesia" sebenarnya lahir melalui proses konstruksi sosial pada masa-masa
pergerakan nasional. Dewantara dan aktivismenya bersama Taman Siswa
memberikan kontribusi sangat penting dalam pembentukan wacana "keluarga
Indonesia" itu. Pada titik inilah sebenarnya wacana Orde Baru juga
beroperasi untuk menundukkan "keluarga Indonesia" dalam kepentingan
otoritarianismenya.
Merayakan hari kemerdekaan adalah merayakan universalitas keingintahuan
anak.
Ayo kita hidupkan kembali pendidikan yang memerdekakan
dikutip dari studi awal Irsyad Ridho tentang strategi
wacana sekolah rumah dipersembahkan untuk memperdengarkan suara lain dalam gerakan perbaikan pendidikan di Indonesia.
YantiKerLiP
Rabu, 14 Januari 2009
Yanti Sriyulianti, Pemiskinan Melalui Pendidikan
....Saya sebagai koordinator Education Forum, sudah mengkaji itu jauh sebelum diundangkan. Ada indikasi pelepasan tanggung jawab pendidikan dan itu makin kuat tendensinya melalui BHP. Jadi, malah "diresmikan". Di sini, nasib guru baik PNS maupun non-PNS, seperti terdapat pada pasal 55, ditentukan melalui kontrak antara guru dengan BHP tadi. Jadi, mungkin guru bisa kapan saja dilepas.
Sedangkan pendanaan, ada pada pasal 41. Untuk pendidikan dasar, komitmennya sudah bagus, dari sisi jaminan tersedianya pembiayaan oleh negara. Namun, meski disebutkan bahwa pendidikan dasar dibiayai pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada praktiknya itu hanya sampai mencapai standar nasional pendidikan (SNP). Misalnya, ada sekolah A yang kualitasnya sudah melampaui SNP, itu diperbolehkan memungut biaya lagi. Nah, itu yang kita khawatirkan.
Sedangkan untuk pendidikan menengah dan tinggi, sudah jelas bahwa disebutkan pada pasal 41 ayat 4, pemerintah menanggung sedikitnya sepertiga dari biaya operasional. Dilihat di penjelasannya, itu tidak termasuk gaji pendidik. Lalu gaji pendidik dibebankan pada siapa? Ujungnya, pada masyarakat lagi. Untuk pendidikan tinggi, masalahnya lebih berat lagi. Misalnya, pemisahan keuangan antara pemerintah dan otoritas perguruan tinggi, itu juga kurang jelas.
Tidak heran, kini banyak sekolah ramai-ramai melabelkan dirinya sebagai sekolah bertaraf internasional. Padahal, itu-itu juga diberikan, yang jelas masyarakat jadi membayar lebih banyak. Mau masuk kelas akselerasi, untuk anak berkemampuan lebih, tetap harus bayar fasilitas khusus. Bayangkan, jadi yang pintar juga harus kaya untuk bisa membayar pendidikan. Coba lihat kampus-kampus, begitu banyak jalur-jalur khusus dengan harga luar biasa. Itu makin menimbulkan kesenjangan. Tadinya saya yakin, pendidikan bisa mengakhiri kemiskinan, sekarang malah yang terjadi pemiskinan melalui pendidikan.
Yang paling parah adalah, tercantumnya perihal pailit hingga bisa porto folio untuk bermain saham. Ya Allah, itulah yang memprihatinkan, ketika institusi tempat pencerdasan akhirnya dijadikan perusahaan. Di mana hal itu dijalani oleh pemerintah, yang notabene seharusnya memberikan jaminan hak atas pendidikan sesuai dengan pasal 31 ayat UUD 1945. Read More in Pikiran rakyat 15 januari 2009
Sedangkan pendanaan, ada pada pasal 41. Untuk pendidikan dasar, komitmennya sudah bagus, dari sisi jaminan tersedianya pembiayaan oleh negara. Namun, meski disebutkan bahwa pendidikan dasar dibiayai pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada praktiknya itu hanya sampai mencapai standar nasional pendidikan (SNP). Misalnya, ada sekolah A yang kualitasnya sudah melampaui SNP, itu diperbolehkan memungut biaya lagi. Nah, itu yang kita khawatirkan.
Sedangkan untuk pendidikan menengah dan tinggi, sudah jelas bahwa disebutkan pada pasal 41 ayat 4, pemerintah menanggung sedikitnya sepertiga dari biaya operasional. Dilihat di penjelasannya, itu tidak termasuk gaji pendidik. Lalu gaji pendidik dibebankan pada siapa? Ujungnya, pada masyarakat lagi. Untuk pendidikan tinggi, masalahnya lebih berat lagi. Misalnya, pemisahan keuangan antara pemerintah dan otoritas perguruan tinggi, itu juga kurang jelas.
Tidak heran, kini banyak sekolah ramai-ramai melabelkan dirinya sebagai sekolah bertaraf internasional. Padahal, itu-itu juga diberikan, yang jelas masyarakat jadi membayar lebih banyak. Mau masuk kelas akselerasi, untuk anak berkemampuan lebih, tetap harus bayar fasilitas khusus. Bayangkan, jadi yang pintar juga harus kaya untuk bisa membayar pendidikan. Coba lihat kampus-kampus, begitu banyak jalur-jalur khusus dengan harga luar biasa. Itu makin menimbulkan kesenjangan. Tadinya saya yakin, pendidikan bisa mengakhiri kemiskinan, sekarang malah yang terjadi pemiskinan melalui pendidikan.
Yang paling parah adalah, tercantumnya perihal pailit hingga bisa porto folio untuk bermain saham. Ya Allah, itulah yang memprihatinkan, ketika institusi tempat pencerdasan akhirnya dijadikan perusahaan. Di mana hal itu dijalani oleh pemerintah, yang notabene seharusnya memberikan jaminan hak atas pendidikan sesuai dengan pasal 31 ayat UUD 1945. Read More in Pikiran rakyat 15 januari 2009
Label:
Jurnal KerLiP,
media tracking
Senin, 12 Januari 2009
Pers Release Education Forum
MENGGUGAT PERDAGANGAN PENDIDIKAN,
MENDESAK PEMERINTAH KEMBALI PADA CITA-CITA KONSTITUSI
Pada tanggal 18 Desember 2008 pemerintah Indonesia melalui DPR RI telah men-sahkan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Pengesahan UU ini telah ditentang oleh berbagai kalangan praktisi pendidikan dengan alasan pendidikan akan menjadi mahal karena diperdagangkan dan negara tidak akan ikut campur lagi mengenai kualitas dan subtansi pengajaran karena semua ditentukan oleh pasar. Indikator bahwa pasar menjadi peran penting atas mati hidupnya institusi pendidikan adalah BHP bisa dipailitkan jika dalam kondisi yang tidak sehat, sedangkan yang sehat dan dipilih banyak masyarakat maka akan bertahan.
UU BHP yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat merupakan salah satu masalah dalam dunia pendidikan kita. Terdapat satu UU yang ternyata menjadi pokok masalah dari mahalnya pendidikan. UU ini menjadikan pemerintah melepas tanggungjawab untuk mensejahterahkan warga negara melalui pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ternyata telah memberikan fondasi adanya perdagangan pendidikan. Dampaknya sekarang adalah pendidikan semakin mahal dan masyarakat dipaksa harus membiayai dirinya untuk urusan pendidikan.
Dalam paragraf keempat Pembukaan UUD 1945 sangat jelas dinyatakan bahwa Negara melalui pemerintah wajib memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Makna dari kalimat ini bukan sekedar hiasan tapi merupakan keinginan kuat para pendiri negara, bahwa rakyat Indonesia harus dilayani dan pemerintahlah yang wajib memikirkan seluruh masalah pendidikan termasuk pembiayaannya. Dengan demikian cita-cita pendirian Negara Republik Indonesia untuk mensejahterahkan rakyatnya dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seharusnya menjadi cara pandang pemerintah pada saat sekarang.
Dari kedua UU, baik Sisdiknas maupun BHP sama–sama memberikan beban kepada orang tua dan masyarakat. Subtansi UU sama-sama membolehkan kutipan, perdagangan, dan pelepasan beban negara dari urusan pendidikan, misalnya rekruitmen guru serta pencarian sumber dana pendidikan oleh perguruan tinggi. Ketentuan-ketentuan ini jelas telah bergeser dari filosofi pembuatan konstitusi, dimana sebenarnya dalam dunia pendidikan tidak seharusnya dibedakan kaya dan miskin.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kami mendesak kepada pemerintah untuk segera :
1. Membebaskan biaya pendidikan sebagaimana amanat dalam konstitusi Negara Republik Indonesia mulai tingkat pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi ;
2. Mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk mengganti pasal-pasal bermasalah dalam UU Sisdiknas dan UU BHP serta membatalkan peraturan-peraturan dibawahnya yang bertentangan dengan konstitusi dan UU ;
3. Menghentikan dan menghilangkan penyelenggaraan pendidikan yang mendasarkan pada kemampuan ekonomi dan menjadikan masyarakat miskin sebagai alasan diterbitkannya UU BHP.
Demikian sikap yang kami sampaikan agar mendapat perhatian dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
Yanti Sriyulianti
kordinator Education Forum
RR. Chitra retna s.
Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)
Gatot
Kordinator
Tim Advokasi Masyarakat untuk Pendidikan Gratis
Kontak PErson :
Yanti : 08159633107
Gatot : 081806979668
ANALISA Pasal-pasal bermasalah
I. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 12 ayat (1) butir c dan d UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menjelaskan kontradiksi antara konstitusi dengan UU. Dalam konstitusi jelas seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah tetapi dalam butir ini ada pembebasan biaya bagi siswa yang tidak mampu. Berikut bunyi lengkapnya :
"Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
Begitu juga pada Pasal 12 ayat (2) butir b UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mewajibkan pembiayaan dari peserta didik. Berikut bunyi lengkapnya :
"Setiap peserta didik berkewajiban:
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
WAJIB BELAJAR
Wajib belajar dalam Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dibatasi hanya usia tujuh hingga lima belas tahun jelas suatu pembatasan yang dimaksudkan untuk melepas beban negara dari pembiayaan pendidikan. Secara tegas dalam pasal ini mengharuskan warga negara bertanggungjawab dalam penyelenggaran pendidikan.
Berikut bunyi selengkapnya :
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan wajib belajar justru dibebankan kepada orang tua sebagaimana disebut dalam pasal 7 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas berbunyi :
"Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya."
Melalui ketentuan pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas justru mewajibkan masyarakat mendukung sumber daya pendidikan. Berikut bunyi lengkapnya :
"Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan."
Pemerintah membatasi kewenangnya membiayai pendidikan warga negara dari usia tujuh hingga lima belas tahun. Berikut Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, berbunyi :
"Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun."
Pada Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa wajib belajar "dapat" diikuti oleh peserta didik. pasal ini tidak mengharuskan peserta didik untuk ikut program wajib belajar.
Berikut bunyi selengkapnya :
"Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar."
PENDANAAN
Pemerintah berupaya melepaskan tanggungjawab untuk memberikan dana dalam pendidikan. Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengatur pendanaan mengharuskan tanggungjawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Berikut bunyi selengkapnya :
"Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."
Penjelasan Pasal 46 Ayat (1)
"Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah."
Sama halnya dengan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang memasukan unsur masyarakat untuk bertanggungjawab dalam pendanaan. Berikut bunyi selengkapnya :
"Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisiknas menjadi pasal yang mengharuskan masyarakat yang terlibat dalam komite sekolah dan dewan pendidikan untuk mengadakan kebutuhan-kebutuhan pendidikan. Berikut bunyi lengkapnya :
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
II. UU BHP
OTONOMI
Konsideran menimbang butir b UU BHP menjelaskan tentang otonomi pada lingkup nirlaba dan pengolaan dana. Padahal dalam pasal 24 UU Sisdiknas otonomi dimaksudkan untuk peningkatan keilmuan. Berikut bunyi lengkap konsideran :
"bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional."
Pengertian otonomi dalam Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, berbunyi :
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
PELEPASAN TANGGUNGJAWAB NEGARA
Masyarakat dibebankan untuk bertanggungjawab atas pendidikan yang diselenggarakan. Pengaturan tentang sumber dana pendidikan pada Pasal 40 UU BHP berbunyi :
(1) Sumber dana untuk pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk:
a. beasiswa,
b. bantuan biaya pendidikan,
c. kredit mahasiswa, dan/atau,
d. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
Pelepasan tanggungjawab pembiayaan pendidikan pada tingkat menengah dan tinggi diatur dalam Pasal 41 UU BHP, berbunyi :
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(5) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit ½ (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(10) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal diatas jelas bertentangan dengan pasal yang mengatur soal penyelenggaraan pendidikan tidak diperkenankan diskriminasi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) butir f dan g berbunyi :
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip:
f. Akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya,
g. Keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya,
Terjadi ketidaksonsistenan pengaturan sebagaimana mana ditemukan dalam Pasal 44, yang berbunyi :
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung dana pendidikan untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta bantuan biaya investasi dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP Penyelenggara.
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan sumber dana yang diambil dari masyarkat baik bantuan langsung maupun melalui investasi berikut Pasal 45 mengaturnya :
(1) Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasional, dan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan penerimaan lain yang sah.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan atau insentif perpajakan kepada masyarakat yang memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
KAPITALISASI MODAL
Pasal yang seakan tidak mengambil keuntungan tapi mengatur kapitalisasi modal atau dana yang diperoleh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU BHP berbunyi :
"Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan."
Munculnya istilah pendapatan dalam pasal 37 UU BHP, lengkapnya berbunyi :
(4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, atau BHPM dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.
(5) Kekayaan dan pendapatan BHP Penyelenggara dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran,
b. pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi,
c. peningkatan pelayanan pendidikan, dan
d. penggunaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Pengaturan tentang pendapatan dan sisa uang dari kapitalisasi pendidikan diatur dalam Pasal 38 UU BHP :
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.
(2) Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.
(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan wajib ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) selambat-lambatnya dalam waktu 4 (empat) tahun.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan menjadi objek pajak penghasilan.
Melakukan usaha dibidang pendidikan dan usaha lainnya diatur dalam Pasal 42, berbunyi :
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (6) huruf d.
(3) Investasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya tidak melampaui 10 (sepuluh) persen dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung badan hukum pendidikan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dibukukan secara profesional oleh pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah dari pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(7) Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik.
Pasal 43 menjelaskan tentang keabsahan berinvestasi di perusahaan, bunyinya sebagai berikut :
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (3) dan investasi tambahan setiap tahunnya paling banyak 10 (sepuluh) persen dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional oleh dewan komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum pendidikan.
(4) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik.
Pengaturan dalam BHP telah memunculkan pembedaan berdasarkan kelas sosial. Dengan ditentukannya kuota 20 (dua puluh) persen bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk diterima dalam pendidikan, maka jelas keberadaan BHP hanya aka menerima warga negara yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Padahal dalam konstitusi tanggungjawab pendidikan berada pada pemerintah sehingga secara logik jika pemerintah wajib membiayai seluruh tingkat pendidikan maka tidak perlu mengatur tentang kuota bagi yang tidak mampu. Berikut pasal 46 mengatur tentang ini :
(1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
(2) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari jumlah seluruh peserta didik.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membayar sesuai dengan kemampuannya, memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan biaya pendidikan.
(4) Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
MENDESAK PEMERINTAH KEMBALI PADA CITA-CITA KONSTITUSI
Pada tanggal 18 Desember 2008 pemerintah Indonesia melalui DPR RI telah men-sahkan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Pengesahan UU ini telah ditentang oleh berbagai kalangan praktisi pendidikan dengan alasan pendidikan akan menjadi mahal karena diperdagangkan dan negara tidak akan ikut campur lagi mengenai kualitas dan subtansi pengajaran karena semua ditentukan oleh pasar. Indikator bahwa pasar menjadi peran penting atas mati hidupnya institusi pendidikan adalah BHP bisa dipailitkan jika dalam kondisi yang tidak sehat, sedangkan yang sehat dan dipilih banyak masyarakat maka akan bertahan.
UU BHP yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat merupakan salah satu masalah dalam dunia pendidikan kita. Terdapat satu UU yang ternyata menjadi pokok masalah dari mahalnya pendidikan. UU ini menjadikan pemerintah melepas tanggungjawab untuk mensejahterahkan warga negara melalui pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ternyata telah memberikan fondasi adanya perdagangan pendidikan. Dampaknya sekarang adalah pendidikan semakin mahal dan masyarakat dipaksa harus membiayai dirinya untuk urusan pendidikan.
Dalam paragraf keempat Pembukaan UUD 1945 sangat jelas dinyatakan bahwa Negara melalui pemerintah wajib memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Makna dari kalimat ini bukan sekedar hiasan tapi merupakan keinginan kuat para pendiri negara, bahwa rakyat Indonesia harus dilayani dan pemerintahlah yang wajib memikirkan seluruh masalah pendidikan termasuk pembiayaannya. Dengan demikian cita-cita pendirian Negara Republik Indonesia untuk mensejahterahkan rakyatnya dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seharusnya menjadi cara pandang pemerintah pada saat sekarang.
Dari kedua UU, baik Sisdiknas maupun BHP sama–sama memberikan beban kepada orang tua dan masyarakat. Subtansi UU sama-sama membolehkan kutipan, perdagangan, dan pelepasan beban negara dari urusan pendidikan, misalnya rekruitmen guru serta pencarian sumber dana pendidikan oleh perguruan tinggi. Ketentuan-ketentuan ini jelas telah bergeser dari filosofi pembuatan konstitusi, dimana sebenarnya dalam dunia pendidikan tidak seharusnya dibedakan kaya dan miskin.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kami mendesak kepada pemerintah untuk segera :
1. Membebaskan biaya pendidikan sebagaimana amanat dalam konstitusi Negara Republik Indonesia mulai tingkat pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi ;
2. Mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk mengganti pasal-pasal bermasalah dalam UU Sisdiknas dan UU BHP serta membatalkan peraturan-peraturan dibawahnya yang bertentangan dengan konstitusi dan UU ;
3. Menghentikan dan menghilangkan penyelenggaraan pendidikan yang mendasarkan pada kemampuan ekonomi dan menjadikan masyarakat miskin sebagai alasan diterbitkannya UU BHP.
Demikian sikap yang kami sampaikan agar mendapat perhatian dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
Yanti Sriyulianti
kordinator Education Forum
RR. Chitra retna s.
Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)
Gatot
Kordinator
Tim Advokasi Masyarakat untuk Pendidikan Gratis
Kontak PErson :
Yanti : 08159633107
Gatot : 081806979668
ANALISA Pasal-pasal bermasalah
I. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 12 ayat (1) butir c dan d UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menjelaskan kontradiksi antara konstitusi dengan UU. Dalam konstitusi jelas seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah tetapi dalam butir ini ada pembebasan biaya bagi siswa yang tidak mampu. Berikut bunyi lengkapnya :
"Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
Begitu juga pada Pasal 12 ayat (2) butir b UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mewajibkan pembiayaan dari peserta didik. Berikut bunyi lengkapnya :
"Setiap peserta didik berkewajiban:
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
WAJIB BELAJAR
Wajib belajar dalam Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dibatasi hanya usia tujuh hingga lima belas tahun jelas suatu pembatasan yang dimaksudkan untuk melepas beban negara dari pembiayaan pendidikan. Secara tegas dalam pasal ini mengharuskan warga negara bertanggungjawab dalam penyelenggaran pendidikan.
Berikut bunyi selengkapnya :
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan wajib belajar justru dibebankan kepada orang tua sebagaimana disebut dalam pasal 7 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas berbunyi :
"Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya."
Melalui ketentuan pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas justru mewajibkan masyarakat mendukung sumber daya pendidikan. Berikut bunyi lengkapnya :
"Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan."
Pemerintah membatasi kewenangnya membiayai pendidikan warga negara dari usia tujuh hingga lima belas tahun. Berikut Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, berbunyi :
"Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun."
Pada Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa wajib belajar "dapat" diikuti oleh peserta didik. pasal ini tidak mengharuskan peserta didik untuk ikut program wajib belajar.
Berikut bunyi selengkapnya :
"Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar."
PENDANAAN
Pemerintah berupaya melepaskan tanggungjawab untuk memberikan dana dalam pendidikan. Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengatur pendanaan mengharuskan tanggungjawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Berikut bunyi selengkapnya :
"Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."
Penjelasan Pasal 46 Ayat (1)
"Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah."
Sama halnya dengan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang memasukan unsur masyarakat untuk bertanggungjawab dalam pendanaan. Berikut bunyi selengkapnya :
"Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisiknas menjadi pasal yang mengharuskan masyarakat yang terlibat dalam komite sekolah dan dewan pendidikan untuk mengadakan kebutuhan-kebutuhan pendidikan. Berikut bunyi lengkapnya :
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
II. UU BHP
OTONOMI
Konsideran menimbang butir b UU BHP menjelaskan tentang otonomi pada lingkup nirlaba dan pengolaan dana. Padahal dalam pasal 24 UU Sisdiknas otonomi dimaksudkan untuk peningkatan keilmuan. Berikut bunyi lengkap konsideran :
"bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional."
Pengertian otonomi dalam Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, berbunyi :
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
PELEPASAN TANGGUNGJAWAB NEGARA
Masyarakat dibebankan untuk bertanggungjawab atas pendidikan yang diselenggarakan. Pengaturan tentang sumber dana pendidikan pada Pasal 40 UU BHP berbunyi :
(1) Sumber dana untuk pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk:
a. beasiswa,
b. bantuan biaya pendidikan,
c. kredit mahasiswa, dan/atau,
d. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
Pelepasan tanggungjawab pembiayaan pendidikan pada tingkat menengah dan tinggi diatur dalam Pasal 41 UU BHP, berbunyi :
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(5) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit ½ (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(10) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal diatas jelas bertentangan dengan pasal yang mengatur soal penyelenggaraan pendidikan tidak diperkenankan diskriminasi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) butir f dan g berbunyi :
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip:
f. Akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya,
g. Keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya,
Terjadi ketidaksonsistenan pengaturan sebagaimana mana ditemukan dalam Pasal 44, yang berbunyi :
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung dana pendidikan untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta bantuan biaya investasi dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP Penyelenggara.
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan sumber dana yang diambil dari masyarkat baik bantuan langsung maupun melalui investasi berikut Pasal 45 mengaturnya :
(1) Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasional, dan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan penerimaan lain yang sah.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan atau insentif perpajakan kepada masyarakat yang memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
KAPITALISASI MODAL
Pasal yang seakan tidak mengambil keuntungan tapi mengatur kapitalisasi modal atau dana yang diperoleh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU BHP berbunyi :
"Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan."
Munculnya istilah pendapatan dalam pasal 37 UU BHP, lengkapnya berbunyi :
(4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, atau BHPM dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.
(5) Kekayaan dan pendapatan BHP Penyelenggara dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran,
b. pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi,
c. peningkatan pelayanan pendidikan, dan
d. penggunaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Pengaturan tentang pendapatan dan sisa uang dari kapitalisasi pendidikan diatur dalam Pasal 38 UU BHP :
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.
(2) Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.
(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan wajib ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) selambat-lambatnya dalam waktu 4 (empat) tahun.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan menjadi objek pajak penghasilan.
Melakukan usaha dibidang pendidikan dan usaha lainnya diatur dalam Pasal 42, berbunyi :
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (6) huruf d.
(3) Investasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya tidak melampaui 10 (sepuluh) persen dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung badan hukum pendidikan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dibukukan secara profesional oleh pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah dari pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(7) Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik.
Pasal 43 menjelaskan tentang keabsahan berinvestasi di perusahaan, bunyinya sebagai berikut :
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (3) dan investasi tambahan setiap tahunnya paling banyak 10 (sepuluh) persen dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional oleh dewan komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum pendidikan.
(4) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik.
Pengaturan dalam BHP telah memunculkan pembedaan berdasarkan kelas sosial. Dengan ditentukannya kuota 20 (dua puluh) persen bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk diterima dalam pendidikan, maka jelas keberadaan BHP hanya aka menerima warga negara yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Padahal dalam konstitusi tanggungjawab pendidikan berada pada pemerintah sehingga secara logik jika pemerintah wajib membiayai seluruh tingkat pendidikan maka tidak perlu mengatur tentang kuota bagi yang tidak mampu. Berikut pasal 46 mengatur tentang ini :
(1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
(2) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari jumlah seluruh peserta didik.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membayar sesuai dengan kemampuannya, memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan biaya pendidikan.
(4) Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Label:
Jurnal KerLiP
Minggu, 04 Januari 2009
Persahabatan
Persahabatan bagai kepompong....
Dua hari ini muncul kesadaran untuk menjaga persahabatan sebagai bentuk cinta terhadap perdamaian. Kata damai, sahabat, cinta seharusnya menjadi nilai-nilai universal yang mampu mengekang hasrat untuk menjatuhkan setidaknya karena 'pernah' bersahabat.
Keluarga Indonesia,
Support KerLiP dalam mendukung penguatan dan konsolidasi organisasi guru kembali diuji. Persahabatan yang begitu indah hampir kehilangan makna sejatinya ketika orang-orang yang pernah begitu dekat memojokkan pihak lainnya. Seluruh energi, ketulusan, kesabaran nyaris tak mampu membendung ego sekelompok orang. Mimpi untuk tumbuh bersama organisasi guru alternatif terbesar di Indonesia ini mulai memudar. Dua hari ini, arogansi, sentimen pribadi dan senioritas menggantikan nilai-nilai damai, sahabat dan cinta. Organisasi hanyalah alat untuk mencapai tujuan. Masih ada untuk mempertahankan hak dan kebenaran. KerLiP melakukan penguatan dan konsolidasi organisasi guru sebagai alat untuk melakukan pengarusutamaan perlindungan hak anak dalam pendidikan. Melalui 150 ribuan guru ini diharapkan akan menjadikan mimpi indah KerLiP bisa terwujud.
Masih mungkinkah?
Dua hari ini muncul kesadaran untuk menjaga persahabatan sebagai bentuk cinta terhadap perdamaian. Kata damai, sahabat, cinta seharusnya menjadi nilai-nilai universal yang mampu mengekang hasrat untuk menjatuhkan setidaknya karena 'pernah' bersahabat.
Keluarga Indonesia,
Support KerLiP dalam mendukung penguatan dan konsolidasi organisasi guru kembali diuji. Persahabatan yang begitu indah hampir kehilangan makna sejatinya ketika orang-orang yang pernah begitu dekat memojokkan pihak lainnya. Seluruh energi, ketulusan, kesabaran nyaris tak mampu membendung ego sekelompok orang. Mimpi untuk tumbuh bersama organisasi guru alternatif terbesar di Indonesia ini mulai memudar. Dua hari ini, arogansi, sentimen pribadi dan senioritas menggantikan nilai-nilai damai, sahabat dan cinta. Organisasi hanyalah alat untuk mencapai tujuan. Masih ada untuk mempertahankan hak dan kebenaran. KerLiP melakukan penguatan dan konsolidasi organisasi guru sebagai alat untuk melakukan pengarusutamaan perlindungan hak anak dalam pendidikan. Melalui 150 ribuan guru ini diharapkan akan menjadikan mimpi indah KerLiP bisa terwujud.
Masih mungkinkah?
Label:
Jurnal KerLiP
Langganan:
Postingan (Atom)